Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Cara Sabar Saat Anak Meninggal

Cara Sabar Saat Anak Meninggal
CARA SABAR ANAK MENINGGAL

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarukatuh

Saya baru saja kehilangan putra saya berumur 4th karena sakit. Mengingat kami baru memiliki seorang anak maka rasanya sungguh berat dan menyedihkan. Saya tidak bersemangat lagi dalam memulai hidup saya.

1. Mohon pencerahannya agar saya bisa iklas dan sabar menerima ini semua,
2. dan hal-hal / perbuatan apa yang bisa saya lakukan untuk anak saya yang telah meninggal?
Terima kasih

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarukatuh
riska fajarwati

TOPIK KONSULTASI
  1. Cara Sabar Anak Meninggal
  2. Menikah Via Wali Hakim, Adakah Mudaratnya?
  3. Harta Waris Untuk Anak Adopsi
  4. Ingin Menikah Dengan Pria Jawa, Apakah Itu Nadzar?


JAWABAN CARA SABAR ANAK MENINGGAL

1. Pertama saya ungkapkan belasungkawa atas meninggalnya putra ibu. Kehilangan putra satu-satunya memang berat dan betapa susahnya untuk menghilangkan perasaan sedih. Semangat hidup berkuang jauh karena dialah yang memotivasi hidup kita semangat. Ketika dia tiada maka seakan semangat itu pergi bersamanya.

Memang pada dasarnya yang membuat seorang muslim berbeda dengan nonmuslim adalah pola pikir (mindset) atas apa yang dimiliki baik itu harta, atau keluarga. Dalam QS Al-Baqarah 2:155 Allah berfirman memuji orang yang sabar dan bahwa ujian akan selalu ada:

وَلَنَبْلُوَنَّكُم بِشَىْءٍ مِّنَالْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَالْأَمْوٰلِ وَالْأَنفُسِ وَالثَّمَرٰتِ ۗ وَبَشِّرِ الصّٰبِرِينَ
Artinya: Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.

Dalam ayat berikutnya yaitu QS Al Baqarah 2:156 Allah menjelaskan siapa orang yang sabar itu

الذين إذا أصابتهم مصيبة قالوا إنا لله وإنا إليه راجعون أولئك عليهم صلوات من ربهم ورحمة وأولئك هم المهتدون
Artinya: (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: "Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun" [Kami adalah milik Allah dan kepadaNya kami kembali.]

Maksud dari kedua ayat di atas adalah (a) manusia akan selalu diuji keimanannya dengan beragam bentuk cobaan; (b) hanya orang yang sabar yang mendapat petunjuk.

Itu artinya, bersabar atas musibah yang menimpa kita adalah wajib hukumnya. Cara bersabar adalah dengan meyakini bahwa semua yang kita miliki dan kita cintai adalah tititpan karena hakekatnya milik Allah. Dan kita harus ikhlas kapanpun Allah berkehendak untuk mengambilnya kembali. Itulah esensei dari kata-kata "Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun"

Ketidakmampuan Anda untuk menerima kenyataan wafatnya putra Anda karena Anda tidak menganggap dia adalah titipan Allah kepada Anda. Bukan milik Anda. Begitu Anda meyakini hal ini, maka Anda akan bersabar dan ikhlas. Amin.

2. Apa yang dapat Anda lakukan terhadap putra Anda adalah berusahalah ikhlas melepaskan dirinya dan mintalah maaf pada Allah karena selama ini kurang rela menerima cobaannya. Anak adalah titipan Allah seperti juga harta.

Gembirakan hati Anda pada kenyataan bahwa putra Anda meninggal saat masih kecil. Saat dia tidak punya dosa. InsyaAllah dia akan masuk surga bersama kedua orang tuanya kelak. Amin.

_______________________________________


MENIKAH VIA WALI HAKIM, ADAKAH MUDARATNYA?

PERTANYAAN
pernikahan tidak direstui walinya, solusinya adalah wali hakim?
Assalamu'alaikum.

saya (L) 35 thn hendak melamar perempuan(30thn) karna kami merasa sudah cukup mengenal satu sama lain dlm kurun waktu kurang lebih 3thn, namun ayahnya tidak setuju,dengan alasan tidak serasi secara fisik,segala upaya sudah dilakukan sang ayah,bahkan dengan cara kekerasan fisik terhadap sang anak dan menurut sang ibu bahwa bapaknya sering pergi kedukun untuk memisahkan hubungan kami, bahkan bapaknya pernah berkata "saya tidak mau menikahkan kamu walaupn kamu nekad melakukan zinahh (hamil di luar nikah).

melihat kondisi ini sang Ibu menyarankan supaya sang anak tidak lagi tinggal satu rumah dengan ayahnya, alias mengontrak rumah, dengan harapan (1) agar ayahnya tergugah hatinya (2) mencegah kerusakan pada sang anak, baik secara fisik dan non fisik.

namun diluar dugaan sang bapak tetap tidak berubah, bahkan saya beberapa kali pernah didatangi ayahnya dan orang suruhannya agar memutuskan hubungan dengan anaknya pada (pertemuan) saya katakan saya tidak membawa kabur anak bapak, dan tidak menghalangi jika bapak sudah punya pilihan untuk di nikahkan dengan anak bapak, silahkan saja, (kedua) kami /saya dan pacar saya di hadang di tengah jalan p`da bulan ramadhan dan di maki-maki dengan kata2 yg tidak pantas,namun saya hanya mengatakan "istighfar pak".

dampak dari dua pertemuan itu saya dikeluarkan dari tempat saya bekerja (sekolah), entah apa latar belakangnya. menjelang Ramadhan tahun ini saya menyuruh pacar saya untuk sowan/silaturahim kepada orang tuanya (ibu bapaknya).walaupun dengan segala resikonya,akhirnya benar saja , ketika hendak pulang, pacar saya di hadang dan diminta untuk meminum air sambil di pegangi mirip anak kecil yg dipaksa meminum obat oleh bapaknya dan orang suruhanya (mungkin dukun) namun usaha mereka tidak berhasil. karena sang anak menumpahkan air tersebut dan pacar saya hanya meminta restu untuk di nikahkan

dari kejadian itulah sang Ibu berniat menikahkan kami dengan cara menggunakan WALI HAKIM/ADHOL.

pertanyaan saya:
1. bagaimana pandangan Syari'at islam tentang wali adhol.
2. satu hal yang sangat saya risaukan, adakah mudaratnya jika ini saya lakukan jika dipandang dari sudut BaRoKAH nya pernikahan,.

JAWABAN

Jawaban pertanyaan ke-1:
Seperti dibahas di sini, bahwa:
Ayah yang tidak menyetujui pernikahan putrinya disebut wali adhil (wali yang membangkang). Secara syariah (fiqih), pernikahan Anda bisa saja dilakukan. Kalau orang tua tidak setuju tanpa alasan syariah, maka Anda dapat meminta wali hakim (pejabat KUA) untuk menikahkan Anda. Nabi bersabda:

أيما امرأة نكحت بغير إذن مواليها فنكاحها باطل " ثلاث مرات " ثم قال:" فإن تشاجروا فالسلطان ولي من لا ولي له
Artinya: Pereumpuan yang menikah tanpa ijin walinya maka nikahnya batal (Nabi mengucapkannya 3x). Kemudian berkata: Apabila para wali tidak mau, maka sultan (wali hakim - red) dapat menjadi wali dari wanita yang tidak memiliki wali (Hadits sahih riwayat Abu Daud dan Tirmidzi).

2. Jawaban pertanyaan ke-2:
Kalau secara hukum syariah dibolehkan menikah dg wali hakim, maka kemungkinan mudarat atau efek negatifnya adalah terkait keharmonisan hubungan antara (calon) mertua Anda dengan Anda dan antara istri anda dengan ayahnya.

Kalau Anda memang bersikeras untuk menikah dengan dia, maka Anda harus menyiapkan segala hal yang sekiranya dapat memperkecil ketidakharmonisan tersebut. Antara lain (a) menyiapkan rumah sendiri yang tempatnya jauh dari orang tua istri; (b) tidak tergantung secara finansial pada mertua; (c) kalau Anda secara finansial mencukupi dan calon mertua kurang mampu, maka membantu mertua secara teratur akan dapat "melunakkan" hati ayah kelak.

Kalau hal-hal di atas tidak terpenuhi, ada baiknya anda mencari alternatif calon pendamping yang lain.

_______________________________________


HARTA WARIS UNTUK ANAK ADOPSI

Saya janda mempunyai seorang putri satu menikah sama duda mempunyai putra satu pernikahan kami tidak mempunyai keturunan petanyaan saya bagaimana pembagian harta apabila saya atau suami saya meninggal atau kami meninggal semua apakah anak bawaan saya dapat pembagian harta

JAWABAN

Syariah Islam tidak mengakui keabsahan anak adopsi. Dengan demikian, maka anak adopsi tidak mendapat warisan dari orang tua angkatnya begitu juga sebaliknya orang tua angkat tidak akan menerima harta waris dari anak angkatnya. Lebih detail lihat: http://www.fatihsyuhud.net/2013/04/hukum-anak-adopsi-dalam-islam/

Namun demikian, anda dapat membekali anak angkat anda dengan cara lain yaitu dengan hibah. Bahkan anda dapat memberikan seluruh harta anda berdua pada anak angkat tersebut asal pemberian itu terjadi saat pemberi masih hidup.

_______________________________________


INGIN MENIKAH DENGAN PRIA JAWA, APAKAH ITU NADZAR?

Assallamualaikum ustadz...sy mau tanya...saat sekolah sma dulu....sy rajin puasa senin kamis...sy pun tahajut memohon diberikan jodoh laki2 jawa n taat dan sy akan jadikan yg terakhir. Sy tdk pnh punya tmn dkt yg jawa. Sy ga mau pacaran spt kbanyakan anak muda lainnya. Sampai akhirnya ada seseorang yg dtg spt yg sy mohon pd tahajut sy. Kami pun berhubungan jarak jauh tdk pnh bertemu kcuali surat n telp. Setahun kmudian dia memutuskan hubungan. Tapi kemudian ajak balikan lagi tapi saya yg tdk mau. Skarang kami sama2 sudah menikah.

Yang jadi pertanyaan saya...
1. apakah saya dikatakan bernazar dan telah melanggarnya?

Saya sangat resah dengan hal itu. Saya spt punya hutang tp bingung cara menebusnya. Trima kasih pencerahannya ustadz...

JAWABAN

Apa yang lakukan itu adalah doa dan harapan. Bukan nadzar. Oleh karena itu, tidak ada hukumnya apabila ternyata doa dan harapan itu tidak terlaksana. Seperti diterangkan di sini, nadzar adalah "mewajibkan suatu perkara atau perbuatan yang asalnya tidak wajib secara syariah. Seperti, bernazar melakukan shalat sunnah, berpuasa sunnah, bersedekah pada orang miskin apabila yang dikehendakinya tercapai."

Sedangkan makna doa secara literal dalam kamus bahasa Arab Al-Fairuzabadi; adalah
الدعاء : الرغبة إلى الله تعالى
Artinya: Doa adalah mengharap sesuatu kepada Allah

Definisi yang sama juga terdapat dalam Kamus Lisanul Arab oleh Ibnu Mundzir.

Adapun makna doa secara syariah menurut Al-Khattabi dalam Sya'nud Du'a adalah

استدعاء العبد ربه عز وجل العناية ، واستمداده إياه المعونة

Artinya: Permintaan tolong seorang hamba pada Tuhannya.

Para ulama umumnya memberi definisi doa secara syariah adalah permohonan hamba pada Tuhannya atas keinginannya.

Jadi, tidak ada yang perlu digelisahkan perihal doa anda. Itu bukan nadzar. Yang terpenting saat ini adalah memfokuskan diri untuk melakukan amal ibadah yang baik dan lebih membuka diri pada ajakan menikah dari pria yang saleh dari suku manapun dia berasal.

Tentang cara memilih jodoh yang baik, lihat: http://www.fatihsyuhud.net/rumah-tangga/#2

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam