Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Memakai Emas Perak Suasa

Hukum Memakai Emas Perak Suasa
HUKUM EMAS, PERAK, DAN SUASI DALAM FIQIH ISLAM

Bagaimana Hukum Memakai Cincin Suasa bagi laki-laki?
PERTANYAAN
Ass, wrbb.....

maaf ustad, saya ingin bertanya. apa hukumnya bagi laki-laki yang memakai cincin yang terbuat dari suasa, baik untuk dipakai sehari-hari maupun waktu shalat.

trims. Was. wrwb
Safuri

DAFTAR ISI
  1. Dalil Dasar Emas dan Perak
  2. Hukum Memakai Emas bagi Wanita
  3. Hukum Memakai Cincin Emas bagi Laki-laki
  4. Hukum Memakai Emas bagi Anak Kecil Laki-laki
  5. Hukum Memakai Perak bagi Laki-laki
    1. Hukum Memakai Cincin Perak bagi Laki-laki
    2. Hukum Memakai Perak untuk Kalaung Gelang (Selain Cintin) bagi Laki-laki
  6. Hukum Memakai Suasa bagi Laki-laki
JAWABAN

Agar jawaban ini lebih komprehesinf, maka diulas juga di sini hukum-hukum yang berkaitan dengan penggunaan emas, perak dan suasa baik bagi lak-laki, perempuan, dan anak kecil laki-laki. Khusus untuk Anda, jawabannya adalah haram memakai cincin suasa karena mengandung emas. Pemakainya berdosa. Namun, apabila dipakai shalat, shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi. Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm 1/111 mengatakan:

وكذلك أنهاهم عن لبس الذهب خواتيم وغير خواتيم ولو لبسوه فصلوا فيه كانوا مسيئين باللبس عاصين إن كانوا علموا بالنهي ولم يكن عليهم إعادة صلاة ; لأنه ليس من الأنجاس ألا ترى أن الأنجاس على الرجال والنساء سواء والنساء يصلين في الذهب .

Artinya: Begitu juga Nabi melarang umat Islam laki-laki memakai emas baik dalam bentuk cincin atau lainnya. Apabila muslim memakai emas lalu shalat maka mereka berbuat buruk dan maksiat apabila mereka tahu atas larangan itu tapi tidak perlu mengulangi shalatnya karena emas tidaklah najis. Tidakkah anda tahu bahwa najis bagi laki-laki dan perempuan itu sama sedangkan wanita shalat dengan memakai emas.


DALIL DASAR EMAS DAN PERAK

Haram dan halalnya emas dan perak adalah berdasar sejumlah hadits sahih antara lain dikutip di bawah:

1. Hadits sahih riwayat Muslim dari Barra' bin Azib
أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم بسبع ونهانا عن سبع أمرنا بعيادة المريض واتباع الجنازة وتشميت العاطس وإبرار القسم أو المقسم ونصر المظلوم وإجابة الداعي وإفشاء السلام ونهانا عن خواتيم أو عن تختم بالذهب وعن شرب بالفضة وعن المياثر وعن القسي وعن لبس الحرير والإستبرق والديباج

Arti ringkasan: Rasulullah memerintahkan kita untuk melakukan 7 (tujuh) perkara dan melarang 7 perkara. ... Nabi melarang kami memakai cincin emas, minum di wadah/bejana perak.

2. Hadits sahih riwayat Bukhari

الذهب والفضة والحرير والديباج هي لهم في الدنيا ولكم في الآخرة
Artinya: Emas, perak, sutera, adalah untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk kita di akhirat.

3. Hadits sahih riwayat Tirmidzi dan Nasa'i

إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي حِلٌّ لِإِنَاثِهَا

Artinya: Dua hal ini (emas dan sutra) adalah haram bagi laki-laki dan halal bagi perempuan.

4. Hadits sahih riwayat Muslim dari Anas

أَنَّ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَبِسَ خَاتَم فِضَّة فِي يَمِينه

Artinya: Rasulullah memakai cincin dari perak di jari tangan kanannya.

5. Hadits sahih Bukhari Muslim
أنه صلى الله عليه وسلم اتخذ خاتماً من ورِق ( فضة)
Artinya: Bahwasanya Nabi memakai cincin dari perak.

HUKUM MEMAKAI EMAS BAGI WANITA

Perempuan boleh memakai memakai emas dan perak

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menyatakan:

وأما النساء فيباح لهن لبس الحرير وجميع أنواعه ، وخواتيم الذهب ، وسائر الحلي منه ، ومن الفضة ، سواء المزوجة ، وغيرها ، والشابة والعجوز والغنية والفقيرة
Arti ringkasasn: Perempuan boleh memakai cincin emas dan perak baik sudah menikah atau belum, masih muda atau sudah tua, kaya atau miskin.

Ibnu Abdil Barr mengatakan dalam Al-Istinkar

الإجماعَ على جوازِ التختمِ بالذهبِ للنساءِ ، وأنهُ يحرمُ على الرجالِ
Artinya: Ulama sepakat (ijmak) atas bolehnya wanita memakai cincin emas dan haram bagi laki-laki.

HUKUM MEMAKAI CINCIN EMAS BAGI LAKI-LAKI

Memakai cincin emas bagi laki-laki itu haram seperti dikatakan Imam Nawawi dalam Syarah Muslim berikut:

وأما خاتم الذهب فهو حرام على الرجل بالإجماع ، ) .

Artinya: Adapun cincin emas itu haram bagi lak-laki menurut ijmak (kesepakatan ulama).

HUKUM MEMAKAI EMAS BAGI ANAK KECIL LAKI-LAKI

1. Imam Nawawi berkata dalam Al-Majmuk:

فأما الصبي فهل يجوز للولي إلباسه الحرير فيه ثلاثة أوجه في البيان وغيره: أحدها يحرم على الولي إلباسه وتمكينه منه.. وتجري الأوجه الثلاثة في إلباسهم حلي الذهب.

واختلفوا في الراجح من الأوجه فالصحيح جوازه مطلقا وبه قطع صاحب الإبانة، وصححه الرافعي في المحرر

Artinya: Adapun anak kecil laki-laki apakah boleh bagi wali (orang tua)-nya untuk memakaikan baju terbuat dari sutra ada tiga pandangan dalam hal ini. Salah satunya adalah haram bagi orang tua anak untuk memakaikan baju sutra. Hukum yang sama berlaku juga dalam kasus wali memakaikan emas pada anak keci laki-laki.

Namun pendapat yang rajih (unggul) adalah boleh secara mutlak. Pendapat ini ditashih oleh Imam Rafi'i dalam Al-Muharrar.

HUKUM MEMAKAI PERAK BAGI LAKI-LAKI

Hukum memakai emas bagi laki-laki diperinci yaitu apakah dipakai untuk cincin atau selain cincin seperti untuk kalung atau gelang.


A. Hukum Memakai Perak Dipakai untuk Cincin

Sebagaimana tersebut dalam hadits di atas, memakai cincin perak hukumnya boleh. Kaerna Nabi juga memakainya. Adapun apakah di jari tangan kanan atau kiri itu sama-sama bolehnya. Namun ada pendapat yang mengatakan di jari kanan lebih baik.

B. Hukum Perak Dipakai untuk ٍKalung dan Gelang (Selain Cincin) Bagi Laki-laki

Madzhab Syafi'i: Imam Nawawi mengatakan dalam kitab Al-Majmuk:
قال أصحابنا: يجوز للرجل خاتم الفضة بالإجماع، وأما ما سواه من حلي الفضة كالسوار والمدملج والطوق ونحوها، فقطع الجمهور بتحريمها، وقال المتولي والغزالي في الفتاوى يجوز، لأنه لم يثبت في الفضة إلا تحريم الأواني، وتحريم التشبه بالنساء، والصحيح الأول لأن في هذا تشبهاً بالنساء وهو حرام
Arti ringkasan: Adapun memakai perak selain untuk cincin maka hukumnya haram menurut jumhur (mayoritas) ulama. Namun menurut Al-Mutawalli dan Al-Ghazali hukumnya boleh karena tidak ada hukum tetap dalam soal perak kecuali keharaman wadah (bejana/gelas/baki) dan haramnya serupa dengan perempuan. Pendapat yang sahih adalah yang pertama, yaitu haram, karena menyerupai perempuan.

HUKUM MEMAKAI SUASA

Suasa adalah bahan yang terbuat dari campuran emas dan perak. Memakai cincin suasa hukumnya haram begitu juga segala bentuk cincin yang dilapisi emas walaupun sedikit seperti penjelasan Imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslim (شرح النووي على مسلم) berikut:


وكذا لو كان بعضه ذهبا وبعضه فضة حتى قال أصحابنا : لو كانت سن الخاتم ذهبا ، أو كان مموها بذهب يسير ، فهو حرام لعموم الحديث الآخر في الحرير والذهب ( إن هذين حرام على ذكور أمتي حل لإناثها

Bagitu juga haram memakai cincin yang sebagian bahannya terbuat dari emas dan sebagiannya lagi dari perak. Kalangan ulama Syafi'i mengatakan: Apabila pada cincin terbuat dari emas, atau dilapisi dengan sedikit emas maka hukumnya haram karena keumuman hadits yang melarang pemakaian sutra dan emas.

Memakai cincin suasa hukumnya haram bagi laki-laki baik dipakai sehari-hari apalagi untuk shalat.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam