Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Tanda Wanita Perawan

Tanda Wanita Perawan

Apakah Istri Saya Perawan?
PERTANYAAN
assalamualaikum .. pengasuh yang terhormat,

saat saya menikah dan di malam pertama saya tidak menemukan keperawanan seperti yang pernah saya baca di buku buku.

namun itu tidak saya permasalah kan,karna saya sangat mencintai istri saya. pernah saya tanyakan masalah itu padanya,namun dia bersumpah atas nama allah bahwa dia tak pernah melakukan hubungan intim semasa dia masih remaja. walau saya tidak mempermasalahkanya, tidak saya mungkiri saya sangat ingin merasakan perawan itu,

DAFTAR ISI
  1. Apakah Istri Saya Perawan?
  2. Mertua Ingin Jadi Pembantu Karena Mau Beli Motor Baru
  3. Maskawin Dibayar Sebelum Akad Nikah
  4. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Apakah Istri Saya Perawan?

pertanyaanya,,apakah saya berdosa jika selalu menginginka keperawanan itu?

JAWABAN

Kurang jelas apa yang Anda maksud dengan "tidak menemukan keperawanan" pada istri Anda. Apakah maksudnya tidak mengeluarkan da-rah saat malam pertama? Kalau betul, maka Anda perlu hati-hati untuk mengambil kesimpulan. Karena keluar da-rah bukan satu-satunya tanda keperawanan.

PERAWAN TIDAK HARUS KELUAR DA-RAH

Menurut para ahli tidak semua wanita perawan mengeluarkan da-rah saat pertama kali melakukan hubungan intim. Keluar da-rah pada dasarnya disebabkan oleh pecahnya s-elaput da-ra.

Berdasarkan studi kasus, wanita perawan yang kehilangan keperawanannya karena hubungan intim dapat mengakibatkan terjadinya salah satu hal berikut:
(a) Mengeluarkan da-rah yang cukup banyak saat melakukan atau setelah terjadinya hubungan intim.
(b) Mengeluarkan d-arah tapi sedikit. Dan itu terjadi setelah hubungan intim.
(c) Mengeluarkan da-rah beberapa hari setelah hubungan intim (1 atau 2 hari setelah malam pertama).
(d) Tidak mengeluarkan da-rah sama sekali.

Bahkan, 80% wanita perawan tidak mengeluarkan da-rah saat hubungan intim pertama kali.

S-ELAPUT DA-RA PECAH KARENA SEBAB LAIN

Namun, pecahnya s-elaput da-ra tidak otomatis karena hubungan intim. S-elaput da-ra yang tipis dapat robek sewaktu-waktu oleh banyak faktor selain hubungan intim. Seperti karena olahraga, naik sepeda, masturbasi, terjatuh, dll.

Oleh karena itu, apabila istri Anda tidak mengeluarkan da-rah pada malam pertama itu tidak otomatis ia tidak perawan. Bisa saja ada faktor-faktor lain seperti disebut di atas.

KESIMPULAN

1. Kalau memang istri Anda bersumpah masih perawan, maka kemungkinan dia memang masih perawan (kecuali kalau ada bukti lain yang menunjukkan sebaliknya). Karena itu, hormati dia dengan tidak lagi menyinggung hal itu dengan kata-kata yang akan menyakitkan hatinya. Apalagi, Anda sangat mencintainya.

2. Kalau Anda ingin merasakan keperawanan, maka saat malam pertama dengan istri Anda itulah Anda merasakan keperawanan. Karena itu, Anda tidak perlu terobsesi dengan keperawanan yang "berada-rah-da-rah" seperti yang Anda baca dalam buku.

3. Anda tidak berdosa berfikir untuk menginginkan keperawanan asal tidak sampai melakukan perbuatan zina. Namun, fikiran semacam itu tidak sehat bagi mental Anda dan sedikit banyak dapat mengganggu hubungan anda dengan istri. Lebih baik, berfikir positif dan nikmati serta syukuri apa yang ada di hadapan Anda.

_________________________________________


Mertua Ingin Jadi Pembantu Karena Mau Beli Motor Baru

Assalamu'alaikum wr wb

saya mau bertanya ustadz, apa yg harus saya dan suami saya lakukan... Suatu hari ibu mertua saya telpon minta izin mau bekerja sebagai pembantu rumah tangga di jakarta (sekarang ibu mertua tinggal di jawa timur dengan suami dan satu adik ipar saya kelas 1 SMA).

saya dan suami tidak mengijinkan dengan niat ibu mertua tersebut, dengan alasan anak pertama (suami saya) sdh bekerja kalau ada kekurangan untuk biaya hidup kami akan bantu (saya kirim uang 300rb/bulan) sedangkan alasan ibu mertua mau bekerja karena ingin membelikan motor untuk sekolah adik ipar saya, padahal dirumah sudah ada motor bekas suami saya dulu tp ibu mertua bilang kasihan sama adik ipar saya kalau sekolah pakai motor lama karena teman2nya pada pakai motor baru.

kondisi ekonomi saya, saya punya 2 anak yg masih balita, 1 diasuh neneknya (ibu saya), 1 diasuh pembantu karena kalau pembantu ngasuh 2 tidah sanggup, sementara kalau saya keluar kerja, saya masih ingin membantu suami nambah penghasilan, sudah dijelasin ke ibu mertua tidak usah kerja, InsyaAllah kalau ada rizqi kita akan bantu beliin motor buat adik, tp ibu mertua maunya beli motor sekarang karena mau dipakai ditahun ajaran baru, saya dan suami bingung apa yg hrs kami lakukan

atas pejelasan dr ustadz saya ucapkan terima kasih

JAWABAN

Assalamu'alaikum wr wb
Yuni

Ada dua kemungkinan mengapa mertua Anda terkesan memaksa ingin membeli motor baru yaitu (a) dia begitu sayang pada anaknya sehingga dengan keinginannya sendiri dia ingin membahagiakan anaknya tersebut dengan membeli motor baru. (b) Dia mendapat tekanan anaknya agar dibelikan motor baru. Apapun kemungkinannya niat mertua Anda itu termasuk berlebihan. Memaksakan kehendak di luar batas kemampuan ekonomi untuk membeli sesuatu yang bukan kebutuhan primer adalah perilaku konsumtif yang kurang baik. Apalagi, di rumah sudah ada motor walaupun tidak baru.

Bagaimana cara membujuknya supaya menggagalkan rencananya jadi PRT? Mintalah bantuan pada orang atau figur yang disegani ibu mertua Anda. Yang nasihatnya mungkin dia dengar dan jadi pertimbangan. Agar orang tersebut memberi pengarahan, nasihat dan masukan pada mertua anda agar tidak memaksakan diri dan menerima rezeki yang sudah ada dengan sabar. Juga agar dipertimbangkan dampak dan akibat bagi anak-anak apabila ditinggal ke Jakarta.

Selain itu, ada kemungkinan juga rencana mertua tersebut sekedar untuk menekan suami Anda agar membelikan adiknya motor yang baru. Kalau ini kasuh yang sebenarnya, maka saran saya, tidak perlu dihiraukan. Namun, perlu juga diberi informasi yang benar tentang kondisi ekonomi Anda berdua.

_________________________________________


MEMBAYAR SEBAGIAN MAHAR SEBELUM AKAD DAN SISANYA SETELAH AKAD NIKAH

assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
saya ihsan dari sumedang saya mengajukan mas kawin kepada calon istri saya yakni untuk mengkhatamkan al-qur'an sebanyak 33x secara binnadzor(di baca) dan dia setuju dan memang sebelum saya mengajukan hal tersebut dia juga ada keinginan buat di kasih mas kawin untuk di bacakan al qur'an tapi masalah hitungan angka 33 itu memang saya yang mengajukan dan kita menyetujuinya,,.

1. yang jadi pertanyaan saya, apakah boleh mas kawin itu di cicil sebelum akad nikah/ ijab qobul di laksanakan?
dan ketika hari -H mas kawin itu telah saya selesaikan?
apa hukumnya?

JAWABAN

1. Akad nikah boleh diberikan calon suami pada calon istrinya secara kontan sebelum atau sesudah akad nikah. Begitu juga boleh dicicil sebagian sebelum akad nikah dan sisanya setelah akad nikah. Atau, dicicil semuanya setelah akad nikah atau dicicil seluruhnya sebelum akad nikah asal berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak suami dan istri. Ini adalah pendapat semua ulama fiqih dari keempat madzhab (Syafi'i, Hanafi, Maliki, Hanbali). Hanya saja sebagian besar ulama (jumhur) mensyaratkan agar menyebut secara pasti jumlah dan waktu dari mahar yang dicicil. Intinya, boleh.

Namun kami sarankan, agar cicilan mahar berupa bacaan Al-Qur'an tersebut dilakukan setelah akad nikah karena sebelum akad nikah anda berdua pada dasarnya masih tidak boleh melakukan khalwat (berduaan) karena bukan mahram. Dan hukumnya berdosa kalau dilanggar.

Apabila cicilan mahar dilakukan setelah akad, maka saat akad nikah di depan wali harus disebutkan bahwa maharnya adalah dengan cicilan (Arab, muajjalan). Bukan dengan kontan. Lebih detail lihat: Pernikahan Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam