Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Mahram dalam Islam

Mahram Muhrim dalam Islam

Perempuan Mahram, yang secara salah kaprah sering disebut muhrim, adalah wanita yang haram dinikah baik untuk sementara (muaqqat) atau untuk selamanya (muabbad). Kemahraman perempuan disebabkan oleh beberapa faktor yaitu karena hubungan kekeluargaan (nasab), karena hubungan sesusuan (radha'), dan karena hubungan perkawinan (musaharah). Dalam pergaulan keseharian, hukum mahram mu'abbad dan mua'aqqat berbeda. Mahram mu'aqqat tidak beda dengan wanita yang lain. Sedang mahram mua'abbad adalah seperti saudara.

DAFTAR ISI

  1. Perempuan Mahram yang Haram Dinikahi Selamanya
    1. Mahram Selamanya karena Kekeluargaan (Nasab) ada 7 (Tujuh)
    2. Mahram Selamanya karena Pernikahan (Musaharah) ada 4 (Empat)
    3. Wanita Mahram Selamanya karena Sesusuan (Radha')
  2. Perempuan Mahram yang Haram Dinikahi Sementara
  3. Beda Mahram Selamanya (Muabbad) dan Mahram Sementara (Muaqqat)
  4. Saudara Sepupu/Misanan Bukan Mahram
  5. Studi Kasus
    1. Bolehkah Menikah dengan Mertua Adik
    2. Adakah Jalan Untuk Bertaubat Bagi Pelaku Dosa Besar?


I. PEREMPUAN MAHRAM YANG HARAM DINIKAH SELAMANYA

Ada tiga golongan wanita mahram yang haram dinikahi selamanya. Yaitu, mahram nasab, mahram musaharah, mahram radha' (sepersusuan)


I.A. WANITA MAHRAM SELAMANYA KARENA KEKELUARGAAN (NASAB) ADA 7 (TUJUH):

1. Ibu, nenek, dan seterusnya ke atas baik nenek dari sisi ayah atau ibu.
2. Anak perempuan, cucu (anaknya anak perempuan), dan seterusnya ke bawah.
3. Saudara perempuan, baik kandung, seibu atau seayah.
4. Bibi dari ayah ('ammah) atau saudara perempuan ayah. Baik saudara kandung, seayah atau seibu. Dan ke atas.
5. Bibi dari ibu (khalah) atau saudara perempuan ibu. Baik saudara kandung, seayah atau seibu. Dan ke atas.
6. Anak perempuan saudara laki-laki (bintul akhi). Dan ke bawah.
7. Anak perempuan saudara perempuan (bintul ukhti). Dan ke bawah. [ QS An Nisa' 4:23 حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ]


I.B. WANITA MAHRAM SELAMANYA KARENA PERNIKAHAN (MUSAHARAH) ADA 4 (TUJUH)

1. Ibu istri atau mantan istri (ibu mertua) dan ke atas. Apabila sudah terjadi akad nikah, walaupun kemudian bercerai dan belum terjadi hubungan suami istri.
2. Anak dari istri atau anak tiri (asal istri sudah dipergauli).
3. Istrinya anak (menantu), dan ke bawah.
4. Istrinya bapak (ibu tiri), istrinya kakek, dan seterusnya.[ QS Al Furqan 25:54 وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْمَاء بَشَراً فَجَعَلَهُ نَسَباً وَصِهْراً وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيراً;]


I.C. WANITA MAHRAM SELAMANYA KARENA SESUSUAN (RADHA') ADA 7 (TUJUH)

Yaitu sama persis dengan mahram karena kekeluargaan (nasab). Lihat poin I.A.[ QS An Nisa' 4:23 وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ; ]


II. PEREMPUAN MAHRAM YANG HARAM DINIKAH SEMENTARA

Yaitu perempuan yang keharamannya disebabkan oleh faktor tertentu, yang saat penyebabnya hilang, maka perempuan tersebut boleh dinikahi. Perempuan mahram kategori ini ada 7 (tujuh) wanita, yaitu:

1. Berkumpulnya dua saudara perempuan. Tidak boleh menikahi dua perempuan bersaudara kandung (misal, A dan B) sekaligus dalam waktu yang sama. B boleh dinikah apabila si lelaki sudah bercerai dari A.

2. Berkumpulnya istri dan bibinya. Tidak boleh menikahi perempuan dan bibinya sekaligus (misal, A dan C). C boleh dinikah apabila si lelaki sudah bercerai dari A.

3. Perempuan yang sudah menikah. Tidak boleh menikahi perempuan yang sudah bersuami. Larangan (mahram) baru hilang apabial perempuan tadi sudah bercerai dengan suami pertama dan selesai masa iddah-nya.

4. Nonmuslim yang selain Nasrani dan Yahudi. Kecuali setelah masuk Islam tentunya.

5. Perempuan yang sedang menjalani masa iddah.

6. Perempuan yang sudah talak tiga (talak ba'in) bagi mantan suami yang mentalak tiga tersebut.

7. Perempuan kelima, bagi yang sudah memiliki empat istri.[QS An Nisa' 4:23 َوَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إَلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ]

III. BEDA PEREMPUAN MAHRAM SELAMANYA DAN MAHRAM SEMENTARA SECARA HUKUM

1. Lelaki dan perempuan yang mahram selamanya boleh: bepergian, berduaan (khalwat), boleh berboncengan dengannya, boleh melihat anggota badan selain pusar sampai lutut, boleh bdrjabat tangan, dst.

2. Lelaki dan perempuan yang mahram sementara hukumnya sama dengan perempuan non-mahram: tidak boleh khalwat (berduaan), tidak boleh memandang kecuali ada keperluan, tidak boleh berjabatan tangan, dll.


IV. SAUDARA SEPUPU/MISANAN BUKAN MAHRAM

Dari keterangan poin I.A. di atas, maka jelaslah bahwa saudara sepupu atau misanan bukanlah mahram. Saudara sepupu/misanan adalah anak dari paman atau bibi. Dengan kata lain, salah satu orang tua kita adalah saudara kandung dari salah satu orang tua dia. Dalam tradisi Jawa, saudara sepupu dianggap "dolor dewe" (saudara sendiri). Sehingga saudara sepupu dibebaskan hilir mudik bergaul layaknya saudara kandung dengan saudara sepupu yang lawan jenis. Dalam perpektif syariah, pandangan itu salah. Dan adalah berdosa berkhalwat dengan saudara sepupu, termasuk berboncengan atau bepergian berdua tanpa ditemani laki-laki mahram.

_____________________________


V. STUDI KASUS

Studi kasus terkait pertanyaan/konsultasi yang berhubungan dengan hal seputar mahram/muhrim.


BOLEHKAH MENIKAH DENGAN MERTUA ADIK

TANYA
assalamualaikum wr.wb

saya mau bertanya tentang permasalahan kalau tante saya mau menikah dengan mertua adik nya hukum nya salah atau tidak???
tolomg di jawab ya saya sangat butuh jawaban nya sebelum dan sesudah nya saya ucap kan terima kasih

walaikum salam wr.wb
Jihan Anisa

JAWAB

Hukumnya sah adanya pernikahan wanita dengan mertua adiknya. Karena mertua adik bukan mahram/muhrim. Baik karena faktor perkawinan atau nasab (kekerabatan).

Namun demikian, perlu juga diperhatikan hal-hal lain di luar urusan mahram/muhrim yang dapat menyebabkan suatu pernikahan dianggap tidak sah. Seperti apakah si perempuan masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain, dsb. Lebih detail, lihat Pernikahan Islam

_________________________


ADAKAH JALAN UNTUK BERTAUBAT BAGI PELAKU DOSA BESAR?

Selamat malam Pak Ustadz

Pak ustadz yg budiman begitu banyak dosa yang saya perbuat. Saya ingin taubat, sy merindukan kehidupanku yg dulu... dulu sy anak yg rajin tdk merokok tdk minum mnuman alkohol dan juha tdk pernah terpikorkan untuk memakai obat2 an...

Tpi kini kehidupanku srmakin surram.. semenjak sy kecil keluargaku sudah hancur, bapak sy menikah dgn wanita lain ibuku menghadapi kehidupan yg sangat sulit. Saya yg waktu itu kelas 3 sd sangat merasa tertekan dan mengakami depresi yg sangat tidak terbayangkan sejak itulah kehidupan keluargaku hancur sehingga saya merasa sebagai korban. Begitu banyak rintangan yg sy hadapi mulai saat itu. Akan tetapi dengan lingkungan yg masih kondusif semua perilakuku masih bisa terkontrol akan tetapi ibadah dan ketaatanku dengan agama sudah hilang.

Ketika memasuki SMA kelas 1 dan 2 masih bisa berprestasi dengan keadaan keluarga yang sangat hancur pada daat itu. Dan ketika memasuki kelas 3 sma kehidupanku mulai terarah ke lingkungan teman yg mulai membawaku ke kehidupan yg gelap. Ketika lulus sekolah saya merasakan kehidupanku sudah tdk berarti dengan keadaan orang tua yg sudah bercerai berai dan merasa tidak memiliki siapapun saya memutuskan untuk nerantau kebali. Dibali awalnya saya menjadi anak yg rajin ibadah dan baik.

Dengan berjalan waktu kehidupan saya mulai tidak terarah lagi bahkan sering minum dan ke klub malam. Pak ustadz yg budiman mungkin cerita ini begitu panjang ajan tetapi saya berharap mendapatkan pencerahan dari pak ustadz. Saya ingin kembali seperti dulu rajin ibadah menunaikan kewajiban dan pastinya membahagiakan orang tua. Karena selama ini orang tua saya belum tau kehidupan saya di bali seperti ini. Yg mereka tahu saya dibali anak yg baik dan rajin ibadah.

Mohon pencerahannya,

JAWABAN

Menyesali perbuatan dosa dan berkeinginan untuk bertaubat dan kembali ke jalan yang lebih baik merupakan sikap yang tepat dan niat awal yang baik untuk berubah. Namun itu tidak cukup. Ada banyak hal yang anda lakukan untuk berubah. Pertama, jauhi teman-teman anda yang membuat anda seperti sekarang ini. Kalau mereka adalah teman sekolah, pindah sekolah dan cari suasana baru.

Kedua, mendekatlah pada teman-teman sekolah yang baik. Minta bimbingan mereka. Kalau perlu mengabdilah pada mereka.

Ketiga, kalau mencari teman yang baik itu sulit, carilah teman-teman di luar sekolah seperti di masjid, majelis taklim, dan lain-lain.

Keempat, kalau bisa, sering-sering datang ke ulama atau ustadz, mintalah nasihat mereka. Akan lebih ideal apabila anda belajar di pesantren agar perubahan anda lebih signifikan.

Kelima, perbanyak ibadah dan rajin shalat 5 waktu dan tahajud.

Tanpa perubahan yang radikal, akan sulit bagi anda untuk berubah terutama karena sudah mengonsumsi narkoba dan minuman keras.

Lihat juga:
- http://www.alkhoirot.net/2012/03/dosa-besar-dalam-islam.html
- http://www.alkhoirot.net/2012/09/taubat-nasuha.html

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam