Jual Makanan Haruskah Memberitahu Status Segar Tidaknya?
JUAL MAKANAN HARUSKAH MEMBERITAHU STATUS SEGAR TIDAKNYA?
Assalamualaikum ustad sebelume mohon maaf kalo pertanyaan saya panjang saya sedang menderitas was was terkadang sampai depresi gak bisa apa2 terkait harta saya takut harta saya haram solat amal saya akan sia sia
Tapi di sisi lain saya tau kalo was was itu tipu daya syetan yang akan buat saya putus asa
Ceritanya begini ustad saya adalah penjual bakso dan mi ayam dalam praktek berjualan jualan kadang habis kadang tidak biasane makanan yang tidak habis hari ini saya jual besok lagi atau lain hari lagi intinya selama belum basi dan masih bisa di makan
seperti contoh Baksonya habis tapi sayurnya masih sayurnya saya simpan besok saya jual lagi sayurnya kadang sayurnya yang habis tapi bakso masih jadi bakso saya simpan besok atau lain hari tak jual lagi setau saya itu halal dan tidak berdosa karna setau saya jualan makanan yang penting makanane halal dan tidak basi itu halal
Dan saya was was sampai hampir kadang depresi sampai takut berjualan karna takut saya terkena hukum menipu karna tidak menjelaskan
Saya terkena was was setelah mendengar cramah salah satu ustad Yang bilang jual makanan yg hari ini tidak habis di jual besok lagi itu boleh dengan syarat harus menyampaikan kepada pembeli kalo ini makanan kemarin dan harus di pisah dan harga harus beda kalo tidak sama saja saya menipu walaupun pembeli tidak bertanya dan ustad itu memberi contoh ayam goreng
Dan saya juga takut hadis nabi yg saat nabi menegur penjual gandum yang basah "Barangsiapa menipu kami maka ia tidak termasuk golongan kami."
Jadi saya tidak tau harus sedetail itu setau saya jualan makanan yang penting halal dan tidak basi kalo kualitas namanya makanan bikinan sendiri tentu tidak akan sama setiap hari rasa bentuk textur dan lain lain
Dan perkara yang membuat saya was was saya membayangkan sangat kesulitan melakukan hal yang sejujur itu karna situasi dan kondisi
Contoh saya membayangkan saat saya jualan bakso saat sudah berjalan kondisi saya gak mungkin semua yang saya jual hari ini baru semua dan kalo semua makanan yang tidak baru saya wajib memberitahu betapa rumitnya karna dalam jualan bakso disitu ada banyak jenis dalam 1 porsi ada bakso besar kecil sayur bawang goreng bahkan sayur ada campuran sawi toge dan lain lain kalo semua harus saya jelaskan secara detail contoh misal sebelum orang beli
Maaf Bu ini bakso kecilnya sisa kemarin bakso besarnya baru togenya sisa kemarin udah 3 hari di kulkas dan sayur kol nya baru tapi tadi di tukang sayur udah sehari dan agak layu trus sambelnya cabenya gak ada cabe merah saya pake cabe hijau dan sudah 3 hari saya simpan
Betapa rumitnya walau pembeli tidak bertanya dan saya wajib detail jika cuma mau melayani bakso harus sedetail itu kira kira ribet tidak dan hal ini sangat sulit di terapkan Karana kadang pelayanan harus cepat kalo menjelaskan sperti itu bisa jadi malah di marahi pembeli ,bisa di kira gila dan bahaya lagi kalo orang menganggap kenapa Islam rumit
Jadi apa tidak cukup jualan makanan yg penting halal dan tidak basi ternyata kewajiban serumit itu
Saya jadi merasa berat karna saya diam pun tidak menjelaskan kena hukum wajib menjelaskan dengan saya diam saya dosa di hukumi menyembunyikan cacat
Kalo harus jelasin detail rumit dan bisa bikin salah paham bisa di kira saya jual makanan basi atau gimana lah dan gak mungkin juga sperti itu apa Islam serumit itu
Saya jadi was was merasa praktek jualan saya dosa haram
Uang saya haram solat amal pun akan sia sia doa pun katane gak akan di dengar ya sudah saya gak bisa apa2 pak
La gimana pak kalo makanan itu standar sempurnane sperti apa kan tidak jelas
Standar makanan yg di bilang cacat itu juga yg gimana
1.Mohon penjelasannya pak apa benar hukum jual makanan serumit itu sampai kita diampun sudah kena hukum
2.Adakah pendapat yg mudah untuk jualan makanan yang tidak mewajibkan memberitahu . Kalo jualan makanan yg penting tidak basi dan halal agar saya tidak was was
3. Apakah benar jika hasil jualan saya haram solat amal doa saya sia sia semua bahkan doa pun tidak di dengar
Tolong beri saya penjelasan serta rumusnya agar nanti saya bisa mengkiaskan
Wassalamu'alaikum
JAWABAN
1. Tidak serumit itu untuk jualan makanan. Asalkan makanan yang kemaren itu tidak basi maka tidak perlu memberitahu pembeli. Namun kalau makanan itu buruk menurut standar yang umum, maka baru harus diberi tahu. Baca detail: Hukum Memberitahu Status Makanan
Namun, apabila pembeli bertanya status makanan apakah fresh hari ini atau sisa kemaren, maka penjual harus berkata jujur. Baca detail: Bisnis dalam Islam
2. Ada. Secara umum hukum syariah hanya mensyaratkan barang atau makanan yang dijual harus baik dan memuaskan pembeli. Baca detail: Hukum Memberitahu Status Makanan
3. Masalah shalat, asalkan memenuhi syarat dan rukun shalat, maka sholatnya diterima dalam arti tidak perlu lagi mengulangi shalat. Soal pahalanya diterima oleh Allah atau tidak itu diserahkan pada Allah. Baca detail: Panduan Shalat 5 Waktu
Artinya; Dari Abu Hurairah ra berkata; Rasululla saw bersabda: Sesungguhnya Allah itu baik, tidak mau menerima sesuatu kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin (sama) dengan apa yang telah diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Maka Allah berfirman; Hai para Rasul, makanlah dari segala sesuatu (makanan) yang baik dan lakukan amal saleh. Dan Dia telah berfirman pula, wahal orang-orang yang beriman, makanlah dari segala apa (makanan) yang telah Kami berikan kepadamu. Kemudian Rasulullah menceritakan tentang seorang laki-laki yang menempuh perjalanan jauh, hingga rambutnya kusut dan kotor. Ia menadahkan kedua tangannya ke langit (seraya berdo’a) Ya Rab, Ya Rab, sedangkan makannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan iya keying dengan barang haram, Bagaimana mungkin do’anya dikabulkan. (HR. Muslim).
Ibnu Rajab dalam Jami' al-Ulum wa al-Hikam menjelaskan maksud hadis ini:
Artinya: ... hadis ini adalah isyarat bahwa amal tidak diterima kecuali dengan memakan makanan halal. Dan bahwa makan makanan haram itu merusak amal baik dan mencegah diterimanya amal. Nabi bersabda: Allah tidak menerima kecuali dari yang baik.
Apabila dalam diri harta kita terdapat suatu harta haram, maka kita diwajibkan untuk membersihkannya dengan cara mengeluarkan harta yang senilai harta haram yang kita miliki. Diberikan pada fakir miskin atau untuk pembangunan fasilitas umum seperti masjid, madrasah, dll.
Baca detail: <a href="">Cara Membersihkan Dan Menyucikan Harta Haram </a>
SUMPAH
Assalamualaikum pak ustadz jadi dulu saya pernah bertengkar dengan suami saat bertengkar saya mau telepon mama saya lalu suami berkata "sampe lu telepon emak lu selesai kamu sama saya !
(Tapi suami saat saya tanya waktu ucap itu tidak ada niat cerai pak hanya emosi)
Pertanyaan nya pak :
1.jika saya langgar lalu saya telepon mama saya apa langsung jatuh talak ?
2.(Jika misalnya suami ada niat talak)
dan misal nya saya langgar kemudian jatuh talak lalu rujuk dan misalnya jika saya telepon mama saya lagi apa jatuh talak lagi apa tidak pak ?
3.perkataan suami jika misalnya di langgar oleh saya apa hanya berlaku 1x pak karena saya selalu takut pak ustad untuk telepon mama takut terjadi talak jika telepon berkali-kali ke mama takut terjadi talak talak lagi atau tidak pak ?
TERIMAKASIH pak semoga pak ustadz mau membalas dengan jelas
JAWABAN
1. Tidak jatuh talak karena itu talak muallaq kinayah dan dia menegaskan tidak ada niat.
Baca detail:
- Talak kinayah
2. Ya, selagi belum ditarik kembali ucapan talak muallaq /taklik talak itu, maka talak kinayah akan terjadi setiap kali istri melakukannya. Maka, kami anjurkan bagi suami untuk mencabut pernyataannya itu. Baca detail: Membatalkan Talak taklik /muallaq
"YA ALLAH, AKU BERSUMPAH" APA TERMASUK SUMPAH?
Assalammualaikum ustadz, jika ada yang menulis kalimat "ya Allah aku bersumpah" dengan niat bersumpah untuk bersedekah 1 juta kepada fakir miskin jika mendapatkan suatu hal meskipun tidak ditulis kata sedekahnya pada kalimat tersebut. Apakah itu sudah termasuk sumpah yang berlaku secara sharih? Apakah perlu membayar kafarat jika melanggarnya?
JAWABAN
Tidak termasuk sumpah, karena kata "sedekah 1 juta" tidak disebut secara lisan, melainkan hanya dalam hati. Itu tidak sah. Jadi, tidak ada kafarat apabila dilanggar, karena dianggap tidak ada sumpah.
Baca detail:
- <a href="https://www.alkhoirot.org/2025/02/bab-sumpah-dan-nadzar.html">Sumpah dan Nazar | Yaqut Nafis</a>
- <a href="https://www.alkhoirot.net/2025/01/sumpah-sharih-dan-kinayah-hukum-dan.html">Sumpah Sharih dan Kinayah Hukum dan Syarat Sahnya </a>
- <a href="https://www.alkhoirot.net/2024/02/sumpah-kafir-apa-jadi-kafir-kalau.html">Sumpah Kafir, Apa Jadi Kafir kalau melanggar? </a>
RAGU SUMPAH KALAU BAYAR KAFARAT APA JADI SAH?
Assalammualaikum ustadz
Saya ragu telah bersumpah atau tidak. Jika saya membayar kafarah untuk sumpah tersebut, apakah sumpah tersebut terhitung terucap/sah?
Terima kasih ustadz
JAWABAN
Bersumpah tidak harus bayar kafarat.
Bayar kafarat diperlukan kalau a) sumpahnya sah; b) melanggar sumpah tsb.
Kalau ragu apakah sudah sumpah atau tidak, maka dianggap tidak bersumpah. Dan tidak perlu bayar kafarat.
Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.org/2025/02/bab-sumpah-dan-nadzar.html">Sumpah dan Nazar | Yaqut Nafis</a>
Kalau anda memaksakan diri bayar kafarat, maka itu tidak akan berpengaruh pada sah tidaknya sumpah. Artinya, sumpah yg tidak sah tetap tidak sah, dst.
Anda sedang menderita penyakit was-was. Sebaiknya diabaikan perasaan was-was tsb. Itu tidak akan membuat anda semakin baik dalam beragama, justru semakin buruk.
Cara berhenti was-was adalah dengan mengabaikannya. Anggap tidak ada. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2015/11/was-was-ingin-membatalkan-shalat.html">Cara sembuh Was-Was </a>
OCD TALAK
Assalamu'alaikum izin konsultasi, sebelumnya saya mengalami OCD dan skizofrenia, sekarang saya sering ketakutan saat mengucapkan kata "iya" Karena selalu muncul pikiran yang tidak di inginkan seperti "iya cerai" Dan itu pun selalu terbayang-bayang sampai saat ini,dan sekarang saya merasa takut jika ngomong kata iya baik saat ngobrol dengan teman dan ngobrol dengan istri..Sekarang saya waswas takut terjatuh talak
Pertanyaan nya
1) apakah kata "iya" Termasuk kata yang dapat menjatuhkan talak?
2) apakah jatuh talak jika kata "iya" Tersebut di maksudkan atau di niatkan talak karena saya tidak tau termasuk kata kinayah atau tidak nya ?
3) apakah jatuh talak pada kondisi saya di atas?
JAWABAN
1. Kata 'iya' tidak termasuk kata yang menjatuhkan talak. Ini penting dan harus jadi pedoman anda. Jangan takut pada kata 'iya', karena itu akan berdampak pada perilaku aneh dan akan mengganggu secara sosial/pergaulan anda dengan lingkungan anda
Kecuali apabila kaya 'iya' itu sebagai jawaban dari pertanyaan yang terkait talak. Misalnya, ada yang bertanya: "Apa kamu telah menceraikan istrimu?" Suami menjawab: "Iya" maka khusus dalam soal ini hukumnya menjadi talak kinayah yang tidak jatuh talak kecuali apabila ada niat menjatuhkan talak. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2015/07/mengiyakan-permintaan-cerai-istri.html">Mengiyakan Permintaan Cerai Istri </a>
Apabila anda menjawab 'iya' untuk pertanyaan atau persetujuan yang tidak ada kaitannya dengan talak, maka kata 'iya' itu tidak berdampak talak secara mutlak. Baik ada niat talak atau tidak.
2. Tidak jatuh talak.
3. Tidak jatuh talak walaupun kata 'iya' bersamaan dg niat talak tapi konteks percakapan tidak sedang membahas talak, maka kata 'iya' termasuk kata non-talak dan non-kinayah. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/hukum-kata-non-kinayah-dg-niat-talak/">Non kinayah dengan niat talak </a>
TAHARAH
Assalamu'alaikum bapak/ibu, saya (Fulan) ingin bertanya mengenai masalah Thaharah, saya akan langsung bertanya untuk menyingkat waktu
Sebagai identitas, saya sudah pindah untuk urusan najis ini ke Malikiyah
Jadi, sebenarnya, saya memiliki masalah mengenai najis ini
Pertama, pertanyaan ini sangat urgent jadi mohon bapak/ibu untuk menjawab karena apa yang aku katakan ini adalah apa adanya, bahwa badan saya dari atas sampai bawah berminyak (menurut penuturan ibuku, tenaga medis, semua orang punya badan yang berminyak), aku telah bertanya kepada beberapa orang terutama dari kalangan Syafi'iyah tapi mereka satu sama lain silang pendapat, ada yang mengatakan bahwa minyak badan itu dima'fu karena alami dan ada yang mengatakan bahwa minyak badan harus dihilangkan
Hal semacam ini membuat aku bingung, baik najis itu terinderakan atau memang sudah hilang 'ainnya, tapi ini masih membuatku was was, karena yang aku takuti adalah ada kaidah "najis ketemu basah maka akan menyebarkan najis", hal semacam itu membuatku takut, contohnya pas mau buang air dan hajat, memegang/terpegang najis, jerawat pecah dan berdarah, muntah, dst, dan masalah itu bukan cuma setop sampai di situ, kalau aku bersihkan bagian yang najis dengan air begitu saja atau justru menggunakan sabun, takutnya justru bisa menyebar
Seisi rumah ini aku khawatirnya terkena najis karena perbuatanku, semua ini bermula dari aku menahan kencing 10 tahun silam yang berujung ke kencing yang keluar secara acak (bisa sekedar was was belaka, tapi sempat ada cairan ketika aku melihat di beberapa kasus tertentu; tapi yang jelas, aku sudah diruqyah dan dibawa ke dokter, tidak ada reaksi ruqyah maupun penyakit medis) tapi bukan cuma kencing saja yang jadi biang keladi najis, bahkan kotoran hewan, nanah, dan darah juga berkontribusi
Hal semacam itu membuat aku capek, bahkan saking pasrahnya, aku pernah membiarkannya tidak dibersihkan dalam jangka waktu lama, bahkan tempat tertentu harus aku hindari; alhasil tersebarlah najis karena sudah capek gerak, capek mikir, capek hati
Dari tulisan empat paragraf tadi, ini timbul pertanyaan (ini pertanyaan pertama), 'ain najisnya hilang, baik sudah diusahakan disucikan maupun tidak, tapi minyak itu masih ada (baik minyaknya minyak dapur (karena daerah dapur itu berminyak) maupun minyak badan), apakah najis ini sudah menjadi Hukmiyah, atau minyak ini malah menjadi 'ainiyah, atau sudah cukup dikatakan suci kalau aku siram sekali lagi dengan air sekalipun tempat tersebut berminyak?
Lalu Ustadz/ah (kalau berkenan, mohon dijawab, karena aku takutnya pertanyaan tadi sudah tiga pertanyaan atau justru lebih, entah kalau persepsi Ustadz/ah apakah kalian masih menghitungnya satu pertanyaan), bagaimana kalau seandainya ada sewaktu waktu contohnya pergi ke Masjid, memegang teks Agama, dst? Karena ngerinya kalau aku melakukan hal hal semacam itu, aku bisa dianggap tidak sopan (pernah dengar berita seorang wanita dibilang penistaan Agama karena ngucap sebelum makan babi?), untuk aku ini gimana jadinya, aku sudah sangat bingung
Lalu (kalau berkenan, mohon dijawab kalau ini pertanyaan ketiga), aku ini punya mesin cuci yang secara sembrono, pernah memasukkan baju najis tadi 2 tahun lebih, bahkan ada sabun cuci baju yang mungkin kena baju kotor tadi; nah, kalau misalnya nih aku cuci bajuku di mesin cuci, anggaplah 'ain najis sudah dihilangkan dulu di luar mesin cuci dengan air dan sabun atau kalau misalnya mungkin ibuku udah capek jadi langsung dimasukkan ke dalam mesin cuci ('ainnya mungkin bisa ada atau tidak), apakah baju dalam mesin cuci tadi sudah dinyatakan suci atau tidak boleh kah sabun cuci dimasukkan ke dalam air? Karena, biasanya, semua baju kotorku adalah berstatus mungkin atau memang benar terkena najis
1. Dari tulisan empat paragraf tadi, ini timbul pertanyaan (ini pertanyaan pertama), 'ain najisnya hilang, baik sudah diusahakan disucikan maupun tidak, tapi minyak itu masih ada (baik minyaknya minyak dapur (karena daerah dapur itu berminyak) maupun minyak badan), apakah najis ini sudah menjadi Hukmiyah, atau minyak ini malah menjadi 'ainiyah, atau sudah cukup dikatakan suci kalau aku siram sekali lagi dengan air sekalipun tempat tersebut berminyak?
2. Lalu Ustadz/ah (kalau berkenan, mohon dijawab, karena aku takutnya pertanyaan tadi sudah tiga pertanyaan atau justru lebih, entah kalau persepsi Ustadz/ah apakah kalian masih menghitungnya satu pertanyaan), bagaimana kalau seandainya ada sewaktu waktu contohnya pergi ke Masjid, memegang teks Agama, dst? Karena ngerinya kalau aku melakukan hal hal semacam itu, aku bisa dianggap tidak sopan (pernah dengar berita seorang wanita dibilang penistaan Agama karena ngucap sebelum makan babi?), untuk aku ini gimana jadinya, aku sudah sangat bingung
3. Lalu (kalau berkenan, mohon dijawab kalau ini pertanyaan ketiga), aku ini punya mesin cuci yang secara sembrono, pernah memasukkan baju najis tadi 2 tahun lebih, bahkan ada sabun cuci baju yang mungkin kena baju kotor tadi; nah, kalau misalnya nih aku cuci bajuku di mesin cuci, anggaplah 'ain najis sudah dihilangkan dulu di luar mesin cuci dengan air dan sabun atau kalau misalnya mungkin ibuku udah capek jadi langsung dimasukkan ke dalam mesin cuci ('ainnya mungkin bisa ada atau tidak), apakah baju dalam mesin cuci tadi sudah dinyatakan suci atau tidak boleh kah sabun cuci dimasukkan ke dalam air? Karena, biasanya, semua baju kotorku adalah berstatus mungkin atau memang benar terkena najis
Makasih banyak
Makasih banyak Ustadz/ah, maaf kalau pertanyaannya panjang panjang, karena kalo kronologinya ga dijelaskan, takutnya ada gap
JAWABAN
1. Apabila najis sudah tidak terlihat di tubuh kita, maka status najis berubah menjadi hukmiyah. Dan cukup dibasuh sekali lagi, maka akan menjadi suci. Baca detail: <a href="https://alkhoirot.com/najis-hukmiyah-dan-ainiyah/"> Cara Menyucikan Najis Hukmiyah dan Ainiyah </a>
2. Kalau benda najis sudah hilang, maka tidak mungkin bisa kembali lagi. Contoh, ada kotoran burung di tangan: ini najis ainiyah. Lalu anda buang najis tersebut dengan tisu. Maka, statusnya berubah menjadi hukmiyah. Setelah dibasuh sekali dengan air, maka statusnya menjadi suci.
Tidak perlu ada rasa takut jadi najis lagi. Ini cara berpikir orang was-was yang harus dihindari dan diabaikan.
3. Kalau ada keraguan antara najis atau tidak, maka statusnya kembali ke asal: yaitu dianggap suci. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2013/11/kaidah-fiqih-islam.html#5">Yakin tidak berubah oleh dugaan </a>
Baca juga: <a href="https://www.islamiy.com/cara-syari-cuci-baju-di-mesin-cuci-laundry/">Cara Syar'i cuci baju di Mesin Cuci / Laundry </a>
TALAK
Assalamualaikum wr wb. Salam sejahtera untuk tim pengurus al khoirot. Semoga selalu dilindungi oleh Allah SWT.
Saya memiliki permasalahan pada hari ini. Kronologisnya seperti ini :
1. Saya bertengkar dengan suami lalu dia chat saya seperti ini via whatsapp : aku mau pisah. Aku bakal bawain semua baju besok ( Selasa, 12 Maret 2025 pukul 9 malam).
2. Lalu hari Rabu, 13 Maret 2025. Dia mengemasi bajunya untuk pindah kerumah orangtuanya. Kami bertemu tapi tidak ada sepatah apapun yang dia omongkan. Dia pergi begitu saja.
3. Hari kamis ( 14 Maret 2025 pukul 6 pagi) , terjad percakapan via ch whatsapp antara suami dan saya seperti ini :
Suami : aku udah bilang mending pisah aja drpd dosa kamu sebesar lautan (dalam artian kami sering ribut)
Saya : berarti kamu sudah ceraikan aku?
Suami : udah. Aku capek bolak balik terus. Keulang terus (maksutnya dia bolak balik pergi kerumah orangtuanya mengemasi barangnya padahal saya tidak pernah mengusir. Namun memang rumah yang kami tempati adalah rumah saya).
Saya :berarti sudah sah cerai ?
Suami : secara agama sudah. Tinggal kepengadilan supaya fix
Saya : yaudah di urus kalo begitu
Suami : iya nanti kalo ada uangnya.
Saya : kamu yakin sudah cerai?
Suami : yakin gak yakin aku udah sabar
Saya : Apa niat kamu sudah ada?
Suami : kalo niat udah dari dulu sebenarnya
Saya : kalo gitu datang langsung kerumah ketemu orangtua aku untuk ceraikan langsung.
Suami : gak usah.
Saya : kalo emang niat cerai yaudah datang ngomong langsung ke orangtua aku.
Suami : gak usah. Tunggu aja sampe mamah kamu yang ngomong mending cerai aja kalo gitu. Nanti jg mamah kamu tau kalo aku gak pulang pulang.
Saya : yaudah aku gak bakal melarang kamu. Kalo memang yakin tolong ceraikan aku langsung depan orangtua.
Suami : aku bakal datang setiap hari
Saya : mau ngapain.
Suami : ya anak lah
Saya : yaudah pokoknya kalo memanh niat kamu ngomong datang langsung kerumah ceraikan aku.
Suami : udah ah mau tidur.
*sebetulnya suami punya anggapan bahwa cerai itu sah kalo dia bicara langsung ke orangtua sebagai saksi atau dia langsung ke pengadilan. Namun dia seperti enggan melakukan hal itu. Tetapi dia chat saya seperti itu, dia bilang secara agama udah sah. Padahal awal pemahamannya dia adalah belum jatuh talak kalo belum sah ngomong ke orangtua / pengadilan. Saya jd bingung. Dia jg terkesan plin plan.
Pak ustad.. Ini bagaimana ya status hukumnya? Saya kena was was terus. Soalnya setiap marah dia pasti begitu mengumbar cerai lewat wa. Kalo masih marah kaya yakin bgt mau cerai. Tp kalo marahnya sudah reda, dia merasa cerainya gak sah kalo gak lewat orangtua / pengadilan.
Mohon pencerahannya. Jika kronologisnya seperti ini, seperti apa status talaknya
Pak ustad.. Sedikit tambahan bahwa kondisi marah suami sangat terkontrol dan biasa saja, jadi dia menyadari apa yang dia ketik di whatsapp.
JAWABAN
Kalau semua ucapan suami itu terjadi di chat WA, maka ada dua pendapat:
a) Tidak sah sama sekali. Karena ucapan talak tertulis bagi orang yang normal itu dianggap sama dengan isyarat. Dan itu tidak sah.
b) Dianggap talak kinayah. Yang berarti kalau disertai niat saat mengucapkan maka berarti jatuh talak, tapi kalau tidak ada niat berarti tidak terjadi talak.
Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2015/09/pernyataan-cerai-secara-tertulis.html">Pernyataan Cerai Secara Tertulis</a>
Kalau anda berdua masih ingin bersama dan masih saling mencintai, maka dapat mengikuti pendapat pertama.
Ke depannya, anda sebagai istri perbanyak menjaga lisan untuk menjaga marwah (harga diri) dan menghormati suami. Selagi suami tidak melakukan pelanggaran dalam pernikahan (seperti selingkuh atau kekerasan), maka dia patut mendapat respek dan penghormatan yang layak. Salah satu penghormatan itu adalah: katakan yg baik pada suami, memuji suami atau diam (saat melihat kekurangan kecil).
Baca juga: <a href="http://www.fatihsyuhud.net/rumah-tangga/">Cara Harmonis dalam Rumah Tangga</a>
OCD TALAK
1.Apakah bayang-bayang tersebut sama dengan lintasan hati pak ustad hukumnya?
2.Assalamu'alaikum pak ustad, Saya kan menderita waswas(OCD) yang belum sembuh dan banyak lintasan, namun setelah Saya abaikan Saya malah merasa takut/cemas, apakah itu wajar? Apakah tidak apa jika saya mengabaikannya terus sampai benar2 sembuh?
3.apakah kalimat "udah belum? Kalo udah mending pulang kita" Apakah termasuk kalimat kinayah pak ustad?
untuk pertanyaan no 3.Jadi sebelum nya ada pikiran keinginan mencerai istri pak ustad, cuman pas saya mengucapkan kalimat tersebut hanya bertujuan hanya untuk mengajak pulang dan bukan untuk menceraikan istri, bahkan saya sudah tidak berpikiran cerai waktu mengucapkan kalimat tsb , menurut pak ustad jatuh atau tidak pak ustad saya cemas,.. Mohon maaf pak ustad saya banyak tanya soalnya saya cemas takut salah mengambil kesimpulan🙏
JAWABAN
1. Ya, bayang-bayang sama dengan lintasan hati dalam arti tidak ada dampak hukum atasnya. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/hukum-lintasan-hati/">Hukum lintasan hati menceraikan istri </a>
2. Rasa takut itu wajar dan tidak apa-apa mengabaikannya terus sampai benar2 sembuh.
3. Dalam konteks kasus anda tersebut kalimat "udah belum? Kalo udah mending pulang kita" tidak termasuk kalimat kinayah. Karena, diucapkan dalam situasi yang tidak terkait dengan pernceraian. Bahkan, kata sharih seperti "talak" dan "cerai" saja bisa termasuk kata non-talak apabila diucapkan dalam situasi yang tidak terkait dengan perceraian. Seperti suami mengucapkan kata 'cerai' saat menyanyikan lagi yang ada kata 'cerai'-nya atau suami bercerita tentang tetangga yang bercerai, dll. Baca detail: <a href="https://alkhoirot.com/tidak-semua-ucapan-talak-sharih-jatuh-cerai/">Tidak Semua Ucapan Talak Sharih berdampak Cerai </a>
TALAK
Assalamualaikum pak ustad. Saya ijin bertanya kembali ya pak.
Suami saya sudah pulang kerumah. Saya sudah meminta maaf. Saya melihat dan sangat merasakan bahwa amarah dia masih ada. Meskipun dia mengakui tidak emosi. Karena dari awal bertemu nada suaranya selalu tidak enak pak, agak kasar. Saya mencoba sabar dan terus berbuat baik.
Singkat cerita, saya pikir hubungan kami sudah baik baik saja. Tapi ternyata justru di ujung tanduk pernikahan kami pak. Saya masih berharap dan berdoa kejadian buruk tidak menimpa rumah tangga saya karena anak anak saya masih kecil.
Namun dia mengucapkan "aku mau cerai. aku mau pisah. mau selesai". Dia bilang dia lelah sama hubungan kami. Dia mengatakan tidak emosi namun dia masih marah soal kemarin.
Aku tanya "apakah aku masih istri kamu? ". Dia jawab "masih lah". Aku tanya lagi "apa cerainya sudah jatuh". Dia jawab "aku gak tau. Coba kamu tanya ustad saja".
Lalu dia bilang "kayanya masih sah kalo secara negara mah, kalo secara agama aku gak tau. Kan waktu itu konsul kalo belum ke pengadilan belum sah. Nanti kalo aku ada duit baru aku urus.
Dia bilang lagi "aku gak tau kita masih sah atau nggak, kamu tanya aja sama ustad. Aku mau cerai soalnya udah capek. Aku udah ada niat. Besok aku ngomong sama orangtua kamu.
Karena khawatir makin kemana mana bahasannya jadi saya diam saja pak.
Saya cari2 di youtube dan dapat jawaban belum jatuh talak ucapan aku mau cerai karena baru keinginan, meskipun ada kata cerai yang menjadi lafaz sorih dalan kalimat kalimat talak.
Tp pak ustad yang jadi masalah dia sudah ada niat. Saya liat raut wajahnya marah. Tp dia bilang gak emosi. Namun dr nadanya agak keras daritadi kalo ngomong sama saya pak.
Pak ustad .. Saya ada informasi tambahan 🙏. Suami kemarin bilang mau ngomong juga ke orangtua saya. Tapi pagi hari ini, dia tidak ada omongan apa apa ke ortu. Lalu saya tanya secara langsung dan terjadi percakapan seperti ini :
Saya : kamu belum ngomong ke orangtua?
Suami : lupa
Saya : menurut pemahaman kamu mengenai ini, aku masih istri kamu bukan?
Suami : masih.
Saya : kenapa kamu beranggapan seperti itu ?
Suami : karena aku belum ke pengadilan
Saya : berarti ucapan yang kemarin "aku mau cerai/aku mau pisah" , sudah jatuh talak belum menurut kamu?
Suami : belum jatuh talak.
Saya : Berarti pemahaman kamu, kamu belum lafazkan talak ke aku?
Suami : belum
Itu bagaimana pak hukumnya? Karena kemarin dia bilang ada niatan bercerai dan bilang "aku mau cerai", tp dia mengganggap itu belum jatuhin talak.
JAWABAN
1. Ucapan "aku mau cerai" itu belum jatuh talak. Karena itu menunjukkan rencana yang akan dilakukan di masa depan. Dan itu tidak berdampak hukum talak. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html#notalak1">Talak akan datang / masa depan</a>
Kesimpulan: sampai saat ini tidak ada hukum talak yang terjadi antara anda dan suami.
LUDAH ADA RASA SAAT PUASA
Assalamu'alaikum Ustadz.
Saya memiliki rasa was-was di saat puasa ini, terutama saat selesai Sahur.
Setelah saya bersikat gigi dan kumur-kumur, saya sudah yakin tidak ada apa-apa lagi di mulut saya menjelang puasa.
Tapi beberapa menit setelah puasa, kok di mulut saya terasa ada rasa manis, ada rasa asin.
Saya sudah buang ludah berkali", rasanya tetap ada Stadz.
Saya jadi was-was apakah saya boleh menelan ludahnya Stadz? Kan tidak mungkin saya buang ludah terus menerus.
Mohon pencerahannya Stadz.
JAWABAN
Boleh menelan ludah selagi itu berasal dari dalam mulut dan ludah itu belum keluar sampai luar mulut. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/menelan-air-liur-dan-dahak-saat-puasa/">Menelan Ludah saat Puasa Ramadan </a>
Bahkan, menelan air bekas berkumur yang ada di bibir juga tidak membatalkan puasa. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2025/03/menelan-air-sisa-berkumur-saat-puasa.html">Menelan Air Sisa Berkumur Saat Puasa </a>
Juga tidak batal menelan air berdarah saat puasa apabila sulit dihindari. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/menelan-air-liur-berdarah-saat-puasa/">Menelan Air Liur Berdarah Saat Puasa </a>
JUNUB TANPA ONANI?
Assalamu'alaikum Wr. Wb ustadz
Mohon dijawab per nomor soal
Sebelumnya saya sudah konsul tapi kondisi saya jadi makin parah dan masih belum yakin. Masalahnya sama, saya wanita blm menikah namun suka keluar cairan, merasa junub, dan merasa nikmat/lemas dan saya juga suka memvonis diri klimaks padahal tdk melakukan masturbasi dan sebagainya. Jadi saya sering mandi wajib berkali kali setiap mau solat, sehingga saya jadi stres dan frustasi.
Sebelumnya saya pernah tanya ke Alkhoirot: Jika saya blm cek cd tapi merasa keluar mani lalu ada rasa nikmat atau lemas, tapi ketika dicek hanya ada madzi atau lembab cairan lain karena tdk ada cairan mani yg encer keruh kekuningan/putih atau bau khas mani, dan saya TIDAK masturbasi atau berniat utk mengeluarkan mani atau mengalami mimpi basah. Apakah bisa dikatakan junub?.
JAWABANNYA: TIDAK JUNUB
Yang mau saya tanya lagi:
1. Saya sdh cek ciri klimaks/orgasme yaitu sebelumnya ada otot yg menegang dan tanda lainnya. Jika saya merasa klimaks lalu keluar cairan tanpa ciri tersebut dan saya tidak masturbasi/cari kepuasan/mimpi basah. Apakah bisa disebut junub?
2. Ada soalan yang pernah saya baca kalau 'wanita yg merasa ragu apakah keluar mani atau madzi setelah onani, maka boleh memilih. Jika tidak ada tanda yg menunjukan mani'. Bukannya onani tujuannya mencapai klimaks? Apakah memilih pada hal ini dibenarkan?
3. Setelah baca no. 2, bukan berarti saya mau melakukan onani. Tapi saya ingin mencari kemudahan. Kalau no. 2 bisa memilih antara mani atau madzi.
Bagimana dengan kondisi saya yg TIDAK melakukan onani atau masturbasi/mencari kepuasan dsb lalu keluar cairan, bisakah saya memilih juga walaupun ada rasa klimaks/lemas/nikmat?
JAWABAN
1. Itu buka Tidak disebut junub. Terutama dalam kasus anda yang menderita was-was. Kalau faktanya keluar cairan, maka itu bisa dipastikan adalah madzi atau wadi. Yang dampak hukumnya membatalkan wudhu saja tanpa ada kewajiban untuk mandi besar. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/beda-mani-madzi-wadi-dan-keputihan-pada-wanita/">Beda Mani, Madzi, Wadi Dan Keputihan pada Wanita </a>
2. Memilih itu apabila dalam kondisi ragu apakah keluar mani atau tidak. Apabila ada tanda yang jelas bahwa cairan itu adalah mani atau madzi, maka tidak ada pilihan lagi.
3. Kalau ada cairan yang keluar tanpa melakukan perbuatan yang menstimulasi hasrat seksual, maka kemungkinan besar cairan itu adalah wadi atau keputihan. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/beda-mani-madzi-wadi-dan-keputihan-pada-wanita/">Beda Mani, Madzi, Wadi Dan Keputihan pada Wanita </a>