Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Cerita Talak, Apakah berdampak Jatuh Cerai?

Cerita Talak, Jatuh Cerai?
MENCERITAKAN TALAK MASA LALU, APAKAH JATUH TALAK LAGI?

Assalammu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh,

Bismillahirrahmaanirrahim,

Selamat siang Ustadz, semoga selalu dalam limpahan rahmat Allah SWT dan senantiasa diberi kemudahan oleh Allah SWT dalam semua urusannya, mohon maaf mengganggu waktunya Ustadz, saya ada beberapa pertanyaan yang ingin ditanyakan Ustadz:

Kejadiannya dulu ketika saya ada masalah dengan Istri saya dan pada waktu itu saya sampai mengeluarkan kata talak namun dengan kalimat kinayah melalui sms. Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin sekarang saya dengan istri sudah rujuk kembali. Ada beberapa pertanyaan Ustadz yang ingin saya tanyakan, saya tidak sengaja buka-buka sms yang dulu dan disitu ada beberapa perkataan-perkataan saya waktu sedang berkomunikasi dengan Istri saya di sms seperti ini:

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. MENCERITAKAN TALAK MASA LALU, APAKAH JATUH TALAK LAGI?
  2. CARA KONSULTASI AGAMA

1. “Sayang (panggilan pada Istri) talak bukan akhir segala-galanya.. ini masih proses masa iddah.”

2. “Jalani masa iddah ini mudah-mudahan ada perbaikan. Talak jangan dipersepsikan sebagai akhir segalanya. Jadikan pelajaran sebelum semuanya terlambat.”

3. “Kalo pengen tau mah dari dulu juga kalo gak liat anak udah pengen nalak kamu.”

4. “Tidak akan semata-mata suami menjatuhkan talak kalo perilaku kamu bagus.”

Pada pertanyaan 1- 4 disitu ada kata talak, tapi maksudnya saya sedang menjelaskan pada istri. Bagaimana hukumnya Ustadz dari kata-kata yang saya tanyakan diatas apakah jatuh talak?)

5. “Jadi percuma saya merjuangkan karena tidak ada kecocokan terus, tidak fokus dalam merintis masa depan anak.” (Pada kalimat ini saya sedang menjelaskan kepada Istri saya, mungkin sambil mebayangkan kejadian-kejadian dulu dan usaha-usaha yang saya lakukan, bagaimana hukumnya Ustadz apakah jatuh talak dengan kalimat seperti itu?)

6. “Jadi tekad saya pun makin bulet dengan mempertimbangkan kejadian-kejadian sebelumnya. Rasanya tidak ada titik temu dan sulit diperbaiki. Jadi keputusan final saya ambil” (Pada kalimat ini menjelaskan kepada Istri tentang kejadian talak pada beberapa hari kemarin yang sudah terjadi, bagaimana hukumnya Ustadz apakah jatuh talak dengan kalimat seperti itu?)

7. “Sudah aja kita berkaca pada diri masing-masing untuk bekal kehidupan selanjutnya..”(Perkataan saya kepada istri tersebut maksudnya, dengan kejadian ini kita saling intropeksi untuk kedepannya, bagaimana hukumnya Ustadz apakah jatuh talak dengan kalimat seperti itu?)

8. “Sekarangmah terima kenyataan seperti ini ambil hikmahnya…“(maksudnya menjelaskan kepada Istri agar tabah menerima kenyataan). Bagaimana hukumnya Ustadz dari perkataan spt itu apakah jatuh talak?

Kemudian perkataannya bersambung pada kalimat no. 10.

9. “…Rumah tangga seperti ini mah bahaya untuk diperthankan malah nambah dosa.. memberi dampak buruk kepada kedua belah pihak.” Dan sebelum sampai pada kalimat “rumah tangga seperti ini…” saya menjelaskan terlebuh dahulu mengenai dampak buruk ketika banyak masalah dalam rumah tangga, spt banyak pertengkaran dan masalah lainnya. Intinya dari perkataan itu saya menjelaskan kepada istri mengenai alasan saya tentang keputusan yang saya ambil. Pertanyaannya bagaimana hukumnya Ustadz pada peranyaan di no 8 dan no 9 tersebut apakah jatuh talak?

10. Pada perkataan saya seperti dibawah ini pada waktu saya bercerita atau membahasnya bersama teman saya. Bagaimana hukumnya Ustadz dari kata-kata saya dibawah ini apakah jatuh talak?,

Perkataannya:

10a. “Istri saya pasti menjelaskan masalah talak di sms.”

10b. “Soalnya untuk kedepannya kalo misalkan tidak bersatu lagi, karena anak menjadi tanggung jawab saya.”

11. Pertanyaanya yang ini jauh setelah kejadian diatas: kejadiannya dulu ketika waktu itu sedang mengobrol dengan Ibu saya, Ibu saya curhat sambil menangis dan berkata "Ibu sedih liat anak bercerai" kemudian saya menjawab sambil merangkul Ibu agar tidak sedih.. dan saya pun berkata "tidak apa-apa sudah ujian" (maksud saya meyakinkan Ibu bahwa ini ujian dari Allah SWT untuk saya). apakah dengan perkataan tersebut jatuh hukum talak Ustadz?

12. Pertanyaan ini ketika saya akan rujuk dengan Istri: sebelum akad nikah, istri berkata seperti ini "meminta mahar pada saya sekian rupiah tapi setelah akad akan diberikan kembali pada saya (atas keridhoan istri)". Pada saat akad berlangsung saya pun menyebutkan jumlah maharnya dan dibayar dengan kontan. setelah proses akad selesai saya pun memberikan maharnya pada istri.. tapi selang beberapa menit istri memberikan kembali maharnya pada saya.

Pertanyaannya apakah nikahnya sah Ustadz dengan perkataan istri sebelum akad nikah tadi yang mengatakan bahwa maharnya yang akan diberikan kembali kepada saya setelah akad nikah (atas keridhoan istri)? Dan bolehkah saya menerimanya?

13. Ustadz, untuk pertanyaan yang ini saya dulu sudah pernah menanyakannya tapi ada yang ingin saya tanyakan kembali, Saya ceritakan kembali pertanyaan yang dulunya ya Ustadz, seperti ini: Ketika hari pertama saya menjatuhkan talak kepada istri, kejadiannya pada saat sedang chating di BBM.. diawali dengan cek-cok atau ada perselisihan. Kemudian saya menjatuhkan talak menggunakan kalimat kinayah. Istri kaget karena memahami bahwa saya menceraikannya. Sehingga terus menerus saling berbalas pesan saling meluapkan isi hati seperti kekecewaan dll., karena terus-menerus berbalas pesan kurang lebih 10 - 15 menit kemudian kalo tidak salah ingat saya mengatakan dalam BBM tersebut, jika diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia kalimatnya seperti ini: “iya sudah talak saya sudah jatuh” (saya lupa lagi awal kalimatnya menggunakan kata Iya" atau tidak) maksud dari kalimat tersebut adalah sebagai penegas/penekanan untuk mengingatkan istri bahwa talaknya sudah jatuh (dengan kalimat kinayah seperti yang sudah dijelaskan, yang sebetulnya istri juga sudah faham kalimat kinayah tersebut adalah perceraian) dengan maksud supaya tidak perlu lagi dibahas-bahas dan supaya istri tidak terus-menerus mengeluhkan perasaannya atau kekecewaannya dalam BBM ini.

Yang saya ingin tanyakan kembali seperti ini Ustadz: ketika saya mengucapkan kalimat yang diatas itu, saya sambil membayangkan takutnya istri tidak faham dengan kalimat kinayah yang sebelumnya saya ucapkan, sehingga maksud dari kalimat itu supaya istri memahami bahwa kalimat kinayah yang sebelumnya itu adalah kalimat talak, dan pada waktu yang bersamaan saya juga membayangkan kalau maksud dari perkataan saya itu juga untuk menguatkan bahwa sudah jatuh talak (maksudnya dengan kalimat kinayah yang sebelumnya itu).

Pertanyaanya Ustadz:

13a. Apakah dengan saya membayangkan tersebut agar istri faham juga untuk menguatkan, bisa diartikan sebagai niat? karena pada kalimat yang saya ucapkan itu ada kata “talak”, itu bagaimana Ustadz kata “talak” itu maksudnya agar istri faham dan untuk menguatkan saja?

13b. Dan bagaimana hukumnya apakah jatuh talak Ustadz?

13c. Jika dilihat dari niat agar istri faham bagaimana hukumnya Ustadz apakah jatuh talak? Dan dari niat untuk menguatkan bagaimana juga hukumnya Ustadz apakah jatuh talak?

13d. Pada saat akan mengucapkan kata itu, ada lintasan/bisikan dihati seperti ini: awas nanti jatuh talak. Tapi saya hiraukan dengan melawan bisikan itu dengan menyangkalnya bahwa saya hanya ingin menjelaskan saja pada istri, dan pada saat keadaan itu saya membayangkan dan sadar bahwa sudah jatuh talak dengan kalimat kinayah.. jadi tidak ada maksud menjatuhkan talak kembali. Bagaimana dengan lintasan tersebut apakah bisa dijadikan alasan bahwa saya tidak ada niat untuk menjatuhkan talak kembali?

Saya tidak ada niat menjatuhkan talak kembali Ustdaz. Karena tidak mungkin saya menjatuhkan kembali talak, karena pada waktu dulu itu saya sadar sudah menjatuhkan talak (dengan kalimat kinayah seperti yang sudah dijelaskan diatas).

13e. Juga ada lintasan/bisikan tapi saya lupa lagi apakah sebelum mengucapkannya atau sesudahnya, bisikannya seperti ada rasa senang atau bangga ketika sudah menjatuhkan talak dan bisikan seperti ini Ustadz: akhirnya bisa juga menjatuhkan talak. (Tapi saya lupa lagi apakah sebelum saya mengucapkannya melalui BBM atau setelahnya).

Pertanyaannya Ustadz: Jika kejadiannya sebelum mengucapkannya melalui BBM, apakah bisa berarti niat menjatuhkan talak kembali? bagaimana juga hukumnya Ustadz apakah jatuh talak? (Tapi yang kuat dalam ingatan saya, saya tidak bermaksud menjatuhkan talak kembali seperti yang sudah dijelaskan diatas..yaitu hanya untuk supaya istri faham dan menguatkan saja).

14. Ustadz, Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin sekarang saya sudah rujuk, tapi saya suka dihantui perasaan was-was khawatir ketika kejadian dulu itu banyak perkataan-perkataan saya seperti yang sudah saya tanyakan diatas dan perkataan-perkataan lainnya.. yang mungkin tanpa disadari menjatuhkan hukum talak baru. Padahal saya sudah bertanya kepada ustadz dan saya pun tidak berniat menjatuhkan talak dari kata-kata itu seperti yang sudah saya jelaskan diatas.

Ustadz berilah saya nasihat untuk menghilangkan keragu-raguan itu. Apakah sesuatu yang luput dan tidak saya ketahui tidak akan menjadi dosa pada diri saya? Apakah keraguan itu tidak perlu diperhatikan dan tidak berpengaruh apa-apa? Dalam fikiran saya banyak sekali bayangan-bayangan takut nikah saya dengan istri tidak halal, dan kecemasan-kecemasan lainnya, khawatir seperti ini…khawatir seperti itu…dll. Ustadz, apakah saya saya harus menghilangkan bayangan dan kekhawatiran seperti itu? Jujur perasaan tersebut sangat mengganggu sekali padahal saat ini saya sudah rujuk dengan Istri.. Ustadz apakah ini godaan syetan?

Sekali lagi minta nasihatnya Ustadz agar saya tenang dalam menjalani pernikahan dengan istri dan menjalani rumah tangga ini.

Ini pertanyaan-pertanyaan saya yang ke sekian kalinya saya tanyakan melalui tim konsultasi di website Al-khoirot. Mohon bimbingannya dan do’anya Ustadz.

Sebelumnya saya ucapakan terimakasih, semoga Ustadz berkenan untuk menjawab pertanyaan yang saya sampaikan.

Jazakallahu khairan katsiran Ustadz. Semoga Ustadz diberikan kelimpahan ilmu yang bermanfaat dan berkah. Amin Ya Allah Ya Rabbal ‘Alamin.

Wa’alaikumsalam Warrahmatullahi Wabarakatuh.

Hamba Allah


JAWABAN MENCERITAKAN TALAK MASA LALU, APAKAH JATUH TALAK LAGI?

1. Ucapan talak pada no. 1, 2, 3, 4 tidak terjadi talak karena dalam konteks bercerita, bukan dalam konteks menyatakan talak. Baca: Bercerita tentang Talak

5. Tidak terjadi talak karena tidak ada satu kata yang mengandung arti talak. Apalagi ini diucapkan dalam sms. Dalam SMS, ucapan talak sharih pun dianggap kinayah.

6. Sama dengan kasus no. 1-4 yakni tidak jatuh talak karena dalam konteks bercerita.
7. Tidak terjadi talak karena tidak ada kata yang bisa dimaknai talak.
8. Tidak terjadi talak.
9. Tidak terjadi talak.
10a dan 10b Tidak terjadi cerai karena konteksnya bercerita.

11. Tidak jatuh talak karena anda tidak mengucapkan kata apapun yang terkait dengan cerai atau mengarah ke makna cerai. Bahkan, mengiyakan ajakan istri untuk berceraipun tidak jatuh talak menurut sebagian ulama; dan termasuk talak kinayah menurut ulama yang lain. Apalagi kalau itu ucapan dari ibu yang notabene bukan pihak terkait dalam masalah cerai ini. Baca: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri

12. Akad nikah tetap sah. Mahar adalah kewajiban suami untuk memberikannya dan menjadi hak istri untuk menerimanya. Oleh karena itu, maka istri juga berhak untuk memberikan kembali mahar yang sudah diterimanya itu. Baca detail: Pernikahan Islam

13a. Sama kasusnya dengan pertanyaan sebelumnya. Ucapan talak yang diucapkan dalam konteks bercerita tidak berakibat cerai.
13b. Tidak.
13c. Tidak jatuh talak.
13d. Ya, jadi tidak jatuh talak.
13e. Tidak ada pengaruhnya adanya bisikan sebelum atau sesudah.

14. Ya, rasa ragu apakah pernah mentalak atau tidak itu namanya was-was. Dan was-was itu godaan setan. Dalam hukum syariah, perasaan ragu-ragu itu tidak dianggap. Artinya, dianggap tidak ada. Jadi, tidak perlu merasa was-was. Sekarang, fokuskan saja fikiran anda pada cara untuk membina rumah tangga agar lebih harmonis, lebih membahagiakan dan terasa lebih nyaman. Itu yang penting. Untuk itu baca artikel-artikel masal pembinaan rumah tangga di halaman berikut:
- Rumah Tangga Bahagia
- Keluarga Sakinah

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam