Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Menikah Setelah Melakukan Aborsi

Hukum Menikah Setelah Melakukan Aborsi
(Ket. gambar: Hantaran lamaran karya santri putri PP Al-Khoirot)

HUKUM IJAZAH SISWA YANG UJIANNYA SEBAGIAN HASIL NYONTEK

Assalamualaikum wr.wb. . .
Ustadz,saya sedang bimbang tentang suatu masalah.
Saat ujian saya berusaha untuk jujur,namun masih saja ada teman yang bertanya pd saya. jika tak saya beri jawaban dia akan bersikap marah/pun membenci saya. Bagaimana seharusnya sikap saya?

Saat ujian saya berusaha untuk jujur dg tidak bertanya pd teman/orang lain,tp karena kepepet saya akhirnya bertanya (saya sangat menyesali perbuatan ini). Namun, saya hanya bertanya satu dua soal dan Sebagian besar saya
kerjakan sendiri.
Yang mau saya tanyakan
1. Apakah nilai hasil ujian saya, dapat disebut halal atau haram?
2. Kemudian apakah ijazah saya halal utk dipergunakan mendaftar kuliah/kerja/yg lain, bagaimana hukumnya?
Jika memang tidak, apa yang harus saya lakukan?

Mohon penjelasannya.
terimakasih.
Wassalamualaikum wr.Wb

DAFTAR ISI
  1. Hukum Ijazah Siswa Yang Ujiannya Sebagian Hasil Nyontek
  2. Pakaian Terkena Najis Mugholadoh Dicampur Dengan Pakaian Lain
  3. Hukum Menikah Setelah Melakukan Aborsi
  4. Shalat Sambil Membayangkan Lafadz Allah
  5. Pembagian Zakat Dan Qurban
  6. Perceraian Via Telpon
  7. Masalah Anak Zina Dan Diperas Teman Bisnis
  8. Cara Mengobati Penyakit Was Was

JAWABAN HUKUM IJAZAH SISWA YANG UJIANNYA SEBAGIAN HASIL NYONTEK

1. Nilai ujian Anda dapat dianggap sebagai syubhat yaitu percampuran antara halal dan haram.
2. Hukum ijazah syubhat dapat dianalogikan dengan harta syubhat yaitu dapat digunakan untuk tujuan apapun termasuk mencari kerja, melanjutkan sekolah, dll. Namun demikian, ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi anda dan keluarga anda kelak agar belajar jujur apapun yang terjadi.

Terkait:
- Hukum Menyontek dalam Islam
- harta syubhat lihat di sini.

____________________________


PAKAIAN TERKENA NAJIS MUGHOLADOH DICAMPUR DENGAN PAKAIAN LAIN

Assalamu'alaikum wr wb

Ustadz, ketika suatu pakaian terkena najis mugholadoh misal bulu, dan hanya mencucinya biasa menggunakan deterjen sampai tidak terlihat wujud, rasa maupun bau. Yang menjadi pertanyaan saya, ketika pakaian yang belum suci itu karna selesai digunakan, suatu ketika dicuci bersamaan dengan pakaian yang asal mulanya suci. Apakah pakaian yg suci itu ikut menjadi najis?
Sekian dulu ustadz hanya itu yang saya tanyakan, mohon penjelasannya.
Wassalamu'alaikum wr wb


JAWABAN

- Kalau ikut pendapat yang dhahir dalam madzhab Syafi'i, debu tidak boleh diganti dengan yang lain, maka pakaian suci yang bercampur dengannya ikut najis.
- Kalau ikut pendapat yang membolehkan sabun deterjen (dan benda lain yang dapat membersihkan) sebagai ganti dari debu/tanah, maka baju yang terkena najis mugholadhoh tadi sudah suci asal disiram tujuh kali. Lebih detail lihat: Cara Menyucikan Najis Anjing
____________________________



HUKUM MENIKAH SETELAH MELAKUKAN ABORSI

Assalamualaikum wr wb.
Ustadz, perkenalkan, nama saya Dewi (samaran). Saya seorang mahasiswi
di salah satu PTN ternama.

Perkenankan saya menceritakan diri saya terlebih dahulu (maaf apabila terlalu panjang):
Sejak SMA, saya telah terjerumus s3ks bebas. Bahkan sampai hamil di tahun 2011 dan saya gugurkan. Saat ini, saya tidak lagi berhubungan dengan pria yang menghamili saya tersebut karena saya tidak tau keberadaannya maupun nomor handphonenya.

Setelah kejadian itu hingga saat ini, saya masih saja berzina. Saat ini, saya sedang menjalin hubungan dengan seorang pria, sebut saja namanya Bagus (samaran). Kami telah melakukan kumpul kebo. Saya berniat menjadikannya sebagai suami. Diapun berniat memperistri saya.

Dari hasil kumpul kebo ini, saya hamil pada awal tahun 2013. Awalnya, saya bersikeras tidak mau menggugurkan kandungan saya karena saya sangat sayang terhadap janin saya. Akan tetapi, Bagus terus memaksa saya untuk mengaborsinya. Bagus memilih aborsi karena dia takut membikin malu keluarga. Bagus juga berkata bahwa dia akan bersedia saya ketika nanti dia sudah lulus, sudah bekerja (sudah bisa menafkahi saya). Akhirnya saya luluh dan saya turuti kemauannya.

Tiga bulan setelah aborsi itu, saya dan Bagus tersadar akan dosa yang telah kita lakukan. Kitapun berniat untuk menikah. Akan tetapi, ibu dari Bagus belum bisa menyetujui niatan kita ini. Ibunya menginginkan supaya Bagus lulus kuliah dan bekerja dahulu, baru menikah. Karena bagus harus membantu biaya sekolah adek - adeknya dahulu. Bahkan
ibunya sempat berkata bahwa apabila saya tidak sabar menunggu Bagus lulus dan bekerja, saya harus meninggalkan Bagus.

Pertanyaan saya:
1. Jujur saja, saya sangat ingin sekali menikah karena saya tidak yakin bisa menjaga nafsu syahwat saya dikemudian hari, walaupun dengan berpuasa. Selama beberapa bulan ini, saya terus dihantui perasaan bersalah dan berdosa. Saya ingin sekali segera menuntaskan perasaan ini melalui menikah. Salahkah niat saya untuk menikah ini?
2. Menurut ustadz (jika mungkin, dengan dalil-dalil shahih) jalan apakah yang terbaik bagi kita berdua? Tetap melanjutkan niat menikah, atau harus pisah? Padahal orangtua kami tidak mengetahui bahwa kami telah kumpul kebo,
berzina, bahkan sampai mengaborsi janin kami.
3. Apakah ada jalan lain selain menikah dan pisah?
4. Bagaimana caranya agar orangtua kami bisa merestui niat menikah kami secara tulus ikhlas?

Terimakasih ustadz atas jawaban dan juga waktunya. Mohon ustadz turut mendoakan yang terbaik untuk kami berdua, supaya kami berdua cepat - cepat diberi hidayahNya. Aamiin. Wassalamualaikum wr wb.


JAWABAN

1. Tidak salah. Setiap orang yang memiliki hasrat syahwat sangat disarankan untuk menikah. Bahkan hukum menikah itu wajib kalau sekiranya tanpa itu dia akan terjerumus ke lembah zina.
2. Sangat dianjurkan menikah. Atau kalau tidak, maka hendaknya berpisah supaya perbuatan zinanya tidak terulang lagi.
3. Tidak ada.
4. Orang tua memang seharusnya dimintai restu. Tapi kalau mereka tidak setuju, Anda dapat menikah tanpa restu mereka. Lebih detail: Perkawinan islam.

____________________________



SHALAT SAMBIL MEMBAYANGKAN LAFADZ ALLAH

1. Apakah saya telah mentasybih / menjisimkan allah? Saya nggak berkeyakinan sama aqidah tsybih dan tajsim.
saya dilanda stress, saya mau taubat saya waktu itu niatnya cuma pengen khusuk , mungkin saya waktu itu teledor , khilaf , jadi jatuh pada lubang ini. saya lupa dengan qs.Al-iklas :4 . dan saya ingat ketika saya mendapatkan kalimat yg seperti dibawah yg bergaris miring.
2. masih adakah harapan untuk saya menggapai ridho Allah?
3. tapi bagaimana kalau waktu itu hanya lafdznya saja apa hukumnya ?
4. dan ada nggak dalil yang kuat tentang dosa syirik bisa di ampuni menurut ulama ?
5. dan termasuk syirik apakah seperti itu ?
syukron


JAWABAN

1. Tidak. Kalau anda melakukan itu tanpa sengaja.
2. Anda tidak melakukan kesalahan fatal. Jadi, jangan membebani diri anda dengan fikiran yang tidak perlu.
3. Tidak apa-apa.
4. Semua dosa diampuni kalau bertaubat. Termasuk syirik. Tapi anda tidak sampai tingkat syirik. Karena itu, tenang sajalah.
5. Lihat poin 4.

Lebih detail tentang shalat merem, lihat Memejamkan Mata saat Shalat.

____________________________



PEMBAGIAN ZAKAT DAN QURBAN

asSalamuaLaikum
Kpd yth.
Ustadz pengasuh,

Telah terjadi di tempat saya ttg zakat dan qurban:
1. Cara membagi Zakat, seluruh zakat dibagi 8 bagian, lalu penerima juga dibagi dlm 8 kelompok (8 ashnaf) tiap kelompok mendapat 1 bagian yg dibagikan kpd anggota kelmpoknya, sehingga kelompok yg beranggota sedkit lebih banyak pendapatanya daripada kelompok yg beranggota banyak.

2. Qurban sapi dari patungan 7 org, 1/3 bagian dari seluruh daging diberikan kpd 7 org tsb, baru 2/3nya dibagikan kpd yg berhak menerima.
Bagaimana hukum kedua kejadian tsb?
Wassalamualaikum.
Pengirim: M. Zaid Di Bengkulu.


JAWABAN

1. - Yang dimaksud dengan delapan ashnaf dalam Al Quran Surah At-Taubah 9:60 adalah delapan golongan yang berbeda sebagai penerima zakat yang berbeda. Bukan delapan kelompok tapi dari golongan yang sama.
- Menurut sebagian pendapat dalam madzhab Syafi'i, wajib membagikan zakat kepada seluruh golongan delapan yang disebut dalam Quran. Apabila tidak ada semua, berikan pada yang ada. Namun sebagian ulama madzhab Syafi'i berpendapat boleh zakat diberikan pada satu orang atau satu kelompok saja. Lihat referensinya di sini.
- Kalau menurut pendapat yang terakhir maka praktik pembagian zakat yang dilakukan di tempat Anda tidak salah walaupun tidak ideal dan tampaknya kurang tepat dalam memahami maksud "golongan delapan". Lebih detail: Panduan Zakat Harta dan Fitrah

2. Sapi qurban boleh konsumsi sendiri dan sebagian dibagikan. Lihat: Qurban dalam Islam
____________________________



PERCERAIAN VIA TELPON

assalam ustaz
saya bergaduh dengan suami saya beberapa saat kemudian suami telah menghantar pesanan telefon "dalam kata lain dalam hati saya ceraikan kamu"
saya menyuruh ibu mertua menanyakan perkara itu, suami saya tidak mengaku dan nangis.
selepas sembahyang suami saya telah menghantar pesanan telefon"saya tarik kata2 itu,saya tak ceraikan kamu, minta ampun barangkali saya ada mimpi buruk semalam"
adakah saya sah bercerai dan rujuk..
wassalam


JAWABAN

- Kata cerai atau talak yang dzahir tidak bisa ditarik kembali. Artinya, perceraian itu sah. Akan tetapi selagi masih talak 1, maka suami boleh rujuk ke istri. Cukup suami dengan mengatakan pada istri "Aku kembali padamu" maka hubungan suami istri kembali seperti sedia kala.

Tapi ingat, setelah talak 1 terjadi, maka hak suami mentalak istri tinggal 2 (dua) talak lagi karena itu pesankan pada suami jangan mudah mengeluarkan kata-kata cerai atau talak. Lebih detail lihat: Perceraian dalam Islam.
____________________________



MASALAH ANAK ZINA DAN DIPERAS TEMAN BISNIS

ASS.WR.WB
saya ada masalah kecil ustad, gini saya punya anak diluar nikah, trus saya punya temen bisnis, atas nama tuhan saya mau bertanggung jawab atas perbuataan saya,akan tetapi kawan bisnis ini tetap ga mw kasih alasan saya itu tidak bertanggung jawab, trus hasil bisnis diambilin semuanya krn alasan untuk wanita ini dan anak itu. temen bisnis saya itu yang saya ga sukai:
1.menghina
2.menuduh
3.membuka aib keluarga kesemua orang
4.guna-guna saya
5.tiap hari ribut ama keluarga gara gara dia
asal ustad tahu dia aja tidak pernah bicarain masalah anak diluar nikah? tahu-tahu hasil bisnis diambil begitu aja.saya menderita banyak utang, tidak pernah kasih uang kepada orangtua, sekerang saya menderita kalo makan aja pake uang istri? sedih banget pak ustad


JAWABAN

Yang ingin Anda tanyakan apa?
____________________________



CARA MENGOBATI PENYAKIT WAS WAS

Tolong bantu aku pak ustad cara ngilangin perasaan was-was. contoh mengerjakan sesuatu selalu ku ulangi terus sampai2 aku muak pak ketika saya mau ngepel saya lagi ambil air tiba2 ada orang hamil lewat nah batinku berkata rasa ingin ngmbil air sllu ku ulngi dan ingin ngepel lagi bagaimana cara ngilngin pak


JAWABAN

Cara menghilangkan rasa was-was adalah dengan berfikir minimalis. Tidak perlu idealis. Artinya, yang penting terpenuhi tujuan minimal, maka cukuplah itu. Misalnya, syarat minimal dalam membersihkan najis adalah menyiramnya dengan air satu kali. Kalau itu sudah dilakukan, maka cukuplah. Begitu seterusnya.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam