Sering Melihat Hantu Jin dan Pernikahan Terhalang Adat Jawa
Sering Melihat Hantu Jin dan Pernikahan Terhalang Adat Jawa Kenapa dari kecil sampai sekarang saya sering melihat hantu jin makhluk halus? Terkadang sesuatu yang saya katakan dalam hati/mbatin,bisa terjadi nyata? beri saya langkah- langkah agar terhindar dari semua itu.
SERING MELIHAT HANTU JIN DAN CARA MENGATASI
Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya Nia mau bertanya Pak mengenai kejadian yang menimpa diri saya.
1. Kenapa dari kecil sampai sekarang saya sering melihat hantu?
2. Terkadang sesuatu yang saya katakan dalam hati/mbatin,bisa terjadi nyata?
3. Yang terakhir kemaren waktu saya foto, ada bayangan di samping saya?
4. Saya mohon untuk di beri masukan atas pertanyaan saya Pak dan beri saya langkah- langkah agar terhindar dari semua itu.
Sebelum dan sesudahnya,terima kasih
Wassalamualaikum Wr. Wb
DAFTAR TOPIK KONSULTASI
- Sering Melihat Hantu Jin dan Cara Mengatasi
- Pernikahan Terhalang Adat Jawa Haruskan Dibatalkan?
- Dosa Menyalahkan Allah Apakah Dimaafkan?
- Hukum Ceramah Agama Di Warung
- Harta Bagian Waris Untuk Anak, Ibu, Istri Dan Saudara Perempuan
- Hukum Aqiqah Dengan Sapi Atau Unta
- Calon Pilihan Orang Tua Tidak Perawan
JAWABAN SERING MELIHAT HANTU JIN DAN CARA MENGATASI
Jawaban pertanyaan ke-1:
Hantu atau makhluk halus yang Anda maksud adalah jin. Dalam Al-Quran ditegaskan bahwa jin itu ada. Lihat misalnya QS Adz-Dzariyat 56 (وما خلقت الجن والإنس إلا ليعبدون) "Tidak aku jadikan jin dan manusia kecuali untuk menyembahku" atau Al-A'raf 27 (إنه يراكم هو وقبيله من حيث لا ترونهم ) "Dia (jin) dan golongannya dapat melihatmu dari tempat yang kamu tidak dapat melihat mereka".
Seperti disebut dalam QS Al-A'raf 27 tidak semua orang dapat melihat jin. Karena itu, apa yang Anda alami yaitu mampu melihat jin (makhluk halus) adalah "kelebihan" yang tidak umum.
Jin menampakkan diri pada manusia dalam wujud yang beraneka macam. Bisa dalam bentuk sosok figur yang sudah dikenal oleh orang yang bertemu seperti keluarga dekat yang sudah mati, atau mengaku sebagai malaikat atau gurunya. Tujuannya adalah untuk menggoda manusia (QS An-Nisa' 76) atau hanya sekedar iseng belaka.
Perlu diketahui bahwa jin itu ada yang muslim taat/saleh dan ada juga yang kafir serta nakal suka menggoda. Dalam QS Al-Jin 11 jin berkata: (وأنا من الصالحون ومنا دون ذلك كنا طرائق قدداً) Artinya: Dan sesungguhnya di antara kami ada orang-orang yang saleh dan di antar` kami ada (pula) yang tidak demikian halnya. Adalah kami menempuh jalan yang berbeda-beda.
Dalam QS Al-Jin ayat 14-15 jin berkata: (وأنا منا المسلمون ومنا القاسطون فمن أسلم فأولئك تحروا رشدا وأما القاسطون فكانوا لجهنم حطباً)
Artinya: Dan sesungguhnya di antara kami ada orang-orang yang taat dan ada (pula) orang-orang yang menyimpang dari kebenaran. Barangsiapa yang yang taat, maka mereka itu benar-benar telah memilih jalan yang lurus.
Adapun orang-orang yang menyimpang dari kebenaran, maka mereka menjadi kayu api bagi neraka Jahannam.
**
Kemampuan melihat makhluk halus dapat dilakukan dengan dua cara yaitu (a) dengan bacaan dan tirakat atau riyadhoh tertentu dengan bimbingan guru dan (b) bawaan lahir. Bagi yang mampu melihat jin karena bacaan dan amalan tertentu, maka untuk menghentikannya cukup mudah biasanya gurunya sudah memberikan cara apabila hendak menghentikan kemampuannya melihat jin.
Namun bagi yang mampu melihat makhluk halus karena bawaan lahir, tentu agak sulit untuk menghentikannya sampai kemampuan itu hilang dengan sendirinya. Tapi bukan berarti tidak bisa diusahakan. Salah satu caranya adalah dengan membaca Al-Quran surat Al-Baqarah. Dalam hadits sahih riwayat Muslim Nabi bersabda (لا تجعلوا بيوتكم مقابر، إن الشيطان ينفر من البيت الذي تقرأ فيه سورة البقرة) "Jangan jadikan rumahmu seperti kuburan. Sesungguhnya syaitan akan lari dari rumah yang dibacakan Surat Al-Baqarah".
Selain membaca surat Al-Baqarah, biasakan juga membaca ayat Kursi, surat An-Nas dan Al-Falaq serta doa-doa sehari-hari seperti doa hendak tidur, doa masuk dan keluar dari toilet. Usahakan shalat berjamaah di masjid dan melakukan shalat sunnah rawatib di rumah. Insyaallah apabila semua itu dilakukan dengan teratur, Anda tidak akan lagi melihat jin, hantu, setan atau apapun namanya.
2. Itu hanya kebetulan saja.
3. Lihat jawaban ke-1
4. Lihat jawaban ke-1
Terkait:
- http://www.alkhoirot.net/2013/08/bolehkah-bersahabat-dengan-jin-muslim.html
- http://www.alkhoirot.net/2012/01/berbicara-dengan-jin-dan-orang-mati.html
- http://www.alkhoirot.net/2013/02/perbedaan-setan-iblis-dan-jin.html
- http://www.alkhoirot.net/2013/09/istri-sering-diganggu-jin.html
________________________
PERNIKAHAN TERHALANG ADAT JAWA HARUSKAN DIBATALKAN?
Saya wanita yang akan menikah. Saya anak pertama, calon suami saya juga anak pertama.
Calon suami saya tinggal di jawa sedangkan saya di lampung. Calon suami saya punya adik perempuan yang menikah lebih dulu dengan orang lampung. Katanya orang tua di jawa kami gak boleh nikah karna calon suami saya di langkahi sama adiknya yang dapat suami rumah nya lebih jauh dari saya. Katanya nyebrangi segoro geteh. Kalau kita melanggar akan terjadi apa-apa antara calon suami saya dan orang tuanya. Kalau salah satu diantara mereka gak kuat/kalah maka akan meninggal.
1. Bagaimana kami harus menyikapi ini?
2. Apa gara-gara adat jawa ini kami harus batal menikah?
JAWABAN
1. Kalau memang anda berdua sudah saling cocok dan suami termasuk orang yang taat beragama, maka secara syariah anda berdua dapat melanjutkan perkawinan walaupun seandainya tidak disetujui orang tua. Dan kalau bapak tidak mau menjadi wali anda, maka anda dapat menikah dengan wali hakim yaitu pejabat KUA atau seorang yang ahli ilmu agama. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/03/pernikahan.html
2. Adat Jawa hendaknya tidak menjadi alasan untuk batal menikah. Bahkan orang tua anda berdosa besar telah mempercayai ramalan. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2013/11/hukum-percaya-ramalan-dalam-islam.html
________________________
DOSA MENYALAHKAN ALLAH APAKAH DIMAAFKAN?
pak kiai,,sy mw bertanya apakah Alloh akan memaaf kan dosa umat nya setalah umat nya itu mencemooh nya,, saat ini saya lagi benar2 dilema atau putus dg keadaan sy skarang ini seolah2 hidup sy ini ga berarti apa2 dan selalu di rundung kesialan,himpitan ekonomi dsb nya, yang akhir nya sy menyalahkan Alloh knapa sy d beri nasib atau jln hidup seperti ini pdhala sy suka memohon kpd NYA. yakni sy hany ingin bs membahagiakan ibu sy... tp knapa Alloh g pernah mengabulkan permintaan sy.
mohon penjelasan nya dari pak kiai terima kasih
JAWABAN
- Allah mengampuni dosa anda menyalahkan Allah asal anda bertaubat nasuha. Dan setelah itu, perbaiki cara berfikir dan cara berperilaku Anda. Sering-seringlah datang bersilaturrahmi pada tokoh agama yang dikenal bijaksana dan banyaklah bertanya pada mereka.
- Banyaklah berdoa setiap shalat 5 waktu.
- Maksimal dalam berusaha mencari rezeki.
- Tingkatkan kemampuan individu anda. Semakin banyak kemampuan semakin terbuka jalan menuju pintu rezeki. Allah tidak pernah memberi harta langsung dari langsung melainkan melalui jalur dan mekanisme yang umum kita ketahui yaitu melalui bekerja, berusaha tanpa henti dan tanpa putus asa.
- Kalau gagal, coba lagi yang lain. Jangan pernah menyalahkan siapapun apalagi Allah. Salahkan diri sendiri.
- Putus asa adalah salah satu dosa besar dalam Islam َQS Yusuf ayat 87 menyatakan:
يا بني اذهبوا فتحسسوا من يوسف وأخيه ولا تيأسوا من روح الله , إنه لا ييأس من روح الله إلا القوم الكافرون
Artinya: Hai anak-anakku, pergilah kamu, maka carilah berita tentang Yusuf dan saudaranya dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir.
________________________
HUKUM CERAMAH AGAMA DI WARUNG
Ustadz,saya mau bertanya apa hukumnya ceramah agama di warung?
JAWABAN
Tidak ada larangan untuk berceramah atau berdakwah di warung atau di manapun anda berada. Namun perlu diketahui bahwa berdakwah atau amar makruf nahi munkar tidak hanya dalam bentuk ceramah yang bersifat orasi. Bisa saja berupa ucapan biasa atau ajakan informal. Dakwah amar makruf nahi munkar (mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran) adalah perintah Allah yang wajib dilakukan oleh setiap muslim. Lihat َQS Ali Imron 3:110.
________________________
HARTA BAGIAN WARIS UNTUK ANAK, IBU, ISTRI DAN SAUDARA PEREMPUAN
Orang wafat meninggalkan 2 orang anak perempuan, ibu kandung serta punya 6 orang saudara perempuan kandung dan satu istri.
1. kami mau bertanya bagaimana hukum waris islam dan berapa pembagian masing-masing ahli waris tsb?
2. apakah boleh istrinya yang beragama islam/pribumi minta surat keterangan hak waris ke notaris?.
JAWABAN
1. (a) 2 anak perempuan mendapat 2/3 (dua pertiga); (b) ibu kandung mendapat 1/6 (seperenam; (c) istri mendapat 1/8 (seperdelapan); (d) Sedangkan saudara perempuan kandung mendapat sisanya. Lebih detail lihat di sini.
2. Boleh saja. Tapi kalau memang haknya sudah didapat secara benar sesuai hukum syariah, maka tidak perlu meminta surat keterangan. Kecuali kalau ahli waris lain tidak memberikan hak istri almarhum secara semestinya.
________________________
HUKUM AQIQAH DENGAN SAPI ATAU UNTA
Assalamualaikum
Saya ada pertanyaan dari kawan yg berfaham wahabi sbb
1. kenapa untuk sholat sunah kita tdk di bolehkan untuk iqomah
2. dan aqiqah tidak di anjurkan dgn sapi/unta, walaupun tdk ada contoh nya dari Rosulullah SAW dan sahabat tapikan lebih bagus, toh tahlilan, maulid, boleh di kerjakan
demikian pertanyaan nya pak ustadz, mhn penjelasannya
terimakasih
Wassalamualaikum
JAWABAN
Perbuatan seorang muslim itu terbagi dalam dua kategori yaitu ibadah dan muamalah. Dalam perilaku ibadah, seorang muslim harus mengikuti perilaku seperti yang dicontohkan Rasulullah. Sedangkan dalam muamalah (perilaku non ibadah seperti jual beli, tradisi, adat, dll), maka manusia boleh berinovasi sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip dasar Islam. Dalam kaidah fiqih disebutkan
الأصل في العبادات التوقيف والأصل في العادات الإباحة
Artinya: Hukum asal dari ibadah adalah tuntunan Allah dan RasulNya. Sedangkan hukum asal dalam tradisi adalah boleh (berkreasi sendiri).
1. Karena shalat sunah masuk dalam kategori ibadah. Maka harus persis seperti yang dilakukan Nabi.
2. Karena aqiqah masuk dalam kategori ibadah. Jadi, tidak boleh menambah atau mengurangi tata cara yang dicontohkan Nabi.
Adapun tahlilan dan maulidan adalah termasuk golongan muamalah alias bukan ibadah. Karena itu, muslim boleh berkreasi selagi di dalamnya tidak ada unsur kemungkaran yang melanggar prinsip syariah Islam.
Lihat juga:
- Hukum Merayakan Maulid Nabi
- http://www.alkhoirot.net/2013/10/hukum-tahlilan-selamatan-dan-syukuran.html
________________________
CALON PILIHAN ORANG TUA TIDAK PERAWAN
Assalamu alikum wr.wb
Aku mau nanya ni tentang masalah pernikahan.
Begini aku punya pilihan sendiri untuk kujadikan pendamping tapi disisi lain arang tua aku juga punya pilihan buat saya, saya sudah beri penjelasan tentang pilihan saya tapi orang tua saya tetap ngotot dengan pilihannya sementara pilihannya itu sudah tak perawan lagi karena di ambil sama pacarnya tp org tua saya tak tau karena aku tak mau memberi tahunya karena perempuan itu masih keponakannya ( sepupu saya )akhirnya aku menuruti kemauan org tua saya menikahinya, di satu sisih saya masih berhubungan sama pilihan saya lewat tlfn dan saya juga masih blom bisa ikhlas menerima istri karena ketidak perwanannya. Apa yang harus saya lakukan sekarang ceraikan dan menikahi pilihan saya ato melanjutkan pernikahanku soalnya aku bingung mau gimana.....
Mohon jawabannya wassalam
JAWABAN
Wanita yang tidak perawan alias pernah berzina termasuk dalam kategori pendosa (pelaku maksiat) kecuali setelah dia bertaubat. Hukum menikahi wanita seperti ini makruh dalam madzhab Syafi'i dan haram menurut ulama madzhab Hanbali. Artinya, anda berhak menolak pilihan orang tua tersebut. Namun agar supaya orang tua tidak sakit hati, maka akan lebih baik apabila anda beritahu alasan yang sebenarnya yakni karena dia pernah berzina. Itu apabila anda belum menikahinya.
Namun karena anda sudah menikahinya, maka keterusterangan anda sudah terlambat. Semestinya anda beritahu soal istri anda itu sebelum dinikahi sehingga ada pilihan untuk mengurungkan niat.
Sekarang, karena semuanya sudah terlanjur, maka sebaiknya teruskan saja hubungan perkawinan anda dengan dia. Dengan harapan dia bertaubat dan memperbaiki perilakunya. Apabila setelah beberapa saat, bulan dan tahun, dia tetap seperti itu atau anda tetap tidak bisa mencintainya, maka tidak ada larangan untuk menceraikannya. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html
________________________