Selamatan Orang yang Berangkat dan Pulang Haji

Hukum Selamatan (walimah) Orang yang Berangkat dan Pulang Haji Apabila orang akan berangkat melakukan ibadah haji mereka biasanya masih melaksanakan selamatan dan dinamakan walimatul haji. Hal tersebut marak di lakukan di daerah daerah. Bagaimana hukumnya tentang walimatul haji tersebut? Orang Tua Tak Merestui Karena Beda Etnis Mengeluarkan Flek Warna Coklat Apa Itu Darah Haid? Cerai Paksa Dan Talak 3 Sekali Ucap
Selamatan Orang yang Berangkat dan Pulang Haji
SELAMATAN ORANG YANG BERANGKAT DAN PULANG HAJI

Assalamu alaikum Wr Wb

Ustadz : Apabila orang akan berangkat melakukan ibadah haji mereka biasanya masih melaksanakan selamatan dan dinamakan walimatul haji. Hal tersebut marak di lakukan di daerah daerah.

1. Bagaimana hukumnya tentang walimatul haji tersebut?
2. Kalau walimatul haji itu di bolehkan, tolong kirimkan bacaan serta doanya dan terdapat dalam kitab apa? serta tuliskan ibarot nya.

Atau barangkali memang ada hadist nya.
Terimakasih. M Hasin Bangkalan Madura

TOPIK KONSULTASI
  1. Selamatan Orang Yang Berangkat Dan Pulang Haji
  2. Orang Tua Tak Merestui Karena Beda Etnis
  3. Mengeluarkan Flek Warna Coklat Apa Itu Darah Haid?
  4. Cerai Paksa Dan Talak 3 Sekali Ucap


JAWABAN SELAMATAN ORANG YANG BERANGKAT DAN PULANG HAJI

Jawaban pertanyaan ke-1:
Mengadakan selamatan (walimah) dalam bentuk makan-makan yang diberikan pada tetangga dan undangan yang dilakukan oleh keluarga calon jamaah haji yang hendak berangkat atau setelah pulang adalah sunnah dan merupakan sesuatu yang baik dan kebiasaan terpuji. Karena acara semacam itu dapat mempererat hubungan antarmanusia dan mendorong rasa cinta dan sayang antarsesama.

Muhammad bin Syaraf An-Nawawi (Imam Nawawi) dalam kitab Al-Majmuk Syarah Muhadzdzab Juz IV/400 menyebut itu sebagai naqi'ah. Ia mengatakan

يستحب النقيعة وهي طعام يعمل لقدوم المسافر ويطلق على ما يعمله المسافر القادم وعلى ما يعمله غيره له

Artinya: Naqi'ah itu disunnahkan. Naqi'ah adalah memberikan makanan untuk menyambut kedatangan orang yang baru datang dari bepergian (musafir). Naqi'ah juga berlaku untuk menyambut kedatangan musafir atau untuk tujuan yang lain. (Lihat: Imam Nawawi dalam Al-Majmuk Syarah Muhadzdzab IV/400)

Jawaban pertanyaan ke-2: Lihat uraian di bawah:


BACAAN DOA UNTUK YANG AKAN BERANGKAT HAJI

Ibadah haji adalah ibadah ke tempat yang sangat jauh. Pelaku atau orang lain dapat berdoa dengan doa safar (perjalanan) sebagai berikut:
اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِيْ سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى، وَمِنَ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى، اللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ، اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِي السَّفَرِ وَالْخَلِيْفَةُ فِي اْلأَهْلِ، اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ وَسُوْءِ الْمُنْقَلَبِ فِي الْمَالِ وَاْلأَهْلِ

Artinya: Ya Allah, kami mohon kepadamu dalam perjalanan ini kebajikan katakwaan dan amal yang Engkau ridhoi Ya Allah, ringankanlah atas kami perjalanan ini, dekatkanlah jaraknya perjalanan ini, Ya Alloh Engkaulah temanku dalam perjalanan ini dan Engkaulah sebagai pengganti yang melindungi keluarga. Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari pada kesusahan perjalanan ini, dari pemandangan yang menyakitkan dan dari nasib yang sial dalam harta dan keluarga.” (Berdasar hadits sahih riwayat Muslim)


BACAAN DOA UNTUK YANG BARU DATANG HAJI

Disunnahkan mendoakan orang yang baru datang dari haji dengan bacaan berikut:

قبل الله حجك وغفر ذنبك واخلف نفقتك
Qobbalallahu hajjaka waghafara dzanbaka wakhluf nafaqataka

Artinya: Semoa Allah menerima hajimu, mengampuni dosamu dan mengganti nafkahmu.
Keterangan dari Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk IV/400. Teks asal sbb:

ويقال للقادم من حج قبل الله حجك وغفر ذنبك واخلف نفقتك ورويناه عن ابن عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم وعن أبي هريرة قال " قال رسول الله صلى الله عليه وسلم اللهم اغفر للحاج ولمن استغفر له الحاج " رواه الحاكم والبيهقي قال الحاكم هو صحيح على شرط مسلم

________________________


ORANG TUA TAK MERESTUI KARENA BEDA ETNIS

Saya sudah membaca nasehat ustad.... sayaa prnh bernegosiasi sm orang tua...tapi tnggapany tetap tidak menyenangkan ustad...bahkan sayaa sdh minta bntuan sm ustad sayaa..mla orang tua marah2 pak....saya yakin pak clon sayaa org yg taat beribadah,org baik,kluarga baik2 juga...tapi sayaangnya dr segi pendidikan dia cuma lulusan sma...sayaa bingung ...bagaimana cr meyakinkan orang tua lgi pak???

JAWABAN

Orang tua dari etnis Anda dikenal sangat keras dalam berpendirian khususnya dalam soal perkawinan. Tidak ada negosiasi lagi. Kalau anda tetap ingin menikah dengan dia dan tetap berharap direstui orang tua maka itu adalah dua hal yang tak mungkin tercapai. Jadi, pilihannya hanya dua:
Pertama, anda putuskan hubungan dengan dia dan cari calon pendamping dari keturunan yang sama. Buang jauh-jauh bayangan tentang dia. Ini pilihan terbaik. Orang tua bahagia, anda pun dapat merealisasikan tujuan untuk menikah. Walaupun tidak dengan pacar anda yang sekarang.

Kedua, kalau anda tetap ingin menikah dengan dia apapun yang terjadi, maka cara satu-satunya adalah dengan nikah siri dengan memakai wali hakim sebagai ganti dari bapak yang tidak setuju. Ini dibolehkan oleh agama. Dengan cara nikah siri diam-diam, maka diharapkan orang tua akan terpaksa dan mau tak mau harus mengalah ketika melihat kenyataan bahwa putrinya sudah menikah siri dan sekarang sedang hamil dari perkawinan sirinya itu.

________________________


MENGELUARKAN FLEK WARNA COKLAT APA ITU DARAH HAID?

Assalamualaikum, saya mau tanya dari hamil 0 bulan sampai melahirkan saya tidak pernah mngeluarkan darah selain darah nifas kebetulan pasca nifas saya langsung KB suntik jd tidak pernah haid

1. tapi sewaktu saya telat KB 1 minggu saya mengeluarkan flek berwarna cokelat kehitaman tp beda sekali dgn darah haid pd umumnya dan lamanya jg lebih dari 2minggu , nah bagaimana hukumnya ? Apa saya bisa melakukan aktifitas seperti biasa juga dengan suami.
Terimakasih

JAWABAN

Flek coklat yang keluar tetap dianggap darah haid selama masa keluarnya tidak lebih dari 15 hari. Sedangkan yang lebih dari 15 hari dianggap darah istihadhah. Itu artinya, 15 hari keluar haid maka berlaku hukum wanita haid seperti dilarang shalat, puasa dan berhubungan intim dengan suami. Lebih detail lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/04/wanita-haid.html

Jadi, setelah lewat 15 hari, maka anda wajib bersuci mandi hadats besar karena masa haid telah selesai. Adapun apabila setelah itu masih keluar flek lagi, maka itu dihukumi darah istihadah (darah penyakit). Wanita yang mengalami istihadah dihukumi sama dengan wanita yang suci yakni berkewajiban melaksanakan shalat, atau puasa Ramadan (kalau sedang Ramadan) dan boleh melakukan hubungan intim. Lebih detail lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/04/wanita-istihadlah.html
________________________


CERAI PAKSA DAN TALAK 3 SEKALI UCAP

assalamualaikum ustadz,
saya pria umur 30 tahun.sebelumnya saya ceritakan dl kejadian d kehidupan rumah tangga saya. saya menikah tahun 2010.anak 1 tp sdh meninggal.saya dan isteri sama2 buruh pabrik
dgn gaji yg hampir sama besar.saya msh harus bantu skolah adik saya d kampung sebesar 300rb per bulan karena orang tua tdk sanggup dan sakit2an.pas bln 9 kmrn istri saya pgn punya kios dgn cara kredit. dp 29 jt. saya minjam duit k bank 18 jt dgn cara potong gaji. kkurangannya dr bantuan saudara isteri. bulan oktober november isteri ngotot g boleh kirim k adik.klo g dia minta cerai. saya hanya diam dan dr situ saya lbh byk diam k isteri, ngomong hanya seperlunya.

pada 1 malam isteri marah dan minta cerai(isteri sdh sering minta cerai jika ada masalah).dan malam itu isteri trs minta cerai dan tidak mau diam sampai kemauannya d turuti.saya jg mulai terpancing emosi.karena emosi saya mengatakan akan menceraikan dia kalau duit pinjaman dr bank dikembalikan. dia lalu menyanggupi dgn mngembalikan separuhnya sedangkan siaanya dianggap sbg bekal dia selama masa iddah. bsknya dia lgsg plg k rmh orangtuanya dan menceritakan semua k orang tuanya. lalu malamnya saya dipaksa harus datang k rumah mertua. saya diharuskan bawa saksi dr pihak saya.(padahal saya g ada niat pgn cerai dgn isteri).saya datang dan d sna sdh kumpul keluarganya. setelah ngobrol lama.saya lalu d suruh bikin perjanjian talaq. saya katakan saya
tidak bisa.lalu dipanggil orang yg dituakan d kampung itu.orang itu lalu membuat surat
perjanjian.pas ditanya mau talaq berapa saya jawab talaq 1(saya sdh tdk bisa bilang tidak akan mengeluarkan talaq, karena bgt sampai duit lgsg diserahkan k saya).

orang tua isteri yang perempuan lgsg menyela dan suruh talaq 3 aj.isteri saya yg ada d dapur juga lgsg datang dan minta talaq 3.orang yg menulis jd bingung,dia mengatakan kalau masalah talaq hak suami.tapi bgtu d omongin isteri dia rugi sdh ngasi duit koq cuma talaq 1.lama2 yg nulis ( orang yg dituakan) malah ikut2an memperberat keadaan dgn mengatakan kalau ky gitu sama aja dengan penipuan krn maksud pgn duit nya aja. setelah berdebat lama saya mulai emosi.saya dengan lantang mengatakan tulis aja semaunya
nanti biar saya bacain.

setelah d tulis saya lalu membacakan tulisan itu.kira2 isinya saya menjatuhkan talaq 3 k isteri tanpa paksaan dan ikhlas. nah dr situ saya cerai dr isteri. akhir2 ini isteri menyatakan menyesal dan saya jg mengakui Menyesali semuanya. yang jadi pertanyaan nya

1. apakah salah saya meminta uang pinjaman tersebut karena potongannya dikenakan ke gaji
saya yg dipotong selama 3 tahun.

2. apakah talaq 3 yg saya ucapkan sah sementara saya saat itu dlm tekanan. (saya dan
isteri ada niat pgn rujuk lagi)

3. apakah saya salah harus mengirimkan biaya sekolah buat adik saya karena orangtua yg
sakit2an (orang tua hanya petani d kampung).

demikian ustadz, saya sangat mengharapkan jawabannya ustad.atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
wassalamu ‘alaikum ww.

JAWABAN

1. Kalau itu hak anda, maka tidak ada yang salah. Yang kurang tepat mungkin cara anda mengkomunikasikan hal itu dengan istri. Sehingga istri marah.

2. (a) Sebelum talak tertulis tersebut, anda sudah menjatuhkan talak 1 secara bersyarat (taklik talak) yaitu akan mentalak istri kalau ia mengembalikan uang pinjaman dari bank. Karena istri tidak mengembalikan semuanya, hanya memberi separuhnya, maka talak bersyarat tadi tidak sah. (b) Adapun talak 3 yang dibuat secara tertulis dan juga anda baca, maka hukum talaknya sah.

Namun, apakah terjadi talak 3 atau talak 1 saja, maka dalam hal ini ada dua pendapat ulama fiqih. Pendapat pertama, hukumnya sah terjadi talak 3 (tiga). Ini adalah pendapat mayoritas ulama fiqih.

Pendapat kedua, talak 3 yang diucapkan satu kali hukumnya hanya jatuh talak 1. Ini pendapat dari salah satu ulama madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Lebih detail lihat di sini. Jadi, anda dapat mengikuti pendapat yang kedua ini dan demikian anda dapat rujuk lagi.

Cara rujuknya adalah (a) Apabila masa iddah sudah habis, maka harus dilakukan akad nikah dan mahar yang baru. (b) Apabila masa iddah masih ada, maka anda cukup mengucapkan kata "Aku rujuk padamu" dan anda berdua sudah resmi jadi suami-istri kembali tanpa perlu akad nikah baru. Lebih detail lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html

3. Tidak salah mengirim biaya untuk adik kalau orang tua miskin. Membiayai orang tua yang miskin termasuk wajib. Namun demikian, karena anda sudah menikah, maka lakukan komunikasi yang baik dan bicara dengan baik pada istri agar dia setuju. Kalau ternyata dia tetap tidak setuju, maka anda dapat saja tetap memberikan nafkah itu, karena uang gaji anda adalah hak anda apabila kewajiban pada istri sudah dipenuhi.
LihatTutupKomentar