Hukum Memakai Sorban Saat Shalat
Hukum Memakai Sorban Saat Shalat Jodoh Terhalang Saudara Dan Orang Tua Kalah Bersaing Merasa Iri Dan Sedih Hukum Menikahi Adik Dari Istri Sepupu Perkawinan Terhalang Adat Jawa Lusan ada sebagian mengatakan memakai sorban yang dililitkan dikepala+kopiah lengkap dengan sorban yang disampirkan di leher menjulur ke pundak hingga perut adalah sunnah Rasul
JODOH TERHALANG SAUDARA DAN ORANG TUA
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
saya seorang pria umur 24 tahun, saya sudah dekat dengan seorang wanita selama 6 tahun lebih dan dia ingin mengajak menikah tahun 2014 nanti, sedangkan saya mempunyai seorang kakak pria yang terpaut 2 tahun lebih tua dari saya dan belum menikah. Suatu saat saya menanyakan niat baik saya kepada ibu saya untuk menikah di 2014 tanpa menunggu kakak saya, dengan lantang ibu saya menjawab "Enggak, harus kakak saya terlebih dahulu, karena gak baik melangkahi" (melIhat adat jawa). dengan hati yang tertunduh, dan sedih saya hanya bisa mengeluh kepada Allah.
DAFTAR ISI
- Jodoh Terhalang Saudara Dan Orang Tua
- Kalah Bersaing Merasa Iri Dan Sedih
- Hukum Memakai Sorban Saat Shalat
- Hukum Menikahi Adik Dari Istri Sepupu
- Perkawinan Terhalang Adat Jawa Lusan
Mendapat jawaban tidak dari ibu saya, saya berniat mengajukan pertanyaan ke kakak saya langsung apakah boleh saya duluan untuk menikah dan menceritakan kejadian tempo hari saat saya mendapat penolakan dari ibu saya. Tanggapan kakak saya yaitu mempersilahkan saya untuk menikah dahulu dan tidak ada yang melarang itu, dan kakak saya akan bantu untuk berbicara dengan ibu saya.
Pertanyaannya :
1. Bagaimana tindakan saya jika kedua orang tua saya tetap tidak setuju untuk saya menikah duluan sedangkan saya trauma untuk berbicara lagi kepada ibu saya?
2. Apakah saya harus "melawan" orang tua, demi menegakan agama Allah?? menjalani sunnah Rasul?
3. Bagaimana saya menjelaskan kepada pihak wanita tentang yang saya alami, sedangkan kita sudah menjalani 6 tahun lebih dan saya ingin menghalalkan hubungan ini??
4. Bagaimana pandangan islam tentang masalah yang saya alami, sedangkan amalan Puasa sudah saya lakukan, dan nazar insya Allah saya laksanakan jika saya bisa menikah ??
terima kasih sebelumnya, dan mohon bantuanya. Semoga Allah selalu memberikan jalan keluar, Amin.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb
Very
JAWABAN JODOH TERHALANG SAUDARA DAN ORANG TUA
1. Bagi seorang lelaki, sah dan tidaknya menikah tidak memerlukan ijin dari orang tua baik ayah atau ibu. Ijin dari orang tua hanya diperlukan sebagai etika sosial dan tradisi. Namun, apabila ternyata ibu tidak setuju, tentunya itu merupakan kondisi yang tidak ideal apalagi kalau anda masih tinggal serumah bersama ibunda.
Saran saya (a) beri ibu keyakinana bahwa, menurut syariah Islam, jodoh kakak tidak ada hubungannya dg apakah adiknya menikah dulu atau tidak. (b) kalau ini tidak mempan, minta bantuan orang yang dipercaya oleh ibu agar memberi pengertian; (c) kalau langkah kedua ini tidak berhasil dan anda sudah terlanjur ngebet--dalam arti dapat berbuat zina apabila tidak menikah--maka anda dapat melakukan nikah siri dulu. Yang dimaksud nikah siri adalah nikah yang sah menurut agama tapi tanpa diramaikan (tanpa resepsi). Bisa saja dilakukan/dinikahkan secara resmi oleh pejabat KUA atau oleh tokoh agama yang disaksikan oleh dua orang saksi atau lebih. Lebih detail lihat: Perkawinan Siri dan Filosofi Syariah. Yang ideal, nikah siri dilakukan atas persetujuan keluarga perempuan terutama ayahnya yang akan menjadi wali nikah.
2. Kalau tanpa menikah anda akan terjerumus ke dalam perilaku zina, maka menikah itu wajib hukumnya. Dan anda boleh melanggar perintah ibu anda. Karena ketaatan pada orang tua terbatas pada hal-hal yang tidak melanggar syariah. Lihat: Hukum Taat pada Orang Tua.
3. Ceritakan apa adanya pada keluarga perempuan. Dan ceritakan juga saran saya di poin no.2 di atas.
4. Lihat poin no.2.
Artikel terkait: Nikah Terhalang Adat Jawa (Kejawen)
_____________________________________________________
KALAH BERSAING MERASA IRI DAN SEDIH
Assalamu'alaykum... saya punya cerita, si A pemilik usaha warnet di rumahnya. Sudah lama dia buka usaha itu,walau beberapa kali pindah tempat selalu ramai.kemudian dia pindah rumah lagi dan usahanya tetap lanjut.
Namun setelah 4th berada di tempat yang baru, si B (tetangga sebelah rumah A) tiba2 buka usaha yang sama dengan A. Alhasil banyak pelanggan A yg pindah ke B (hanya 1-2 orang pelanggan saja yang masih setia di A), sehingga dampak sepi pun tak terelakan. Memang masalah rezki itu sudah diatur Allah swt, tapi bagi si A tentu saja hal itu membuatnya kecewa terhadap B sehingga silaturrahmipun jadi rusak.
Yang ingin saya tanyakan
1. dimata islam adakah hukumnya untuk si B?
2. Apakah dia tergolong orang yang membuat tetangganya jadi tidak tentram?
3. Atau adakah kaitan masalah ini dengan istilah "menzholimi tetangga" yang termasuk salah satu dosa besar?
4. Bagaimana seharusnya si A bersikap terhadap B, meskipun sudah berusaha untuk ikhlas namun tidak bisa dipungkiri ketika melihat usaha B makin ramai sementara usahanya sepi ada perasaan sedih dan tidak nyaman dalam hati.
Mohon pencerahannya pak
ustadz..
Syukron
YFD
JAWABAN KALAH BERSAING MERASA IRI DAN SEDIH
1. Menurut Islam si B tidak ada masalah selagi usaha yang dia lakukan halal dan berasal dari uang yang halal pula.
2. Tidak termasuk itu. Justru hal ini hendaknya dipakai oleh si A untuk mawas diri dan introspeksi mengapa dagangannya jadi sepi. Mengapa bisa kalah sama si B? Kompetisi harus dilakukan dengan sehat dengan berlomba-lomba untuk memberikan yang terbaik pada pelanggan.
3. Tidak termasuk. Justru si A yang perlu memiliki jiwa lebih besar untuk menerima kenyataan bahwa produknya kalah bersaing. Dengan begitu, maka ia akan bangkit untuk berusaha lebih keras. Itu jauh lebih baik daripada menyalahkan orang lain.
4. Rasa iri dan sedih itu wajar. Tapi menjadi tidak wajar apabila sikap yang ada dalam hati itu terbawa pada perilaku lahiriah. Usahakan tetap baik pada si B. Kalau perlu belajar pada si B trik dan tips berjualan yang menarik pelanggan.
_____________________________________________________
HUKUM MEMAKAI SORBAN DI KEPALA
Assalamu `alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh, ustadz mohon petunjuknya.
Ada sebagian orang mengatakan,
(1) tidak boleh memakai sorban yang dililitkan di kepala bila belum melaksanakan ibadah haji.
(2) Tapi ada sebagian mengatakan memakai sorban yang dililitkan dikepala+kopiah lengkap dengan sorban yang disampirkan di leher menjulur ke pundak hingga perut adalah sunnah Rasul dan mendapat pahala tambahan bila memakainya saat salat berjamaah. Mana yang benar? Mohon pencerahan dalil dan sumbernya.
JAWABAN HUKUM MEMAKAI SORBAN DI KEPALA
1. Pada prinsipnya, syariah Islam mewajibkan seorang muslim laki-laki untuk menutup aurat baik saat shalat atau di luar shalat yaitu antara pusar sampai lutut. Lihat lebih detail artikel ini: Aurat Perempuan dan Laki-laki Itu artinya, selagi aurat tertutup, maka sah shalatnya. Adapaun pakaian yang melebihi menutup aurat, maka itu terserah kepada masing-masing orang. Ia boleh memakainya atau tidak. Bagi seorang yang sedang shalat dianjurkan untuk berpakaian menurut kepantasan yang berlaku di suatu daerah tertentu. Kalau pantasnya memakai songkok, berbaju koko dan bersarung, maka dianjurkan untuk mengikuti tradisi tersebut.
2. Dalam QS Al-A;raf 7:31 Allah berfirman
يا بني آدم خذوا زينتكم عند كل مسجد وكلوا واشربوا ولا تسرفوا , إنه لا يحب المسرفين
Ayat di atas menjadi dasar ulama untuk menyimpulkan bahwa saat shalat hendaknya memakai pakaian yang pantas. Salah satu kepantasan saat shalat adalah menutup kepala dengan memakai sorban atau serupa seperti songkok atau kopiah.
Dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah dikatakan:
لا خلاف بين الفقهاء في استحباب ستر الرأس في الصلاة للرجل بعمامة وما في معناها، لأنه صلى الله عليه وسلم كان كذلك يصلي
Artinya: Tidak ada perbedaan (khilaf) ulama atas sunnah-nya menutup kepala saat shalat bagi laki-laki baik dengan sorban atau yang serupa dengan itu karena Nabi melakukan itu saat shalat. Jadi, menutup kepala itu sunnah dilakukan saat shalat baik penutupnya berupa sorban atau yang sama fungsinya seperti songkok putih, kopiah hitam, blangkon, dan lain-lain. Tentu saja seseorang hendaknya memakai penutup kepala yang dianggap paling pantas dibuat shalat menurut anggapan di masyarakat setempat. Artinya, tidak harus sorban.
Adapun orang yang berpendapat sunnahnya sorban secara khusus mungkin berdasarkan pada atsar (perkataan Sahabat) Ibnu Umar di mana beliau konon mengatakan
صلاة بعمامة تعدل سبعين صلاة بلا عمامة. ، أو ما ورد عن أنس: بعشرة آلاف حسنة.
Artinya: Sekali shalat dengan memakai sorban itu sama dengan 70 kali shalat tanpa sorban. Atau berdasar riwayat dari Anas: sama dengan 10.000 kebaikan.Atsar di atas menurut Ibnu Hajar statusnya maudhu' (palsu). Sinyalemen Ibnu Hajar ini diperkuat Al Manufi dalam kitab Al-Masnu' fi Makrifati Hadits Al-Maudhuk yang menyatakan bahwa hadits ini bukan hanya maudhuk tapi juga isinya batil ( مَوْضُوعٌ . قَالَ الْمنوفِيُّ : فَذَلِكَ كُلُّهُ بَاطِلٌ).
_____________________________________________________
HUKUM MENIKAHI ADIK DARI ISTRI SEPUPU
Assalammu'alaikum WR WB.
sebelumnya salam kenal n silaturrahmi, saya mau tanya,,,
apabila saya menikahi adik dari istri sepupu saya,, hukumnya haram atau tidak ?
Terima kasih sebelumnya,,
Wassalammu'alaikum WR WB
Khoirul Anam
JAWABAN HUKUM MENIKAHI ADIK DARI ISTRI SEPUPU
Menikahi sepupu saja boleh apalagi adik dari istri sepupu ya lebih boleh.
Dalam Islam ada perempuan-perempuan yang tidak boleh dinikahi selamanya yaitu (a) perempuan yang ada hubungan mahram; (b) mertua; (c) perempuan yang ada hubungan kerabat karena sesusuan. Lebih detail lihat: Mahram dalam Islam
Kedua, perempuan yang haram dinikah untuk sementara karena sebab khusus. Dan boleh dinikah apabila sebab khusus itu hilang. Contoh, haram menikah perempuan bersaudara sekaligus dalam waktu yang sama. Apabila satu sudah dicerai atau mati, maka boleh menikah dengan satunya lagi. Lebih detail lihat Perkawinan Islam.
_____________________________________________________
PERKAWINAN TERHALANG ADAT JAWA LUSAN
Assalamu'alaikum..
Saya merasa senang membaca artikel diblog ini.
Jujur saja, saya salah satu dari hamba Allah yang mengalami permasalahan seperti di atas.
Masalah yang saya alami, orang tua kekasih saya tidak menyetujui kalau putrinya menjalin hubungan dengan saya. Padahal niat saya tulus dan suci untuk meminang putrinya tersebut karena Allah, bukan semata-mata hanya demi duniawi saja.
Disini saya dan kekasih saya terhalang oleh aturan kejawen, yaitu LUSAN, yang mana anak pertama dan ketiga tidak boleh menikah kalau dilanggar akan mendatangkan malapetaka bagi keluarga keduanya. Dengan adanya aturan tersebut, saya dan kekasih saya merasa sangat terpukul karena orang tua lebih percaya dengan kejawen. Saya sungguh berniat untuk menikahi kekasih saya tersebut.
1. Bagaimana saya bisa meyakinkan orang tua dari kekasih saya agar merestui hubungan saya dan kekasih saya??
2. Dan apakah salah jika saya melangsungkan pernikahan tanpa persetujuan dari orang tua kekasih saya karena kepercayaan tersebut??
Tolong pencerahannya.
JAWABAN PERKAWINAN TERHALANG ADAT JAWA LUSAN
1. Ajaklah tokoh agama yang kenal dekat dengan orang tuanya atau dihormati oleh orangnya untuk meyakinkannya bahwa (a) adat kejawen itu tidak sesuai dengan syariah Islam; (b) bahwa adat kejawen itu tidak ada pengaruhnya pada perkawinan; (c) bahwa menghalangi perkawinan anaknya akan membuat orang tua berdosa apalagi apabila anaknya sampai melakukan zina gara-gara itu.
2. Pernikahan harus dilakukan dengan cara ijab kabul (serah terima) antara (a) wali pengantin perempuan dan (b) pengantin laki-laki; (c) dihadiri 2 orang saksi. Adanya wali pengantin perempuan itu wajib karena dia yang menikahkan. Jadi, silahkan anda meminta ayah perempuan untuk menikahkan anda. Apabila si ayah tidak setuju, maka dia disebut wali adol atau wali yang membangkang. Dalam keadaan seperti itu, maka si wali dapat digantikan posisinya oleh wali hakim yaitu pejabat KUA atau tokoh agama setempat. Lebih detail lihat: Perkawinan Islam (lihat subjudul Wali Hakim).