Perawi yang Dhaif dan Matruk dalam Takhrij (Evaluasi) Kesahihan Hadits
Para Perawi yang Lemah (Dhu'afa) dan Ditinggalkan (Matrukun), serta Karya-Karya Tulis Mengenai Mereka
Memahami perawi hadits yang dianggap dhaif (lemah) dan matruk (ditinggalkan) adalah penting untuk menilai hadits yang diriwayatkan oleh mereka. Adanya salah satu perawi yang dhaif atau matruk menjadikan hadis yang diriwayatkan menjadi dhaif. Dan hadits dhaif tidak layak dijadikan hujjah (dalil argumen) dalam masalah syariah (aqidah dan fikih)
Daftar Isi
- Definisi Perawi yang Dhaif dan Matruk
- Tingkatan Jarh (Celaan, Cacat) dan Hukumnya
- Hukum Tingkatan-Tingkatan Ini
- Kitab-Kitab yang Disusun tentang Perawi Dhaif
Definisi Perawi yang Dhaif dan Matruk
Pertama: Definisi Perawi Dhaif dan Matruk
Dhaif (perawi lemah) dan Matruk (perawi yang ditinggalkan) adalah mereka yang
dicela dalam hal keadilannya (‘adalah) dan kedabithannya (ketelitian
hafalannya), atau dalam salah satunya saja, dengan celaan yang mengharuskan
penolakan riwayatnya dan tidak diterimanya.
Celaan
terhadap keadilan dan kedabitan terjadi melalui sepuluh
perkara:
- Lima berkaitan dengan keadilan
(‘adalah).
- Lima berkaitan dengan kedabitan
(dhabth).
Celaan yang berkaitan dengan keadilan
adalah:
- Kedustaan (al-kadzib),
- Tuduhan
berdusta,
- Kefasikan (al-fisq),
-
Bid’ah,
- Ketidakjelasan (al-jahalah).
Celaan
yang berkaitan dengan kedabitan adalah:
- Banyak kesalahan
yang buruk (fahsy al-ghalat),
- Kelalaian
(al-ghaflah),
- Wahm (kekeliruan),
-
Menyalahi perawi-perawi tsiqah,
- Buruknya hafalan (su’
al-hifzh). [lihat: an-Nukat ‘ala Nuzhat al-Fikr, hlm.
114-117]
Perlu diketahui bahwa sebagian celaan ini
lebih berat daripada sebagian yang lain.
Tingkatan Jarh (Celaan, Cacat) dan Hukumnya
Hal ini menjadi jelas dengan melihat tingkatan-tingkatan jarh yang
diklasifikasikan oleh para ulama terhadap perawi dhaif dan matruk. Mereka
membagi menjadi enam tingkatan, setiap tingkatan memiliki hukumnya sendiri.
Berikut
tingkatan-tingkatan tersebut beserta hukumnya:
Tingkatan Pertama (paling buruk):
Yaitu sifat yang menunjukkan kebohongan yang berlebihan,
seperti:
- “Aksdzabu an-nas” (paling pendusta di antara
manusia),
- “Ilaihi al-muntaha fi al-wadh’” (puncak dalam
pemalsuan),
- “Huwa ruknu al-kadzib” (tiangnya kedustaan),
dan yang semisalnya.
Ini adalah tingkatan jarh yang paling
buruk.
Tingkatan Kedua:
Seperti: “Kadzdzab” (pendusta), “Wadhha’” (pemalsu hadits), “Dajjal”, “Yadha’u al-hadits” (ia memalsukan hadits), “Yakdzibu”, “Wadha’a haditsan”, dll.
Tingkatan Ketiga (lebih ringan daripada sebelumnya):
Seperti: “Yasriqu al-hadits” (mencuri hadits), “Muttaham bi al-kadzib/ al-wadh’” (tertuduh berdusta/mempalsukan), “Saqith”, “Halik”, “Dzahibu al-hadits”, “Matruk”, “Fihi nazhar”, “Huwa ‘ala yaday ‘adl” (ada di tangan orang adil – maksudnya riwayatnya hanya dari perantara yang adil tapi lemah sendiri), dll.
Tingkatan Keempat:
Seperti: “Rudda haditsuhu” (haditsnya ditolak), “Mardud al-hadits”, “Dha’if
jiddan”, “Wahin bimarratin”, “Talif”, “Tharahuu haditsahu”, “Flan irmi bihi”
(buanglah haditsnya), “La tahillu ar-riwayah ‘anhu”, “Laisa bi syai’in”, “La
yasawi syai’an”, dll.
Tingkatan Kelima:
Seperti: “Dha’if”, “Munkar al-hadits”, “Mudhtharib al-hadits”, “Wahin”, “Dha’afuhu”, “La yuhtajju bihi”, dan yang semisalnya.
Tingkatan Keenam (paling ringan):
Seperti: “Fihi maqal”, “Dha’f”, “Fihi dha’f”, “Flan tu’rafu wa tunkaru” (dikenal dan diingkari), “Laisa bi dzalika al-qawiy”, “Laisa bi hujjah”, “Laisa bi al-mardhi”, “Flan ila adh-dha’fi ma huwa”, “Thu’inu fihi”, “Sayyi’ al-hifzh”, “Layyin al-hadits”, “Takallamu fihi”, dll. [lihat: Fath al-Mughits (2/120-127) dengan sedikit penyesuaian]
Hukum Tingkatan-Tingkatan Ini
Imam as-Sakhawi menjelaskan hukum tingkatan-tingkatan ini:
“Hukum
pada empat tingkatan pertama adalah: tidak boleh dijadikan hujah, tidak boleh
dijadikan syahid (penguat), dan tidak boleh dipertimbangkan sama
sekali.”
Sebab celaannya sangat berat sehingga tidak
bisa ditambal dengan kesesuaian riwayat orang lain. Maka hadits mereka tidak
diterima, tidak boleh dilihat untuk dijadikan syahid, dan tidak boleh
dipertimbangkan walaupun ada yang menguatkan dari perawi yang diterima.
Adapun
dua tingkatan terakhir (kelima dan keenam), maka hadits mereka boleh ditulis
untuk tujuan i’tibar (pertimbangan/perbandingan). Karena lafaz-lafaz yang
digunakan tidak bertentangan dengan hal itu.
As-Sakhawi
berkata:
“Setiap yang disebutkan setelah lafaz ‘laisa
bi syai’in’ (yaitu selain empat tingkatan pertama), haditsnya dipertimbangkan
(yu’tabaru), yakni dikeluarkan untuk i’tibar. Karena lafaz-lafaz tersebut
menunjukkan kelayakan orang yang disifati dengannya untuk dipertimbangkan dan
tidak bertentangan dengannya.” [ Fath al-Mughits (2/125)
Kitab-Kitab yang Disusun tentang Perawi Dhaif
Para ulama telah menyusun banyak sekali kitab tentang perawi dhaif dengan corak yang beragam sesuai tujuan masing-masing pengarang. Ada yang bertujuan mengumpulkan jenis tertentu dari perawi dhaif, ada yang mengumpulkan seluruh perawi dhaif, dan ada pula yang melampaui itu dengan mengumpulkan semua orang yang pernah dicela dan dituduh, meskipun tidak benar-benar berhak dicela. Maka terdapat tiga dasar utama yang menjadi landasan keragaman kitab-kitab tentang perawi dhaif. Berikut saya sebutkan kitab-kitab terpenting dalam setiap jenis:
1. Kitab-Kitab yang Membahas Sebagian Jenis Perawi Dhaif
Kitab-kitab ini fokus pada perawi yang memiliki satu sifat kelemahan
tertentu, seperti tadlis, ikhtilath, dan yang semisalnya. Kitab-kitab
terpenting dalam kategori ini:
- (أ) At-Tabyin li Asma’
al-Mudallisin karya Burhanuddin Ibrahim bin Muhammad Sibth Ibn al-Ajmi
al-Halabi (w. 841 H).
- (ب) Ta’rif Ahli at-Taqdis bi Maratib
al-Mawsufin bi at-Tadlisi karya al-Hafizh Ibn Hajar al-Asqalani. Kitab yang
sangat bagus dalam bidangnya. Ia menghimpun nama-nama yang dikenal dengan
tadlis, dan jumlahnya mencapai 152 orang.
- (ج) al-Ightibat
‘an Man Rumi bi al-Ikhtilath karya Burhanuddin al-Halabi.
-
(د) al-Kawakib an-Nayyirat fi Ma’rifah Man Ikhtalatha min ar-Ruwat ats-Tsiqat
karya Ibn al-Kiyal (w. 929 H).
2. Kitab-Kitab yang Membahas Perawi Dhaif Secara Umum
Jenis ini lebih menyeluruh dan lebih bermanfaat daripada jenis sebelumnya.
Kitab-kitab terpenting dalam kategori ini:
- (أ) Kitab ad-Dhu’afa’
ash-Shaghir karya Imam Muhammad bin Ismail al-Bukhari (sudah
dicetak).
- (ب) Kitab ad-Dhu’afa’ karya Abu Ja’far Muhammad
bin ‘Amr al-Uqaili (w. 322 H). Kitab yang sangat berharga, disusun secara
abjad. Penyusunnya menyebutkan biografi perawi dhaif, menyebutkan sebagian
riwayat-riwayat lemah mereka, dan juga memuat banyak hadits-hadits palsu yang
dibuat oleh para pendusta dalam konteks biografi mereka. Namun beliau (semoga
Allah merahmatinya) memasukkan sebagian orang yang sebenarnya tidak berhak
dicela. Kitab ini telah dicetak berkali-kali, namun umumnya cetakannya kurang
teliti dan belum memiliki indeks yang akurat.
- (د) Kitab
al-Majruhin min ar-Ruwat karya Imam Abu Hatim Muhammad bin Hibban al-Busti (w.
354 H). Kitab ini disusun secara abjad. Penyusunnya memberikan mukadimah yang
menjelaskan pentingnya mengetahui perawi dhaif, keabsahan jarh (celaan), dan
jenis-jenis orang yang dicela.
- (هـ) Kitab ad-Dhu’afa’ wa
al-Matrukin karya Abu al-Hasan Ali bin Umar ad-Daraquthni (w. 385 H). Kitab
yang ringkas dan bagus. Muridnya, al-Barquani, menghimpun nama-nama perawi
dhaif dan menyusunnya secara abjad setelah berdialog dengan gurunya,
ad-Daraquthni.
- (و) Kitab al-Mughni fi ad-Dhu’afa’ karya
Imam adz-Dzahabi (w. 748 H).
3. Kitab-Kitab yang Membahas Orang yang Dituduh Lemah
Kitab-kitab ini mencakup semua perawi yang pernah dicela, tanpa mempedulikan
apakah celaan tersebut benar-benar layak atau tidak. Penyusunnya biasanya
menjelaskan siapa yang dicela secara berlebihan (ta’assuf) tanpa bukti yang
kuat. Kitab-kitab terpenting dalam kategori ini:
- (أ) al-Kamil fi
ad-Dhu’afa’ karya al-Hafizh Abu Ahmad Abdullah bin Adi al-Jurjani (w. 365 H).
Kitab yang sangat lengkap, disusun secara abjad. Ia menyebutkan biografi
perawi, riwayat-riwayat aneh mereka, dan tuduhan pemalsuan yang dialamatkan
kepada mereka. Namun ia juga memasukkan semua orang yang pernah dibicarakan
(meski tidak benar), dan biasanya beliau menjelaskannya.
-
(ب) Mizan al-I’tidal fi Naqd ar-Rijal karya Imam adz-Dzahabi. Kitab yang
sangat besar. Beliau menghimpun biografi semua perawi yang pernah didhaifkan
dan menyusunnya secara abjad. Beliau mengikuti metode Ibn Adi dalam al-Kamil,
yaitu memasukkan orang yang dicela meskipun celaannya tidak benar.
Adz-Dzahabi
menjelaskan metode kitabnya:
“Di dalamnya terdapat
orang yang dibicarakan meskipun ia tsiqah dan memiliki kedudukan tinggi, hanya
dengan sedikit kelemahan atau celaan ringan. Seandainya Ibn Adi atau pengarang
kitab-jarh lainnya tidak menyebutkannya, niscaya aku tidak akan menyebutkannya
karena ketsiqahannya. Aku tidak berpendapat untuk menghapus nama seorang pun
yang disebut dengan talyin (kelemahan ringan) dalam kitab-kitab para imam
tersebut, karena khawatir ada yang mengkritikku. Bukan berarti aku
menyebutkannya karena menurutku ia dhaif, kecuali yang terdapat dalam kitab
al-Bukhari, Ibn Adi, dan yang lainnya dari kalangan sahabat. Aku tidak
memasukkan mereka karena keagungan para sahabat. Aku juga tidak memasukkan
para imam yang diikuti dalam furu’ (cabang fiqih) seperti Abu Hanifah,
asy-Syafi’i, dan al-Bukhari karena kedudukan mereka yang tinggi dalam Islam.
Jika aku menyebut salah seorang dari mereka, maka aku sebutkan dengan
adil.”
Peringatan Penting:
Hanya karena
nama seorang perawi terdapat dalam kitab-kitab ini tidak berarti ia
benar-benar dicela. Banyak perawi tsiqah yang dicela secara tidak adil
dimasukkan ke dalam kitab-kitab ini demi keadilan. Oleh karena itu, seorang
penuntut ilmu tidak boleh langsung menghukumi seorang perawi sebagai dhaif
hanya karena namanya tercantum dalam kitab-kitab jenis ini.
Imam
al-Laknawi (rahimahullah) berkata:
“Para ulama zaman
kita banyak sekali mengutip celaan terhadap perawi dari Mizan al-I’tidal
padahal mereka tidak mengetahui bahwa kitab ini adalah ringkasan dari al-Kamil
karya Ibn Adi, dan mereka tidak memahami syarat keduanya dalam menyebutkan
keadaan para perawi. Akhirnya mereka terjatuh dalam kesalahan dan
menjerumuskan orang lain ke dalam perdebatan. Karena banyak orang yang
disebutkan di dalamnya dengan lafaz jarh, padahal ia termasuk perawi tsiqah
yang selamat dari celaan. Hendaklah orang yang berakal berhati-hati, orang
yang lalai hendaklah sadar, dan hendaklah menjauhi tergesa-gesa mencela perawi
hanya karena adanya lafaz jarh dalam al-Mizan. Itu adalah kerugian yang
nyata.” [ar-Raf’ wa at-Takmil, hlm. 142]
Ringkasan
Yang dimaksud dengan dhaif dan matruk adalah orang yang dicela dalam
keadilannya atau kedabithannya (atau salah satunya). Celaan itu terbagi
menjadi lima macam untuk masing-masing aspek, dan menyebabkan penolakan
haditsnya. Para ulama membagi perawi dhaif dan yang dicela menjadi enam
tingkatan, setiap tingkatan memiliki hukumnya sendiri. Hadits sebagian
tingkatan tidak boleh dijadikan hujah sama sekali.
Di
antara kitab-kitab paling penting yang membahas perawi dhaif dan yang dicela
adalah:
- al-Mughni fi ad-Dhu’afa’
(adz-Dzahabi),
- al-Majruhin min ar-Ruwat (Ibn
Hibban),
- Mizan al-I’tidal fi Naqd ar-Rijal (adz-Dzahabi)
