Shalat Jamak Qashar karena Pekerjaan
SHALAT JAMAK KARENA PEKERJAAN
Assalamuálaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh
Mohon maaf dan ijin, jika salah alamat, mohon di infokan alamat email yg benar untuk konsultasi tentang sholat buat pekerja lapangan di luar negri dengan sistem ON-OFF
Maksudnya begini, saya pekerja lapangan (alhamdulillah), ditempatkan di luar indonesia, dengan sistem kerja 5 pekan kerja (ON) dan 5 pekan libur (OFF) pulang ke Indonesia
Pertanyaanya:
1. Apakah sah bila sholat dengan cara di Jamak?
2. Apakah bisa sholat dengan cara Jamak Qashar?
3. Karena kondisi lapangan, tidak memungkinkan sholat jumat, apakah sah diganti dengan sholat dhuhur saja?
Mohon penjelasannya supaya bisa melakukan sholat dengan benar dan sah
Terimakasih
Wassalamuálaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh
JAWABAN
1. Ringkasan Jawaban:
a) Karena anda berencana tinggal selama lebih dari 4 hari di luar negeri, maka anda tidak bisa jamak dan qashar kecuali saat di tengah perjalan saja. Karena, dengan rencana tsb, anda sudah dianggap muqim (non-musafir). Ini pandangan mayoritas ulama mazhab empat selain mazhab Hanafi.
b) Namun menurut mazhab Hanafi, seorang musafir yang berencana tinggal di suatu tempat kurang dari 18 hari, maka dia masih dianggap musafir. Dengan demikian, maka dia boleh jamak dan qashar selama dalam waktu tsb.
URAIAN
A. PENDAPAT MAYORITAS ULAMA MAZHAB EMPAT
Dalam kasus Anda, di mana anda tahu akan tinggal selama 1 minggu selama di luar negeri, maka hukumnya adalah: anda boleh jamak dan qashar shalat selama dalam perjalanan saja. Sedangkan saat anda sampai ke tempat tujuan kerja, maka dispensasi (rukhshah) jamak itu tidak ada lagi dan dianggap sebagai muqim atau non-musafir. Begitu juga, pada hari anda pulang ke Indonesia, maka selama dalam perjalanan anda boleh jamak dan qashar asalkan belum tiba di rumah.
An-Nawawi dalam Raudatut Talibin wa Umdatul Muftin, hlm. 1/384, menjelaskan:
لأمر الثالث : صورة الإقامة ، فإذا عرض له شغل في بلدة أو قرية فأقام له ، فله حالان . أحدهما : أن يرجو فراغ شغله ساعة فساعة ، وهو على نية الارتحال عند فراغه . والثاني : يعلم أن شغله لا ينقضي في ثلاثة أيام ، غير [ ص: 385 ] يومي الدخول والخروج ، كالتفقه والتجارة الكثيرة ونحوهما ، فالأول : له القصر إلى أربعة أيام على ما سبق تفصيله . وفيما بعد ذلك طريقان . الصحيح منهما : فيه ثلاثة أقوال . أحدها : يجوز القصر أبدا سواء فيه المقيم على القتال أو الخوف من القتال والمقيم لتجارة وغيرهما . والثاني : لا يجوز القصر أصلا . والثالث وهو الأظهر : يجوز ثمانية عشر يوما فقط ، وقيل : سبعة عشر ، وقيل : تسعة عشر ، وقيل : عشرين . والطريق الثاني : أن هذه الأقوال في ( المحارب ) ويقطع بالمنع في غيره . وأما الحال الثاني : فإن كان محاربا وقلنا في الحال الأول : لا يقصر ، فهنا أولى . وإلا فقولان . أحدهما : يترخص أبدا . والثاني : ثمانية عشر . وإن كان غير محارب ، كالمتفقه والتاجر فالمذهب أنه لا يترخص أصلا . وقيل : هو كالمحارب ، وهو غلط .
Artinya: "Masalah Ketiga: Bentuk Iqamah (Menetap sementara).
Apabila seseorang (musafir) memiliki suatu keperluan di sebuah kota atau desa lalu ia menetap di sana karena urusan tersebut, maka ada dua kondisi:
Kondisi Pertama: Ia berharap pekerjaannya selesai sewaktu-waktu (dari jam ke jam), dan ia berniat untuk langsung berangkat (melanjutkan perjalanan) begitu urusannya selesai.
Kondisi Kedua: Ia mengetahui bahwa pekerjaannya tidak akan selesai dalam waktu tiga hari—di luar hari masuk dan hari keluar—seperti untuk belajar fikih (tafaffuq), perdagangan yang besar, dan sejenisnya.
Hukum Kondisi Pertama:
Ia diperbolehkan meng-qashar shalat hingga empat hari (sebagaimana rincian sebelumnya). Adapun jika lebih dari itu, terdapat dua jalan (thariqan) pendapat:
Jalan Pertama (Yang Sahih): Di dalamnya terdapat tiga pendapat:
Boleh qashar selamanya, baik bagi yang menetap karena peperangan, rasa takut akan perang, maupun karena perdagangan dan lainnya.
Tidak boleh qashar sama sekali (setelah empat hari tersebut).
Pendapat yang Paling Jelas (Al-Adzhar): Boleh qashar hanya sampai 18 hari saja. (Ada pula yang berpendapat 17 hari, 19 hari, dan 20 hari).
Jalan Kedua: Bahwa pendapat-pendapat (boleh lama) ini hanya berlaku bagi prajurit perang (muharib), sedangkan selain prajurit dipastikan dilarang (tidak boleh qashar lama).
Hukum Kondisi Kedua (Mengetahui urusan bakal lama):
Jika ia adalah seorang prajurit perang:
Apabila pada kondisi pertama kita katakan "tidak boleh qashar", maka di sini (kondisi kedua) lebih utama untuk dilarang.
Jika tidak demikian, maka ada dua pendapat: (1) Boleh mengambil keringanan (rukhsah) selamanya, (2) Dibatasi 18 hari.
Jika ia bukan prajurit perang (seperti pelajar atau pedagang):
Maka menurut Mazhab (pendapat resmi Syafi'i) adalah: Ia tidak boleh mengambil keringanan (qashar) sama sekali (sejak hari pertama masuk).
Ada yang berpendapat ia sama seperti prajurit perang, namun pendapat ini dianggap salah (ghalath)."
Ringkasan Hukum :
Jika Anda Musafir "Nggantung" (Tidak tahu kapan pulang): Menurut pendapat terkuat dalam Mazhab Syafi'i, Anda boleh qashar maksimal sampai 18 hari.
Jika Anda Musafir "Terencana" (Tahu bakal lebih dari 4 hari): Jika Anda sudah tahu sejak awal bahwa urusan Anda (misal: diklat atau dagang) bakal memakan waktu lebih dari 4 hari, maka sejak Anda sampai di tujuan, Anda sudah dianggap mukim dan harus shalat sempurna (tidak boleh qashar).
B. PANDANGAN MAZHAB HANAFI
Mazhab Hanafi membolehkan qashar shalat selama tinggal di tempat tujuan tidak lebih dari 15 hari.
Najah al-Halabi dalam Fiqh al-Ibadah ala al-Mazhab al-Hanafi, hlm. 118, menjelaskan:
مدة القَصْر: لا يزال المسافر يقصر الصلاة:
-١ - حتى يرجع إلى وطنه.
-٢ - ما دام مقيماً لمدة أقل من خمسة عشر يوماً، فإن نوى الإقامة خمسة عشر يوماً أو أكثر صار له حكم المقيم فلا يقصر.
Artinya: "Durasi Qashar: Musafir senantiasa meng-qashar shalatnya: a) Hingga ia kembali ke tanah airnya (tempat tinggal asalnya); b) Selama ia menetap (di tempat tujuan) untuk jangka waktu kurang dari 15 hari. Namun, jika ia berniat menetap selama 15 hari atau lebih, maka ia dihukumi sebagai Muqim (penduduk setempat) dan tidak boleh lagi meng-qashar shalat."
Namun perlu dicatat, bahwa menurut mazhab Hanafi, yang dapat dispensasi dalam shalat itu hanyalah shalat qashar. Sedangkan shalat jamak tidak boleh kecuali saat haji saat berada di Arafah dan Muzdalifah saja.
2. Hukum qashar dalam kasus ini sama dengan hukum jamak sebagaimana dijelaskan di jawaban no. 1 untuk pendapat selain mazhab Hanafi. Sedangkan menurut Hanafi, boleh qashar tapi tidak boleh jamak.
Baca detail: Shalat Jamak dan Qashar bagi Musafir
3. Kenapa tidak memungkinkan? Apakah tidak ada 3 orang muslim di sana? Kalau anda, maka anda bisa melaksanakan salat Jumat bertiga. 1 imam, 2 makmum. Ini dibolehkan dalam mazhab Hanafi dan itu lebih baik daripada shalat dhuhur karena adanya perintah langsung dari Al-Quran QS Al-Jumuah ayat 9. Namun kalau tidak ada 4 orang muslim di situ, maka bisa melaksanakan shalat dhuhur sebagai ganti shalat Jumat.
Najah al-Halabi dalam Fiqh al-Ibadah ala al-Mazhab al-Hanafi, hlm. 110, menjelaskan:
شروط صحة صلاة الجمعة:
٥ - الجماعة: فلا تصح من المنفرد. وأقل الجماعة ثلاث وإن لم يحضروا الخطبة. وقيل: تصح الجمعة باثنين مع الإمام.
Artinya: Syarat Sah Shalat Jumat:
5 - Berjamaah: Maka (shalat Jumat) tidak sah jika dilakukan sendirian. Jumlah minimal jamaah adalah tiga orang (makmum), meskipun mereka tidak menghadiri khotbah. Namun, ada pula pendapat (pendapat lain) yang menyatakan: Shalat Jumat sah dilakukan oleh dua orang bersama imam (total tiga orang)."
