Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Istri Menolak Hubungan Intim dengan Suami dan Cerainya Suami Mabuk

Istri Menolak Hubungan Intim dengan Suami dan Cerainya Suami MabukBagaimana hukumnya menolak berhubungan intim (jimak) dengan suami karena hampir imsak puasa Ramadan?

PERTANYAAN

assalamualaikum wr wb
pak ustadz yg terhormat. Bagaimana hukumnya bagi seorang istri yg menolak melakukan hubungan suami istri dengan suaminya,di karenakan waktu imshak sudah dekat tinggal 5 menit lagi,karena kwatir kalau sudah masuk waktu imshak belum selesai melakukannya. sekian terima kasih!!
Wasalamualaikum wr wb
SHP

DAFTAR ISI
  1. Istri Menolak Hubungan Intim dengan Suami karena Puasa
  2. Keluar Sperma (Mani) pada Bulan Ramadan Siang
  3. Talaknya Suami Mabuk dan Marah

Istri Menolak Hubungan Intim dengan Suami karena Puasa
JAWABAN

Sikap anda menolak berhubungan intim dengan suami pada saat menjelang imsak itu sudah benar. Karena, seandainya hubungan itu terjadi dan berlanjut sampai waktu subuh, maka tidak saja puasa Anda berdua batal dan berdosa tapi juga memiliki konsekuensi sanksi yang cukup berat yaitu (a) mengqadha (mengganti) puasa yang ditinggalkan; dan (b) membayar kaffarat (tebusan) yaitu salah satu di antara sanksi berikut: (i) memerdekakan budak perempuan yang muslim; atau (ii) puasa 2 bulan berturut-turut; atau (iii) memberi makan 60 orang miskin/fakir masing-masing 1 (satu) mud atu 6.75 ons.

Dalam sebuah hadits riwayat Muslim Nabi bersabda

أَنَّ النَّبِيَّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- أَمَرَ رَجُلاً أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ أَنْ يُعْتِقَ رَقَبَةً أَوْ يَصُومَ شَهْرَيْنِ أَوْ يُطْعِمَ سِتِّينَ مِسْكِينًا

Artinya: bahwa Nabi memerintahkan seorang laki-laki yang tidak puasa bulan Ramadan untuk memerdekakan budak atau puasa dua bulan atau memberi makan 60 orang miskin.

Hadits di atas menjadi dalil bagi suami istri yang melakukan hubungan intim pada waktu masuk puasa Ramadan. Istri mendapat kewajiban yang sama apabila mentaati permintaan suaminya.

KESEIMPULAN:

Penolakan Anda terhadap permintaan suami itu justru bagus dan menyelamatkan suami dan anda sendiri dari dosa.

Ketaatan pada suami itu wajib dalam hal yang bukan melakukan perbuatan dosa.

_______________________________________________________


Keluar Sperma (Mani) pada Bulan Ramadan Siang

Hukum Keluar Sperma pada siang Bulan Ramadan Batal apa tudak puasanya?
Assalamualaikum Wr. Wb

Pak Ustadz yang saya hormati,

Ada yang ingin saya tanyakan (sebenarnya pertanyaan teman saya,tapi saya juga ingin mengetahui jawabannya). Jika sedang berpuasa (Ramadhan khususnya) seorang laki-laki dan perempuan berpacaran berdua dan melakukan sesuatu hingga sperma si laki-laki keluar (TAPI bukan berhubungan intim,dan masih berpakaian lengkap..mungkin karena adanya gesekan di alat kelamin si laki-laki sehingga membuat spermanya keluar).
Bagaimana dengan puasanya (Puasa Ramadhan khususnya)????

Terima kasih atas jawabannya pak Ustadz.

Salam,
Yudha

JAWABAN

BERSENTUHAN DENGAN LAWAN JENIS DAN KELUAR SPERMA MEMBATALKAN PUASA

1. Keluar sperma pada siang hari bulan Ramadan baik itu karena hubungan intim (hubunga s3ks) atau onani atau mengkhayal, maka puasanya batal dan wajib mengqadha (menggnati) puasanya di lain hari di luar bulan Ramadan.

Lihat artikel: Perkara yang Membatalkan Puasa

Di artikel tersebut disebutkan bahwa dua hal hal yang membatalkan puasa adalah (a) Hubungan intim (jimak) suami istri dengan sengaja, dan (b) Keluar sperma selain jimak seperti onani, mengkhayal, atau mencium istrinya.

Ini adalah pendapat ijmak (konsensus) para ahli fiqih semua madzhah yaitu Syafi'i, Hanbali dan Hanafi. Adapun pendapat madzhab Maliki, selain batal dan wajib qadha puasa juga wajib membayar kaffarah (tebusan) yaitu memberi makan 60 orang miskin dengan beras masing-masing 7 ons (1 mud).

Keputusan ulama di atas berdasarkan pada hadits Nabi: الصوم لي وأنا أجزي به يدع شهوته وأكله وشربه من أجلي (Puasa adalah untukku--kata Allah-- akulah yang akan membalasnya. Orang yang puasa hendaknya meninggalkan syahwat, makan dan minum karena Aku).

KELUAR SPERMA KARENA MIMPI DI SIANG HARI TIDAK MEMBATALKAN PUASA

Kalau keluarnya sperma dalam keadaan sedang tidur, misalnya karena bermimpi, maka tidak batal puasanya.

2. Perlu dicatat juga bahwa khalwat (berduaan) dengan pacar atau wanita manapun yang bukan mahram/muhrim adalah haram baik di bulan puasa atau di luar bulan puasa.

MELIHAT LAWAN JENIS (LAKI-LAKI MELIHAT PEREMPUAN) DAN KELUAR SPERMAN BATAL PUASANYA

Memandang wanita apabila terjadi berulang-ulang dan menyebabkan keluar sperma maka puasanya batal. Namun, apabila baru melihat satu kali saja dan langsung keluar sperma maka tidak membatalkan puasa.

_______________________________________________________


SUAMI MENCERAIKAN ISTRI SAAT MARAH DAN MABUK

Assalamu'alaikum Wr.Wb. Pak ustad saya punya tetangga orangnya suka marah marah, kadang suka mabuk miras,kadang disaat marah dia kadang sering mengucapkan kata cerai "saya ceraikan kamu" kata cerai sering diucapkan dan pada suatu hari suaminya minta berhubungan suami istri tetapi istrinya menolaknya lantaran suaminya dalam keadaan mabuk terur suaminya marah marah sambil mengucapkan "nanti saya ceraikan kamu" ke istrinya, yang dia tanyakan adalah

1. Apakah kata talak/cerai tersebut sah.
2. Berdosakah istri menolak suaminya untuk berhubungan.
3. Sahkah ucapan talak/cerainya diucapkan pada keadaan mabuk.
4. Sedangkan dia masih tinggal bersama, bagainana hukumnya.
Saya tunggu jawabannya,Terimakasih.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
Rahman-jkt

JAWABAN

Ada dua perbedaan antara marah dan mabuk. Suami yang menceraikan istri dalam keadaan mabuk maka perceraian itu terjadi. Hukum cerainya sah dan dianggap dalam Islam. Seperti orang mabuk mengatakan pada istrinya: "Aku ceraikan kamu." Maka, kata-kata tersebut membuat putusnya hubungan suami istri. Al-Jaziri dalam Al-Madzahib Al-Arbaah menyatakan:

ولا فرق في وقوع طلاق السكران المعتدي بسكره بين أن يصل إلى حد يشبه فيه المجنون فلا يفرق بين السماء والأرض، ولا بين الرجل والمرأة أو لا، فطلاقه يقع سواء كان في أول سكره، أو في نهايته القصوى

Artinya: Talak orang yang mabuk itu terjadi. Dan tidak ada perbedaan dalam soal level kemabukannya baik tingkat berat sehingga tidak bisa membedakan antara langit dan bumi, antara laki-laki dan perempuan. Baik mabuknya tingkat awal (ringan), tingkat menengah, atau tingkat puncak. (Link: http://www.fatihsyuhud.org/2013/05/syurut-talaq-madzhab-arbaah.html#1a)

Adapun talaknya orang yang marah maka hukumnya diperinci sebagai berikut: (a) Apabila marahnya biasa saja (level pertama), maka talaknya terjadi; (b) apabila marahnya mencapai puncak samapi seperti gila, maka talaknya tidak terjadi menurut jumhur (mayoritas ulama); (c) apabila marahnya tingkat menengah maka talak terjadi menurut mayoritas ulama namun sebagian ulama menyatakan tidak terjadi. Al-Jaziri dalam Al-Madzahib Al-Arbaah menyatakan:
أما طلاق الغضبان فاعلم أن بعض العلماء قد قسم الغضب إلى ثلاثة أقسام:
الأول: أن يكون الغضب في أول أمره، فلا يغير عقل الغضبان بحيث يقصد ما يقوله ويعلمه، ولا ريب في أن الغضبان بهذا المعنى يقع طلاقه وتنفذ عباراته باتفاق.
الثاني: أن يكون الغضب في نهايته بحيث يغير عقل صاحبه ويجعله كالمجنون الذي لا يقصد ما يقول ولا يعلمه، ولا ريب في أن الغضبان بهذا المعنى لا يقع طلاقه، لأنه هو والمجنون سواء.
الثالث: أن يكون الغضب وسطاً بين الحالتين، بأن يشتد ويخرج عن عادته ولكنه لا يكون كالمجنون الذي لا يقصد ما يقول ولا يعلمه، والجمهور على أن القسم الثالث يقع به الطلاق
(Sumber: http://www.fatihsyuhud.org/2013/05/syurut-talaq-madzhab-arbaah.html#1c )

Jawaban untk pertanyaan Anda:

1. Kalau cerainya suami yang sedang mabuk sah. Sedangkan suami yang marah masih diperinci seperti rincian di atas. Ucapan cerai yang sah adalah yang mengnadung kalimat berita seperti "Aku ceraikan kamu". Sedangkan kalimat bertanya seperti "Apakah kamu minta cerai?" itu tidak terjadi talak. Begitu juga ucapan bersyarat seperti "Nanti aku ceraikan kamu".

2. Kalau istri meragukan keabsahan pernikahan mereka maka tidak berdosa istri tidak melayani hubungan intim. Justru itu bagus sebagai langkah kehati-hatian. Tapi kalau dalam situasi normal di mana istri masih sah sebagai istri, maka berdosa kecuali karena alasan syar'i seperti sedang puasa, atau sedang haid, dan halangan-halangan lain.

3. Ucapan cerai saat mabuk sah. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html

4. Kalau talaknya masih talak satu atau talak dua, maka tidak apa-apa berkumpul dalam satu rumah selama masa iddah. Karena suami boleh rujuk kapan saja untuk talak 1 dan talak 2. Sedangkan apabila talak tiga, maka tidak boleh berkumpul dalam satu rumah karena tidak boleh kembali lagi. Apabila yang terjadi adalah talak tiga, maka mereka harus tinggal terpisah layaknya orang lain yang bukan mahram. Karena haram hukumnya khalwat atau tinggal berduaan bagi lawan jenis bukan mahram. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/02/perempuan-mahram-dalam-islam.html

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam