Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Shalat Orang Sakit Parah

Shalat Orang Sakit Parah
Bagaimana cara shalat apabila badan najis terus menerus dan apakah wajib meng-qadha (qodho) shalat dan puasa yang ditinggalkan dengan sengaja selama bertahun-tahun. Sedangkan saya saat ini sedang dalam kondisi sakit parah

DAFTAR ISI
  1. Pertanyaan 1: Sakit Parah Banyak Hutang Shalat dan Puasa
    1. Jawaban 1: Hukum Wudhu Orang Selalu Najis
    2. Cara Taubat Menyakiti Teman
    3. Cara Qadha Shalat yang Ditinggal Bertahun-tahun
    4. Cara Qadha Puasa yang Ditinggal Bertahun-tahun
  2. Pertanyaan 2: Apakah Wajib Shalat Bagi Orang Sangat Tua dan Lumpuh?
    1. Jawaban 2: Wajibnya Shalat Bagi Orang Sangat Tua
    2. Orang Sakit Boleh Jamak Shalat
    3. Kesimpulan
  3. Membeli Rumah Dekat Hotel

PERTANYAAN 1 SAKIT PARAH BANYAK HUTANG SHALAT DAN PUASA

ass.wr.wb..
ust. kondisi kesehatan sy sdh sngt drop.. sy makan minum di kasur temasuk (maaf) kencing di kasur (pake botol),kecuali BAB sy diangkat ke kamar mandi..

pertanyaannya
1. bgmana dg wudu dan salat sy sedangkan di badan/pakaian maupun tempat (kasur) banyak hadast (najis) ?..
2. dulu waktu zaman sekolah rmp/sma saya tukang berantem dan suka iseng ke teman, bagaimana cara tobatnya dg kondisi saya seperti sekarang ?..
3. saya sekarang 33tahun, usia baligh kira2 smp sekitar 13tahun.. pertanyaannya bgmn cara sy mengqadha salat wajib dan puasa wajib dalam kondisi sy sepeti ini ?
mohon doa nya supaya sy kuat dan tabah menjalani cobaan dr Allah ini..
trims..
wasalam
Dodi

Pertanyaan via email ke alkhoirot@gmail.com / info@lakhoirot.com


JAWABAN

Pertama-tama saya doakan semoga Anda segera mendapatkan kesembuhan dari Allah atas penyakit yang saudara derita. Semoga Allah memberi kesabaran dan ketabahan pada Anda dan orang-orang di sekeliling Anda. Karena pertanyaan cukup banyak dan bervariasi, maka saya bagi dalam tiap subjudul untuk memudahkan navigasi.

CARA WUDHU DAN SHALAT ORANG YANG SAKIT LUMPUH

Bagaimana dengan wudu saya sedangkan di badan/pakaian maupun tempat (kasur) banyak hadast (najis)?

Wudhu adalah cara bersuci untuk menghilangkan hadats kecil yang merupakan syarat mutlak melakukan shalat.

Selain harus punya wudhu, tempat shalat juga harus suci dari najis yaitu air kencing, darah dan nanah. Dalam keadaan sakit Anda yang demikian parah (lumpuh) dan tampaknya akan memakan waktu lama, maka saya sarankan agar (a) ada tempat (ranjang kecil) khusus yang suci untuk shalat di dekat tempat Anda berbaring sehingga saat shalat tiba Anda dapat minta tolong untuk dipindahkan ke tempat khusus shalat tersebut.

(b) sediakan pakaian khusus untuk shalat yang suci.

(c) Karena sakit, maka anda dibolehkan menjamak (mengumpulkan) dua shalat dalam satu waktu. Yaitu, shalat dhuhur dan asyar, maghrib dan isya'. Sedang shalat subuh harus disendirikan.

Dengan menjamak shalat, maka Anda hanya butuh tiga kali untuk minta antar ke kamar mandi untuk kencing dan berwudhu sekaligus ganti memakai baju khusus shalat yang suci.


CARA TAUBAT MENYAKITI TEMAN

Menyakiti teman adalah kesalahan yang bersifat haqqul adami atau hak antarmanusia. Anda harus meminta maaf pada orang yang pernah Anda sakiti di samping meminta ampun pada Allah.


HUKUM QADHA SHALAT YANG DITINGGAL BERTAHUN-TAHUN

Ada dua tipe orang yang meninggalkan shalat. (a) Tidak shalat secara sengaja; dan (b) tidak shalat karena lupa. Pada tipe (b) wajib diqadha shalatnya sesegera mungkin begitu ingat. Akan tetapi pada tipe (a) yakni tidak shalat secara sengaja berhari-hari, berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, ulama berbeda pendapat. Salah satu pendapat yang cocok dengan kondisi Anda saat ini adalah tidak wajib mengqadha (mengganti) shalat yang ditinggalkan. Namun, sebagai gantinya hendaknya dia memperbanyak berbuat baik yaitu dengan shalat sunnah, dan mohon ampun pada Allah. Lihat detailnya di sini.


HUKUM QADHA PUASA YANG DITINGGAL BERTAHUN-TAHUN

- Hukumnya wajib mengqadha (mengganti) puasa Ramadan yang ditinggalkan. Baik ditinggalkan secara sengaja atau karena sakit.

- Hukumnya wajib membayar fidyah--setiap hari 1 (satu) mud beras -- atas puasa Ramadan yang ditinggalkan apabila hal itu disebabkan oleh situasi sebagai berikut:

(a) Orang yang sudah tua sekali yang sangat lemah dan tidak mampu berpuasa atau kalaupun mampu berpuasa akan berbahaya bagi kesehatannya.
(b) Orang yang sakit parah yang tidak dapat diharapkan sembuhnya.

Melihat kondisi Anda, maka tampaknya Anda boleh membayar fidyah setiap hari yang ditinggalkan harus membayar fidyah satu mud beras atau setara dengan 675 gram beras yang diberikan pada orang miskin.


PERTANYAAN 2: APAKAH WAJIB SHALAT ORANG YANG SANGAT TUA?

Assalamualaikum WW
Pak ustazd, ana punya mertua yang sudah tua (84 thn), saat ini kondisinya sudah lemah (tidak bisa berjalan) dan selalu pakai pempers tetapi ingatannya masih normal. Masih wajibkah bagi beliau sholat 5 waktu dimana saat ini badan dan tempat tidurnya selalu kena najis
Rafian Hendri


JAWABAN 2: WAJIBNYA SHALAT ORANG YANG SANGAT TUA DAN SAKIT ?

Shalat fardhu 5 (lima) waktu hukumnya wajib dilaksanakan setiap hari tanpa libur sejak seorang muslim mencapai akil baligh (dewasa) sampai ia meninggal dunia. Ada pengecualian orang muslim yang tidak wajib shalat yaitu apabila haid, nifas, gila (hilang akal). Di luar itu, adalah berdosa bagi siapapun yang meninggalkan shalat.

Orang tua yang pikirannya masih normal tetap wajib shalat walaupun kondisi fisik lemah dan lumpuh dan tempat tidurnya penuh dengan najis. Namun, dia boleh melakukan shalat dengan duduk, atau tergeletak dalam posisi miring, atau bahkan telentang.

Untuk berwudhu, kalau tidak mampu memakai air --misalnya dilarang dokter, maka boleh bertayammum.

Dan kalau tempat tidur dan bajunya selalu terkena najis, maka dia harus mengganti baju yang suci dan tempat yang suci saat melaksanakan shalat. Kalau seandainya itu tidak bisa dilakukan, misalnya ia sedang sendirian tidak ada yang membantu, maka dia boleh melakukan shalat dalam keadaan najis. Allah berfirman dalam QS At-Taghabun 16: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ Artinya, takutlah pada Allah semampumu.

Dalam sebuah hadits riwayat Bukhari dan Muslim Nabi bersabda: إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم Artinya: Aku perintahkan kalian dengan suatu perkara, maka lakukanlah sebisamu. Dalam hadits riwayat Bukhari Nabi berkata pada Imran bin Hushain yang bertanya tentang shalatnya karena dia sedang sakit, Nabi menjawab: صل قائماً فإن لم تستطع فقاعداً، فإن لم تستطع فعلى جنب Artinya: Shalatlah dengan berdiri, kalau tidak mampu lakukan dengan duduk. Kalau tidak mampu lakukan dengan tidur menyamping. Dalam hadits lain ada tambahan, "kalau tidak mampu, dengan tidur telentang".


BOLEH JAMAK SHALAT BAGI ORANG SAKIT

Untuk lebih meringankan mertua dan yang menjaganya, disarankan agar shalatnya di jamak saja baik jamak taqdim atau jamak ta'khir. Jamak adalah mengumpulkan dua shalat yaitu dzuhur ashar dan maghrib isya' dalam satu waktu. Jamak taqdim mengumpulkan shalat ashar di waktu dzuhur dan isya' di waktu maghrib. Sedang jamak ta'khir mengumpulkan shalat dzuhur di waktu ashar dan shalat maghrib di waktu shalat isya'.

Shalat jamak dibolehkan bagi musafir, dalam keadaan perang, atau bagi orang sakit ini pendapat dari madzhab Maliki, Hanbali dan sebagian madzhab Syafi'i termasuk Imam Nawawi--salah satu ulama berpengaruh dalam madzhab Syafi'i. Dalam Al-Majmuk Imam Nawawi berkata:

وقال المتولي: قال القاضي حسين: يجوز الجمع بعذر الخوف والمرض كجمع المسافر ويجوز تقديما وتأخيرا والأولى أن يفعل أرفقهما به واستدل له المتولي وقواه....... وهذا الوجه قوي جدا، ويستدل له بحديث ابن عباس قال: جمع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالمدينة من غير خوف ولا مطر. رواه مسلم، ووجه الدلالة من أن هذا الجمع إما أن يكون بالمرض وإما بغيره مما في معناه أو دونه ولأن حاجة المريض والخائف آكد من الممطور
Arti kesimpulan: Orang sakit boleh menjamak shalatnya. Jamak taqdim atau ta'khir tergantung yang paling nyaman bagi si sakit. Argumen yang dipakai adalah hadits dari Ibnu Abbas di mana Nabi pernah menjamak shalatnya bukan karena udzur musafir atau peperangan.


KESIMPULAN

1. Orang sakit dan sudah tua tetap wajib shalat 5 waktu setiap hari. Adapun cara shalat menurut kemampuan.
2. Kalau berwudhu tidak boleh oleh dokter, maka boleh bertayammum.
3. Orang sakit boleh menjamak atau mengumpulkan shalatnya.


MEMBELI RUMAH DEKAT HOTEL

Assalaamu'alaikum Wr.Wb

Pengasuh rubrik ysh, saya bermaksud untuk membeli rumah yang letaknya kebetulan di belakang sebuah hotel. Di hotel tersebut tersedia segala aktivitas bisnis hotel pada umumnya.

1. Yang ingin saya tanyakan, jika hotel tersebut dijadikan sebagai tempat zina (maaf), apakah para tetangga yang ada di sekitar hotel tersebut akan kehilangan keberkahannya?

2. Jika saya tidak mendiami rumah yang saya beli tersebut namun saya sewakan, apakah uang sewa yang saya terima juga kehilangan keberkahannya?

Mohon penjelasan. Terima kasih.

Wassalaamuala'ikum wr.wb
Sundari

JAWABAN

Secara syariah (hukum fiqih) membeli rumah di manapun berada adalah sah dan halal selagi memenuhi prosedur jual beli yang benar menurut hukum. Baik posisi rumah itu di dekat masjid atau hotel. Karena halal, maka rumah yang dibeli hukumnya halal dan segala sesuatu yang dihasilkan dari rumah tersebut--apabila disewakan--juga halal dan insyaallah berkah. Karena berkah atau tidak berkah itu tergantung pada halal atau tidaknya harta yang dimiliki, dimakan, ditempati dan dipakai.

Namun, apabila Anda berencana untuk tinggal di rumah tersebut bersama keluarga, maka perlu juga dipikirkan dampak psikologis negatif pada keluarga Anda terutama putra-putri karena harus hidup di lingkungan yang kurang kondusif untuk pembentukan karakter yang baik (character building).

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam