Arah Kiblat Imam Condong ke Kanan Makmum Tidak
Apa hukumnya apabila arah kiblat imam agak condong ke kanan sedangkan makmum tidak condong DALIL WAJIBNYA MENGHADAP KIBLAT SAAT SHALAT Ulama sepakat (ijmak) babhwa yang dimaksud dengan kiblat adalah Ka'bah di Makkah. Dan bahwasanya menghadap kiblat saat shalat itu wajib. Karena itu apabila tidak menghadap kiblat, maka shalatnya tidak sah dan harus mengulangi.
Apa hukumnya apabila arah kiblat imam agak condong ke kanan sedangkan makmum tidak condong
PERTANYAAN
Apa hukumnya apabila arah kiblat imam agak condong ke kanan sedangkan makmum tidak condong, mohon jawabannya disertai dasar hukumnya?
Sebelumnya Terima kasih atas jawababnya.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- Imam Makmum Beda Kecondongan Menghadap Kiblat
- SUAMI TIDAK TAAT SYARIAH BOLEHKAN MINTA CERAI?
- MENYENTUH NAJIS YANG SUDAH KERING
- MIMPI SHALAT DI MASJID TERSENTUH WANITA CANTIK
- BAGIAN WARIS ANAK DAN ISTRI
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
Berikut uraian perihal hukum shalat berjamaah yang antara imam dan makmum sama-sama menghadap kiblat (ke arah Barat) tapi berbeda condongnya. Imam condong ke kanan, makmum condong ke kiri.
DALIL WAJIBNYA MENGHADAP KIBLAT SAAT SHALAT
1. QS Al-Baqarah 2:150
وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
Artinya: Dan dari mana saja kamu (keluar), maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya,
2. Hadits
إذا قمت إلى الصَّلاة فأسبغ الوُضُوء، ثم استقبل القِبْلة فكبِّر
Artinya: Apabila kamu hendak melaksanakan shalat maka sempuernakan wudhu', lalu menghadap kiblat dan bertakbir.
3. Ijmak (kesepakatan) ulama. Ibnu Rush dalam kitab Hidayatul Mujtahid I/137 menyatakan:
اتفق المسلمون على أن التوجه نحو البيت شرط من شروط صحة الصلاة..
Artinya: Umat Islam sepakat bahwa menghadap ke arah kiblat adalah salah satu syarat sahnya shalat.
4. Ulama juga sepakat bahwa kiblat yang dimaksud dalam Al-Quran adalah Ka'bah yang berada di Makkah. Ibnu Abdil Barr dalam kitab At-Tamhid XVII/54 menyatakan:
وأجمع العلماء أن القبلة التي أمر الله نبيه وعباده بالتوجه نحوها في صلاتهم هي الكعبة البيت الحرام بمكة، وأنه فرض على كل من شاهدها وعاينها استقبالها، وأنه إن ترك استقبالها وهو معاين لها أو عالم بجهتها فلا صلاة له، وعليه إعادة كل ما صلى كذلك
Artinya: Ulama sepakat (ijmak) babhwa yang dimaksud dengan kiblat adalah Ka'bah di Makkah. Dan bahwasanya menghadap kiblat saat shalat itu wajib. Karena itu apabila tidak menghadap kiblat, maka shalatnya tidak sah dan harus mengulangi.
TATA CARA MENGHADAP KE ARAH KIBLAT
Apabila orang yang shalat berada di sekitar Ka'bah sehingga dapat melihat bentuk Ka'bah, maka ia harus menghadap persis ke Ka'bah tersebut. Namun apabila dia jauh dari Ka'bah, maka cukup menghadap ke arah Ka'bah. Seperti, bagi orang Indonesia, cukup menghadap ke arah barat yaitu tempat beradanya Ka'bah.
Adapun apabila seseorang berada di dalam masjid, maka cukup mengikuti arah mihrab (tempat imam). Namun demikin, apabila makmum atau imam menghadap agak ke kanan atau ke kiri dari arah imam, maka terjadi perbedaan pendapat.
Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk dalam bab (إذا غاب عن الكعبة وعرفها صلى إليها) menyatakan
قال أصحابنا : وفي معنى محراب المدينة سائر البقاع التي صلى فيها رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا ضبط المحراب ، وكذا المحاريب المنصوبة في بلاد المسلمين بالشرط السابق ، فلا يجوز الاجتهاد في هذه المواضع في الجهة بلا خلاف .وأما الاجتهاد في التيامن والتياسر فإن كان محراب رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يجز بحال ، وإن كان في سائر البلاد ففيه أوجه ( أصحها ) يجوز ، قال الرافعي وبه قطع الأكثرون ( والثاني ) لا يجوز في الكوفة خاصة ( والثالث ) لا يجوز فيها ولا في البصرة لكثرة من دخلها من الصحابة .
Arti ringksan: Menghadap condong agak ke kanan atau ke kiri dari mihrab (tempat imam) di tempat yang jauh dari Ka'bah dan selain mihrab yang pernah digunakan Rasulullah hukumnya terjadi perbedaan pendapat ulama sbb:
Pertama, boleh. Ini pendapat rajih (unggul) dan merupakan pendapat Imam Rofi'i dan mayoritas ulama.
Kedua, tidak boleh. Khususnya di kota Kufah.
Ketiga, tidak boleh di Kufah dan Basrah karena banyak Sahabat pernah masuk ke sana.
KESIMPULAN
1. Orang yang shalat dalam masjid di luar Madinah boleh agak condong ke kiri atau kanan. Yang prinsip adalah menghadap ke arah Ka'bah. Untuk Indonesia, arah barat.
2. Karena boleh, maka tidak apa-apa apabila terjadi perbedaan antara imam dan makmum seperti imam menghadap lurus sesuai arah mihrab sedang makmum agak condong atau sebaliknya.
_______________________________
SUAMI TIDAK TAAT SYARIAH BOLEHKAN MINTA CERAI?
sembahyang, mengaji & berpuasa di bulan Ramadhan. Selain itu, dia juga selalu mengkritik masalah keuangan, jika uang habis dia marah2 padahal sudah jelas2 saya menuliskn rincian belanja nya
Mohon masukan ny Ustadz, trima ksih.
JAWABAN
Apabila salah satu pasangan tidak taat kepada syariah, maka Islam memberi pilihan bagi yang taat untuk menceraikan / minta cerai atau tetap mempertahankan rumah tangga. Lihat: Suami Tidak Shalat
Namun demikian, karena anda seorang istri di mana istri tidak punya hak untuk mentalak suami secara personal, maka cara mentalaknya ada dua cara yaitu (a) anda meminta suami supaya menceraikan anda, kalau dia mau dan mengatakan "Ok, aku ceraikan kamu", maka talak terjadi; kalau ternyata suami tidak mau menceraikan anda, maka alternatif lainnya adalah (b) anda mengajukan gugat cerai ke pengadilan. Keputusan hakim agama di pengadilan akan menjatuhkan talak pada anda dan suami.
Lihat detail:
- Cerai dalam Islam
- Bolehkah Istri yang Tidak Sholat Di-Ceraikan?
- Hukum Gugat Cerai Suami Penjudi dan Tidak Shalat
_______________________________
MENYENTUH NAJIS YANG SUDAH KERING
1. bagaimana hukumnya tidur di atas kasur yg terkena kencing tapi kasurnya itu sdh kering?
2. Ketika bangun kemudian sholat, badan kita menjadi najis apa tidak pak ustadz?
3. Pakaian yg kita gunakan untuk tidur najis apa tdk?
Mohon di jawab dan terima kasih :)
JAWABAN
1. Kalau najisnya sudah kering tidak apa-apa, asalkan tubuh anda juga kering. Kalau tubuh anda najis, maka menjadi najis. Idealnya, kasurnya diberi seprei yang dapat menghalangi pertemuan tubuh anda dengan najis tersebut.
2. Tergantung dari apakah tubuh anda basah atau kering. Lihat poin 1.
3. Kalau pakaian anda kering tidak najis. Lihat detail: Najis dalam Islam dan Cara menyucikannya
_______________________________
MIMPI SHALAT DI MASJID TERSENTUH WANITA CANTIK
assalamualaikum wr.wb
nama saya arfan dadi, semalam saya bermimpi sedang berwudhu dengan teman2 saya yg justru saya tidak mengenal teman2 saya tersebut, kemudian disaat memasuki masjid dan saya berdiri di barisan shalat tiba2 ada wanita cantik yg tidak sengaja menginjak kaki saya, kemudian dia tersenyum dan saya bergegas mengambil wudhu kembali bersama teman saya yg ada disamping saya, entah itu siapa tp saya kelihatan akrab, setelah saya mengambil wudhu tiba2 shalat sudah mau berakhir, dan akhirnya saya shalat dan setelah itu saya terbangun dari tidur saya...
1. kalo boleh tau ini tentang apa ya pak ustd, saya awalnya tidak percaya tentang mimpi, tapi mimpi ini agak sedikit aneh, mungkinkah ini pertanda buruk atau baik untuk saya..
terima kasih
JAWABAN
1. Anda sedang atau akan mengalami godaan duniawi yang kalau anda tidak kuat, dapat merusak iman Anda. Namun, dalam mimpi tersebut anda tampak kuat menghadapi godaan duniawi tersebut walaupun hampir sedikit terlena. Godaan duniawi bisa berupa wanita, harta atau tahta. Ketiga hal ini bisa halal dan bisa haram tergantung apakah sudah mengikuti prosedur islami atau tidak.
Makna mimpi di atas apabila mimpi anda berasal dari Allah atau malaikatnya. Apabila mimpi itu berasal dari setan/jin atau diri sendiri, maka ia tidak ada artinya. Lihat: Mimpi dalam Islam
_______________________________
BAGIAN WARIS ANAK DAN ISTRI
assalamu'alaikum ..
saya punya kasus, teman ayah saya meninggal dengan meninggalkan Harta warisan (Tirkah) Rp. 250.000.000,- adapun ahli warisnya terdiri : istri, 2 anak perempuan, 1 anak laki-laki, ayah, ibu dan saudara perempuan sekandung.
mohon bantuannya bagaimana cara membagi bagiannya masing-masing ??
terimakasih .. wassalam
JAWABAN
1. Dalam kasus di atas, pembagiannya sbb:
(a) Istri mendapat bagian 1/8 (seperdelapan).
(b) Ayah mendapat bagian 1/6 (seperenam)
(c) Ibu mendapat 1/6 (seperenam)
(d) Saudara perempuan sekandung tidak mendapat apa-apa karena terhalang oleh adanya anak.
(e) Sisanya dibagikan kepada ketiga anak di mana anak laki-laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan. Dengan demikian, harta sisa tersebut dibagi menjadi 4 bagian. 2 diberikan pada 1 anak laki-laki. Sedangkan 2 anak perempuan masing-masing mendapat 1.
Dalam bagian di atas, agar mudah penghitungannya, maka kita asal masalah dijadikan 24. Sehingga istri mendapat 3/24, ayah mendapat 4/24, ibu mendapat 4/24. Total adalah 11/24. Sedangkan sisanya sebanyak 13/24 diberikan kepada ketiga anak dengan bagian sebagaimana disebut dalam poin 'e'. Lebih detail lihat: Hukum Waris Islam