Hamil dengan Pacar Non-Muslim
Hamil dengan Pacar Pemeluk Penganut Hindu Suami Sering Mengucapkan Kata Cerai Mimpi Berperang Bersama Abu Bakar Siddiq, Umar Bin Khattab Dan Disaksikan Nabi Anak Zina Kawin Memakai Nama Ayahnya Bolehkah Memelihara Burung Kicau Saat Istri Hamil Muslim Bekerja Di Tempat Ibadah Non-Muslim
SUAMI SERING MENGUCAPKAN KATA CERAI
Assalamualaikum,
Saya seorang istri dengan dua anak perempuan, sebelumnya kehidupan rumah tangga saya dengan suami baik baik saja, hingga suami sering mengucapkan kata pisah atau cerai. Tapi suami merasa bahwa dia tidak menceraikan saya. Hingga akhirnya kami konsultasi ke KUA, dan kami dinikahkan lagi, dengan ada wali, saksi, mahar, dan ijab qobul.
1. Dan selanjutnya kami membina rumah tangga yang baru, tapi lagi lagi suami saya sering bilang cerai, tapi dalam keadaan marah. Dia merasa saya masih syah sebagai istrinya. Hingga kemudian kami konsultasi lagi ke seorang Kyai di Masjid AL Falah Surabaya, dan kami dinikahkan lagi karena belum 3 bulan dia mengucap cerai, tapi kali ini tidak ada wali, tidak ada mahar, dan tidak ada ijab qobul.
DAFTAR ISI
- Suami Sering Mengucapkan Kata Cerai
- Mimpi Berperang Bersama Abu Bakar Siddiq, Umar Bin Khattab Dan Disaksikan Nabi
- Hamil Dengan Pacar Pemeluk Hindu
- Anak Zina Kawin Memakai Nama Ayahnya
- Bolehkah Memelihara Burung Kicau Saat Istri Hamil
- Muslim Bekerja Di Tempat Ibadah Non-Muslim
Masalahnya suami saya kaget saat menerima akta cerai, karena dia merasa tidak menceraikan saya. Dan dia merasa saya masih istrinya. Sedangkan bagian bawah akta cerai itu tertulis perceraian talak satu.
3. Apakah itu berarti saya dan suami masih bisa menikah lagi?
4. Ataukah memang belum ada perceraian sesungguhnya, karena suami merasa tidak menceraikan saya?
Mohon penjelasan dan terima kasih atas jawabannya.
Wassalamualaikum,
Dewi
JAWABAN SUAMI SERING MENGUCAPKAN KATA "CERAI"
Suami hendaknya jangan dibolehkan mengucapkan kata "cerai" dan semacamnya karena itu jatuh talak sungguhan. Itu menunjukkan suami anda sangat awam di bidang agama. Disarankan agar anda mengajak dia datang ke kyai yang pintar untuk menjelaskan masalah ini. Perlu diketahui bahwa kata "cerai" satu kali itu terjadi talak satu. Dan kata "cerai" tiga kali itu menjadi talak tiga. Kalau sudah talak tiga atau disebut talak ba'in, maka suami tidak boleh lagi rujuk pada istri kecuali setelah istri kawin dengan pria lain. Lihat Perceraian dalam Islam.
1. Kata cerai yang diucapkan suami itu menjadi jatuh talak walaupun diucapkan dalam keadaan marah. Lihat: Kata Cerai dalam Keadaan Marah dan Berkali-kali.
2. Putusan Pengadilan Agama yang menjatuhkan talak satu itu aneh. Semestinya, gugat cerai oleh pihak istri sifatnya talak ba'in sughra artinya suami tidak boleh kembali pada istri kecuali dengan akad nikah baru.
3. Kalau kata cerai oleh suami diucapkan lebih dari 3 (tiga) kali itu namanya talak 3(tiga) atau talak ba'in, maka suami tidak boleh kembali lagi ke istri kecuali setelah istri kawin lagi dengan pria lain. Sesuai firman Allah dalam QS Al-Baqarah 2:23 yang artinya: "Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah."
4. Lihat poin 1 sd 3.
____________________________________________________
MIMPI BERPERANG BERSAMA ABU BAKAR SIDDIQ, UMAR BIN KHATTAB DAN DISAKSIKAN NABI
Assalamuallaikum wr. wb.
saya menyampaikan pertanyaan dari teman saya tentang mimpinya,
dia bermimpi duduk di atas kuda dengan membawa pedang yang memanjang sampai ke tanah hendak berperang bersama sayyidina abu bakar dan sayyidina umar, dan ditoleleh oleh Nabi Muhammad SAW yang berada di depannya saat itu.
apakah arti dari mimpi teman saya tersebut?
terima kasih,
Wassalamuallaikum wr. wb.
JAWABAN MIMPI BERPERANG BERSAMA ABU BAKAR SIDDIQ, UMAR BIN KHATTAB DAN DISAKSIKAN NABI
Itu artinya dia memiliki ghirah (semangat keagamaan) yg baik dan memiliki spirit untuk memiliki kontribusi pada Islam. Kenyataan itu hendaknya membuat dia memaksimalkan potensi yang ada pada dirinya untuk niat ibadah kepada Allah. Berjihad di jalan Allah tidak harus dengan peperangan, tapi dengan banyak hal sesuai dengan situasi yang sedang diperlukan umat Islam saat ini. Apapun keahliannya, gunakan dan niatkan keahlian itu untuk Islam. Dan kalu dia masih belum bekerja alias masih sekoleh, maka fokuskan diri untuk menyelesaikan pendidikan setinggi mungkin menurut kemampuan ekonominya agar dia nanti dapat menduduki posisi pekerjaan yang baik. Setelah itu, gunakan sebagian penghasilannya untuk membantu sesama.
____________________________________________________
HAMIL DENGAN PACAR PEMELUK HINDU
Assalamialaikum,
Saya seorang muslimah umur 28 tahun, saya sudah 4 tahun berpacaran dengan pria hindhu Bali. dan sekarang saya sedang mengandung 2 minggu. Saya bingung apa yang harus saya lakukan?
saya sudah sangat berdosa besar, makanya saya tidak mau menambahnya. Saya inngin menikah dengan pacar saya tetapi rasanya dia tidak mau secara islam dan saya pun tidak mau masuk hindhu.
1. Bagaimana saya mengatakan kepada keluarga saya terutama orang tua saya.
2. Pacar saya bukan tidak mau bertanggungjawab, Dia mau tapi secara hindhu.
3. Saya benar-benar bingung harus bagaimana?
Mohon beri saya gambaran solusinya?
Terimakasih
wassalamualaikum.
NW
JAWABAN HAMIL DENGAN PACAR PEMELUK HINDU
Berpacaran atau khalwat itu haram dalam Islam baik dengan pria sesama muslim apalagi dengan nonmuslim. Dan khalwat yang berakhir zina apalagi sampai hamil adalah dosa besar. Anda sudah itu tapi kelemahan sifat anda membuat anda memikul konsekuensi yang sebenarnya sudah anda sadari. Namun sudah terlanjur, berikut saran saya:
1. Katakan yang sebenarnya bahwa anda hamil dengan pria hindu pacar anda itu. Ini akan mengejutkan orang tua, tapi itu akan (a) membuat perasaan anda terasa lebih ringan karena telah membagi sebagian beban berat pada pihak ketiga. Selain itu, (b) agar orang tua anda dapat mengambil pelajaran dari kasus ini yakni agar tidak terlalu membebaskan anak-anaknya bergaul dengan sembarang laki-laki. Dan (c) agar orang tua dapat segera mengambil langkah yang diperlukan untuk mencari solusinya.
2. Hukum pernikahan wanita muslimah dengan lelaki nonmuslim adalah haram secara mutlak menurut Al-Quran, hadits dan seluruh ulama ahli fiqih. Lihat Hukum Pernikahan Beda Agama dalam Islam.
3. Lihat poin 1 yaitu beritahu semua yang terjadi pada orang tua. Saran saya, cari pria muslim yang mau bertanggung jawab setidaknya sampai anak yang dikandung lahir. Lebih detail soal ini lihat: Pernikahan Wanita Hamil dan Status Anak
____________________________________________________
ANAK ZINA KAWIN MEMAKAI NAMA AYAHNYA
Saya mau bertanya apa hukumnya jika anak lelaki hasil di luar nikah, pada saat ijab Qabul namanya disebut dgn Bin bapak kandungnya. Kan seharusnya disebut dgn bin ibunya. Sah apa tidak ijab qabulnya.
Terima kasih
JAWABAN
Saya belum jelas apa yang anda maksud dengan anak luar nikah atau anak zina tersebut. Saya berasumsi bahwa orang tuanya menikah dalam keadaan hamil. Apabila kedua pelaku zina sempat menikah sebelum anak lahir, maka anak tersebut sah menjadi anak dari ayah biologisnya tersebut.Lebih detail soal ini lihat: Pernikahan Wanita Hamil dan Status Anak
Namun apabila anak lahir tanpa ada perkawinan sama sekali, maka status anak tersebut disebut anak zina. Maka, nasabnya dikaitkan ke ibunya. Dalam situasi seperti ini, maka apabila anak perempuan itu menikah, dia harus dinikahkan oleh wali hakim (pejabat KUA) sebagai wakil dari ibunya. Tapi apabila anak laki-laki, maka tidak perlu wali hakim karena laki-laki tidak perlu wali. Karena tidak perlu wali, maka tidak apa ketika akad nikah dia memakai nama bin dari ayah kandungnya atau ayah angkatnya karena itu tidak ada pengaruhnya pada sah dan tidak sahnya pernikahan. Lebih detail, lihat artikel: Anak Zina bukan Anak Haram dan Status Anak Zina dan Hak-haknya.
____________________________________________________
BOLEHKAH MEMELIHARA BURING KICAU SAAT ISTRI HAMIL
Assalamualaikum ,
Selamat siang
Saya mempunyai pertanyaan yang sedang saya jalani dan membuat saya bimbang
Sekarang ini istri saya sedang hamil dan kebetulan saya memelihara burung kicauan, kata tetangga saya tidak boleh memelihara burung apalagi istri lagi hamil soal nya mesti banyak amit - amit katanya ,,, mohon pencerahannya ..
terima kasih
heru h
JAWABAN BOLEHKAH MEMELIHARA BURING KICAU SAAT ISTRI HAMIL
Larangan memelihara burung kicau saat istri hamil itu lebih bersifat tradisi lokal bukan ajaran agama. Dan karena tradisi, maka ia berbeda antara satu suku dari suku yang lain. Karena ini hanyalah tradisi lokal, maka ia tidak akan ada pengaruh yang riil baik pada calon bayi, ibunya atau pada keluarga secara umum. Namun demikian kalau anda merasa ragu-ragu maka tidak ada salahnya membuang burung peliharaan anda agar perasaan anda lebih merasa tentram.
Ini saat yang tepat bagi Anda untuk meningkatkan keimanan dan keagamaan anda dengan lebih mengamalkan ajaran agama. Dalam pandangan Islam seorang istri yang baru lahir hendaknya sering berdoa agar anaknya kelak lahir sehat dan menjadi anak yang saleh dan salihah. Lihat Doa Ibu Hamil untuk Bayi (Janin)-nya. Selain itu, konsultasi ke dokter dan lakukan nasihat dokter agar bayi dapat tumbuh sehat. Inilah hal-hal yang perlu diperhatikan.
_________________________________
MUSLIM BEKERJA DI TEMPAT IBADAH NON-MUSLIM
Assalammu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
bagaimana hukumnya bila kita seorang muslim bekerja ditempat ibadah orang-orang non muslim pak? seperti candi,wihara, situs-situs sejarah zaman hindu budha dll.
mohon jawabannya pak.trimakasih
Wassalammu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
ali subkan
JAWABAN MUSLIM BEKERJA DI TEMPAT IBADAH NON-MUSLIM
Tidak ada larangan seorang muslim bekerja di tempat ibadah non-muslim atau di tempat situs-situs sejarah. Karena bekerja itu adalah perkara muamalah bukan ibadah. Dalam muamalah itu pada prinsipnya semua hal adalah boleh kecuali yang sudah jelas diharamkan oleh Islam. Sesuai dengan kaidah fiqih (الأصل في الأشياء الإباحةحتى يدل الدليل على التحريم ) artinya: Pada asalnya segala sesuatu (yang bukan ibadah) itu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya. Contoh, bekerja di pabrik pembuatan bir. Bekerja di toko daging babi, dsb.
Namun demikian, apabila anda merasa bekerja di situ dapat mengurangi iman Anda, maka ada baiknya anda mencari tempat kerja yang lain.