Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Dampak sumpah murtad kalau dilanggar

Dampak sumpah murtad kalau melanggar

 

Dampak sumpah murtad kalau melanggar

ustd tadi kan lagi ana ngobrol ke istri maksudnya sentuh bagaimana, trus dia bilang emang pas kamu kasi dia uang itu gk kesentuh tangannya begitu dia bilang, trus ana bilang gk ingat saya kesentuh apa gak, trus apa mksudnya kesentuh yang bagaimna maksud mu saya bilang jngan main2 tadi saya sudah brsumpah tentang tidak islam kalau menyangkut tiga hal yang dia bilang, trus belakangan lagi dia bilang sentuh maksudnya pegangan tangan, kalau itu saya tidak ada pegang tangan atau badannya, cuman kan posisinya saya gak ingat persis kesentuh gak tangannya pas kasi uang trus suruh orang itu tobat. ndk ada salahnya ana baca syahadat ulangkan pak ustad? takut murtad ana nanti masuk lagi ke hukum T itu, jadi ana baca syahadat ulang ustad , untuk menjaga atau mengantisipasi ?
tapi kan hukum suami murtad itu apa bila tidak kembali islam sampai istri 3 kali haidkan pak ustad begitu ya. saya jadi takut waswas kembali.

JAWABAN

1. Tidak salah membaca syahadat. Namun tidak perlu. Seandainya pun murtad beneran, shalat itu sudah otomatis kembali ke Islam karena di shalat itu terkandung shahadat. Baca detail: Orang murtad shalat otomatis Islam   
Namun secara syariah sumpah seperti itu tidak berdampak murtad. Hanya saja haram bersumpah demikian apabila ternyata isi sumpah tidak sesuai. Misalnya, bersumpah tidak menyentuh seseorang tapi ternyata menyentuh.

Ibnu Hajar al Asqalani dalam Fathul Bari menyatakan:

قال ابن المنذر: اختلف فيمن قال: أكفر بالله، ونحو ذلك إن فعلت، ثم فعل، فقال ابن عباس، وأبو هريرة، وعطاء، وقتادة، وجمهور فقهاء الأمصار: لا كفارة عليه، ولا يكون كافراً إلا إن أضمر ذلك بقلبه، وقال الأوزاعي، والثوري، والحنفية، وأحمد، وإسحاق: هو يمين، وعليه الكفارة، قال ابن المنذر: والأول أصح؛ لقوله: من حلف باللات والعزى، فليقل لا إله إلا الله ـ ولم يذكر كفارة. زاد غيره؛ ولذا قال: من حلف بملة غير الإسلام، فهو كما قال ـ فأراد التغليظ في ذلك حتى لا يجترئ أحد عليه. انتهى.


Artinya: Terdapat perbedaan ulama tentang hukum orang yang bersumpah dengan berkata: "Saya kafir demi Allah apabila saya melakukan perbuatan itu" dan ternyata dia melakukan. Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Atha', Qatada, dan banyak ulama lain mengatakan: Tidak ada kewajiban kafarat baginya. Dia juga tidak dianggap kafir. Kecuali kalau dia memang menyimpan kekufuran di hatinya. Namun kalau menurut Al-Auza'i, Al-Tsauri, Al-Hanafiyah, Ahmad, dan Ishaq, itu termasuk sumpah dan wajib baginya kafarat (apabila melanggar sumpah). Ibnul Mundzir berkata: Pendapat pertama yang lebih sahih....

2. Jadi, karena tidak murtad maka ada dampak apapun pada pernikahan anda. Lagipula, orang murtad pun tidak otomatis terjadi perceraian dengan pasangannya. Baca detail: Status nikah Suami istri Murtad  

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam