Hukum Emas Digital dan Jual Beli Emas secara Cicilan

Hukum Emas Digital Diperbolehkan menjual emas dan perak yang sudah diolah atau diproses untuk keperluan industri secara cicilan, karena keduanya tidak

Hukum Emas Digital dan Jual Beli Emas secara Cicilan

Terdapat pro kontra di kalangan ulama dalam jual beli emas . Berikut adalah beberapa pandangan dari para ulama dan lembaga fatwa kontemporer terkait jual beli emas:
 
Pertama, Pendapat Syaikh Ali Jum’ah. Dia menyebutkan di dalam al-Kalim al-Thayyib Fatawa ‘Ashriyah, yaitu:

يجوز بيغ الذهب والفضة المصنعين أو المعدين للتصنيع بالتقسيط في عصرنا الحاضر حيث خرجا عن التعامل بهما كوسيط للتبادل بين الناس وصارا سلعة كسائر السلع التي تباع وتشترى بالعاجل والآجل

"Diperbolehkan menjual emas dan perak yang sudah diolah atau diproses untuk keperluan industri secara cicilan, karena keduanya tidak lagi berfungsi sebagai alat tukar (mata uang) di masyarakat, melainkan telah menjadi komoditas seperti barang dagangan lainnya yang boleh diperjualbelikan baik secara tunai maupun angsuran."

Menurut Syekh Ali Jum’ah, diperbolehkan jual beli emas baik secara tunai dan tidak tunai karena pada saat ini emas bukan lagi sebagai mata uang resmi, melainkan menjadi komoditas seperti barang lainnya.
 
Kedua, Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, DSN-MUI membuka ruang bagi transaksi emas secara tidak tunai (yadan bi yadin) selama memenuhi syarat berikut:
 
“Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).”

Ini memberikan landasan bahwa jual beli emas digital (pada saat jual beli berlangsung emas fisik tidak tersedia, melainkan dalam bentuk digital) dimungkinkan secara syar’i walaupun jual beli dilakukan tidak secara tunai (tidak yadan bi yadin) selama emas bukan alat tukar (uang) yang resmi di sebuah negara.
 
Di zaman modern ini, mata uang resmi sudah tidak lagi menggunakan emas, melainkan uang kertas (fiat money). Di Indonesia sendiri mata uang resminya adalah Rupiah, bukan emas.

Ketiga, Menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) No. 57 tentang Emas, yaitu:

ويتحقق القبض الحكمي بتعيين السبيكة وتمكين المشتري من التصرف بها، أو بقبض شهادة تمثل ملك سبيكة معينة ومميزة عن غيرها

“Penyerahan kedua barang (qabdh) harus dilakukan dalam majelis akad. Bisa menerima secara langsung (qabdh haqiqi), atau melalui wakil (baik penyerahan nyata atau simbolis). Penyerahan simbolis (qabdh hukmi) dianggap sah jika: Emas batangan sudah ditentukan dan dibedakan dari lainnya, dan Pembeli diberi kebebasan penuh untuk mengelola/memindahkan kepemilikan, atau dengan menerima sertifikat kepemilikan yang mewakili emas batangan spesifik tersebut.”
 
Dari ketentuan ini, dapat kita simpulkan bahwa jual beli emas dengan uang tunai diperbolehkan dengan Qabdh hukmi, yaitu penyerahan tidak fisik, misal via dokumen/sertifikat tanda kepemilikan dengan syarat di antaranya:
 
1. Emas batangan sudah ditentukan (ukuran dan kualitas emas yang dibeli diketahui).
2. Pembeli diberi kebebasan penuh untuk mengelola/memindahkan kepemilikan (dapat diserahterimakan fisik emasnya).
3. Pembeli mendapatkan bukti kepemilikan berupa dokumen/sertifikat kepemilikan emas.

Kesimpulannya, membeli emas digital bisa dibolehkan secara syariah selama terpenuhi syarat-syarat penting seperti sebagai berikut: 

1. Emas bukan sebagai mata uang resmi di sebuah negara.
2. Emas yang dibeli benar-benar ada
3. Emas yang dibeli diketahui secara jelas ukuran dan kualitasnya.
4. Emas yang dibeli dapat diserahterimakan fisiknya.
5. Pembeli mendapatkan bukti kepemilikan berupa dokumen/sertifikat kepemilikan emas.

Perlu diperhatikan, selama emas tidak berstatus sebagai mata uang resmi suatu negara, transaksi jual beli emas secara digital diperbolehkan dengan syarat memenuhi ketentuan syariah. 

Referensi:

  1. AAOIFI. (2018). Accounting, Auditing and Governance Standards for Islamic Financial Institutions, Accounting and Auditing Organizations for Islamic Financial Institutions. Bahrain
  2. Fatwa MUI 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai
  3. Shaykh Ali Jum'ah, al-Kalim al-Tayyib: Fatawa 'Asriyya, (Cairo: Dar al-Salam, 2006)
  4. Imam An-Nawawi, al-Minhaj fii Sharh Sahih Muslim, (Dar al-Minhaj, 2023)
LihatTutupKomentar