Tetangga Meminta Pohon Dipotong karena Takut Merusak Tembok

Tetangga Meminta Pohon Dipotong karena Takut Merusak Tembok Apakah kami termasuk dzalim apabila tidak menebang pohon tersebut? Apabila langkah-langkah

Tetangga Meminta Pohon Dipotong karena Takut Merusak Tembok

 TETANGGA TERGANGGU POHON DI RUMAH

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Mohon ijin bertanya ustadz. Saya menanam pohon ketapang kencana di halaman belakang rumah saya. Halaman belakang rumah saya berukuran sekitar 8x8 meter. posisi pohon di tanam kurang lebih 4 meter dari tembok pembatas dengan rumah tetangga. Sesuai dengan arahan ahli taman waktu itu, minimal ditanam 1,5 meter dari tembok supaya tidak merusak tembok. Saat ini usia pohon sekitar 3 tahun, diameter batang paling besar mungkin sekitar 20cm, tinggi pohon sekitar 5meter. Dahan pohon terpanjang mungkin sekitar 2,5 meter.

Masalahnya adalah, tetangga secara tidak langsung meminta kami menebang pohon.tersebut karena melihat beberapa artikel bahwa pohon ketapang kecana bisa merusak pondasi. Setelah mendengar komplain tersebut, kami mempelajari karakteristik pohon dari berbagai sumber, dan melakukan mitigasi berupa pemasangan Root Barrier yaitu semacam tembok beton di dalam tanah, agar akar tidak menjalar ke samping. Kami juga akan melakukan pemangkasan akar dan dahan secara berkala supaya tidak sampai ke rumah tetangga. Namun sepertinya tetangga masih keberatan dan tetap mengarahkan kami untuk menebang pohon tersebut. 

Apakah kami termasuk dzalim apabila tidak menebang pohon tersebut?

Jazakallahu khairon Ustadz.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

JAWABAN

1. Apabila langkah-langkah yang sudah dan akan diambil untuk mencegah agar akarnya tidak merusak bangunan tetangga, maka anda tidak termasuk dzalim. Karena yang dianggap dzalim itu menurut ulama fikih apabila ada ranting yang mengganggu.

Abdurrahman dalam Bughiyah al-Mustarsyidin, halaman 142, menjelaskan:

ولو انتشرت أغصان شجرة أو عروقها إلى هواء ملك الجار أجبر صاحبها على تحويلها، فإن لم يفعل فللجار تحويلها ثم قطعها ولو بلا إذن حاكم كما في التحفة 


Artinya: "Jika dahan pohon atau akarnya menjalar ke tanah tetangga maka pemiliknya dipaksa untuk memindahnya. Jika ia enggan melakukan maka tetangganya (pemilik tanah) boleh memindahkannya kemudian memotongnya walaupun tanpa seizin hakim, sebagaimana penjelasan dalam Tuhfah al-Muhtaj. 

Namun, kalau tetangga bersikeras, maka anda perlu bersikap bijaksana karena memuliakan tetangga bagian dari amal saleh. Nabi bersabda:

عَن أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم: (مَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللهِ وَاْليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْراً أَو لِيَصْمُتْ، وَمَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللهِ وَاْليَومِ الآخِرِ فَلاَ يُؤْذِ جَارَهُ، ومَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللهِ واليَومِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ) رَوَاهُ اْلبُخَارِي وَمُسْلِمٌ


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Barangsiapa yang beriman kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan hari akhir maka hendaknya dia berbicara yang baik atau (kalau tidak bisa hendaknya) dia diam. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia menyakiti tetangganya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya dia memuliakan tamunya.” (HR. al Bukhari dan Muslim)

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Az-Zawajir 'an Iqtiraf alKabair, hlm. 1/422 menjelaskan:

الْكَبِيرَةُ الْعَاشِرَةُ بَعْدَ الْمِائَتَيْنِ : إيذَاءُ الْجَارِ وَلَوْ ذِمِّيًّا كَأَنْ يُشْرِفَ عَلَى حُرَمِهِ أَوْ يَبْنِيَ مَا يُؤْذِيهِ مِمَّا لَا يُسَوَّغُ لَهُ شَرْعًا أَخْرَجَ الشَّيْخَانِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ: «مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاَللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخَرِ فَلَا يُؤْذِي جَارَهُ 

Artinya: " Dosa besar ke-210 adalah menyakiti tetangga meskipun ia nonmuslim, seperti memperhatikan kehormatanya atau membangun bangunan yang dapat menyakitinya yang tidak diperbolehkan menurut hukum Islam. Imam Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka ia dilarang menyakiti tetangganya." 

Namun, kalau anda betul-betul sangat ingin untuk menanam pohon tersebut, maka solusi yang bisa dicoba adalah dengan cara komunikasi yang baik. Misalnya, dengan membawa pakar di bidang pohon dan menjelaskan pada tetangga atas komitmen anda melakukan langkah preventif.

LihatTutupKomentar