Membayar Zakat dengan Membebaskan Hutang Peminjam

Bolehkan zakat Mal saya ke Orang - Orang yang pinjam uang ke saya, Pakai Uang yang sudah saya pinjamkan tersebut, Jadi Pinjamannya Lunas?

 

Membayar Zakat dengan Membebaskan Hutang Peminjam

MEMBAYAR ZAKAT DENGAN MEMBEBASKAN HUTANG PEMINJAM

Asalamu’alaikum wr.wb

Yang Kami Hormati Tim Konsultasi Islam Al-Khoirot

Saya Mau Bertanya terkait Penyaluran Zakat Mall 

Bolehkan zakat Mal saya ke Orang - Orang yang pinjam uang ke saya, Pakai Uang yang sudah saya pinjamkan tersebut, Jadi Pinjamannya Lunas?

Saudara-Saudara Istri saya, Adik saya  & teman Saya Pinjam uang ke Saya 

1.Sepupu Istri Saya

Suaminya kerja swasta, istri bantu cari nafkah Jadi pembantu rumah tangga Anaknya dua, Rumah masih Ngontrak Dulu Pinjam 2 juta buat bayar Sekolah SD Anaknya sudah berapa Bulan tidak bisa bayar

2.Sepupu Istri saya

Janda Anaknya Dua, Cerai dg suaminya,Belum punya rumah  Kerja di Pabrik Dulu pinjam 1,5 juta buat Memperbaiki Tempat Tinggal Orang tuanya karena dia tinggal bersama orang tuanya dan adik kandungnya

3.Adik Kandung saya

Kerja diHotel, karyawan biasa Gaji UMR DKI  istrinya ibu rumah tangga, Anaknya Empat, Anak pertama Kuliah semester 4, Anak kedua STM, Anak ketiga SD, Anak ke empat Bayi, Punya Rumah kecil Ukuran kira2 45 mtr,  Dulu Pinjam 5 juta kemudian pinjam lagi  2 juta Buat Bayar Uang Kuliah Anaknya  

4.Teman saya Pensiunan kerja di Perusahaan swasta

Istrinya  ibu rumah tangga, Dulu pinjam 200 ribu buat berobat istrinya

5.Keponakan Istri saya 

Kerja Ngojek,  istri bantu cari nafkah kerja di supermarket Tinggal diPerumahan masih punya Cicilan Rumah yang harus dibayar tiap bulan, Malah info dari istri rumahnya mau disita pengmbang karena beberapa Bulan  tidak bisa Bayar Cicilan Rumah, Dulu Pinjam Buat mencukupi kebutuhan sehari-hari

6.Keponakan istri saya 

Kerja GrapCar,  istri ibu rumah tangga Tinggal diPerumahan masih punya Cicilan Rumah yang harus dibayar tiap bulan, Malah info dari istri saya Mobil yg buat Grape Car diJual karena beberapa  Bulan tidak bisa Cicil Mobil, Dulu Pinjam Buat mencukupi kebutuhan sehari-hari

7.Tetangga dekat rumah Kerjanya ibu rumah tangga suaminya Gojek,  Rumah Ngontrak, Dulu pinjam 200 ribu buat modal dagang

Peminjam Masuk Asnaf Gharimin & Miskin , sudah lama Pinjam tapi Belum ada yang mengembalikan

Yang saya tanyakan Bolehkan zakat Mall saya ke Orang - Orang yang pinjam uang ke saya, Pakai Uang yang sudah saya pinjamkan tersebut, Jadi Pinjamannya Lunas?

Mohon pencerahannya,  Atas pencerahannya  saya ucapkan terima kasih 

Wassalamu’alaikum wr.wb

JAWABAN

Zainuddin Ahmad bin Abdil Aziz Al-Malibari dalam Fathul Mu’in, hlm. 280, menjelaskan:

 ولو قال لغريمه جعلت ما عليك زكاة لم يجزئ على الأوجه إلا إن قبضه ثم رده إليه 


Artinya, “Jika pihak yang mengutangkan berkata kepada orang yang berutang, “Saya jadikan utang yang menjadi tanggunganmu sebagai zakat”, maka menurut pendapat yang kuat hukumnya tidak mencukupi, kecuali apabila ia menerimanya, kemudian mengembalikannya kepada pihak yang berutang. 

Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi,  dalam Hasyiyah I’anatut Thalibin, juz II, halaman 218.

(قوله: ولو قال) أي الدائن لغريمه، أي المدين.(قوله: لم يجزئ) أي لم يجزئ ما جعله له عن الزكاة لاتحاد القابض والمقبض. (قوله: على الأوجه) مقابله يجزئ، كالوديعة إذا كانت عند مستحق للزكاة فملكه المالك إياها زكاة، فإنه يجزى.(قوله: إلا إن قبضه الخ) أي إلا إن قبض الدائن دينه من المدين، ثم رده على مدينه بنية الزكاة، فإنه يجزئ عن الزكاة 


Ungkapan mushanif “tidak mencukupi”, maksudnya adalah tidak mencukupi sebagi zakat karena tunggalnya pihak yang menyerahkan dan menerima harta. Ungkapan mushanif “menurut pendapat yang kuat”, menurut pendapat pembandingnya adalah cukup sebagai zakat, seperti harta titipan yang berada pada mustahiq zakat yang kemudian dialihkan kepemilikannya oleh pemilik harta kepada pihak mustahiq tersebut sebagai zakat, maka mencukupi sebagai zakat. Ungkapan mushanif “kecuali apabila ia menerimanya dan seterusnya”, maksudnya kecuali apabila pihak pemberi utang menerima pelunasan utangnya dari orang yang berhutang, kemudian ia mengembalikannya kepada orang yang berutang dengan niat zakat, maka mencukupi sebagai zakat.” 

Kesimpulan

Apa yang akan anda lakukan itu bisa sah secara syariah dengan syarat: 
a) apabila ia/pemilik harta menerimanya (dari yg hutang), kemudian mengembalikannya kepada pihak yang berutang. Ini cara terbaik menurut ulama; atau

b) Membuat transaksi secara tertulis atau lisan yang jelas menyatakan tentang pengalihan hak. Misalnya, pemilik harta menyatakan bahwa "uang yang menjadi tanggunganmu aku alihkan sebagai zakat padamu". Cara ini lebih mudah diikuti walaupun ini pendapat yang lebih lemah dibanding yang pertama. Anda boleh memilih salah satu cara yang mudah bagi anda dan pihak terkait.

Baca detail: 



LihatTutupKomentar