PERTANYAAN
Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya laki-laki berusia 30 Tahun sudah menikah selama 3 Tahun dengan dikaruniai 1 orang anak, selama hidup 3 tahun ini saya sudah berbagai cara untuk mengingatkan istri agar menegakkan sholat lima waktu namun yg terjadi istri saya mau melaksanakan sholat apabila saya ingatkan itupun kadang dengan banyak alasan alias tidak ikhlas melaksanakannya, maka saya mempunyai niat untuk menceraikan, yang jadi pertanyaan saya bolehkan menceraikan istri yang tidak sholat bagaimana hukumnya dalam agama islam? mohon jawabannya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
JAWAB
Istri Anda tergolong perempuan fasik (fasiqah) yaitu orang yang dengan sengaja meninggalkan kewajiban syariah atau melakukan perbuatan dosa besar. Dan hukumnya boleh mentalak atau menceraikan istri yang fasik berdasarkan hadits sahih riwayat Nasa'i :
- أن رجلا قال : يا رسول الله ، إني لي امرأة وهي لا تدفع يد لامس . قال : طلقها . قال إني أحبها قال : فاستمتع بها ))
Dalam Tafsir Al-Baghawi, teks hadits di atas ada sedikit perbedaan sbb:
"أن رجلاً أتى النبي صلى الله عليه وسلم فقال يا رسول الله إن امرأتي لا تدفع يد لامس؟ قال: طلقها، قال: فإني أحبها وهي جميلة، قال: استمتع بها. وفي رواية غيره فأمسكها إذاً"
Hadits ini mengindikasikan bahwa menceraikan istri yang berbuat dosa -- dalam kasus Anda istri tidak shalat-- itu menjadi suatu pilihan yang dibolehkan oleh Nabi. Di sisi lain, tidak menceraikannya juga tidak apa-apa seperti respons Nabi berikutnya dalam hadits di atas.
Di sisi lain, Anda perlu juga memikirkan nasib masa depan anak Anda. Karena pengasuhan anak yang belum dewasa biasanya diberikan pada ibunya oleh pengadilan. Tentu Anda tidak ingin anak Anda terdidik dalam lingkungan orang yang meninggalkan shalat.
Oleh karena itu, sebelum menceraikan istri ada baiknya anda mendiskusikan dulu masalah pemeliharaan anak anda apabila istri bersedia anak ikut ayahnya atau ikut kakeknya maka masalahnya akan lebih mudah.
Ini memang resiko laki-laki yang terlanjur salah pilih istri. Banyak pria mengira bahwa ia akan mampu merubah seorang calon istri ke arah yang lebih baik apabila kelak sudah menjadi istri yang sah. Kenyataannya itu jarang terjadi. Seorang yang memiliki kebiasaan dan perilaku negatif yang sudah mengakar akan sulit untuk berubah.
No comments:
Post a Comment
1. Konsultasi agama harus lewat email ke: alkhoirot@gmail.com atau info@alkhoirot.com. Konsultasi via komentar.di bawah tidak akan dilayani. Konsultasi agama diasuh oleh Majelis Fatwa PP Al-Khoirot Malang.
2. Diijinkan untuk mengutip sebagian kecil artikel ini--tidak boleh seluruhnya -- untuk dimuat di situs lain dengan menyebutkan link dan sumber. Apabila ditemukan copy/paste seluruh artikel akan diajukan ke DMCA Google Complaints supaya di-banned dari Google search. Harap maklum
3. Copy/paste untuk tujuan dicetak atau disimpan pribadi di komputer (bukan untuk ditulis di situs lain) diperbolehkan tanpa perlu ijin.