Ahli Kitab dan Agama Samawi

Siapa Yang Dimaksud Ahli Kitab Dan Agama Samawi Apakah haram hukumnya kalau menikah dengan orang yang berlatar belakang Ahli Kitab dan Agama Samawi? Menyewakan Rumah Dipakai Mesum Cara Mengembalikan Uang Yang Dicuri Pemiliknya Tidak Diketahui Hukum Membaca Pertengahan Surat Tanpa Basmalah
Ahli Kitab dan Agama Samawi

CARA MENGEMBALIKAN UANG YANG DICURI PEMILIKNYA TIDAK DIKETAHUI

Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Pa Uztad, saya pernah melakukan beberapa kekhilafan di masa kecil dulu saya ingin bertaubat tapi cara yang benar untuk dosa saya ini seperti apa?

1. Sewaktu SD dulu dalam perjalanan pulang ke rumah, tiba2 saya merasa ingin buang air kecil. Lalu saya mampir dan meminta izin pada salah seorang pemilik rumah terdekat yang saya lewati waktu itu. Setelah selesai, saya hendak pamit dan mengucapkan terima kasih. Tapi, begitu berpaling, tiba2 saya melihat sebuah jam tangan pria (mungkin milik salah seorang penghuni rumah).

DAFTAR ISI
  1. Cara Mengembalikan Uang Yang Dicuri Pemiliknya Tidak Diketahui
  2. Hukum Membaca Pertengahan Surat Tanpa Basmalah
  3. Menyewakan Rumah Dipakai Mesum
  4. Siapa Yang Dimaksud Ahli Kitab Dan Agama Samawi
  5. Menyewakan Rumah Dipakai Mesum (2)

Enatah apa yang ada dipikiran sy waktu itu, langsung saja sy ambil dan sy bawa pulang. Padahal tdk ada niat sama sekali untuk menjual apalagi memakinya. Setibanya di rumah saya perlihatkan ke ayah sy dan ketika beliau bertanya, (saya terpaksa berbohong karena takut dimarahi) saya menjawab bahwa jam itu saya temukan di bawah pohon di belakang rumah. (Ayah saya percaya saja, krn memang beberapa hari yang lalu ada beberapa teman beliau yang bertandang ke rumah dan jalan berkeliling di sekitar rumah). Sampai sekarang, saya masih dihantui rasa bersalah walaupun itu saya lakukan sewaktu masih kecil. Jadi apa yang harus saya lakukan? Saya juga tdk tau apakah rumah itu masih ada sekarang dengan pemilik yang sama atau tidak. Kan saya sudah pindah dari dearah itu.

Jadi apa yang harus saya lakukan agar Allah bisa mengampuni dosa saya? (Yang setau saya harus minta maaf dan mengembalikan langsung pada pemiliknya)

2. Dulu saya merupakan salah satu anggota Remaja Masjid di lingkungan saya. Sewaktu Ramadhan tiba, kami mengadakan pesantren kilat untuk santri ngaji di Masjid kami. Dan krn mmg saya suka anak2 dan ilmu agama saya masih sangat sedikit, jadi saya menghandel anak2 TK samapai SD kelas 2. Be2rapa hari kemudian saya mendengar musibah bahwa salah seorang warga (masih di kota yang sama dengan kami namun jaraknya lumayan jauh) menjadi korban (kalau tidak salah) kebakaran. Sekujur tubuhnya kena luka bakar. Hal ini saya samapaikan pada anak2 yang saya handle. Saya bermaksud untuk mengajak mereka menyumbang untuk membantu korban musibah itu. Setelah uang terkumpul, entah apa yang menghambat waktu itu, saya tidak ke RS tempat orang itu di rawat. Dan akhirnya samapi dia keluar dari RS dan tinggal entah di mana sekarang uang itu tak kunjung saya berikan. Bukan karena saya memakainya (Kalau tidak slah uang itu masih ada di rumah lama saya). Jumlahnya memang tak seberapa berkisar 150 sampai 300 rb. Namun tetap saja saya tau itu bukan hak saya. Tak seharusnya saya melakukan itu. Apa yang harus saya lakukan agar hati saya mendapatkan ketenangan? Karena saya tidak tau keberadaan orang itu saat ini?

Syukran untuk jawaban dan arahannya...
Wassalamu'alaikum Wr.Wb
Rina


JAWABAN CARA MENGEMBALIKAN UANG YANG DICURI PEMILIKNYA TIDAK DIKETAHUI

1. Barang milik orang lain yang diambil baik disengaja atau tidak maka harus dikembalikan pada yang berhak karena itu menyangkut haq adami (hak sesama manusia). Apabila pemiliknya tidak diketahui, maka ia diharuskan bersedekah dengan uang senilai barang yang diambilnya. Karena anda melakukannya saat masih kecil, maka anda tidak berdosa namun tetap dianjurkan untuk memohon ampun pada Allah untuk membersihkan hati dan jiwa. Lebih detail lihat: Taubat Hutang dan Mencuri Waktu Kecil

2. Sama dengan jawaban no. 1, uang itu hendaknya disedekahkan pada orang miskin atau siapa saja yang pantas menerima sedekah. Kalau bisa, usahakan mencari orang yang hendak ditolong tersebut sampai dapat, kalau tidak berhasil baru sedekahkan uang tersebut pada yang berhak yaitu kaum dhuafa atau golongan penerima zakat. Lihat: Golongan Penerima Zakat

____________________________________________________


HUKUM BACAAN PERTENGAHAN SURAH TANPA BASMALAH

assalamualaikum wr wb
dalam shalat berjamaah, imam ketika akan membaca sebagian surat setelah membaca alfatihah (sebagai contoh membaca qs al hasyr ayat 18-24) ada yang membaca basmalah terlebih dahulu, ada yang juga tidak. mohon penjelasan. terima kasih
wassalamualaikum wr wb
Rudi Sirojudin

JAWABAN

Apabila imam membaca Quran dari pertengahan Surah, maka ia boleh memilih antara membaca basmalah atau tidak membacanya. Abu Hamid ad-Dimashqi dalam An-Nashr fil Qiro'at al-Ashr I/266 menyatakan:
( ( الخامس ) يجوز في الابتداء بأوساط السور مطلقا سوى ( براءة ) البسملة وعدمها لكل من القراء تخيرا . وعلى اختيار البسملة جمهور العراقيين ، وعلى اختيار عدمها جمهور المغاربة وأهل الأندلس
Artinya: Boleh saat memulai (membaca) pertengahan surah kecuali surat Bara'ah (Taubat) membaca basmalah atau tidak membacanya. Pilihan membaca basmalah adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama Iraq. Sedang pilihan tidak membaca basmalah adalah pendapat ulama maghrib dan Andalusia.

____________________________________________________


MENYEWAKAN RUMAH DIPAKAI MESUM

Assalamualaikum' yang ingin saya tanyakan,orang tua saya mempunyai sabuah rumah yang suka di sewakan setiap hari libur,si penyewa mayoritas biasanya berpasangan,meskipun tidak smua,tapi kita tidak tau status si penyewa sudah menikah ataw belum,dosakah si pemilik rumah apabila si penyewa melakukan mesum ataw zina,,sebagai anak,apa yang harus saya lakukan,,atas jawabanya saya ucapkn terima kasih,
Wsslm
Rizky

JAWABAN

Itu sama statusnya dengan menyewakan atau berbisnis hotel. Lebih detail lihat: Bisnis Hotel dan Cara Membersihkan Harta Haram.

____________________________________________________


SIAPA YANG DIMAKSUD AHLI KITAB DAN AGAMA SAMAWI

Asalamalaikum Wr Wb
Saya mau bertanya kepada Pengasuh Konsultasi Tanya Jawab
1. apakah yang dimaksud dengan Orang orang Ahli Kitab dan Agama Samawi?
2. Apakah haram hukumnya kalau menikah dengan orang yang berlatar belakang Ahli Kitab dan Agama Samawi?
Mohon penjelasan ke alamat email/surel pribadi saya terimakasih.
Wasalam Julius

JAWABAN SIAPA YANG DIMAKSUD AHLI KITAB DAN AGAMA SAMAWI

1. Ada sekitar 173 ayat dalam Al-Quran di mana Allah menyebut kata Ahlul Kitab atau Ahli Kitab. Siapa yang dimaksud dengan Ahli Kitab dapat dilihat pada semua ayat-ayat tersebut. Ayat yang menyebut kata ahli kitab antara lain terdapat dalam QS Al Baqarah 2:105, 109; Ali Imran 3:64, 65 dan 69, dst.

Ahlul Kitab itu sendiri bermakna kelompok atau komunitas agama non-muslim yang memiliki kitab wahyu atau kitab samawi (kitab dari langit atau dari Allah).

Pendapat yang paling umum dan populer mengenai ahli kitab adalah umat Nasrani dan Yahudi. Dalam Quran yang dimaksud ahli kitab termasuk juga Sabi'ah (QS Al-Baqarah 2:262) dan Majusi (QS Al Haj 22:17). Saat ini, agama samawi yang masih eksis selain Islam adalah Yahudi dan Kristen.

Seperti yang disebut di atas, yang dimaksud agama samawi adalah agama wahyu atau agama yang ajarannya berasal dari Allah bukan buatan manusia dan itu ditandai antara lain dengan adanya kitab untuk tiap-tiap Nabi dan Rasul Allah.

2. Laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita ahli kitab seperti tersebut dalam QS Al Maidah 5:5. Sedang wanita muslimah haram hukumnya menikah dengan laki-laki ahli kitab berdasarkan QS Al Baqarah 2:221. Lebih detail lihat: Pernikahan Beda Agama dalam Islam dan Hukum Perkawinan Beda Agama dalam Islam
____________________________________________________


MENYEWAKAN RUMAH DIPAKAI MESUM (2)

Asslmualaikum Wr.Wb,,,terima kasih atas penjelasany,tetapi masih ada keraguan di hati saya,hampir 90% yang menyewa rumah orangtua saya itu memakai kendaraan roda dua,yang mayoritas berpasangan,yang dikategorikan masih anak muda,apakah kita harus menanyakan kepada si penyewa,mereka muhrim ataw bukan,,,dan kalaw kita biarkan apakah uang yang di dapat hukumnya menjadi haram, sedangkan kita tidak tau apa yang mereka lakukan. mohon penjelasanya,sblum nya,saya ucapkn terima kasih.Wsslm.

JAWABAN

Kalau Anda yakin yang 90% yang datang untuk berbuat mesum, maka 90% penghasilan anda itu haram. Sedang 10% nya halal. Maka, status uang anda disebut uang syubhat. Lebih detail lihat: Hukum Harta Syubhat Campuran Halal Haram

Kalau anda merasa bimbang dengan harta syubhat tersebut, idealnya anda merubah aturannya supaya menjadi halal dan menjadikan penginapan anda menjadi islami. Caranya: Syaratkan membawa fotokopi surat nikah bagi pasangan muda mudi yang datang.

Atau, pindah ke bisnis lain.
LihatTutupKomentar