Pengajian Kitab Fikih Tingkat Lanjut 03052026
Pengajian Kitab Fikih Tingkat Lanjut tanggal 03-05-2026 kitab Muhadzab, Fathul Wahab, Iqna', Konsultasi Agama Live Bidang Studi: Fikih mazhab Syafi'i
Pengajian 3 Mei 2026: Muhadzab, Fathul Wahab, Iqna', Konsultasi Agama
Live
Nama program: Kajian Kitab Kuning dan Konsultasi
Agama
Tanggal: 11 Januari 2026
Lokasi: Pondok Pesantren Al-Khoirot
Malang
Jumlah sesi pengajian: Empat Sesi
Nama kitab yang
dikaji: Muhadzab, Fathul Wahab, Iqna'
Bidang Studi: Fikih mazhab
Syafi'i tingkat lanjut
Bagi yang tidak mengikuti secara langsung
pengajian hari ini, dapat melihat siaran tundanya melalui Youtube di bawah.
Untuk melihat secara khusus program tertentu dapat dilihat timestamp-nya di
link yang diberikan.
Daftar Isi
- Video Pengajian Kitab
- Al-Muhadzab
- Fathul Wahab
- Al-Iqna'
- Tanya Jawab / Konsultasi Islam
Video Pengajian Kitab [Livestreaming -recorded]
Abu Ishaq asy-Syirazi (w. 476 H), Al-Muhadzab, hlm.2/62-63
فصل: ويحرم أن يبيع حاضر لباد وهو أن يقدم رجلاً ومعه متاع يريد بيعه ويحتاج الناس إليه في البلد فإذا باع اتسع وإذا لم يبع ضاق فيجيء إليه سمسار فيقول لا تبع حتى أبيع لك قليلاً قليلاً وأزيد في ثمنها لما روى ابن طاوس عن أبيه عن ابن عباس رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "لا يبع حاضر لباد١" قلت ما لا يبع حاضر لباد قال لا يكون له سمساراً وروى جابر رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "لا يبع حاضر لباد دعوا الناس يرزق الله بعضهم من بعض" فإن خالف وباع له صح البيع لما ذكرناه في النجش فإن كان البلد كبيراً لا يضيق على أهله بترك البيع ففيه وجهان: أحدهما لا يجوز للخبر والثاني يجوز لأن المنع لخوف الإضرار بالناس ولا ضرر ههنا.
"Fasal: Diharamkan bagi orang kota (penghuni tetap/Hadhir) menjualkan barang milik orang pedalaman (pendatang/Bad). Praktik ini terjadi ketika seseorang datang membawa barang dagangan yang ingin ia jual dan barang tersebut sangat dibutuhkan oleh penduduk kota. Jika ia menjualnya (langsung), maka pasokan akan melimpah (harga turun/stabil), namun jika ia tidak menjualnya, pasokan menjadi langka (harga naik). Lalu datanglah seorang perantara (makelar/simsar) kepadanya dan berkata: 'Jangan engkau jual sekarang, biarkan aku yang menjualkannya untukmu sedikit demi sedikit agar aku bisa menaikkan harganya.'
Hal ini didasarkan pada riwayat Ibnu Thawus dari ayahnya, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: 'Janganlah orang kota menjualkan barang orang pedalaman.' Aku (Thawus) bertanya: 'Apa maksud janganlah orang kota menjualkan barang orang pedalaman?' Ibnu Abbas menjawab: 'Maksudnya, janganlah ia menjadi makelarnya.' Diriwayatkan pula dari Jabir radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: 'Janganlah orang kota menjualkan barang orang pedalaman; biarkanlah orang-orang itu, agar Allah memberi rezeki sebagian mereka melalui sebagian yang lain.'
Jika seseorang melanggar dan tetap menjualkannya, maka jual belinya tetap sah, sebagaimana alasan yang telah kami sebutkan dalam masalah Najasy (praktik harga palsu). Jika kota tersebut sangat besar sehingga penduduknya tidak merasa kesulitan meskipun barang tersebut tidak segera dijual, maka terdapat dua pendapat: Pertama, tetap tidak boleh karena keumuman hadis. Kedua, boleh karena larangan tersebut bertujuan untuk menghindari dampak buruk (dharar) bagi orang banyak, sedangkan dalam kasus ini tidak ada dampak buruk tersebut."
Hal ini didasarkan pada riwayat Ibnu Thawus dari ayahnya, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: 'Janganlah orang kota menjualkan barang orang pedalaman.' Aku (Thawus) bertanya: 'Apa maksud janganlah orang kota menjualkan barang orang pedalaman?' Ibnu Abbas menjawab: 'Maksudnya, janganlah ia menjadi makelarnya.' Diriwayatkan pula dari Jabir radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: 'Janganlah orang kota menjualkan barang orang pedalaman; biarkanlah orang-orang itu, agar Allah memberi rezeki sebagian mereka melalui sebagian yang lain.'
Jika seseorang melanggar dan tetap menjualkannya, maka jual belinya tetap sah, sebagaimana alasan yang telah kami sebutkan dalam masalah Najasy (praktik harga palsu). Jika kota tersebut sangat besar sehingga penduduknya tidak merasa kesulitan meskipun barang tersebut tidak segera dijual, maka terdapat dua pendapat: Pertama, tetap tidak boleh karena keumuman hadis. Kedua, boleh karena larangan tersebut bertujuan untuk menghindari dampak buruk (dharar) bagi orang banyak, sedangkan dalam kasus ini tidak ada dampak buruk tersebut."