Suami Pemakai Sabu dan Selingkuh
Bolehkah gugat cerai pada Suami Pemakai Shabu dan Selingkuh Setengah tahun yang lalu (sekitar juni 2012) saya menangkap basah suami saya memakai shabu Suami berdalih bahwa dia tidak ketergantungan & hanya sekali-sekali memakainya Suami berjanji berhenti dan saya memaafkannya
SUAMI PEMAKAI SABU-SABU DAN SUKA SELINGKUH
Suami Selingkuh & Pemakai Shabu, harus bagaimana
Assalamualaikum wr.wb
Pernikahan kami hampir mencapai usia 5 tahun
Kami masih belum memiliki anak
Setengah tahun yang lalu (sekitar juni 2012) saya menangkap basah suami saya memakai shabu Suami berdalih bahwa dia tidak ketergantungan & hanya sekali-sekali memakainya Suami berjanji berhenti dan saya memaafkannya
Pada akhir bulan desember lalu saya menemukan kenyataan lain. Suami saya ternyata tidak hanya memakai shabu tetapi juga berselingkuh Perselingkuhan itu terjadi sekitar bulan mei-juli 2012 Suami berselingkuh di luar kota bahkan berpesta shabu disana Saya juga menemukan pipa kecil penghisap sabu di rumah kami yang satunya
DAFTAR ISI
"Kepada wanita selingkuhannya suami saya bersumpah telah bercerai dari saya" Suami juga pernah mengatakan "kita pisah aja" saat kami bertengkar
Saya mengetahui perselingkuhan itu karena hape suami tertinggal saat pergi bekerja
- Suami juga sering menggelapkan sparepart perusahaan
- Suami ikut judi buntut/ judi togel
- Suami bahkan minum bir didepan saya saat saya telah mengetahui kasus shabu & selingkuhnya
- Suami tidak memberikan saya nafkah lahir dengan berbagai alasan terutama karena saya bekerja & terkadang meminta uang pada saya
- Suami menjual beberapa barang spt hp dan cincin emas milik saya
Saat saya mengetahui perselingkuhan ini dan menanyakannya Suami menjawab, 'Iya, papah salah. Mamah mau apa? Klo mau papah pulang (ke rumah orang tuanya) maka papah pulang sekarang!'
Seakan menganggap enteng pernikahan kami
Saya telah berusaha memaafkannya, tetapi hati saya masih tidak tenang Karena itu hubungan kami mengalami pasang surut selama 2 minggu ini
Pertanyaan saya:
1. Jatuhkah talaq suami saat dia bersumpah telah bercerai dengan saya / saat mengatakan 'kita pisah aja'?
2. Adakah doa khusus untuk menenangkan perasaan saya sekarang?
3. Apakah pilihan terbaik yang dapat saya ambil, terus bersama atau bercerai?
Mohon memberikan saya pencerahan. Saya memerlukan bantuan untuk mengatasi tekanan psikologis yang saya hadapi
Semoga Allah SWT memberikan petunjuk melalui bapak/ibu
Wassalam
S.U, 28 tahun
JAWABAN SUAMI PEMAKAI SABU-SABU DAN SUKA SELINGKUH
1. Kata "Kita pisah saja" termasuk dalam kategori talak sharih (eksplisit). Maka hukumnya terjadi talak walaupun seandainya tanpa niat saat suami mengatakannya.
2. Baca doa berikut setelah shalat wajib atau sunnah (rawatib atau tahajud) agar tenang dan untuk menghilangkan rasa sedih dan shok
اللهم إني عبدك ابن عبدك ابن أمتك ناصيتي بيدك ماضِ في حكمك ، عدل في قضاؤك أسالك بكل اسم هو لك سميت به نفسك أو أنزلته في كتابك ، أو علمته أحداً من خلقك أو استأثرت به في علم الغيب عندك أن تجعل القرآن ربيع قلبي ، ونور صدري وجلاء حزني وذهاب همي
اللهم إني أعوذ بك من الهم والخزن ، والعجز والكسل والبخل والجبن ، وضلع الدين وغلبة الرجال
Tulisan latin: Allahumma inni abduka ibnu abdika ibnu amatika nasini biyadika madin fi hukmika adlun fi qada'ika. As'aluka bikulli ismin huwa laka. sammaita bihi nafsaka aw anzaltahu fi kitabika. Aw allamtahu ahadan min khalkika. Aw istaksarta bihi fi ilmil ghaibi indaka an taj'alal Qur'ana rabi'a qalbi. wa nawwir sodri wa jala'a huzni wa dzahaba hammi.
Allahumma inni a'udzubika minal hammi wal huzni wal 'ajzi wal kasali wal bukhli wal jubni wa dhal'id din wa ghalabatir rihal.
3. Sebaiknya bercerai. Pertimbangannya, (a) karena sulit seorang pengguna sabu untuk sembuh. (b) Nabi menganjurkan bercerai apabila salah satu pasangan melakukan perbuatan dosa besar seperti zina dan sabu-sabu.
Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang menjadi pedoman Pengadilan Agama disebutkan dalam pasal 116 bahwa:
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
Lihat lebih detail:
- Perselingkuhan dalam Rumah Tangga
- Perceraian/Talak (Panduan Lengkap)
______________________________________________________
JANJI KEPADA ALLAH YANG TAK DIPENUHI
Ass.Ustadz saya mau tanya, bagaimana hukumnya apabila kita berjanji kepada Allah tetapi dilakukan tanpa sengaja dalam melafadzkannya karena mungkin sedang diselimuti perasaan was-was atau gelisah, yang ingin saya tanyakan apakah berdosa apabila kita melanggar jamji tersebut ,terimakasih.
Sumbono
JAWABAN JANJI KEPADA ALLAH YANG TAK DIPENUHI
Janji kepada Allah tidak termasuk nadzar karena itu melanggar janji tidak harus membayar kafarat. Soal apakah melanggar janji itu dosa atau tidak itu tergantung dari isi janjinya. Kalau isi janjinya menyangkut perkara yang memang wajib seperti "Saya berjanji pada Allah untuk shalat 5 waktu" maka janjinya harus dipenuhi karena memang shalat 5 waktu itu wajib hukumnya secara syar'i dan berdosa apabila meninggalkannya. Kalau isi janji terkait dengan hal yang tidak wajib secara syar'i, maka tidak apa-apa seandainya tidak dilakukan. Lebih detail: Hukum Nadzar dalam Islam
Namun, kalau melafalkan janji itu disertai dengan niat maka itu dianggap sama dengan nadzar kinayah dan wajib melaksanakannya. Kalau tidak disertai niat, maka tidak dianggap nadzar dan tidak wajib melakukannya. Khatib As-Syarbini (madzhab Syafi'i) dalam kitab Mughnil Muhtaj mengatakan
الصيغة يشترط فيها لفظ يشعر بالتزام فلا ينعقد بالنية ... وينبغي كما قال شيخنا انعقاده بكناية الناطق مع النية. قال الأذرعي: وهو أولى بالانعقاد بها مع البيع
Imam Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj menyatakan
وخرج نحو: إن شفى الله مريضي عمرت مسجد كذا أو دار زيد. فيكون لغوا؛ لأنه وعد عار عن الالتزام، نعم إن نوى به الالتزام لم يبعد انعقاده
Artinya: Keluar dari kata-kata seperti "Apabila Allah menyembuhkan sakitnya, aku akan membangun masjid atau rumah Zaid" kalimat seperti ini sia-sia karena ia termasuk janji yang tidak mengandung penetapan (iltizam). Akan tetapi kalau niat iltizam (menetapkan) maka sah.Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk menyatakan
لو قال ابتداء : مالي صدقة أو في سبيل الله ففيه أوجه ( أحدها ) وهو الأصح عند الغزالي, وبه قطع القاضي حسين أنه لغو، لأنه لم يأت بصيغة التزام. ( والثاني ) يلزمه التصدق به, كما لو قال علي أن أتصدق بمالي. ( والثالث ) يصير ماله بهذا اللفظ صدقة كما لو قال: جعلت هذه الشاة أضحية. وقال المتولي: إن كان المفهوم من هذا اللفظ في عرفهم معنى النذر أو نواه فهو كما لو قال: لله علي أن أتصدق بمالي أو أنفقه في سبيل الله وإلا فلغو
Artinya: Apabila seseorang berkata "Hartaku adalah sadakah" atau "Hartaku di jalan Allah (sabilillah)" maka ada beberapa pendapat. Pendapat pertama, sia-sia (tidak sah). Ini adalah pendapat yang paling sahih menurut Al-Ghazali dan Qadi Husain karena tidak ada sighat (kata/lafadz) yang menetapkan (iltizam). Pendapat kedua, wajib bersedekah seperti kata seseorang "Aku harus bersedekah dengan hartaku." Ketiga, hartanya menjadi sedekah seperti perkataan seseorang "Aku jadikan kambing ini sebagai korban." Al-Mutawalli berkata: Apabila pemahaman dari kata seperti ini menurut kebiasaannya mengandung arti nadzar atau orang itu berniat nadzar maka itu sama dengan perkataan "Bagi Allah wajib atasku untuk bersedekah dengan hartaku atau aku nafkahkan di jalan Allah" Kalau tidak, maka berarti sia-sia (tidak sah).