Perawi yang Dhaif dan Matruk dalam Takhrij (Evaluasi) Kesahihan Hadits

Para Perawi yang Lemah (Dhu'afa) dan Ditinggalkan (Matrukun), serta Karya-Karya Tulis Mengenai Mereka Memahami perawi hadits yang dianggap dhaif (lema

Perawi yang Dhaif dan Matruk

Para Perawi yang Lemah (Dhu'afa) dan Ditinggalkan (Matrukun), serta Karya-Karya Tulis Mengenai Mereka

Memahami perawi hadits yang dianggap dhaif (lemah) dan matruk (ditinggalkan) adalah penting untuk menilai hadits yang diriwayatkan oleh mereka. Adanya salah satu perawi yang dhaif atau matruk menjadikan hadis yang diriwayatkan menjadi dhaif. Dan hadits dhaif tidak layak dijadikan hujjah (dalil argumen) dalam masalah syariah (aqidah dan fikih) 

Daftar Isi

  1. Definisi Perawi yang Dhaif dan Matruk
  2. Tingkatan Jarh (Celaan, Cacat) dan Hukumnya
  3. Hukum Tingkatan-Tingkatan Ini
  4. Kitab-Kitab yang Disusun tentang Perawi Dhaif

Definisi Perawi yang Dhaif dan Matruk

Pertama: Definisi Perawi Dhaif dan Matruk  

Dhaif (perawi lemah) dan Matruk (perawi yang ditinggalkan) adalah mereka yang dicela dalam hal keadilannya (‘adalah) dan kedabithannya (ketelitian hafalannya), atau dalam salah satunya saja, dengan celaan yang mengharuskan penolakan riwayatnya dan tidak diterimanya.  

Celaan terhadap keadilan dan kedabitan terjadi melalui sepuluh perkara:  
- Lima berkaitan dengan keadilan (‘adalah).  
- Lima berkaitan dengan kedabitan (dhabth).  

Celaan yang berkaitan dengan keadilan adalah:  
- Kedustaan (al-kadzib),  
- Tuduhan berdusta,  
- Kefasikan (al-fisq),  
- Bid’ah,  
- Ketidakjelasan (al-jahalah).  

Celaan yang berkaitan dengan kedabitan adalah:  
- Banyak kesalahan yang buruk (fahsy al-ghalat),  
- Kelalaian (al-ghaflah),  
- Wahm (kekeliruan),  
- Menyalahi perawi-perawi tsiqah,  
- Buruknya hafalan (su’ al-hifzh).  [lihat: an-Nukat ‘ala Nuzhat al-Fikr, hlm. 114-117]  

Perlu diketahui bahwa sebagian celaan ini lebih berat daripada sebagian yang lain.

Tingkatan Jarh (Celaan, Cacat) dan Hukumnya

Hal ini menjadi jelas dengan melihat tingkatan-tingkatan jarh yang diklasifikasikan oleh para ulama terhadap perawi dhaif dan matruk. Mereka membagi menjadi enam tingkatan, setiap tingkatan memiliki hukumnya sendiri.

Berikut tingkatan-tingkatan tersebut beserta hukumnya:

Tingkatan Pertama (paling buruk):  

Yaitu sifat yang menunjukkan kebohongan yang berlebihan, seperti:  
- “Aksdzabu an-nas” (paling pendusta di antara manusia),  
- “Ilaihi al-muntaha fi al-wadh’” (puncak dalam pemalsuan),  
- “Huwa ruknu al-kadzib” (tiangnya kedustaan), dan yang semisalnya.  
Ini adalah tingkatan jarh yang paling buruk.

Tingkatan Kedua:  

Seperti: “Kadzdzab” (pendusta), “Wadhha’” (pemalsu hadits), “Dajjal”, “Yadha’u al-hadits” (ia memalsukan hadits), “Yakdzibu”, “Wadha’a haditsan”, dll.

Tingkatan Ketiga (lebih ringan daripada sebelumnya):  

Seperti: “Yasriqu al-hadits” (mencuri hadits), “Muttaham bi al-kadzib/ al-wadh’” (tertuduh berdusta/mempalsukan), “Saqith”, “Halik”, “Dzahibu al-hadits”, “Matruk”, “Fihi nazhar”, “Huwa ‘ala yaday ‘adl” (ada di tangan orang adil – maksudnya riwayatnya hanya dari perantara yang adil tapi lemah sendiri), dll.

Tingkatan Keempat:  

Seperti: “Rudda haditsuhu” (haditsnya ditolak), “Mardud al-hadits”, “Dha’if jiddan”, “Wahin bimarratin”, “Talif”, “Tharahuu haditsahu”, “Flan irmi bihi” (buanglah haditsnya), “La tahillu ar-riwayah ‘anhu”, “Laisa bi syai’in”, “La yasawi syai’an”, dll.

Tingkatan Kelima:  

Seperti: “Dha’if”, “Munkar al-hadits”, “Mudhtharib al-hadits”, “Wahin”, “Dha’afuhu”, “La yuhtajju bihi”, dan yang semisalnya.

Tingkatan Keenam (paling ringan):  

Seperti: “Fihi maqal”, “Dha’f”, “Fihi dha’f”, “Flan tu’rafu wa tunkaru” (dikenal dan diingkari), “Laisa bi dzalika al-qawiy”, “Laisa bi hujjah”, “Laisa bi al-mardhi”, “Flan ila adh-dha’fi ma huwa”, “Thu’inu fihi”, “Sayyi’ al-hifzh”, “Layyin al-hadits”, “Takallamu fihi”, dll. [lihat: Fath al-Mughits (2/120-127) dengan sedikit penyesuaian]

Hukum Tingkatan-Tingkatan Ini

Imam as-Sakhawi menjelaskan hukum tingkatan-tingkatan ini:

 “Hukum pada empat tingkatan pertama adalah: tidak boleh dijadikan hujah, tidak boleh dijadikan syahid (penguat), dan tidak boleh dipertimbangkan sama sekali.”  

Sebab celaannya sangat berat sehingga tidak bisa ditambal dengan kesesuaian riwayat orang lain. Maka hadits mereka tidak diterima, tidak boleh dilihat untuk dijadikan syahid, dan tidak boleh dipertimbangkan walaupun ada yang menguatkan dari perawi yang diterima.

Adapun dua tingkatan terakhir (kelima dan keenam), maka hadits mereka boleh ditulis untuk tujuan i’tibar (pertimbangan/perbandingan). Karena lafaz-lafaz yang digunakan tidak bertentangan dengan hal itu.

As-Sakhawi berkata:  
 “Setiap yang disebutkan setelah lafaz ‘laisa bi syai’in’ (yaitu selain empat tingkatan pertama), haditsnya dipertimbangkan (yu’tabaru), yakni dikeluarkan untuk i’tibar. Karena lafaz-lafaz tersebut menunjukkan kelayakan orang yang disifati dengannya untuk dipertimbangkan dan tidak bertentangan dengannya.” [ Fath al-Mughits (2/125) 

Kitab-Kitab yang Disusun tentang Perawi Dhaif

Para ulama telah menyusun banyak sekali kitab tentang perawi dhaif dengan corak yang beragam sesuai tujuan masing-masing pengarang. Ada yang bertujuan mengumpulkan jenis tertentu dari perawi dhaif, ada yang mengumpulkan seluruh perawi dhaif, dan ada pula yang melampaui itu dengan mengumpulkan semua orang yang pernah dicela dan dituduh, meskipun tidak benar-benar berhak dicela. Maka terdapat tiga dasar utama yang menjadi landasan keragaman kitab-kitab tentang perawi dhaif. Berikut saya sebutkan kitab-kitab terpenting dalam setiap jenis:

 1. Kitab-Kitab yang Membahas Sebagian Jenis Perawi Dhaif


Kitab-kitab ini fokus pada perawi yang memiliki satu sifat kelemahan tertentu, seperti tadlis, ikhtilath, dan yang semisalnya. Kitab-kitab terpenting dalam kategori ini:

- (أ) At-Tabyin li Asma’ al-Mudallisin karya Burhanuddin Ibrahim bin Muhammad Sibth Ibn al-Ajmi al-Halabi (w. 841 H).  
- (ب) Ta’rif Ahli at-Taqdis bi Maratib al-Mawsufin bi at-Tadlisi karya al-Hafizh Ibn Hajar al-Asqalani. Kitab yang sangat bagus dalam bidangnya. Ia menghimpun nama-nama yang dikenal dengan tadlis, dan jumlahnya mencapai 152 orang.  
- (ج) al-Ightibat ‘an Man Rumi bi al-Ikhtilath karya Burhanuddin al-Halabi.  
- (د) al-Kawakib an-Nayyirat fi Ma’rifah Man Ikhtalatha min ar-Ruwat ats-Tsiqat karya Ibn al-Kiyal (w. 929 H).

 2. Kitab-Kitab yang Membahas Perawi Dhaif Secara Umum

Jenis ini lebih menyeluruh dan lebih bermanfaat daripada jenis sebelumnya. Kitab-kitab terpenting dalam kategori ini:

- (أ) Kitab ad-Dhu’afa’ ash-Shaghir karya Imam Muhammad bin Ismail al-Bukhari (sudah dicetak).  
- (ب) Kitab ad-Dhu’afa’ karya Abu Ja’far Muhammad bin ‘Amr al-Uqaili (w. 322 H). Kitab yang sangat berharga, disusun secara abjad. Penyusunnya menyebutkan biografi perawi dhaif, menyebutkan sebagian riwayat-riwayat lemah mereka, dan juga memuat banyak hadits-hadits palsu yang dibuat oleh para pendusta dalam konteks biografi mereka. Namun beliau (semoga Allah merahmatinya) memasukkan sebagian orang yang sebenarnya tidak berhak dicela. Kitab ini telah dicetak berkali-kali, namun umumnya cetakannya kurang teliti dan belum memiliki indeks yang akurat.  
- (د) Kitab al-Majruhin min ar-Ruwat karya Imam Abu Hatim Muhammad bin Hibban al-Busti (w. 354 H). Kitab ini disusun secara abjad. Penyusunnya memberikan mukadimah yang menjelaskan pentingnya mengetahui perawi dhaif, keabsahan jarh (celaan), dan jenis-jenis orang yang dicela.  
- (هـ) Kitab ad-Dhu’afa’ wa al-Matrukin karya Abu al-Hasan Ali bin Umar ad-Daraquthni (w. 385 H). Kitab yang ringkas dan bagus. Muridnya, al-Barquani, menghimpun nama-nama perawi dhaif dan menyusunnya secara abjad setelah berdialog dengan gurunya, ad-Daraquthni.  
- (و) Kitab al-Mughni fi ad-Dhu’afa’ karya Imam adz-Dzahabi (w. 748 H).

 3. Kitab-Kitab yang Membahas Orang yang Dituduh Lemah

Kitab-kitab ini mencakup semua perawi yang pernah dicela, tanpa mempedulikan apakah celaan tersebut benar-benar layak atau tidak. Penyusunnya biasanya menjelaskan siapa yang dicela secara berlebihan (ta’assuf) tanpa bukti yang kuat. Kitab-kitab terpenting dalam kategori ini:

- (أ) al-Kamil fi ad-Dhu’afa’ karya al-Hafizh Abu Ahmad Abdullah bin Adi al-Jurjani (w. 365 H). Kitab yang sangat lengkap, disusun secara abjad. Ia menyebutkan biografi perawi, riwayat-riwayat aneh mereka, dan tuduhan pemalsuan yang dialamatkan kepada mereka. Namun ia juga memasukkan semua orang yang pernah dibicarakan (meski tidak benar), dan biasanya beliau menjelaskannya.  
- (ب) Mizan al-I’tidal fi Naqd ar-Rijal karya Imam adz-Dzahabi. Kitab yang sangat besar. Beliau menghimpun biografi semua perawi yang pernah didhaifkan dan menyusunnya secara abjad. Beliau mengikuti metode Ibn Adi dalam al-Kamil, yaitu memasukkan orang yang dicela meskipun celaannya tidak benar.

Adz-Dzahabi menjelaskan metode kitabnya:  
 “Di dalamnya terdapat orang yang dibicarakan meskipun ia tsiqah dan memiliki kedudukan tinggi, hanya dengan sedikit kelemahan atau celaan ringan. Seandainya Ibn Adi atau pengarang kitab-jarh lainnya tidak menyebutkannya, niscaya aku tidak akan menyebutkannya karena ketsiqahannya. Aku tidak berpendapat untuk menghapus nama seorang pun yang disebut dengan talyin (kelemahan ringan) dalam kitab-kitab para imam tersebut, karena khawatir ada yang mengkritikku. Bukan berarti aku menyebutkannya karena menurutku ia dhaif, kecuali yang terdapat dalam kitab al-Bukhari, Ibn Adi, dan yang lainnya dari kalangan sahabat. Aku tidak memasukkan mereka karena keagungan para sahabat. Aku juga tidak memasukkan para imam yang diikuti dalam furu’ (cabang fiqih) seperti Abu Hanifah, asy-Syafi’i, dan al-Bukhari karena kedudukan mereka yang tinggi dalam Islam. Jika aku menyebut salah seorang dari mereka, maka aku sebutkan dengan adil.”

Peringatan Penting:  
Hanya karena nama seorang perawi terdapat dalam kitab-kitab ini tidak berarti ia benar-benar dicela. Banyak perawi tsiqah yang dicela secara tidak adil dimasukkan ke dalam kitab-kitab ini demi keadilan. Oleh karena itu, seorang penuntut ilmu tidak boleh langsung menghukumi seorang perawi sebagai dhaif hanya karena namanya tercantum dalam kitab-kitab jenis ini.

Imam al-Laknawi (rahimahullah) berkata:  
 “Para ulama zaman kita banyak sekali mengutip celaan terhadap perawi dari Mizan al-I’tidal padahal mereka tidak mengetahui bahwa kitab ini adalah ringkasan dari al-Kamil karya Ibn Adi, dan mereka tidak memahami syarat keduanya dalam menyebutkan keadaan para perawi. Akhirnya mereka terjatuh dalam kesalahan dan menjerumuskan orang lain ke dalam perdebatan. Karena banyak orang yang disebutkan di dalamnya dengan lafaz jarh, padahal ia termasuk perawi tsiqah yang selamat dari celaan. Hendaklah orang yang berakal berhati-hati, orang yang lalai hendaklah sadar, dan hendaklah menjauhi tergesa-gesa mencela perawi hanya karena adanya lafaz jarh dalam al-Mizan. Itu adalah kerugian yang nyata.”   [ar-Raf’ wa at-Takmil, hlm. 142]

Ringkasan

Yang dimaksud dengan dhaif dan matruk adalah orang yang dicela dalam keadilannya atau kedabithannya (atau salah satunya). Celaan itu terbagi menjadi lima macam untuk masing-masing aspek, dan menyebabkan penolakan haditsnya. Para ulama membagi perawi dhaif dan yang dicela menjadi enam tingkatan, setiap tingkatan memiliki hukumnya sendiri. Hadits sebagian tingkatan tidak boleh dijadikan hujah sama sekali.  

Di antara kitab-kitab paling penting yang membahas perawi dhaif dan yang dicela adalah:  
- al-Mughni fi ad-Dhu’afa’ (adz-Dzahabi),  
- al-Majruhin min ar-Ruwat (Ibn Hibban),  
- Mizan al-I’tidal fi Naqd ar-Rijal (adz-Dzahabi)


LihatTutupKomentar