Memberi Uang kepada Orang Tua dan Sumpah Kafir
Memberi Uang kepada Orang Tua Bayar Hutang Dulu tapi Buron atau Menyerahkan Diri Ke Polisi? Sumpah Akan Kafir dan Demi Rasulullah
Biasanya istri saya seminggu sekali memberi uang kepada ibu saya, tapi karena kondisi usaha yang agak menurun istri sekarang seperti menunda atau tidak sama sekali. saya sering memberi uang ke ibu saya tanpa sepengetahuan istri saya, Bagaimana hukumnya?
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh...
Nama saya bowo dan tinggal di pati. Ibu saya seorang janda yang tidak bekerja/ tidak punya penghasilan. Beliau tinggal serumah dengan kakak saya yang penghasilannya juga pas-pasan.
Biasanya istri saya seminggu sekali memberi uang kepada ibu saya, tapi karena kondisi usaha yang agak menurun istri sekarang seperti menunda atau kadang tidak mau sama sekali memberi uang. Kondisi usaha kami memang turun tapi saya rasa masih mampu kalau hanya sekedar memberi uang untuk ibu saya. Ahirnya saya sering memberi uang ke ibu saya tanpa sepengetahuan istri saya,
DAFTAR ISI
- Memberi Uang kepada Orang Tua
- Bayar Hutang Dulu tapi Buron atau Menyerahkan Diri Ke Polisi?
- Sumpah Akan Kafir dan Demi Rasulullah
apakah yang saya lakukan ini dosa atau tidak?
terima kasih.
Memberi Uang kepada Orang Tua
JAWABAN
Anda tidak salah. Adalah kewajiban seorang anak untuk berbakti kepada orang tua apalagi ibu seperti secara tegas dalam QS An-Nisa' 4:38
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
Artinya: Dan sembahlah Allah dan jangan menyekutukannya dengan apapun dan berbuat baiklah pada kedua orang tua.
Karena itu, Anda sebenarnya tidak perlu sembunyi-sembunyi dalam memberikan uang pada ibu Anda. Kecuali kalau akan menimbulkan konflik keluarga. Di samping itu, memang tidak diperlukan ijin istri bagi seorang suami untuk memberikan sebagian hartanya pada orang tua atau siapapun karena harta suami adalah hartanya sendiri. Kecuali kalau harta hasil usaha bersama maka memberi tahu istri itu wajib karena ada hak istri di dalamnya.
Namun kalau seandainya, untuk kebutuhan anak istri tidak cukup untuk hidup sederhana, maka anak istri harus didahulukan dari orang tua. Al-Buhuti dalam Kashful Qina' ( كشاف القناع ممزوجاً بمتن الإقناع) menyatakan:
ويبدأ من لم يفضل عنه ما يكفي جميع من تجب نفقتهم بالإنفاق على نفسه، فإن فضل عنه نفقة واحد فأكثر بدأ بامرأته لأنها واجبة على سبيل المعاوضة فقدمت على المواساة
Artinya: seseorang yang punya uang pas-pasan dan tidak cukup untuk menafkahi orang-orang yang wajib dinafkahinya maka hendaknya memulai menafkahi dirinya sendiri, apabila lebih untuk membiayai lebih dari satu orang maka istri yang dapat giliran pertama. Istri didahulukan dari yang lain.
Intinya: tidak apa-apa memberi nafkah ibu kalau kebutuhan anak istri sudah terpenuhi. Kalau istri belum terpenuhi, maka kebutuhan istri harus didahulukan.
Dalam sebuah hadits riwayat
أنفقه على أهلك ثم على قرابتك ثم ههنا وههنا
__________________________________
Bayar Hutang Dulu tapi Buron atau Menyerahkan Diri Ke Polisi?
Bayar Hutang Dulu tapi Buron atau Menyerahkan Diri Ke Polisi dan hutang tak terbayar?
PERTANYAAN
assalamualaikum wrwb.
Pak mohon bimbingannya, begini alur ceritanya. Ini kisah orang dekat saya.
Dia pengusaha awalnya dia telah dirugikan temanya dan dana itu bukan miliknya trus demi menjaga kepercayaan teman yang mempercayakan dana nya untuk usaha dia ambil alih usaha dan terus galang dana demi modal usaha dan menutupi kerugian, dengan sistem persentase kepoada orang, lama2 dia sadar ini riba dan usaha nya trus merugi gali lubang tutup kolam, akhirnya dia memutuskan berhenti dan keluar dari lingkaran itu namun hutang nya banyak walau bagi hasil sempat berjalan lama ada yang sudah balik modal ada yg udah untung dan banyak yg rugi orang yang mempercayakan uangnya ke dia.
Orang2 yang udah untung atau balik modal tetap meminta modal kembali jadi ya tetap harus dana semula dikembalikan jumlahnya miliaran pak. trus dengan dia bilang berhenti rugi banyak ancaman dan minta kembali uang bahkan sampai ke polisi namun uang tidak ada lagi buat mengembalikan dan bukan untuk memperkaya diri sendiri karena td gali lubang tutp kolam. akhirnya dia pergi demi tobat dan usaha lain untuk mulai membayar namun statusnya jadi buronan, namun saya tau pasti dia udah insaf dan sadar betul serta dia mulai usaha lagi diam2.
pertanyaanya
1. bagaimana sikap dia seharusnya ?
2. Sholat 5 waktu bisa tapi sholat jumat jamaah tidak bisa karena dia sembunyi.
3. Dia menghindari polisi bukan takut penjara walau bisa lama dan berkali2 di laporkan karena jumlah orangnya banyak, tapi dia berpikir penjara tidak menyelesaikan hutangnya dunia dan akherat.
Mohon bimbinganya. wassalam. Mohon di jawab pak segera, agar saya dapat memberi masukan ke dia jika dia hubungi saya walau saya gak tau apa dia hubungi saya lagi apa tidak.
JAWABAN
Kasus teman Anda itu sama dengan kasus sebelumnya yang diajukan ke forum ini. Lihat di link berikut:
-------
Ingin Bayar Hutang Status DPO .
-------
Saya tidak tahu apakah yang bertanya orangnya sama atau secara kebetulan kasusnya serupa. Berikut jawaban sesuai pertanyaan:
Jawaban pertanyaan ke-1: Kalau memang betul-betul ingin membayar hutang, saya kira buron lebih baik dalam sudut pandang agama. Karena membayar hutang itu wajib. Namun yang ideal adalah menyerahkan diri ke polisi dan membuat konsensus dengan para kreditor untuk membayar lunas hutangnya asal tidak dipenjara. Ini kalau memungkinkan.
Jawaban pertanyaan ke-2: Shalat Jum'at hukumnya wajib tanpa perkecualian bagi laki-laki kecuali musafir atau sakit. Kalau tidak shalat Jum'at maka harus shalat dzuhur sebagai gantinya. Namun, meninggalkan shalat Jum'at itu tetap berdosa karena meninggalkan kewajiban.
Jawaban pertanyaan ke-3: Lihat poin 1 atau link berikut: Ingin Bayar Hutang Status DPO .
__________________________________
SUMPAH AKAN KAFIR DAN DEMI RASULULLAH
Assalamualaikum pa ustadz, maaf sebelumnya saya ingin menceritakan kronologi sebab kebimbangan dalam hati saya. Jadi saya mempunyai teman dekat lelaki dan sudah berjalan 5tahun, meskipun saya tahu pacaran dalam islam itu haram tapi tetap saya jalani dan teman lelaki saya itu tukang pukul dan suka kasar apabila kita sedang bertengkar.
Suatu hari saya merasa dia memaki-maki saya dengan alasan yang tidak masuk akal. Sampai ada rasa kesal yg mendalam di hati saya. Pada hari berikutnya saya menerima sms dari kawan saya sewaktu SMA dia laki-laki. Saya respon smsnya bahkan sampai menggunakan kata sayang lalu kami ketemuan dan jadian pada hari terakhir kami bertemu. Saya melakukan itu karena merasa kesal dengan teman lelaki saya yg suka kasar , Suatu hari saya terpergok sms an dengan teman sewaktu SMA itu. Teman lelaki saya marah sampai melakukan kekerasan sampai saya lebam-lebam dan berdarah. Dia brkata ingin mengakhiri hubungan kami, namun saya menolaknya karena merasa masih menyayanginya dan berharap hubungan ini akan lanjut ke pelaminan.
Dia meminta saya bersumpah , lalu entah mengapa dalam keadaan bimbang saya malah berucap " Demi Allah Demi Rasulullah demi iman saya saya tidak akan berhuhungan dengan laki-laki lain lg selain dg kamu, apabila saya ingkar saya berani jd kafir.
Tapi sungguh pa ustadz saya tidak berniat berucap seperti itu saya tidak pernah ada niatan dalam hati untuk jd kafir, malah saya merasa gelisah dengan sumpah saya seperti itu. Kemudian setelah itu dia meminta saya kembali bersumpah dengan ucapan yg sama kalau saya tidak akan membuat dia kesal lagi. Namun suatu hari kami bertengkar kembali namun saya tidak sengaja membuat dia marah dan kesal. Sampai akhirnya sekarang saya benar-benar merasa gelisah karena sumpah tersebut. Saya merasa gamang apakah saya masih muslim setelah saya membuat dia kesal, tp sungguh ketika saya berucap sumpah itu hati saya tidak ikhlas dan saya merasa trpaksa melakukannya.
1. Menurut pa ustadz apakah sumpah saya tersebut telah gugur pada saat saya mengucapkannya karena menjanjikan berani jadi kafir apabila saya ingkar. Ataukah sumpah saya tidak sah karena tidak didasari dengan niat dan ketulusan?
2. Saya jg merasa brsalah karena brsumpah menggunakan nama nabi karena saya tidak tahu bahwa bersumpah dengan nama nabi tidak diperbolehkan. Apakah saya harus membayar kifarrat atas sumpah itu?
3. Apakah saya murtad karena sudah bersumpah seperti itu?
Mohon jawabannya pa, saya benar-benar merasa bimbang dan gelisah.. saya takut dianggap bukan islam lagi. Tapi hati saya selalu percaya akan adanya Allah
JAWABAN
1. Karena anda bersumpah memakai kata Demi Allah (walaupun diikuti dengan nama-nama lain) maka sumpahnya tetap sah. Apabila anda melanggar sumpah tersebut, maka anda harus membayar kafarat atau tebusan yaitu memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin yakni sama dengan pelanggaran orang yang bernadzar. Lebih detail lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/08/memberi-uang-kepada-orang-tua.html#2
Adapun janji kafir apabila melanggar sumpah itu hukumnya haram tapi itu tidak membuat Anda kafir selagi pada kenyataannya anda masih mengakui Islam sebagai agama anda dengan mengakui semua rukun Islam dan Iman. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2013/12/agama-islam.html
2. Bersumpah yang dibolehkan adalah dengan memakai nama Allah, nama-nama (Asmaul Husna) dan sifat-sifat Allah. Adapun memakai nama lain selain Allah seperti Demi Rasulullah, Demi Nabi, Demi Langit dan Bumi itu hukumnya tidak boleh. Nabi bersabda dalam sebuah hadits ( من كان حالفا فليحلف بالله أو ليصمت) Artinya: Barangsiapa yang bersumpah maka hendaknya ia bersumpah dengan nama Allah atau diam (HR Ahmad dalam Musnad no. 3310). Nabi juga bersabda: (من حلف بشيء دون الله فقد أشرك) Artinya Barangsiapa bersumpah dengan sesuatu selain Allah maka ia menjadi syirik (HR Ahmad dalam Musnad no. 331).
Ketidakbolehan tersebut bukan berarti anda harus membayar kaffarat atau tebusan. Tapi anda berdosa dan harus bertaubat.
3. Tidak murtad. Seperti disebut dalam jawaban poin 1, asal faktanya anda masih shalat dan mengamalkan semua ajaran Islam yang prinsip, maka anda tetap seorang muslim. Tapi anda telah melakukan perbuatan haram dan harus bertaubat serta membayar kafarat apabila melanggar sumpah.
Terlepas dari itu, saya sarankan agar anda lebih memutuskan hubungan dengan pacar anda kalau anda. Dia bukanlah calon imam yang baik bagi anda apabila diteruskan ke jenjang perkawinan. Menikah hanya berdasar cinta tidak cukup. Pernikahan harus juga didasari oleh pertimbangan agama yakni dengan memilih calon pendamping yang saleh dalam ibadah dan saleh dalam tingkah laku. Suka menampar dan pemarah bukanlah perilaku yang saleh.