Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Bolehkah Istri yang Tidak Sholat Di-Ceraikan?

Menceraikan Istri yang Tidak Shalat
HUKUM MENCERAIKAN ISTRI YANG TIDAK SHALAT
PERTANYAAN
Assalamualaikum Wr. Wb.

Saya laki-laki berusia 30 Tahun sudah menikah selama 3 Tahun dengan dikaruniai 1 orang anak, selama hidup 3 tahun ini saya sudah berbagai cara untuk mengingatkan istri agar menegakkan sholat lima waktu namun yg terjadi istri saya mau melaksanakan sholat apabila saya ingatkan itupun kadang dengan banyak alasan alias tidak ikhlas melaksanakannya, maka saya mempunyai niat untuk menceraikan, yang jadi pertanyaan saya bolehkan menceraikan istri yang tidak sholat bagaimana hukumnya dalam agama islam? mohon jawabannya.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

DAFTAR ISI
  1. Menceraikan Istri yang Tidak Shalat
  2. Cara Mempertahankan Rumah Tangga
  3. Wanita Haid Apa Wajib Qadha Shalat?
  4. Hukum Pengantin Wanita Mengucapkan Kabul Dalam Akad Nikah
  5. Mimpi Pacar Dilamar Orang Lain
  6. Amalan Kesaktian

JAWABAN HUKUM MENCERAIKAN ISTRI YANG TIDAK SHALAT

Istri Anda tergolong perempuan fasik (fasiqah) yaitu orang yang dengan sengaja meninggalkan kewajiban syariah atau melakukan perbuatan dosa besar. Dan hukumnya boleh mentalak atau menceraikan istri yang fasik berdasarkan hadits sahih riwayat Nasa'i :

- أن رجلا قال : يا رسول الله ، إني لي امرأة وهي لا تدفع يد لامس . قال : طلقها . قال إني أحبها قال : فاستمتع بها ))
Artinya: (Diriwayatkan) dari Ibnu Abbas bahwa ada seorang laki-laki melapor pada Nabi: Wahai Rasulullah aku punya istri yang tidak menolak tangan (lelaki) yang menyentuhnya. Nabi menjawab: Ceraikan dia! Laki-laki itu berkata: (Tapi) Aku masih mencintainya. Nabi bersabda: Kalau begitu tetaplah hidup dengannya.

Dalam Tafsir Al-Baghawi, teks hadits di atas ada sedikit perbedaan sbb:

"أن رجلاً أتى النبي صلى الله عليه وسلم فقال يا رسول الله إن امرأتي لا تدفع يد لامس؟ قال: طلقها، قال: فإني أحبها وهي جميلة، قال: استمتع بها. وفي رواية غيره فأمسكها إذاً"
Artinya: ... Ceraikan dia! Pria itu berkata: (tapi) aku masih mencintainya karena dia cantik. Nabi menjawab: Kalau begitu tetaplah bersamanya.

Hadits ini mengindikasikan bahwa menceraikan istri yang berbuat dosa -- dalam kasus Anda istri tidak shalat-- itu menjadi suatu pilihan yang dibolehkan oleh Nabi. Di sisi lain, tidak menceraikannya juga tidak apa-apa seperti respons Nabi berikutnya dalam hadits di atas.

Di sisi lain, Anda perlu juga memikirkan nasib masa depan anak Anda. Karena pengasuhan anak yang belum dewasa biasanya diberikan pada ibunya oleh pengadilan. Tentu Anda tidak ingin anak Anda terdidik dalam lingkungan orang yang meninggalkan shalat.

Oleh karena itu, sebelum menceraikan istri ada baiknya anda mendiskusikan dulu masalah pemeliharaan anak anda apabila istri bersedia anak ikut ayahnya atau ikut kakeknya maka masalahnya akan lebih mudah.

Ini memang resiko laki-laki yang terlanjur salah pilih istri. Banyak pria mengira bahwa ia akan mampu merubah seorang calon istri ke arah yang lebih baik apabila kelak sudah menjadi istri yang sah. Kenyataannya itu jarang terjadi. Seorang yang memiliki kebiasaan dan perilaku negatif yang sudah mengakar akan sulit untuk berubah.

________________________________


CARA MEMPERTAHANKAN RUMAH TANGGA

Assalamualaikum, nama saya luzi

Pak ustad, saya adalah seorang pria muslim yg memiliki seorang anak perempuan yg berumur 6 tahun, yg di dalam masa kandungan istri saya 7 bulan yg insya allah lahir pada januari 2014. Sudah hampir 2 bulan istri saya meninggalkan saya ( pisah rumah ) dari rumah kami kekediaman orang tuanya, dikarenakan saya memukuli kaki istri saya sampai lebam. Perbuatan saya tersebut diadukan istri saya pada ibunya, dan pada akhirnya dia meninggalkan saya sampai sekarang !

Penyebab saya memukuli istri saya adalah karna adanya orang ketiga dalam rumah tangga kami, jelas saya sebagai suami saya tidak bisa menerima hal itu, jadi saya menghukumnya dengan memukuli kaki-kakinya. Pada saat itu usia kandungan istri saya 6 bulan, dan istri saya adalah seorang hajah. 2 hari semenjak kepergianya ke rumah orang tuanya saya menjemput dia untuk kembali kerumah kami, tp yang terjadi malah saya diusir oleh ibunya dan istri saya enggan untuk melihat muka saya. Saya coba untuk berbicara dengan ayahnya istri saya untuk berbicara baik-baik mengakui perbuatan saya, akan tetapi yang saya dapatkan malah ketidakmau tahuanya dengan masalah kami dan malah beliau tidak terima klo anaknya dituduh berselingkuh dengan pria lain dan juga menantang saya untuk melakukan tes DNA.

Padahal saya jelas-jelas pernah mendengar dia menerima telfon dari seorang lelaki, tp begitu saya tanya itu adalah teman wanitanya ! Setelah itu kami hanya berhubungan via BBM (Blackberry Masanger) selama stengah bulan semenjak kepergianya dengan maksud untuk membujuk dia. Istri saya meminta agar hubungan perkawinan ini diakhiri saja dengan alasan yang berbeda (bukan masalah KDRT) yg saya lakukan terhadap dia, melainkan alasan usia perkawinan selama 6 tahun yg kami jalani cuma begini-begini saja dan tidak ada perubahan ! Sampai sekarang saya tetap ngotot untuk mempertahankan rumah tangga saya demi anak-anak saya dan psikologisnya.

Saya sudah mencoba mendekati sahabat-sahabat istri saya dengan niat untuk berbaikan kembali, tp yg saya dapat malah mereka semua yang menyalahkan saya ! Saya sudah juga mendekati semua keluarga-keluarga istri saya dgn niat yang sama, tp yg saya dapatkan hanyalah saran dari mereka tanpa mau terjun langsung mendamaikan saya. Malah 70% dari keluarga istri saya membenci saya karna mereka menganggap istri saya tidak mungkin melakukan hal itu, padahal istri saya sudah mengakuinya dihadapan saya kalau dia bersalah. Memang saya sebagai suami mengakui betapa bejatnya saya selama 6 tahun usia pernikahan saya, saya suka selingkuh, mabuk-mabukan, dan suka bersenang-senang dengan teman tanpa pernah mengajak istri.

Sejak kehamilan anak kedua pada usia kandungan istri saya 6 bulan ini saya ingin bersungguh-sungguh membina rumah tangga saya, dan mulailah saya melakukan sholat taubat dan sering pergi ke langgar terdekat untuk sesering mungkin melaksanakan sholat (sholat maghrib dan isya saja, karna sisanya msh belajar), tetapi utk sholat sunah saya sering melakukanya dirumah saja. Setelah beberapa hari saya senang-senangnya utk menunaikan sholat, maka munculah persoalan diatas.

Pertanyaan saya
1. Dosakah saya yang mempertahankan istri demi anak-anak saya ?
2. Dosakah kedua mertua saya ?
3. Di dalam islam, apakah yang harus saya lakukan untuk mempertahankan rumah tangga?

JAWABAN

1. Tidak berdosa. Anda boleh berusaha mempertahankan rumah tangga anda. Namun harus diingat bahwa istri juga punya hak untuk memutuskan. Apalagi anda telah melakukan KDRT padanya, maka apabila istri melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama, Hakim dapat mengambil keputusan untuk menceraikan anda berdua tanpa perlu persetujuan anda. Saran saya, kalau memang istri betul-betul tidak mau bersama anda, sebaiknya anda ikhlas untuk melepaskannya daripada membiarkan dia terkatung-katung.

2. Mertua tidak dilarang untuk memberi nasihat pada putrinya terkait hubungan putrinya dengan suaminya. Jadi, tidak apa-apa nasihat mertua seperti itu. Namun secara hukum mertua tidak punya hak untuk menceraikan putrinya dengan suaminya.

3. Kalau memang betul anda melihat istri anda berselingkuh dengan lelaki lain, maka pilihan utama dalam Islam adalah menceraikannya. Namun suami tetap boleh mempertahankannya sebagai pilihan kedua. Lebiah detail lihat di sini.

________________________________


WANITA HAID APA WAJIB QADHA SHALAT?

Assalamu'alaikum Wr.Wb
Saya mau bertanya pak ustadz wanita yg sedang Haid kan tidak boleh sholat, itu Wajib Qada' apa tidak?

JAWABAN

Tidak wajib. Wanita yang sedang haid dilarang melakukan shalat dan tidak wajib mengqadha shalat. Namun, wanita haid wajib mengqadha puasa Ramadhan atas puasa yang ditinggalkannya. Lebih detail: http://www.alkhoirot.net/2012/04/wanita-haid.html

________________________________



HUKUM PENGANTIN WANITA MENGUCAPKAN KABUL DALAM AKAD NIKAH

Sebelumnya terima kasih karena telah membaca pesan saya, saya berharap
bisa menemukan solusi atau jawaban terhadap pertanyaan saya,
1. apakah ada hukum wanita dalam islam mengucapkan kabul? karena saya melihat
beberapa pernikahan muslim yang ada di youtube dimana perempuan mengatak "saya terima" apakah itu dalam hadis dan quran mohon bantuannya

JAWABAN

1. Pengantin wanita tidak perlu mengucapkan kabul, karena yang mengucapkan kabul (qabul) adalah pengantin lelaki. Adapun pengantin wanita itu yang melakukan ijab yang diwakili oleh walinya karena wanita tidak bisa menikahkan dirinya sendiri. Lebih detail lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/03/pernikahan.html

________________________________



MIMPI PACAR DILAMAR ORANG LAIN

ada yg tau arti mimpi pacar di lamar orang lain

JAWABAN

Itu tandanya anda kurang yakin pacara anda mencintai Anda dan ada kecemburuan pada sosok pria lain.
Lebih detail tentang mimpi lihat:
- http://www.alkhoirot.net/2011/12/arti-mimpi-dalam-islam.html
- http://www.alkhoirot.net/2012/09/tafsir-mimpi.html
- http://www.alkhoirot.net/2013/05/hukum-percaya-tafsir-mimpi.html

________________________________



AMALAN KESAKTIAN (KANURAGAN)

Assalamualaikum wr wb.
Mohon maaf pak kyai,saya sering baca blog 2 yg menerangkan tentang ilmu hikmah rijalul gaib Abdul wahid/khodam surah Al ikhlas,yg bisa memberi pertolongan karena Alloh secara materi dengan cara berkhalwat dan wirid tertentu,mohon penjelasanya kyai. Di alam ini hanya ada dua,malam siang,lahir batin,nyata dan gaib.dan saya yakin gaib itu ada,roh,malaikat,jin.adalah gaib. Suwun. Waalaikum salam wrwb.

JAWABAN

Perkara ghaib, jin, dan malaikat memang ada. Dan itu secara tersurat disebut dalam Al-Quran dan hadits serta dapat terlihat secara kasat mata bagi sebagian orang yang mengamalkan ilmu-ilmu tertentu atau karena bawaan lahir.

Adapun hukum mempelajari ilmu-ilmu seperti itu ulama berbeda pendapat. Apabila dalam memperolehnya tidak ada amalan atau perbuatan yang melanggar syariah Islam, maka ada yang membolehkan.

Lebih detail lihat:
- http://www.alkhoirot.net/2011/10/hukum-percaya-kekuatan-makhluk-ghaib.html#1
- Khodam jin dengan ayat Quran -> http://www.alkhoirot.net/2012/07/pesan-islami-melalui-sms-dan-bbm.html#2
- http://www.alkhoirot.net/2013/08/bolehkah-bersahabat-dengan-jin-muslim.html

________________________________

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam