Hutang Tidak Dibayar dan Cara Nikah Siri

Bagaimana mengatasi hutang yang tidak dibayar. Hukum tidak melunasi hutang menurut pandangan syariah hukum Islam. apakah kami bisa menikah (siri).tanpa sepengetahuan orang tua perempun.atau pacar saya Pembagian waris perempuan bekerja yang menikah tanpa anak kami berdua tersandung dengan masalah biaya dan orang tua pacar saya.yang tidak tau akan hubungan kami. karna biaya yang mahal mengganjal kami berdua
Hutang Tidak Dibayar

Niat menolong seorang teman yang membutuhkan dengan memberi pinjaman. Ternyata hutang tidak dibayar.

HUKUM HUTANG TIDAK DIBAYAR

PERTANYAAN
Asalamualaikum wr wb.

Perkenalkan, nama saya Angrian Permana (24 tahun), tinggal di kota serang

Pa ustad maaf, saya ada masalah, mau curhat.

Ceritanya sekitar 1 bulan yang lalu teman lama saya datang ke rumah untuk meminjam uang sebesar 500 rb. dia janji akan membayarnya 5 hari.

setelah waktunya tiba dia tidak mau bayar, sudah 6 kali saya menagihnya tapi dia gak bayar dengan alasan gak ada uang. saya sangat sangat kecewa dengan teman saya itu, dia bilang diawal buat bayar bapaknya keluar rumah sakit, istrinya mau tujuh bulanan, bapaknya mau ikutan liat tujuh bulanan tersebut. karena gak tega saya akhrnya meminjamkannya.

DAFTAR ISI
  1. Hutang Tidak Dibayar
  2. Syarat Pernikahan Siri
  3. Pembagian waris perempuan bekerja yang menikah tanpa anak

tapi kalau begini caranya saya tidak ikhlas, saya sudah susah ngumpulin uang dari hasil kerja, tapi malah dibohongin ama temn lama saya sendiri. ketika meminjam uang ia bilang bekerja sebagai guru di MTS, dan istrinya bekerja dipabrik. tapi semuanya itu bohong setelah saya tanya ke tetangganya, bahkan ia dikeluarkan dari MTS (menurut info) karena korupsi. saya kasihan kalau lihat mamah saya sekarang, mamah saya lagi butuh dana, tapi saya gak berani bilang, pasti sedih banget.

Bagaimana ini pa ustad, saya gak tenang kalu gini, gak bisa ikhlas.
seandainya kalau saya ikhlaskan, apa bisa jadi pengganti sebagai sedekah saya? sayabenar benar gak bisa tenang dan ikhlas. karena ia sudah bohong kepada saya, kalau awalnya jujur saya masih bisa maklum... mohon penjelasannya pa ustad

makasih
AP


JAWABAN HUKUM HUTANG TIDAK DIBAYAR

Memberi pinjaman pada yang membutuhkan adalah baik dan mendapat pahala. Namun, dapat berakhir dengan kesedihan atau konflik kalau tidak dilakukan secara hati-hati.

Hutang piutang adalah persoalan hubungan transaksi (muamalah) antar-manusia yang memiliki resiko konflik di kemudian hari. Oleh karena itu, sebelum Anda -- atau siapapun-- berniat memberi pinjaman pada seseorang, maka hendaknya mempertimbangkan hal-hal berikut:

1. Lihat dulu rekam jejak (track record) teman atau orang yang akan dibantu. Misalnya, (a) apakah dia dapat dipercaya; (b) apakah punya penghasilan, kalau tidak punya penghasilan atau gaji tetap patut diragukan cara dia mengembalikan uang; (c) lihat gaya hidupnya, orang yang gaya hidup boros sulit melunasi hutangnya.

2. Buat perjanjian bermaterai dengan disaksikan dua saksi agar kalau terjadi masalah dengan pembayaran utang dapat diselsesaikan secara hukum. Ini juga perintah dalam Al-Quran 2:282. Karena hutang menjadi salah satu modus penipuan.

Sekarang nasi sudah jadi bubur. Maka tidak ada jalan lain kecuali bersabar. Tagih terus hak Anda padanya setiap kali ada ksesempatan baik menagih sendiri atau menggunakan bantuan teman yang mungkin dia segani.

Perlu diingat, bahwa hutang yang tidak dibayar akan menjadi beban bagi yang bersangkutan dunia dan akhirat.

Artikel berikutnya: Hutang dalam Islam

_________________________________


CARA PERNIKAHAN SIRI

asalammualaikum pak ustad atau ibu ustazah...
nama saya H,umur saya 23tahun,saya asli jawa tengah.saya punya seorang pacar yng umurnya beda 2tahun.asli nias sumatra utara.saya muslim,sedangkan pacar saya kristiani. yang insya allah akan menjadi seorang mu'alaf.kami pacaran baru tiga bulan. saya sudah memperkenalkan pacar saya pada orang tua saya,tapi saya belum pernah bertemu dengan orang tua pacar saya. kami kerja di satu gedung yang sama.saya sangat ingin sekali menikahi pacar saya.tapi status keyakinan kami beda.dan pacar saya juga tidak memberi tau pada orang tuanya. sedangkan saya dan pacar saya ingin sekali bersatu tuk menjadi suami dan istri. tapi,kami berdua tersandung dengan masalah biaya dan orang tua pacar saya.yang tidak tau akan hubungan kami. karna biaya yang mahal mengganjal kami berdua.posisi saya dan pacar saya sekarang di jakarta.dan orang tua pacar saya ada di sumatra, atau tepatnya nias.dan kami berdua mengambil jalan nikah (siri).untuk menghidari fitnah dan zinah. sebelum kami berdua mempunyai cukup uang untuk menemui orang tua pacar saya. dan selanjutnya menikah resmi secara hukum.

yang jadi pertanyaan kami berdua adalah:
(1)...apa yang harus kami lakukan...?
(2)...apakah kami bisa menikah (siri).tanpa sepengetahuan orang tua perempun.atau pacar saya...?
(3)...dan apa saja yang menjadi persyaratan nikah siri.....?

kami berdua sangat membutuhkan jawaban bapak atau ibu..

terima kasih telah sudi membaca email saya.semoga allah subhhanna watta alla membalasnya dengan pahala yang melimpah.amin..

wassalammu allaikkum warah matullohi wabarakatuh....

JAWABAN

1. Menikah siri adalah langkah terbaik untuk menghindari zina antara Anda berdua apabila memang kesulitan biaya untuk melakukan pernikahan secara resmi. Dengan nikah siri, maka hubungan anda berdua menjadi legal secara syariah, walaupun belum resmi secara legal formal. Artinya, dengan nikah siri anda akan terhindar dari perbuatan zina yang merupakan dosa besar. Sikap pacar anda yang mau masuk Islam juga patut dipuji. Walaupun hidayah itu datang melalui perkawinan, tapi kalau dia komitmen menjalankan ajaran Islam, maka insyaAllah dia akan mendapatkan pahala yang besar setta dihapus dosa-dosa masa lalu saat masih non-muslim.

2. Bisa. Anda dapat melakukan pernikahan dengan melalui wali hakim dengan meminta tokoh agama atau imam masjid yang dikenal pandai fiqih untuk menikahkan anda di Jakarta. Namun harus dipastikan, calon istri anda masuk Islam lebih dahulu.
3. Syarat nikah siri sama dengan syarat perkawinan secara agama, yaitu (a) Ada wali atau wali hakim (dalam kasus anda); (b) ijab kabul; (c) ijab qabul; (d) dua saksi; (e) kedua calon pengantin.

Baca juga: http://www.alkhoirot.net/2012/06/hukum-menikah-siri-dengan-syarat-tidak.html

_________________________________


PEMBAGIAN WARIS PEREMPUAN BEKERJA YANG MENIKAH TANPA ANAK

Assalaamu 'alaikum wr wb

Semoga kiranya Ustadz berkenan menjawab pertanyaan saya.

Saya, Dian, merupakan anak ke-3 dari 4 bersaudara kandung (seibu seayah). Kakak tertua perempuan kandung (seibu seayah) kami meninggal dunia bulan Maret lalu. Almarhumah menikah selama 13 tahun tanpa anak dengan seorang laki-laki.

Selama hidup, almarhumah dan suaminya tinggal di sebuah rumah yang dananya diperoleh dari hasil penjualan sebuah rumah Alm. kedua orang tua kami dan sebagian dari tabungan mereka berdua (termasuk meminjam uang dari kantor Almarhumah kakak). Perlu diketahui bahwa kakak saya tersebut perempuan bekerja (kantoran) yang memperoleh pendapatan rutin bulanan dari kantornya, sementara suaminya hanya bekerja serabutan dengan penghasilan tidak tetap.

1. Bagaimana hukum dan cara pembagian waris yang jelas dan benar? Keluarga Almarhumah yang masih hidup selain suami adalah 1 (satu) orang saudara kandung laki-laki dan 2 (dua) orang saudara kandung perempuan. Ayah ibu kami sudah wafat tahun lalu.

Wassalaamu 'alaikum wr..wb
Dian di Jakarta

JAWABAN

Perlu diketahui, bahwa harta yang diwariskan adalah harta yang 100% milik almarhum. Apabila ada harta yang bercampur dengan milik orang lain, seperti rumah dalam kasus di atas, maka harus dipisahkan dulu mana yang harta almarhum dan mana harta milik orang lain. Setelah pasti berapa nilai harta almarhumah semuanya setelah dipotong hutang dan biaya pengurusan jenazah, maka baru dilakukan pembagian waris sesuai dengan syariat Islam sebagai berikut:

1.
a. Suami mendapat 1/2 (setengah) harta peninggalan.
b. Saudara laki-laki dan saudara perempuan kandung mendapat bagian sisa (asabah) di mana ahli waris laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dibanding ahli waris perempuan.
Lebih detail: http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html
LihatTutupKomentar