Ceraikan Istri Mualaf, Takut Anak Masuk Kristen
Ceraikan Istri Mualaf, Takut Anak Masuk Kristen Masa Iddah Seorang Istri Yang Cerai Dengan Suaminya Rencana Pernikahan Tidak Direstui Karena Adat Jawa Ngalor Ngulon Cara Tobat Zina Dan Onani Rumah Cicilan Istri Dari Uang Belanja Apa Termasuk Gono Gini? Harta Bagian Istri Yang Ditinggal Suami Tanda Kematian 100 Persen Tidak Menyesatkan Hubungan Sembunyi-Sembunyi Karena Tidak Direstui Karena Adat Kejawen Cara Agar Allah Mengampuni Dosa Pezina
Hubungan Tidak Direstui Karena Firasah Buruk
CERAIKAN ISTRI MUALAF, TAKUT ANAK MASUK KRISTEN
Asslammualaikum...
Pak ustad saya menjatuhkan talak 3 terhadap istri saya, karna saya tidak tahan dengan mulut istri saya yang sering menjelekan saya dan keluarga saya kepada orang lain. saya punya anak satu sekarang anak saya dibawa sama mantan istri saya ke rumah pamannya, tapi pamanya beragamaa kristen, istri saya juga dulu kristen tapi masuk islam dan menikah dengan saya.yang saya takutkan anak saya bukan masalah dengan ibunya,saya percaya ibunya pasti sayang sama anak saya.dan dia bilang tidak akan masuk kristen lagi, tapi yang saya takut bukan masalah dia masuk atau tidak ke agama kristen,
DAFTAR ISI
- Ceraikan Istri Mualaf, Takut Anak Masuk Kristen
- Masa Iddah Seorang Istri Yang Cerai Dengan Suaminya
- Rencana Pernikahan Tidak Direstui Karena Adat Jawa Ngalor Ngulon
- Cara Tobat Zina Dan Onani
- Rumah Cicilan Istri Dari Uang Belanja Apa Termasuk Gono Gini?
- Harta Bagian Istri Yang Ditinggal Suami
- Tanda Kematian 100 Persen Menyesatkan
- Hubungan Sembunyi-Sembunyi Karena Tidak Direstui Karena Adat Kejawen
- Cara Agar Allah Mengampuni Dosa Pezina
- Hubungan Tidak Direstui Karena Firasah Buruk
- Cara Rujuk Setelah Cerai
yang saya takutkan adalah lingkungan. saya takut anak saya terbawa lingkungan kristen...saya minta sarannya dan juga do'anya dari pak ustad dan semua murid pak ustad, karna saya bingung klo ngomong dengan mantan istri saya kalo ngomong dia tak mau kalah.....terima kasih pak ustad. (saya berharap sekali pak ustad bisa menolong dan mendo'akan saya dan anak saya)
YUSUP
JAWABAN CERAI ISTRI MUALAF, TAKUT ANAK MASUK KRISTEN
Pertama, perlu diketahui bahwa putra anda berada di bawah tanggung jawab Anda dari segi pembiayaan (nafkah). Anda tetap wajib membiayainya walaupun dia tinggal bersama ibunya. Lihat artikel: Kewajiban Ayah Menafkahi Anak. Dan karena itu, tentu saja anda punya tnaggung jawab baik secara syariah maupun etika sosial untuk menjaganya agar dia menjadi anak yang berkualitas dari segi pendidikan dan kekuatan imannya. Untuk itu, perlu kiranya bagi sang ayah untuk selalu menjalin kontak dengan anaknya untuk memastikan pertumbuhan anak sesuai dengan harapan. Dengan adanya situasi lingkungan seperti tersebut patut kiranya menjadi kekhawatiran dan harus mencari jalan bagaimana sekiranya dia dapat dididik di lingkungan yang baik dan aman antara lain dengan mengirimkannya ke pesantren. Cari pesantren yang memiliki sistem pendidikan formal yg sesuai dengan apa tujuan orang tuanya hendak menjadi apa anak tersebut kelak.
Apabila ibunya menolak mengirimkannya ke pesantren, maka perlu dicari jalan untuk membujuknya antara lain dengan meminta bantuan orang-orang yang sekiranya dapat meyakinkan ibu si anak. Apabila cara ini pun tidak berhasil, maka perlu dicari jalan tengah yakni dengan menyekolahkan anak tersebut ke pendidikan Islam seperti Al-Azhar di Jakarta dan semacamnya.
Kami di Pesantren Al-Khoirot mendoakan anda, putra dan mantan istri agar tetap berada di jalan hidayah Allah. Tetap kuat iman dan Islamnya. Dan mendapatkan lingkungan yang baik dan kondusif. Amin.
_____________________________________________
MASA IDDAH SEORANG ISTRI YANG CERAI DENGAN SUAMINYA
Assalamu Alaykum..
1. Pak uztadz...saya menikah siri dgn seorang laki-laki yg telah beristri.
Setelah selesai tugasnya dia kembali ke tempat tugas sebelumnya. Komunikasi antara kami tetap terjalin. Namun saat ini saya memilih untuk berpisah dengan suami setelah terpisah selama 16 bulan. Selama 16 bulan..kami tidak pernah bertemu lagi. Menjadi pertanyaan saya..jika saya bercerai dengan suami adakah masa idah buat saya.
2. Jika ada masa idah buat saya..,dan selama masa idah itu kami ingin rujuk...apakah hanya dengan kata2 rujuk, kami kembali menjadi suami istri mengingak jarak antara suami
Terimah kasih atas bantuannya.
Wassalam.
WP
JAWABAN MASA IDDAH SEORANG ISTRI YANG CERAI DENGAN SUAMINYA
1. Anda tidak menyebutkan apakah suami siri anda telah menceraikan anda. Kalau dia belum menceraikan anda, maka status anda masih menjadi istrinya walaupun tidak bertemu selama 16 bulan. Saya sarankan anda meminta suami anda untuk menceraikan anda (dengan mengatakan "Aku ceraikan kamu").
Setelah perceraian terjadi, maka ada masa iddah yang harus dilakukan. Setelah masa iddah lewat, maka istri yang dicerai boleh menikah lagi dengan pria lain. Atau kalau suami yang lama akan rujuk kembali harus dengan cara akad nikah baru.
Adapun lama masa iddah lihat rinciannya pada artikel berikut: Masa Iddah dalam Perceraian Islam.
2. Apabila suami memang menceraikan anda, dan dia ingin kembali, maka dia cukup mengatakan kata 'rujuk' apabila kembalinya itu masih dalam masa iddah. Apabila kembalinya setelah masa iddah habis, maka harus dengan akad nikah baru.
_____________________________________________
RENCANA PERNIKAHAN TIDAK DIRESTUI KARENA ADAT JAWA NGALOR NGULON
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saya Danar seorang laki-laki ingin/berniat menikahi gadis sekarang pacar saya,tapi ibu saya tidak meretui hubungan kami untuk menikah karena arah rumah saya ke arah pacar saya Ngalor ngulon.Ibu saya bersikeras melarang saya karena ini adalah wejangan dari mbah (kakek saya) jika melanggar adat tersebut salah satu dari keluarga kami akan meninggal.
Orang tua pacar saya tidak mempercayai hal tersebut.Saya ingin dan berharap Alloh meridhoi niat saya dan saya ingin ibu saya menghilangkan kepercayaan tersebut.kami juga sudah sama-sama bekerja.
Apa yang harus saya lakukan?
terimakasih.
wassalam.
Danar
JAWABAN RENCANA PERNIKAHAN TIDAK DIRESTUI KARENA ADAT JAWA NGALOR NGULON
Adat hitungan weton dan primbon Jawa memang telah banyak memakan korban kalangan muda yang punya tujuan baik hendak menikah. Untungnya orang tua pacar anda tidak mempercayainya. Dalam situasi seperti ini, Anda dapat saja menikah dengannya sekarang karena wali perempuan yakni calon mertua anda setuju. Jadi tidak ada masalah dengan sahnya perkawinan.
Namun agar suasana perkawinan lebih kondusif tentu saja lebih ideal kalau anda dapat membujuk ibu anda agar lebih mempercayai Islam daripada mempercayai adat Jawa dan wejangan mbah-nya. Cara membujuknya anda dapat meminta tolong pada orang atau tokoh yang dipercaya oleh ibu anda. Kalau bisa yang ahli di bidang adat Jawa, sehingga dia lebih bisa meyakinkan ibu anda (dengan cara merekayasa) bahwa keadaan anda dan calon bukan merupakan pantangan menurut adat Jawa yang "benar".
_____________________________________________
CARA TOBAT ZINA DAN ONANI
Assalamu'alaikum Wr Wb..
Perkenalkan Nama saya ASep.
saya ingin berkonsultasi, atau hanya sekedar bertanya mengenai hal-hal Agama Islam.
Saya seorang yang pernah melakukan zina. saya ingin meminta ampunan kepaa ALLAH SWT karena mengecewakannya sebagai Hamba-NYA. saya sangat takut akan Murka-NYA. saya takut kembali dengan KOTOR. tapi saya bingung agar Tuhanku Ya Gofar ya Gofur apakah akan memaafkan dan mengampuni DOsa ku itu??? Hati kecilku berkata "YA", tapi ku merasa terus teringat akan DOSA itu.
1. apa yang harus aku Lakukan??? terlebih lagi aku suka melakukan ONANI AStagfirullah
2. apa aku harus di camBuk 100 kali??? karena aku masih Bujangan.
3. dan sekarang aku mempunyai seorang "bIdadari Sholehah", apakah Ku pantas dengan dia???
Mohon pencerahannya...
terima kasih
Wassalamu'alaikum Wr WB
regard.
ASep
JAWABAN CARA TOBAT ZINA DAN ONANI
1. Allah mengampuni dosa hambanya yang bertobat dengan taubat nasuha yaitu menyesali perbuatan, tidak mengulangi dan "menambalnya" dengan perbuatan-perbuatan amal ibadah yang baik. Lihat lebih detail artikel: Cara Taubat Nasuha dan Tanda Taubat yang Diterima.
2. Iya apabila anda tinggal di negara yang memberlakukan hukum cambuk itu. Untk di Indonesia itu tidak perlu.
3. Laki-laki yang pernah berzina tapi sudah taubat boleh dan sah hukumnya menikah dengan wanita shalihah. Sekali lagi, asal sudah bertaubat. Juga, pastikan bahwa anda tidak terjangkit penyakit kelamin agar tidak menular ke calon istri shalihah anda. Lebih detail lihat: Bolehkah Menikahi Wanita Pernah Zina Tapi Taubat
Untuk masalah onani, lihat Hukum Masturbasi dalam Islam
_____________________________________________
RUMAH CICILAN ISTRI DARI UANG BELANJA APA TERMASUK GONO GINI?
Ass Wr Wb,
Saya sudah berkeluarga selama 17 Tahun jalan, sebelum menikah status saya duda dengan anak satu ( putra ) dan istri perawan" sesudah menikah ternyata istri punya kreditan rumah yang baru dicicil 1 Bulan setelah selama pembayaran diambil dari uang nafkah yang saya berikan ke istri sampai lunasnya dan kemudian saya kredit rumah juga dengan uang Bocking pinjam dari istri Rp.1.500.000.- setelah serah terima kunci rumah ada kemauan dari istri penambahan buat dapur yang biayanya dari istri sebesar Rp.3.000.000.-,dalam pembayaran perbulannya saya bayar dari gaji saya.
Yang saya ingin tanyakan :
1. Apakah rumah bawaan istri saya yang di kredit dengan pembayaran dari uang nafkah bisa dibagi dengan saya?
2. Apakah rumah yang saya kredit dengan peminjaman uang Bocking dan penambahan dapur bisa dibagi dengan istri saya?
3. Motor yang Dpnya dari istri saya dengan pembayaran dari uang nafkah bisa dibagi dua dengan saya?
Note : Selama membina rumah tangga tidak dikarunia anak.
Demikian yang saya tanyakan mudah - mudahan bisa dijawab dengan ridlo Allah SWT,amien.
Ujang
JAWABAN RUMAH CICILAN ISTRI DARI UANG BELANJA APA TERMASUK GONO GINI?
1. Uang nafkah adalah hak istri dan kewajiban suami. Maka harta istri yang diperoleh dari uang nafkah bukan termasuk gono-gini sehingga tidak bisa dibagi dengan suami saat bercerai. Kecuali atas inisiatif dan kerelaan istri untuk berbagi.
2. Iya dapat dibagi dengan istri prosentasenya sesuai jumlah harta istri yang terpakai untuk pembiayaan tersebut.
3. Tidak bisa kecuali kalau atas kehendak / kerelaan istri.
Artikel terkait: KHI (Kompilasi Hukum Islam)
_____________________________________________
HARTA BAGIAN ISTRI YANG DITINGGAL SUAMI
Assalamu'alaikum wr.wb.
Maaf ustad, saya mau bertanya.
Misalkan seorang wanita menikah dengan duda (cerai) yang mempunyai anak dari istri pertamanya dan mempunyai harta berupa rumah dan tanah (setelah bercerai tapi sebelum menikah lagi)
1. apakah istri keduanya itu mendapatkan warisan apabila suaminya itu meninggal
2. atau harta warisannya itu hanya untuk anak dari istri pertamanya?
karena saya pernah mendengar sebelum lelaki itu menikah lagi bilang ke mantan istrinya bahwa dia akan membuatkan rumah untuk anak-anaknya.
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih atas jawaban dan bantuannya
Wassalamu'alaikum wr.wb
AK
1. Istri yang mendapat warisan dari suami yang meninggal dunia adalah istri yang sedang menjadi istri saat suami itu meninggal. Dalam kasus ini berarti istri kedua. Sedang istri pertama karena bercerai, maka ia tidak mendapat warisan dari mantan suaminya.
2. Anak dari istri pertama dan istri kedua sama-sama mendapat warisan apabila suami meninggal. Dengan pembagian yang berbeda sbb: (a) Istri mendapat 1/8 dari harta peninggalan; (b) anak laki-laki dan perempuan mendapat bagian yang berbeda yang untuk lebih detailnya lihat di artikel berikut: Panduan Hukum Waris Islam Lengkap.
Tentang hibah atau pemberian suami yang meninggal kepada anaknya itu harus ada bukti surat dan/atau dua saksi yang valid. Tanpa itu, maka harta yang ada dianggap harta warisan.
_____________________________________________
TANDA KEMATIAN 100 PERSEN MENYESATKAN
Assalamualaikum ..Saya ingin bertanya tentang tanda kematian ini.
1. adakah pihak tuan/puan yakin bahawa tanda tanda ini adalah seratus peratus tidak benar ?
2. Ini adalah kerana artikel di Internet ini telah menggangu hidup saya Dan membuatkan saya takut..boleh pihak tuan/puan menjelaskan kepada saya.
3. Dan adakah kalau saya takut maka saya syirik?. Boleh tuan/puan jelaskan sepenuhnya.sekian terima kasih
Muhammad Izzat
trima kasih atas jawabannya..
saya merasa lega dan senang atas jawaban tersebut.
JAWABAN
1. Iya betul. Itu 100% tidak benar. Lihat dalilnya di artikel: Tanda Kematian dalam Islam.
2. Ketakutan itu dikarenakan keilmuan anda di bidang agama kurang. Yakinlah, bahwa segala sesuatu hal yang bersifat ghaib itu hanya Allah dan RasulNya yang tahu. Artinya harus berdasarkan dalil Quran dan hadits sahih. Kalau tidak ada dalil Quran dan hadits sahih, maka pastilah ramalah tanda kematian itu tidak benar.
3. Tidak syirik. Selagi anda masih shalat, dan puasa Ramadan anda masih muslim. Akan tetapi keimanan anda kurang kuat karena kurangnya keilmuan anda. Tambahlan belajar ilmu agama ke ahlinya.
_____________________________________________
HUBUNGAN SEMBUNYI-SEMBUNYI KARENA TIDAK DIRESTUI KARENA ADAT KEJAWEN
saya ingin bertanya lagi, kalau karena hal tersebut (adat lusan) menjadikan orang tua kekasih saya itu melarang kekasih saya untuk berhubungan dengan saya, tetapi kami masih selalu berhubungan dan tidak menyerah untuk mencoba terus bertahan sampai keinginan untuk selalu bersama-sama itu tercapai.
1. Apakan hal tersebut benar yang saya dan kekasih saya lakukan??berhubungan sembunyi-sembunyi dari orang tuanya.
2. Saya ada niat benar-benar dari hati ingin silaturahmi ke rumah orang tua kekasih saya, namun karena hal tersebut saya harus berpikir berlipat-lipat untuk melakukannya, karena takut nanti malah kekasih saya kena marah. Saya harus bagaimana, tetap melanjutkan niat saya atau tidak??
DFS
JAWABAN
1. Kalau yang dimaksud hubungan sembunyi-sembunyi adalah bertemu berduaan, maka secara syariah hukumnya haram. Itu disebut khalwat. Dan khalwat dengan wanita bukan mahram dan belum jadi suami istri itu haram. Baik disetujui orang tua atau tidak. Lihat artikel: Khalwat dalam Islam.
2. Kalau anda takut bertemu dan berkomunikasi dengan orang tuanya, maka sebaiknya cari calon lain yang direstui. Tapi kalau anda ingin memaksakan hubungan pernikahan tanpa restu orang tua, itu pun bisa dilakukan dan pernikahannya tetap sah. Caranya, (a) anda datang menemui ayahnya perempuan dan memintanya untuk menikahkan anda; (b) kalau dia menolak, maka anda dapat meminta wali hakim (pejabat KUA atau jajarannya) untuk menikahkan anda atas persetujuan calon istri. Lihat: Wali Hakim dalam Pernikahan Islam.
_____________________________________________
CARA AGAR ALLAH MENGAMPUNI DOSA PEZINA
assalammu'alaikum Wr.Wb
nama saya Soffia , saya seorang mahasiswa dari salah satu universitas negeri di kota Malang , saya ingin bertanya tentang : "apa yang harus dilakukan oleh seorang pezina agar Allah mau memaafkan perbuatannya ? " , terus terang ini adalah pengalaman pribadi saya , saya berzina dengan kekasih saya , sampai saat ini saya masih mencari cara agar dapat terhindar dari perbuatan zina itu lagi ,susahnya , ke-2 orang tua saya tidak menyetujui hubungan kami karena saya harus kuliah terlebih dahulu dan usia saya dirasa masih terlalu muda , mohon di jawab melalui email , dan saya tidak keberatan apabila pertanyaan saya di postingkan di alkhoirot.net. terima kasih
wassalammu'alaikum Wr.Wb
FF
JAWABAN
Caranya hanya satu: lakukan taubat nasuha. Yaitu (a) menyesali dg tulus perbuatan dosa yang dilakukan; (b) rajin ibadah; (c) jauhi penyebab zina yaitu berduaan dengan pacar.
Apabila anda betul-betul mencintainya dan dia mencintai anda, maka segeralah menikah. Mintalah pada ayah untuk menikahkan anda, kalau dia menolak, maka anda dapat meminta pejabat KUA dan jajarannya untuk menikahkan anda dengan cari wali hakim. Lihat: Wali Hakim dalam Pernikahan Islam.
Perlu diketahui, bahwa ayah anda juga bertanggung jawab dan menanggung dosa juga atas perbuatan zina yang dilakukan putrinya karena menolak menikahkannya.
_____________________________________________
HUBUNGAN TIDAK DIRESTUI KARENA FIRASAH BURUK
Assalamuallaikum wr. wb.
saya laki-laki umur 24 tahun sudah bekerja dari keluarga pas-pasan sedang menjalin hubungan dengan gadis berumur 23 tahun, selain saya mencintainya saya juga memilihnya karena menurut saya dia bisa jadi ibu yang baik kelak, tapi orang tua saya sangat tidak setuju bahkan sampai mencela pasangan yang akan saya kenalkan ke mereka, mereka juga mengatakan firasat jelek jika saya melanjutkan hubungan dengan dia, bahkan sampai bersumpah tidak akan menganggap saya sebagai anak lagi.
itu semua muncul setelah saya menceritakan yang sebenarnya tentang dia yang berasal dari keluarga kurang mampu dan broken home, mereka menyebut gadis dari keluarga broken home akan meniru orang tuanya, itu mereka jadikan salah satu alasan untuk menentang niat serius saya menikahinya, dan juga menyebut jika dia hanya akan membebani saya di bidang ekonomi nantinya, mereka selalu meminta saya mencari yang lain yang lebih "mapan", padahal menurut saya laki-laki lah yang menafkahi keluarga, apa yang harus saya lakukan untuk mengubah jalan pikiran orang tua saya dan mendapatkan restu mereka?
terima kasih,
Wassalamuallaikum wr. wb.
JAWABAN HUBUNGAN TIDAK DIRESTUI KARENA FIRASAH BURUK
Sebagai lelaki, anda dapat saja menikah dengan perempuan manapun dengan atau tanpa restu orang tua. Tapi anda juga perlu mempertimbangkan nasihat dari orang tua masak-masak tentang apakah harus melanjutkan hubungan atau mencari pendamping lain saja. Bagaimanapun orang tua adalah dua sosok yang harus menjadi figur yang paling dihormati dan ditaati.
Namun demikian, kalau anda sudah yakin dengan pilihan tersebut, anda dapat saja meneruskan hubungan ke perkawinan dengan segala konsekuensinya seperti ketidakharmonisan dengan orang tua, dll.
_____________________________________________
MENGUCAPKAN KATA CERAI KARENA CEMBURU DAN SALAH PAHAM BAGAIMANA CARA RUJUKNYA?
Assalamualaikum... Wrh Wbh.
Ustat maaf saya mau tanya, gini saat itu istri saya ada kegiatan traning dari kantornya di manado, traning cuma 3 hari, pada posisi itu saya sama istri marahan, 6 hari kemudian saya hubungi dia coz ingat dan kangen mau baik-baik. Waktu saya hubungi istri tanya2 kabar n posisi dia sekarang melalui sms istri saya menjawabnya masih dihotel dan ambil cuti, pikir saya ngapain tuh kaya gitu. saking marah dan kesal saya saya kirim sms gini ustat "o ia dah jadi tinggal di hotel dengan siapa ambil cuti buat apa? atau apa di hotel tidak bilang-bilang saya, ia dah insyah.. kita berdua cerai dan pisah.. tidak nyangka akhlak dan moral kamu rusak" ustat yang sama mau tanyakan
1. apa itu jatuh talak? talak berapa?
2. dan setelah saya bilang gitu ternyata istri bohongi saya dia udah di rumah orang tua saya 3 hari lalu, bagaimana cara rujuknya kembali soalnya saya sama dia masih saling sayang??? ustat tolong saya soalnya sama saya istri saya lagi binggung sekarang. sebelumnya terima kasih.
JAWABAN
1. Cerai melalui sms sama dengan cerai melalui tulisan yang lain hukumnya jatuh talak apabila dibarengi dengan niat. Apabila tidak dengan niat, maka tidak jatuh talak. Dalam kasus anda, tampaknya dibarengi dengan niat dan kerena itu terjadi talak 1.
2. Cara rujuknya apabila selama masa iddah, maka cukup dengan mengatakan "aku rujuk" atau "aku kembali" itu sudah cukup. Dan anda berdua sudah resmi jadi suami istri kemnbali. Apabila melebihi masa iddah, maka harus dg akad nikah baru. Lebih detail: Perceraian dalam Islam.