Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Masa Iddah istri karena suami murtad

 

Masa Iddah istri karena suami murtad

Masa Iddah istri karena suami murtad

Assalamualaikum tuan ustaz.

Saya Mohd Adly. Drp Kuala Lumpur, Malaysia. Saya ada pertanyaan.

1. Berapa lamakah tempoh iddah bagi isteri jika suami murtad daripada agama Islam dalam mazhab Syafie?

2. Adakah ia sama dengan kes iddah jika suami bercerai iaitu jika masih haid dan pernah menyetubuhi isteri iaitu sebanyak 3 quru'?

3. Adakah jika suami kembali kepada agama Islam dalam tempoh iddah, mereka masih dalam pernikahan?

JAWABAN

1. Masa iddah suami murtad adalah sama dengan suami yang menceraikan istrinya. Yaitu, 3 quru apabila istri adalah wanita haid. Al-Umrani dalam kitab Al-Bayan fi Mazhab Al-Imam Al-Syafi'i, hlm. 11/200, menjelaskan:

[فرع ردة أحد الزوجين]

وإن كان الزوجان مسلمين، فارتد الزوج بعد الدخول.. وجبت عليه نفقتها مدة عدتها؛ لأن امتناع الاستمتاع بمعنى من جهة الزوج، فلم تسقط نفقتها بذلك، كما لو غاب.وإن ارتدت الزوجة بعد الدخول.. فأمر النكاح موقوف على إسلامها قبل انقضاء عدتها، ولا تجب لها النفقة مدة عدتها؛ لأنها منعت الاستمتاع بمعصية من جهتها، فهو كما لو نشزت، فإن انقضت عدتها قبل أن تسلم.. فلا كلام، وإن أسلمت قبل انقضاء عدتها.. وجبت نفقتها من حين أسلمت؛ لأنهما قد اجتمعا على الزوجية


Artinya: Tentang murtadnya salah satu suami istri. Apabila suami istri keduanya muslim, lalu suami murtad setelah dukhul (menyetubuhi istri) .. wajib bagi suami menafkahi istri selama masa iddah. Karena tercegahnya bersetubuh (karena masa iddah talak murtad) berasal dari pihak suami, maka nafkah untuk istri tidak gugur sebagaimana kalau suami ghaib (menghilang). Apabila istri murtad setelah dukhul maka perkara nikah digantungkan pada islamnya istri sebelum selesai iddahnya. Istri tidak wajib menerima nafkah selama masa iddah. Karena ia tercegah bersetubuh sebab maksiat dari sisi istri. Ini sama dengan apabila istri nusyuz (tidak taat suami). Apabila iddah istri habis sebelum masuk Islam lagi, maka tidak perlu dibahas lagi. Apabila masuk Islam setelah habisnya masa iddah, maka wajib bagi suami memberi nafkah mulai dari masuk Islamnya. Karena keduanya berkumpul lagi sebagai suami istri. 

 

Catatan: Yang dimaksud murtad di sini adalah keluar dari Islam secara faktual. Yakni, a) dia menyatakan diri keluar dari Islam secara sukarela; b) dia pindah ke agama lain. 

 

Jadi, yang dimaksud murtad di sini bukan murtad yang bersifat asumsi yang disebabkan oleh perbuatan yang masih diperdebatkan ulama soal murtad atau tidaknya. Baca detail: Tiga Penyebab  Murtad

Baca juga: Syarat Sahnya Murtad

2. Ya, sama. Baca detail: Cerai dalam Islam

3. Ya, kalau suami atau istri kembali ke Islam dalam masa iddah, maka itu dianggap rujuk dan kembali ke status pernikahan. Keterangannya lihat jawaban no. 1.

Baca detail:
- Suami Murtad   

- Status nikah Suami istri Murtad  

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam