Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Cara Mengatasi Was-was pada Najis

Cara Mengatasi Was-was pada Najis
Ket. gambar: Tata busana karya Santri Putri Al-Khoirot Malang

MENGATASI WAS-WAS PADA NAJIS

Assalamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

Saya mau bertanya ;
Saya bingung dengan tatacara menjaga kesucian badan, pakaian & tempat agar kita bisa beribadah dengan benar. Saya merasa sangat "phobia" (rasa takut yang berlebihan) pada najis, setiap kali saya bersentuhan dengan sesuatu yang saya anggap menjijikan (sesuatu yang lengket, basah, kotor atau berdebu) saya segera membersihkannya dengan air. Dalam membersihkan bagian badan (misal tangan atau kaki) yang saya anggap terkena najis, cara yang saya lakukan agak "ribet", harus dengan air yang mengalir, jika ada bagian lain yang sedikit terkena percikan air saat membersihkan bagian yang kotor segera saya membasuhnya juga, sehingga yang harusnya bisa saya lakukan dengan cepat malah jadi lama. Bahkan untuk mandi pun saya membutuhkan waktu lebih dari 15 menit, untuk mencuci 1 buah celana membutuhkan waktu hampir 1 jam, untuk mencuci beberapa pakaian bisa sampai 2 jam atau lebih. Dimarahi keluarga akibat masalah ini bagi saya sudah hal biasa.

DAFTAR ISI
  1. Cara Mengatasi Was-was pada Najis
  2. Suami Tidak Memberi Nafkah Dan Ada Gangguan Mental

Hal ini membuat saya kesulitan untuk beribadah (terutama sholat, karena sholat harus dilakukan dalam keadaan suci). Saat saya sholat sering terlintas dalam pikiran (serasa seperti bisikan) bahwa saya masih "kotor", saya "belum suci", ini membuat saya kesulitan untuk sholat dengan khusyu'. Sehingga akhirnya saya malas untuk mendirikan sholat, karena saat saya sholat malah gelisah. Saya sempat berpikir "kalau semua orang di dunia seperti saya mungkin tidak ada orang yang bisa menjalankan ibadah dengan baik dan benar." Dari situ saya menyimpulkan bahwa saya sudah terjebak sikap berlebih-lebihan dalam mengamalkan agama (ghuluw). Tapi meskipun saya menyadari sudah berlebih-lebihan dalam mengamalkan agama (ghuluw), saya belum bisa meninggalkan kebiasaan buruk saya ini, saya kesulitan untuk berlepas diri dari "ghuluw" yang sudah lama membelenggu cara berpikir saya saat mengamalkan agama.

Yang saya tanyakan:

1. Mohon beritahu saya, bagaimana solusinya agar saya terbebas dari kebiasaan buruk saya ini ?
2. Kemudian yang ingin saya tanyakan, apakah membersihkan badan atau pakaian harus dengan air mengalir ?
3. Bagaimana jika mencuci dengan air yang ditampung di bak (mencuci di dalam bak, tidak dengan air yang mengalir), sucikah ?
4. Bagaimana dengan bagian lain yang terkena percikan air saat kita membersihkan bagian yang kotor, haruskah dibasuh / dibersihkan juga ?

Demikian pertanyaan dari saya, terimakasih atas perhatiannya. Jazakumullaah khoir...
Wassalamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh


JAWABAN MENGATASI WAS-WAS PADA NAJIS

1. Solusi untuk terbebas dari was-was atau rasa takut pada najis adalah dengan mengetahui segala sesuatu yang dianggap najis menurut syariah dan apa saja yang suci dan bagaimana cara mensucikan najis. Di sinilah masalah Anda sehingga Anda menganggap semua hal sebagai najis.

2. Membersihkan badan atau pakaian diharuskan menggunakan air yang suci, baik air itu mengalir atau diam. Air suci adalah segala jenis air alami yang ada di bumi yang tidak terkena najis. Seperti air sumur, air sumber, air hujan, air salju, air sungai, air di kamar mandi, dll.

3. Boleh mencuci dengan air yang ditampung di bak (mencuci di dalam bak, tidak dengan air yang mengalir). Namun, setelah dicuci dengan sabun, hendaknya menggunakan air tersendiri saat membilas atau menghilangkan bekas-bekas sabun di baju yang dicuci.

4. Bagian kotor itu ada dua macam (a) kotor suci dan (b) kotor najis. Untuk kotor suci tidak masalah walaupun bekas cuciannya memercik. Sedangkan percikan dari kotor najis yang mengena baju lain, maka harus disiram di bagian yang diyakini terkena najis, tanpa perlu mencuci lagi.

Perkara yang najis adalah: darah, nanah, kencing, kotoran (tinja hewan dan manusia), madzi, bangkai, anjing dan babi. Adapun selain itu hukumnya tidak najis.

____________________________


SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH DAN ADA GANGGUAN MENTAL

assalamu'alaikum wr wb
bismillah hirrohmaanirrohiim

semoga rubrik ini bisa memecahkan masalah yang saya hadapi saat ini.

Pak Ustadz saya ada masalah rumah tangga. nama saya U. saya menikah sudah 9 tahun dikaruniai 1 orang putri berusia 8 tahun. sebelum menikahpun saya sudah mengetahui bahwa calon suami saya tidak mempunyai pekerjaan tetap. tapi saya berharap kelak jika kami menikah dia akan berubah dengan rajin bekerja. sejujurnya saya tidak pernah minta target suami harus kasih uang belanja berapa. sebab dari awal sayalah yang punya pekerjaan tetap. 2 tahun diawal pernikahan kami, memang dia rajin bekerja walaupun pendapatannya tidak seberapa tapi saya sangat bersyukur sekali, ternyata dia bertanggung jawab. ditahun ke 3 pernikahan kami, suami sakit awalnya ambeien tapi lama kelamaan menjadi tumor jinak itu berlangsung kira-kira 10 bulan. dengan berobat ke dokter & pengobatan alternatif Alhamdulillah suami saya sembuh. sejak kejadian sakit itulah suami menjadi malas bekerja. saya masih bisa toleransi. selama saya masih bisa dan kuat bekerja saya akan jalani dengan ikhlas. setelah itu ada kejadian yang membuat kami berpisah Pak Ustadz, kronologinya seperti ini :

waktu itu bulan december 2012-january 2013 suami mengajak saya & putri saya pulang kampung ke Gresik (ini kampung orang tua saya) suami aslinya orang bekasi. saya ambil cuti dari kantor selama 18 hari. selama 18 hari di kampung terjadilah perubahan pada diri suami saya, seperti bukan dirinya. dia uring2an, pemarah malah dia menuduh saya berselingkuh dengan kakak ipar saya. sepulang dari kampung pun semakin parah, setiap saya pulang kerja suami menuduh saya berselingkuh dengan banyak pria. hari2 yang kami lalui selalu dengan pertengkaran2.

saya sudah berusaha untuk membawa ke tempat orang pintar seperti ke pak kyai tapi dia selalu menolak. dia merasa bisa mengobati dirinya sendiri. sampai akhirnya saya pindahkan putri saya ke rumah neneknya di gresik untuk sekolah disana.
karena selama dalam pengasuhan ayahnya, anak saya menjadi malas mengerjakan PR sekolah, malas ngaji, tidak fokus di sekolah. berdasarkan inilah saya bawa putri saya ke gresik tanpa sepengetahuan ayahnya. tega tak tega tapi saya harus menyelamatkan putri saya. setelah suami saya tahu kalo anaknya saya bawa ke gresik dia marah, sejak kejadian itu dia tidak lagi tinggal di rumah. dia lebih memilih tinggal di rumah kakaknya. tapi sesekali dia pulang cuman minta jatah hubungan suami istri, itupun saya masih layani.

pertemuan terakhir dengan suami di bulan agustus 2013, suami datang ke rumah minta kertas & bulpen, dia membuat surat pernyataan yang isinya kurang lebih seperti ini : dalam surat pernyataan itu menyatakan kalau saya yang menggugat cerai suami saya. masalah pengasuhan anak akan di nyatakan oleh pengadilan agama. surat itu bermaterai. dan saya di paksa untuk tanda tangan, akhirnya saya tanda tangan asal2an karena saya tidak berniat gugat cerai suami saya. sejak saat itu saya tidak lagi bertemu dengannya. malahan dia sudah tidak tinggal di rumah kakaknya di bekasi. info terakhir yang saya dengan suami tinggal di rumah sepupunya di jakarta. saya masih berusaha untuk mengajaknya pulang melalui teman-temannya tapi dia tidak mau. dan terakhir yang saya dengar Pak Ustadz suami saya menjadi kurang waras.

pertanyaan saya adalah :
1. apakah pernikahan seperti ini masih bisa dilanjutkan ? dengan kondisi dia tidak memberikan nafkah selama 7 tahun, dan kami sudah berpisah sejak agustus 2013. dalam kondisi dia yang saat ini kurang waras, jujur saja saya menjadi takut kalau harus bertemu dengannya. apalagi harus satu atap dengannya.
2. apa yang harus saya lakukan Pak Ustadz.

saya berharap Pak Ustadz bisa memberikan solusi atas masalah yang saya hadapi saat ini.
sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih banyak.

wassalam wr wb

JAWABAN

1. Kalau anda tidak mendapat nafkah dari suami baik lahir atau batin, maka anda dapat meminta cerai pada suami. Kalau suami menolak, maka anda dapat melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama.
2. Lihat poin 1. Lebih detail lihat: http://www.fatihsyuhud.net/2013/10/hukum-gugat-cerai-khuluk-dalam-islam/

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam