Mata Kuliah Yang Melanggar Syariat

Mata Kuliah Yang Melanggar Syariat Shalat Tahiyat Masjid Hukum Wanita Hamil Zina Menikah dengan Pria Lain Dalil Status Anak Hamil Zina Wali Nikah Anak Zina. mata kuliah tersebut ada praktek modelling (peragaan busana). Dosennya laki-laki. Praktek fashion show di auditorium universitas,
Mata Kuliah Yang Melanggar Syariat
MATA KULIAH MELANGGAR SYARIAT, HARUSKAH KELUAR?

Saya seorang mahasiswi di salah satu PTN di Jogja. Saat ini saya mengambil jurusan Pendidikan Teknik Busana, menginjak semester 3. Di semester 5 nantinya, ada mata kuliah Manajemen Pagelaran. Dimana mata kuliah tersebut ada praktek modelling (peragaan busana). Dosennya laki-laki. Praktek fashion show di auditorium universitas, ditonton banyak orang dan diliput media massa lokal. Mata kuliah ini sebagai syarat Proyek Akhir.
Bagaimanakah hukumnya dalam Islam? Apakah harus keluar kuliah?
Jazakallah

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. Mata Kuliah Yang Melanggar Syariat
  2. Shalat Tahiyat Masjid
  3. Hukum Wanita Hamil Zina Menikah dengan Pria Lain
  4. Dalil Status Anak Hamil Zina
  5. Wali Nikah Anak Zina
  6. CARA KONSULTASI AGAMA


JAWABAN MATA KULIAH MELANGGAR SYARIAT

Peragaan busana dengan pakaian yang terbuka memang melanggar aturan syariah. Sudah jelas bagi perempuan batas-batas aurat yang harus ditutupi yakni seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Lihat artikel: Aurat Perempuan dan Laki-laki dalam Islam. Namun, kalau itu dilakukan hanya satu kali dan anda terpaksa melakukannya karena menjadi kewajiban akademis di mana anda terancam akan dikeluarkan dari kuliah apabila tidak melakukannya maka itu termasuk dalam keadaan darurat dan terpaksa. Orang yang melakukan dosa karena terpaksa, insyaallah dimaafkan bahkan dalam masalah berpura-pura menjadi kafir. Apalagi yang anda lakukan tidaklah termasuk dalam kategori dosa besar dalam Islam.. Allah berfirman dalam QS An-Nahl 16:106:
مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْراً فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Artinya: Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.

Dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Majah Nabi bersabda

وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
Artinya: Dimaafkan dari umatku (perbuatan dosa yang dilakukan karena) keliru, lupa dan terpaksa.

Anda tidak harus sampai mengorbankan kuliah atau studi anda. Yang paling bertanggung jawab dan menanggung dosa nanti dalam hal ini adalah pihak penyelenggara. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim Nabi bersabda
كلكم راع ومسؤول عن رعيته ، فالإمام راع ومسؤول عن رعيته ، والرجل في أهله راع وهو مسؤول عن رعيته ، والمرأة في بيت زوجها راعية وهي مسؤولة عن رعيتها ، والخادم في مال سيده راع وهو مسؤول عن رعيته

Arti kesimpulan: Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung-jawaban tentang kepemimpinannya. Imam, suami, istri dan pembantu semua adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinan yang diamanahkan kepadanya.

Namun demikian dianjurkan agar Anda sebisa mungkin memilih memeragakan pakaian yang agak tertutup. Dan mohonlah ampun kepada Allah atas apa yang telah dilakukan walaupun itu dilakukan karena dipaksa. Allah menyukai orang yang selalu takut akan dosa dan selalu bertaubat.

Anda juga dianjurkna untuk memiliki niat yang baik untuk memberantas kebiasaan buruk ini apabila anda mendapat kesempatan untuk menduduki jabatan di kampus tersebut kelak yakni umpamanya dengan merubah peragaan busana yang awalnya terbuka untuk umum menjadi khusus untuk perempuan, atau khusus busana muslimah, dll.


SETELAH SHALAT TAHIYATUL MASJID LALU KELUAR MASJID APA HARUS SHALAT LAGI?

assalamualaikum Wrwb, kalau dalam hari jumat ketika sudah berada didalam masjid ketika khotib (khutbah - red) berlangsung, ada keperluan ke luar masjid dikarenakan batal wudu atau yang lainnya contoh meludah dan muntah dlll. apakah ketika masuk masjid harus mengulang shalat tahiyatul masjid lagi.
mohon dengan dalil-dalilnya
wassalam Wr Wb
Rudi Sirojudin

JAWABAN SETELAH SHALAT TAHIYATUL MASJID LALU KELUAR MASJID APA HARUS SHALAT LAGI?

Shalat tahiyatul masjid adalah shalat sunnah yang boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan. Ia dilakukan saat pertama kali masuk masjid. Berasar sebuah hadist sahih riwayat Muslim Nabi bersabda

إذا دخل أحدكم المسجد، فليركع ركعتين قبل أن يجلس
Artinya: Apabila kalian masuk masjid, maka hendaknya shalat dua rakaat sebelum duduk.

Apabila seseorang yang sudah melakukan shalat sunnah tahiyatul masjid lalu keluar masjid lagi maka (a) apabila keluarnya sebentar dan dekat seperti yang anda lakukan, maka tidak perlu shalat tahiyat lagi; (b) apabila keluarnya cukup lama atau jauh dari masjid, maka disunnahkan melakukan shalat tahiyat lagi menurut madzhab Maliki dan Hanafi, sedangkan menurut madzhab Syafi'i dan Hanbali walaupun keluar lama tetap tidak sunnah shalat lagi;

ومن خرج من المسجد ثم عاد إليه بعد وقت طويل عرفا استحب له التحية، وإن رجع بالقرب عرفا فلا تستحب له عند المالكية والحنفية خلافا للحنابلة والشافعية

Apabila seseorang masuk masjid pada hari Jum'at dan imam sedang khutbah Jum'at, ia tetap disunnahkan shalat sunnah tahiyatul masjid yang ringan (tidak terlalu panjang bacaannya) berdasar hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim

إذا جاء أحدكم يوم الجمعة والإمام يخطب فليركع ركعتين وليتجوز فيهما
Artinya: Apabila kalian datang ke masjid pada saat imam sedang khutbah Jum'at, maka hendaklah shalat (tahiyatul masjid) dua rakaat.
_______________________________________________________


HUKUM MENIKAHI WANITA HAMIL BUKAN DENGAN LELAKI YANG MENGHAMILI

Ass....

Saya mau nanya, gimana hukum dalam islam bila seorang laki - laki menikah dengan seorang perempuan hamil (karena zina), sedangkan anak yang di kandung perempuan tersebut bukan anak darinya. cuman karna terpaksa untuk menutupi aib sehingga laki-laki tersebut menikahinya.

pertanyaannya..
apakah nikah yang dikaukan itu sah atau tdk??

JAWABAN HUKUM MENIKAHI WANITA HAMIL BUKAN DENGAN LELAKI YANG MENGHAMILI

Menikahi wanita hamil hukumnya sah menurut madzhab Hanafi dan Syafi'i. Walaupun ada pendapat yang mengatakan tidak sah dan harus menunggu kelahiran bayi yang dikandungnya ini pendapat madzhab Hanbali dan Maliki.

Walaupun pernikahannya sah, namun suami tidak boleh melakukan hubungan intim sampai perempuan itu melahirkan. Ini adalah pendapat madzhab Hanafi dalam kitab Ad-Durrul Mukhtar Berdasarkan hadits hasan riwayat Tirmidzi

لا توطأ حامل حتى تضع
Artinya: Wanita hamil (zina) tidak boleh berhubungan intim (dengan suami) sampai ia melahirkan.

Namun, ada pendapat yang membolehkan hubungan intim menurut sebagian pendapat dalam madzhab Syafi'i seperti disebutkan Sulaiman Al-Jamal dalam kitab Futuhat al-Wahhab. Lebih detail lihat artikel: Pernikahan Wanita Hamil dan Status Anak.

Kesimpulan: perkawinan sah. Tapi dianjurkan tidak hubungan intim sebelum lahir anak. Walaupun ada pendapat yang membolehkan melakukan hubungan intim.

_______________________________________________________


Dasar Hukum Dalil Perkawinan Wanita Hamil Zina


DALIL STATUS ANAK ZINA YANG IBUNYA MENIKAH DENGAN AYAH BIOLOGISNYA

Dalam artikel Pernikahan Wanita Hamil dan Status Anak, terdapat kata-kata berikut:

Status anak, menurut sebagian ulama, jika anak ini lahir 6 bulan setelah akad nikah--berarti usia kandugan sekitar 3 bulan saat menikah, maka si anak secara otomatis sah dinasabkan pada ayahnya tanpa harus ada ikrar tersendiri. Namun jika si jabang bayi lahir sebelum bulan keenam setelah pernikahan--berarti usia kandungan lebih dari 3 bulan saat menikah, maka ayahnya dipandang perlu untuk melakukan ikrar, yaitu menyatakan secara tegas bahwa si anak memang benar-benar dari darah dagingnya,"

Mohon dijelaskan keterangn ini pendapat siapa dari kitab apa? Yg menjelaskn dgn ikrar anak yg lahir kurang 6 bln bisa kenasab pada ayah biologisnya. Syukron, syarif

JAWABAN DALIL STATUS ANAK ZINA YANG IBUNYA MENIKAH DENGAN AYAH BIOLOGISNYA

Itu adalah pendapat dari Imam Abu Hanifah seperti tersebut dalam kitab Al-Mughni 9/123 sbb:

فقد روى علي بن عاصم عن أبي حنيفة أنه قال: «لا أرى بأسًا إذا زنا الرجل بالمرأة فحملت منه أن يتزوجها مع حملها، ويستر عليها، والولد ولد له»( )، وهو قول الحسن البصري، وابن سيرين، والنخعي، وإسحاق ابن راهويه.

Artinya: Ali bin Ashim meriwayatkan dari Abu Hanifah ia berkata: Menurut pendapatku seorang lelaki yang berzina dengan seorang perempuan lalu perempuan itu hamil maka boleh lelaki yang menghamili itu menikahi perempuan tersebut saat hamil, dan menutup aibnya. Sedang anak dalam kandungan adalah anaknya. Ini juga pendapat Hasan Al Bisri, Ibnu Sirin, Nakha'i, Ishak bin Rahawiyah, Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim.

Ibnul Qayyim dalam kitab Zadul Ma'ad 5/426 menyatakan

فإذا استلحق الزاني ولده من الزنا لحق به، وصار كالولد من النسب
Artinya: Apabila pezina lelaki mengklaim anak zina-nya, maka anak zina itu dinasabkan padanya dan menjadi seperti anak karena nasab.

CATATAN: Istilhaq adalah ikrar nasab.

_______________________________________________________


SIAPA WALI NIKAH ANAK ZINA

assalamu alaikum wr wb

pak ustdz

saya mempunya teman yang ingin sekali menikah, tapi calon istrinya anak pranikah (anak zina - red). teman saya ingin menutupi aib dari orang tuanya. apakah aib calon istrinya harus di buka ?? bagaimankah perwaliannya ? sedangkan ayah biologisnya tidak sah menurut agama karena tidak menikahi ibunya dan ibunya telah berpindah agama..

wassalam wr wb
Waldy

JAWABAN SIAPA WALI NIKAH ANAK ZINA

Anak zina perempuan apabila menikah, maka yang menjadi wali adalah wali hakim dalam hal ini pejabat KUA atau jajaran di bawahnya. Agar aib tidak terbuka, maka pelaksanaan akad nikah dapat dilakukan di kantor KUA dengan disaksikan oleh orang-orang tertentu yang dapat menjaga rahasia. Setelah itu baru walimahnya diadakan secara terbuka. Lebih detail: Anak Zina (bukan) Anak Haram
LihatTutupKomentar