Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Talak via SMS dan Surat Tertulis

Talak via SMS dan Surat Tertulis

Hukum suami menceraikan/talak istri melalui pesan SMS dan surat pernyataan tertulis

DAFTAR ISI
  1. Pertanyaan 1: Bagaimana Status Talak Lewat SMS?
  2. Pertanyaan 2: Bagaimana Status Talak 3 Melalui Tulisan?
  3. Pertanyaan 3: Apakah Status Talak 3 (Tiga) melalui SMS

PERTANYAAN 1: BAGAIMANA STATUS TALAK LEWAT SMS?

Assalammualaikum....

Pak ustad ada yang mau saya tanyakan. Apakah talak cerai jatuh jika ketika pasangan suami istri bertengkar. lalu suami mengatakan lewat sms ' kita masing - masing z ya'. Bagaimana pak ustad mohon penjelasannya.

mksh..
pipitApr

JAWABAN 1: HUKUM TALAK MELALUI TULISAN
JAWABAN
Hukum talak via SMS sama dengan talak lewat tulisan. Menurut jumhur (mayoritas ulama), talak lewat tulisan hukumnya sah dengan syarat (a) tulisan tersebut ada bukti jelas berasal dari fihak suami dan (b) isi tulisan memakai redaksi kata talak yang jelas ditujukan pada istri, sebagai contoh, "Kepada istriku, kamu aku cerai."

Ulama berbeda pendapat tentang apakah talak melalui tulisan harus disertai niat atau tidak. Menurut Nakha'i, Sya'bi, Zuhri, Ahmad bin Hanbal (madzhab Hanbali) talak melalui tulisan itu terjadi walaupun tanpa niat dari suami. Menurut madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi'i, talak dengan tulisan baru terjadi kalau disertai niat suami.

Jalan tengah dari perbedaan di atas adalah bahwa talak lewat tulisan sah dan terjadi talak apabila disertai niat dari suami.

HUKUM TALAK LEWAT SMS
Menurut Abdussalam Darwis, salah seorang hakim urusan keluarga di Dubai, UEA, pernyataan cerai dari seorang suami pada istri melalui pesan pendek SMS (short message service) akan menyebabkan jatuhnya talak dengan 4 (empat) syarat.

Pertama, pengirimnya adalah suami.
Kedua, suami mempunyai niat dan keinginan untuk men-talak istrinya.
Ketiga, isi SMS tidak mengandung kata lain yang selain talak.
Keempat, SMS diterima oleh istri.[1]

Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa dalam kasus Anda talak tidak terjadi karena (a) kata-kata suami pada istri seperti pertanyaan di atas bukanlah kata-kata talak yang sharih (jelas); tapi masih mengandung interpretasi atau penafsiran lain; (b) sendainya pun memakai kata talak yang jelas dan pasti, masih perlu ditanyakan pada suami apakah kata-kata itu disertai dengan niat talak atau tidak.

PERTANYAAN 2: TALAK 3 (BAIN) MELALUI TULISAN

Assalamualaikum, wr.wb.

sebelumnya saya ucapkan terimah kasih untuk bisa berkonsultasi tentang masalah saya ini dan Ustadz bisa memberikan solusi/jalan keluar dari masalah saya ini. Saya seorang wanita telah menikah dan memiliki anak laki2 yang berumur 2 tahun.

awalnya hubungan kami baik2 saja. tetapi, sekarang saya sudah pisah ranjang dengan suami saya kurang lebih sudah 7 bulan. hal ini dikarenakan, saya merasa suami saya tidak perduli lagi dengan saya. kami memang belum punya rumah sendiri, oleh karena itu kami tinggal dengan orang tua suami saya. namun selama saya tinggal disana, dia tidak pernah mau perduli dengan saya dan anaknya. kami dicueki dan tidak diperhatikan. untuk nafkah lahir saya dan anak saya memang dapat dan itu saya merasa hanya pemberian dari mertua saya walaupun dia sudah bekerja, namun untuk memberikan langsung kepada saya itu tidak pernah dan untuk nafkah batin sangat kurang deberikannya dalam arti perhatian, kasih sayang, dan cinta layaknya seorang suami dan ayah kepada keluarganya.

saya tidak mengerti kenapa dia bersikap seperti itu, padahal selama ini dia tidak seperti itu. walaupun saya merasakan perubahan itu setelah anak kami lahir. padahal seharusnya, seorang ayah akan lebih perduli lgi dengan keluarganya apalgi kalau sudah punya anak.

oleh karena itu, saya memilih untuk pulang saja kerumah orang tua saya. dan sekarang kami telah tidak bersama lagi. selama 5 bulan terakhir saya dan anak saya masih mendapatkan nafkah dari mertua saya. tpi untuk bulan2 brikutnya tidak ada lgi.

belakangan ini, saya dan suami saya sering ribut sampai2 dia memberikan surat talak 3 kepada saya, namun itu tanpa ada saksi dan materai. kalau saya hitung lamanya surat itu sudah 2 bulan lebih.
yang ingin saya tanyakan

1. bagaimana seharusnya saya bersikap?
2. apakah salah tindakan yang saya ambil itu?
3. bagaimana dengan setatus saya, apakah kami telah resmi bercerai atau belum?

saya sangat berharap Ustadz bisa membantu saya dalam menjawab pertanyaan saya ini. dan jalan keluar dari masalah saya ini.

sebelumnya saya ucapkan terima kasih
wassalam....

Secara agama, pernyataan talak dari suami melalui tulisan di kertas itu baru terjadi apabila disertai dengan niat.

Dari tiga pertanyaan Anda, pertanyaan no.3 adalah yang paling penting yaitu tentang status Anda.

Kalau memang betul suami Anda sudah mengeluarkan surat cerai talak 3 (talak ba'in) pada Anda, maka secara agama Anda dan suami sudah resmi bercerai sejak surat itu dikeluarkan (2 bulan lebih). Dan Anda menjalani masa iddah sejak surat talak itu keluar.

Namun secara formal menurut aturan pemerintah, status Anda masih belum cerai kecuali setelah ada keputusan dari pengadilan agama setempat.

JAWABAN 2: HUKUM TALAK MELALUI TULISAN DI KERTAS

1. Idealnya, Anda berusaha semaksimal mungkin untuk berkomunikasi dengan suami Anda saat ada tanda-tanda suami bersikap dingin. Minta kejelasan penyebab hal itu. Apakah ada kesalahan Anda yang mungkin tidak Anda sadari yang menyebabkan dia berubah sikap, dlsb.

2. Kalau sudah mencoba menjalin komunikasi, tapi masih dicuekin, maka meninggalkan suami bukan langkah yang salah. Namun, akan lebib baik lagi kalau Anda meminta kejelasan status.

3. Secara agama, hukum surat talak 3 (tiga) adalah sah walaupun tanpa ada saksi dan materai asal (a) surat tersebut memang jelas dari suami (b) jelas pernyataan talaknya; dan (c) disertai niat talak dari suami. Info detail lihat di sini. Namun, secara legal formal hukum negara masih belum resmi cerai. Karena itu, Anda berdua perlu mempertegas perceraian ini dengan merngurus surat perceraian ke Pengadilan Agama terdekat. Ini perlu agar status Anda tidak terkatung-katung, sehingga akan mempersulit Anda saat Anda berniat untuk menikah lagi kelak.

Perlu dicatat, konsekuensi talak 3 adalah bahwa mantan suami tidak boleh rujuk atau menikah lagi dengan Anda kecuali setelah Anda menikah dengan laki-laki lain. Dalam Kompilasi Huum Islam (KHI), "BAB VI LARANGAN KAWIN" pasal 43 dikatakan

Pasal 43
(1) Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria :
a. dengan seorang wanita bekas isterinya yang ditalak tiga kali;
b. dengan seorang wanita bekas isterinya yang dili`an.
(2) Larangan tersebut pada ayat (1) huruf a. gugur, kalau bekas isteri tadi telah kawin dengan pria lain, kemudian perkawinan tersebut putus ba`da dukhul dan telah habis masa iddahnya.


PERTANYAAN 3: TALAK 3 MELALUI SMS

assalamu'alaikum, pa ustadz,saya bertengkar dengan istri saya.karena dia telah berani me nelpon mantan suaminya tanpa permisi dulu sama saya.dan itu dia lakukan langsung di depan saya.mungkin ada sekitar 20 menit mereka bicara.dan mantan suaminya itu menyuruh istri saya pergi menengok anak mereka yg katanya mulai bandel tidak mau sekolah.dan betul saja 2 hari kemudian istri saya pergi mengikuti perintah mantan suaminya,tanpa kompromi dg sy,malah untuk ongkosnya pun dia meminjam uang sama tetangga sy,tanpa sepengetahuan sy.hari minggu tgl 7 april 2012 jam 1 siang dia tetap berangkat,sy tidak kuat menahan emosi,akhirnya kami berantem hebat.setelah dia pergi,sy masiih emosi pa ustadz,terus terang saya cemburu besar.akhirnya sy mengirim sms sama dia,dan katakan cerai,dia malah balik nantang dan bertanya sama saya "talak berapa ?" spontan saya ketik angka 3 dan sy kirim smsnya.

Pa ustadz, setelah emosi sy agak reda,sy sms lagi sama dia.kalo talak sy cabut lagi.dan terus terang saja,sy juga tidak begitu paham apa itu talak 3. hanya spontan saja sy tulis angka 3.sy kesal karena istri sy membangkang terhadap sy,dan dia tega pergi begitu saja, padahal pada waktu itu anak2 saya sedang sakit,dia malah nurutin perintah mantan
suaminya.

1. saya mohon beri saya pencerahan,apakah sah pernyataan cerai dan talak dari saya itu ?
2. apakah bisa sy memperbaiki nya? sy tidak ingin rumah tangga saya hancur pa ustadz. Tolong saya,beri saya solusinya.!
Tiga minggu sudah dia pergi dari rumah saya,sy sering bujuk agar dia mau pulang lagi,tapi dia bersikeras tidak mau.Yg saya herankan,
3. kenapa hanya kesalahan sy yg dia sebut2 ? seolah2 dia jadikan senjata andalan untuk membuat cerita
kepada keluarganya.padahal sudah jelas.kejadian ini di mulai oleh istri sy,dan bukan oleh sy.
4. Tolong saya pa ustadz. sy harus bagaimana?
maaf,bila ada kata2 yg tidak berkenan.dan sy mohon sy bisa mendapatkan jawabannya segera.
Wassalamu'alaikum,Wr Wb.
IH


JAWABAN 3: TALAK 3 MELALUI SMS

Respons kami langsung kepada beberapa persoalan yang Anda tanyakan yang sudah saya beri nomor di atas.

1. Pernyataan cerai via SMS sama dengan kata cerai via tulisan hukumnya sah dan terjadi talak apabila memenuhi 4 syarat berikut:

Pertama, pengirimnya adalah suami.
Kedua, suami mempunyai niat dan keinginan untuk men-talak istrinya.
Ketiga, isi SMS tidak mengandung kata lain yang selain talak.
Keempat, SMS diterima oleh istri.

Tampaknya, dalam kasus Anda sudah memenuhi keempat kriteria di atas, karena itu talak Anda pada istri hukumnya sah secara agama. Tapi, masih belum sah secara negara sebelum dinyatakan cerai oleh Pengadilan Agama.

2. Talak 3 adalah talak ba'in yang hukumnya talak selamanya dan tidak bisa ruju' kecuali setelah istri Anda menikah dengan laki-laki lain. Anda baru dapat kembali menikahi istri Anda, setelah laki-laki lain itu menceraikannya. Allah berfirman dalam Quran Surah Al-Baqarah 2:230
فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنكِحَ زَوْجاً غَيْرَهُ فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Artinya: Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.

3. Itu menunjukkan bahwa rasa sayang Anda lebih besar dari rasa cinta istri. Cinta yang tidak seimbang cenderung akan dimanfaatkan atau dieksploitir oleh yang cintanya lebih kecil. Dalam hal ini adalah istri Anda. Kasus yang sama terjadi antara istri Anda dan mantan suaminya di mana istri Anda cenderung dimanfaatkan oleh mantan suaminya karena cinta istri Anda pada mantan suaminya lebih besar dari cinta mantan suaminya pada istri Anda.

4. Saran saya, carilah wanita lain yang cintanya lebih besar atau minimal samabesarnya dengan cinta Anda padanya. Kalau bisa carilah wanita agamis dan kalau bisa yang masih perawan (belum pernah menikah) agar Anda tidak dibanding-bandingkan dengan pria lain di kemudian hari.

Sebagai laki-laki, Anda adalah pemimpin dalam rumah tangga. Dan sebagai pemimpin Anda harus kuat menerima kenyataan bahwa istri Anda telah selingkuh dan tidak mencintai Anda. Keep moving on, dan cari wanita lain sebagai calon istri yang salihah.

====================
CATATAN DAN RUJUKAN:
[1] Link: http://majdah.maktoob.com/vb/majdah19147/. Teks asli sbb:

ويقول عبد السلام درويش المختص في القضايا الأسرية في محاكم دبي إن قبول الطلاق عبرالرسائل القصيرة مرهون بأربعة شروط هي
أن يكون الزوج هو المرسل، وأن يكون لديه العزم والرغبة على تطليق زوجته، وألا تعني صياغة الرسالة أكثر من معنى غير الطلاق، وأن تستقبلها الزوجة

[2] Kompilasi Hukum Islam.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam