Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Shalat Tanpa Tutup Kepala

Hukum Shalat Tanpa Tutup Kepala
HARTA WARIS PENINGGALAN NENEK

Assalamualaikum wr wb..
Mohon penjelasan mengenai pembagian waris menurut islam :
Nenek kami telah meninggal dunia setahun yang lalu (kebetulan kakek sudah mendahului sejak lama). Paman kami membagikan warisan sesuai syariat islam, karena ayah saya sudah meninggal sejak lama, maka kemudian paman saya memberikannya lewat ibu.
Pertanyaannya :
1. Apakah ibu saya berhak menerima?
2. Apakah kami cucunya (kami 4 bersaudara, laki-laki dan perempuan) menerima pembagian harta waris tersebut
3. Kalau seandainya kami menerima, berapakah pembagiannya menurut hukum waris islam?

DAFTAR ISI
  1. Harta Waris Peninggalan Nenek
  2. Istri Dipaksa Cerai Oleh Orang Tua
  3. Antara Warisan Dan Hibah
  4. Bagian Waris 1 Anak Laki-Laki 2 Anak Perempuan
  5. Status Wudhu Sentuhan Dengan Jin
  6. Pria Tertarik Pada Sesama Jenis (Homoseksual)
  7. Hukum Shalat Tanpa Tutup Kepala
  8. HARTA WARISAN PENINGGALAN AYAH YANG MENIKAH DUA KALI
  9. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Mohon kiranya saya dapat jawaban dari bapak/ibu/sdr/i, agar kami mendapatkan kebaikan dari peristiwa ini, Terima kasih

Wassalam
M.Zikri Kurniawan


JAWABAN HARTA WARIS PENINGGALAN NENEK

Informasi yang anda berikan kurang lengkap. Dalam hukum waris Islam, penerima warisan utama dari harta orang yang meninggal adalah (a) suami/istri, (b) bapak/ibu, (c) anak (laki/perempuan). Apabila ketiga unsur ini ada atau hidup, maka ahli waris yang lain tidak menerima. Anda tidak menjelaskan apakah paman dan ibu anda itu adalah anak dari yang meninggal atau bukan. Kalau iya, maka cucu tidak menerima. Kalau bukan, maka cucu berhak menerima warisan.

Jawaban pertanyaan anda sbb:

1. Kalau ibu Anda adalah anak dari nenek yang meninggal, maka ia berhak menerima warisan. Sedang cucu tidak berhak. Tapi kalau ibu anda BUKAN anak dari yang meninggal, maka dia tidak berhak menerima.
2. Iya. Cucu menerima warisan dari nenek dengan syarat apabila yang meninggal tidak punya anak yang masih hidup.
3. Kalau memang syarat atau kondisi terpenuhi, maka seluruh bagian harta peninggalan dibagi untuk semua cucu. Di mana cucu laki-laki mendapat bagian 2x lipat dari cucu perempuan.

Lebih detail baca:
(a) Bagian Cucu Laki-laki dan Syaratnya dalam Waris Islam
)b) Bagian Cucu Perempuan dan Syaratnya dalam Waris Islam

____________________________________________________


ISTRI DIPAKSA CERAI OLEH ORANG TUA

Nama saya M.Sidiq (27th). Saya telah menikah 3th yang lalu. Kami telah dikaruniai anak 1 (2th). kekeluargaan kami selalu dipermasalahkan karena keikutsertaan campur tangan orang tua pihak perempuan. Saat ini kami sedang dalam masalah dan sedang dalam proses perceraian. Tetapi kami ingin hidup rukun kembali. Sementara anak istri saya berada dipihak keluarga perempuan. Dan istri saya telah dijodohkan dengan laki-laki lain, tetapi istri saya tidak setuju karena istri saya masih sayang dan mengharapkan kembali ke keluarga kecil kami. Orang tua istri mengancam apabila istri saya kembali lagi kepada saya. Sehingga dengan sangat terpaksa istri saya mengikuti orang tua.

1. Yang saya tanyakan, apakah yang harus saya lakukan untuk menggapai keluarga kecil saya kembali utuh? Terima kasih.
alief

JAWABAN ISTRI DIPAKSA CERAI OLEH ORANG TUA

- Anda tidak menjelaskan apakah anda sudah menjatuhkan talak pada istri? Kalau itu dilakukan, maka anda dan istri sudah berstatus cerai secara syariah walaupun secara negara masih belum. Dan kalau itu yang terjadi, maka setelah masa iddah istri lewat, maka boleh bagi istri untuk menikah lagi dengan pria lain.

- Akan tetapi kalau anda belum menjatuhkan talak, maka status istri masih belum bercerai dengan anda. Oleh karena itu, ia tidak boleh dijodohkan apalagi menikah dengan laki-laki lain. Perempuan hanya boleh menikah dengan satu laki-laki.

1. Anda hanya dapat bersatu dengan istri apabila istri berada di pihak anda apapun yang terjadi. Tetapi kenyataannya istri berada di pihak orang tuanya. Walaupun terpaksa. Maka itu adalah situasi yang sulit bagi anda. Solusi terakhir adalah anda mencoba membujuk istri untuk berani tetap bersama anda dan tidak takut pada ancaman.

Namun pada waktu yang sama anda harus mengevaluasi diri apa faktor yang menyebabkan mertua anda tidak suka pada anda. Kalau alasananya masuk akal dan tidak bertentangan syariah, misalnya karena anda tidak memberi nafkah (lahir/batin) atau pernah KDRT, maka anda harus merelakan keputusan yang diambil mertua anda. Mungkin anda memang kurang pantas untuk anaknya. Tapi kalau anda sudah memenuhi segala kewajiban seorang suami, maka anda dipersilahkan untuk mencoba maksimal agar rumah tangga tetap utuh. Namun, apabila kendalanya begitu besar, tidak ada salahnya ada mundur. Setiap usaha maksimal selalu ada batas akhirnya. Dan harus tahu kapan batas akhir itu tiba. Terkait: Masalah Cerai Talak dan Gugat Cerai

____________________________________________________


ANTARA WARISAN DAN HIBAH

assalaamu'alaikum wr. wb.
yth, ustadz pengasuh pada forum tanya jawab
smg Allah SWT melindungi kita semua.

dalam hal ini sy mau menyampaikan permasalahan yg cukup rumit perihal pembagian harta waris, selengkapnya sbb.
org tua sy adalah memiliki anak 9, anak ke 1,2,3,5,9 laki2, anak ke 4,6,7,8 perempuan. semua sdh berkeluarga kecuali ada 1 yg perempuan.

sebagian anak2 yg sdh menikah, diantara mereka ada yg sdh diberikan warisan berupa rumah, akan tetapi tidak semua mendapatkan rumah secara utuh (dibiayai penuh), melainkan ada yg hanya sekedar uang muka saja (membeli secara kredit), selebihnya dia (anak ybs) sendiri yg menyelesaikan cicilan sampai lunas. adapun waktu pemberian pada setiap anak itu berbeda waktu dan jarak diantaranya bisa bbrp tahunan.

dalam benak ayah sy bahwa semua anak2nya harus mendapatkan rumah masing2 dpt jatah satu rumah. ayah sy jg jauh sebelum meninggal sudah mewasiatkan kepada sso (cucu) untuk memberikan jatah satu rumah jg seperti hal nya semua akhli waris. kondisi terakhir ketika ayah saya pensiun :
anak pertama (laki2) : menempati rumah (rmh lama) punya orang tua tp blm dinyatakan untuk jatah dia sbg waris walau sesunggunya sdh bisa dipastikan untuk dia, dan memang pada akhirnya ahli waris sepakat untuk dia. rumah di jkt n cukup strategis.
anak ke 2 saya, blm mendptkan rumah sbg jatah waris, krn sy masih menempati rumah mertua dari sy.
anak ke 3 sdh mendpt rumah hanya uang muka sj
anak ke 4. sdh mendpt rumah hanya uang muka sj
anak ke 5 - 9 mendptkan rumah sepenuhnya
yg ke-10 cucu yg diwasiatkan menerima jatah 1 rumah
cucu ini dirawat di dipiara disekolahkan dari mulai kecil balita sampai sarjana dan menikah jadi sdh dianggap sbg anak "kandung" sendiri.
sekarang sdh hampir dua tahun ayah sy meninggal, tp waris dan wasiat blm dilaksanakan,
sewatu ayah sy meninggal masih meninggalkan harta 1 rumah dg nilai 1.2M (berdasarkan penawaran saat ini) dan seorang istri (ibu sy) dan 9 anak.

sekarang sudah ada wacana bagi waris, permasalah sekaligus pertanyaan yg hendak disampaikan adlah sbb:
1. ada pro kontra terhadap wasiat, sebagian tdk setuju menunaikan wasiat, sebagian setuju apakah tetap wasiat harus dilaksanakan atau tidak? sy sbg org yg utama menerima amanat wasiat trsb,
2. brp nilai wasiat itu, sbgmana dimaklumi nilai satu unit rumah bervariasi.
3. bagaimana pembagian waris yg seharusnya dilaksanakan ?, mengingat dari awal tdk ada ukuran pembagian waris dg nilai yg jelas terukur. krn hanya berpikir rumah, semntara rumah harganya variatif. bagainmana untuk agar mendekati keadilan. walau mmg rumah2 yg dibeli jaraknya tdk berjauhan masih satu daerah, akan tetpi tetp sj punya nilai/harga yg berbeda.

perlu diketahui ayah sy awam dalam bab agama, begitupun akhli waris sebagian besar awam, adapun sy sbg anak ke-2 yg paling diandalkan jg msh banyk keawaman dlm agama walau mungkin masih mendingan klw dibandingkan sm yg lain. dalam hal keawaman ini, diantara para akhli waris ada diantara yg justru timbul sifat egois terutama dikalangan yg lebih tua.

demikian permasalahan sekaligus pertanyaan disampaikan, mohon ditindak lanjuti untuk di jwb, dan smg sy sbg penanya akan mendapatkan pencerahan atas jwbn yg bpk/ibu sampaikan. seblm dan sesudahnya sy haturkan bnyk termksh. smg Allah swt sll membrikan taufik serta hidayah serta perlindungan kpd kita semua. amiin..

wassalam,
hamba Allah di jkt

JAWABAN ANTARA WARISAN DAN HIBAH

Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan anda, perlu diketahui perbedaan antara hibah, wasiat dan warisan. (a) Hibah itu dilakukan oleh pemberi (Arab, wahib) saat dia masih hidup. Pemberi berhak memberikan apapun kepada yang diberi tanpa bisa diprotes oleh siapapun (anak-anaknya). (b) Wasiat adalah pemberian yang pelaksanaannya dilakukan setelah pewasiat meninggal. Dalam hal wasiat, pewasiat tidak boleh berwasiat melebihi 1/3 harta yang dimiliki kecuali atas persetujuan ahli waris. Selengkapnya lihat: Wasiat dalam Islam.. (c) Warisan adalah harta peninggalan orang yang meninggal dan dibagikan kepada ahli waris yang berhak menurut Islam. Dalam warisan, pewaris tidak punya hak untuk mengatur siapa dapat berapa. Semua aturan warisan harus menurut syariah. Lihat: Hukum Waris Islam (Panduan Lengkap).

Jawaban untuk poin-poin pertanyaan:

1. Wasiat wajib dilaksanakan selagi tidak melebihi 1/3 (sepertiga) dari keseluruhan harta peninggalan.
2. Niali wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 (sepertiga) harta peninggalan.
3. Cara pembagian harta warisan adalah semua harta hendaknya dihitung dengan nilai uang berdasarkan penilaian ahli taksir. Setelah jumlah total diketahui, maka presentase pembagian harta adalah sbb:

(a) Istri dari mayit (kalau ada) mendapat. Lihat: Bagian Waris Istri
(b) Ibu atau ayah si mayit (kalau ada). Lihat Bagian Waris Ayah dan Bagian Waris Ibu.
(c) Anak perempuan dan anak laki-laki mendapat sisa setelah selesai pembagian waris pada istri, ibu dan ayah. Harta sisa atau asabah tersebut dibagikan kepada anak perempuan dan laki-laki di mana anak laki-laki mendapat 2x lipat dari anak perempuan. Lebih detail: Hukum Waris Islam.

____________________________________________________


BAGIAN WARIS 1 ANAK LAKI-LAKI 2 ANAK PEREMPUAN

Bagaimana pembagian harta waris yang adil menurut hukum islam untuk 3 orang anak (1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan) mohon penjelasan, trimakasih

JAWABAN

Perlu diketahui bahwa yang menerima warisan bukan cuma anak si mayit, tapi juga ayah/ibu dan istri/suami si mayit kalau mereka masih hidup. Setelah pembagian kepada semua ahli waris di atas, maka sisanya diberikan kepada anak laki dan perempuan di mana yang laki-laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan (2 banding 1). Lebih detail lihat Panduan Lengkap Hukum Waris Islam.

____________________________________________________


STATUS WUDHU SENTUHAN DENGAN JIN

assalamu'alaikum WrWb
punten saya mau tnya ,,,Apakah batal jika seseorang yg punya wudlu bersentuhan dgn lawan jenisnya yg bukan mahrom namun dia (yg bukan mahromnya) dari bangsa jin?
dimohon jawabannnya....
syukron
Muhammad syahron masum

JAWABAN STATUS WUDHU SENTUHAN DENGAN JIN

Pada dasarnya hukum yang terkait dengan wudhu dan hal yang membatalkannya itu khusus untuk manusia. Jin tidak masuk dalam area hukum ini. Masalah batalnya wudhu disebut dalam QS An-Nisa' 4:43 yang jelas tertuju kepada umat manusia laki-laki yang menyentuh manusia perempuan; bukan jin. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk I/29 menyatakan

إذا التقت بشرتا رجل وامرأة أجنبية تشتهى ، انتقض وضوء اللامس منهما ، سواء كان اللامس الرجل أو المرأة ، وسواء كان اللمس بشهوة أم لا ، تعقبه لذة أم لا ، وسواء قصد ذلك أم حصل سهوا أو اتفاقا ، وسواء استدام اللمس أم فارق بمجرد التقاء البشرتين ، وسواء لمس بعضو من أعضاء الطهارة أم بغيره ، وسواء كان الملموس أو الملموس به صحيحا أو أشل ، زائدا أم أصليا ، فكل ذلك
ينقض الوضوء عندنا
Artinya: Apabila dua kulit manusia pria dan wanita yang mengundang syahwat (tusytaha) bukan mahram bertemu, maka batalllah wudhu yang menyentuh. Baik yang menyentuh itu laki-laki atau perempuan. Baik dengan syahwat atau tidak. Bersamaan dengan rasa enak atau tidak. Sengaja atau lupa. Lama sentuhannya atau sebentar. Sentuhannya menyentuh salah satu anggota wudhu atau tidak...

Karena dalil di atas ditujukan pada sesama umat manusia non-mahram, maka menyentuh jin menurut hemat kami tidak membatalkan wudhu. Jin adalah makhluk halus atau makhluk gaib yang keberadaannya hanya diketahui oleh orang-orang tertentu yang memiliki keahlian untuk berkomunikasi dengannya. Dan karena itu tidak terkena khitab (pembicaraan hukum) dalam QS 4:43 di atas. Itupun kalau kita berpedoman pada pendapat madzhab Syafi'i. Sedangkan di madzhab lain seperti Maliki dan Hanbali, menyentuh perempuan non-mahram itu tidak membatalkan wudhu.

____________________________________________________


PRIA TERTARIK PADA SESAMA JENIS (HOMOSEKSUAL)

asalamu alaikum warohmatulohi wabarokathu

pak ustad aku pria usia 28 tahun .saya mau minta saran dan apa obat yang paling mujarab buat batin ini jujur saya tertarik saat melihat laki laki yang berbadan kekar dan macho ada rasa getaran sendiri dalam batin ini tapi aku juga tertarik saat melihat wanita tapi rasa tertarikku pada pria lebih besar dari pada ke kaum hawa dari kecil banyak yang mengatakan aku bencong banci dan sebainyya karna aku merasa tersingkir dan malu akhirnya aku jarang bergaul dengan teman teman ku perasaan aneh ini muncul sejak aku naik ke sma dulu aku memilih sekolah di smk agar aku bisa bergaul dengan tman teman cowok dan bisa merubah sifat feminimku tapi justru aku malah tertarik dengan teman laki laki ku sendiri aku sudah sering mencoba menutup mata dan lebih memilih menghindari laki laki tapi tiap aku melihat nya ada gataran lain dlam jiwa tlong bantuannya

apa yang harus aku lakukan agar aku tidak terjerumus dalam jurang nista
sekian terimakasih mohon bantuannya

PRIA TERTARIK PADA SESAMA JENIS (HOMOSEKSUAL)

Kecenderungan mencintai sesama jenis adalah penyakit dan bukan insting natural seorang manusia dan karena itu bisa disembuhkan dengan komitmen dan kemauan yang kuat untuk berubah. Apalagi anda pada dasarnya memiliki ketertarikan pada kaum wanita. Lebih detail: Cara Mengatasi Penyakit Homoseksual

____________________________________________________


HUKUM SHALAT TANPA TUTUP KEPALA (SONGKOK, SORBAN)

assalamualaikum wr wb
sudah menjadi kelaziman jika kita melakukan tutup kepala dengan peci atau kopiah, apalagi ketika akan melaksanakan kegiatan ibadah seperti sholat, khutbah dll. tapi ada juga yang seolah-olah mewajibkan, bahkan ada yang kemana-mana saya lihat memakai tutup kepala.
1. bagaimana sebenarnya hukum tutup kepala.
2. bahkan dalam sholat ketika tidak tutup kepala yang dikhawatirka rambut terkena pada sujud shalatnya memjadi tidak sah. mohon dalil-dalilnya
terimakasih
wassalam wr wb
Rudi Sirojudin

HUKUM TUTUP KEPALA

1. Menutup kepala tidak wajib di luar shalat. Sedang kalau saat shalat hukumnya sunnah baik tutup kepala berupa sorban atau kopiah atau yang lain. Lihat: Hukum Memakai Sorban Saat Shalat.
Walaupun tidak wajib, tapi kita perlu juga mempertimbangkan asas kepatutan dalam event tertentu dan dalam tradisi lokal tertentu. Apabila di suatu tempat dianggap lebih pantas kalau memakai songkok, maka sebaiknya kita memakainya.

2. Menurut madzhab Syafi'i, saat sujud tidak boleh ada rambut yang menutupi atau menghalangi antara dahi dan tempat sujud. Apabila itu terjadi, maka batal atau tidak sah shalatnya. Sedang menurut tiga madzhab yang lain yaitu Maliki, Hanafi dan Hanbali status shalatnya tetap sah. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk III/425-426 menyatakan

فرع في مذاهب العلماء في السجود على كمه وذيله ويده وكور عمامته وغير ذلك مما هو متصل به، قد ذكرنا أن مذهبنا: أنه لا يصح سجوده على شيء من ذلك، وبه قال داود وأحمد في رواية، وقال مالك وأبو حنيفة والأوزاعي وإسحاق وأحمد، في الرواية الأخرى: يصح، قال صاحب التهذيب: وبه قال أكثر العلماء

______________________________


HARTA WARISAN PENINGGALAN AYAH YANG MENIKAH DUA KALI

Assalamualaikum ustadz, saya ingin bertanya seputar pembagian harta warisan Ayah dengan kondisi sebagai berikut.

Ayah saya memiliki 2 istri.

Istri yang pertama sudah meninggal meninggalkan 7 orang anak laki-laki.
Anak pertama sudah meninggal. Istri kedua memiliki 1 anak tunggal perempuan, yaitu saya.

Harta peninggalan yang tersisa yang didapatkan sebelum ayah menikah dg ibu saya , ada tanah seluas 0,5 Ha, Ruko satu pintu, dan sebidang tanah yang katanya akan diberikan kepada salah satu anak laki-lakinya namun belum ada hitam diatas putih sebelum ayah meninggal.

Saat menikah dengan Ibu, ayah dan ibu membeli sebuah rumah yang saat ini digunakan untuk kontrakan, sebidang tanah seluas 1.5 Ha, dan sebidang tanah tempat kami tinggal serta 2 buah rumah kontrakan. Semua didapatkan dari hasil kerja bersama ayah dan ibu. bahkan rumah yang kami tempati didapatkan dari hasil kredit dan beberapa tahun setelah Ibu saya diangkat sebagai pegawai hutang-hutang tersebut baru dapat dilunasi. Harta itu juga didapat tanpa menggunakan harta ayah dari istri sebelumnya ataupun uang bantuan dari anak-anak ayah dari istri pertama.

Ketika hidup Ayah pernah berkata bahwa, harta yang dibeli dengan kuitansi a.n Ibu saya, akan dihibahkan ke saya setelah saya wisuda dan berusia 21 tahun. Hanya saja ayah meninggal sebelum itu. Dan tidak ada saksi, kecuali ibu saya.

Yang ingin saya tanyakan

1. Bagaimana pembagian harta warisnya?
2. Apakah, abang-abang saya dari istri pertama memiliki hak dari harta yang dicari bersama ibu saya?
3. Dan apakah Ibu dan saya mendapat hak dari harta peninggalan Ayah sebelum menikah dengan ibu sy?

Mohon bantuannya ustadz, terimakasih sebelumnya, semoga senantiasa dirahmati oleh Allah.

JAWABAN

1. Pertama-tama, harta ayah setelah menikah dengan istri kedua harus dipisah dulu secara jelas mana harta milik almarhum dan mana harta milik istri kedua sesuai prosentase modal keduanya baik dalam pembelian rumah, tanah dan harta lain. Setelah itu, harta yang menjadi milik almarhum 100% dibagi sebagai harta warisan.

2. Iya. Seluruh anak kandung almarhum berhak atas harta almarhum baik sebelum atau sesudah menikah lagi. Baik anak kandung dari istri pertama atau istri kedua. Demikian juga, anak dari istri kedua berhak atas harta ayah saat bersama istri pertama asal itu memang betul-betul harta ayah; bukan harta milik istri pertama.

3. Iya. Istri kedua berhak mendapatkan 1/8 (seperdelapan) atas seluruh harta suaminya baik harta saat bersama istri pertama maupun harta yang diperoleh saat bersama istri kedua.

Pembagian rinciannya sebagai berikut:

(a) Istri kedua mendapat 1/8 (seperdelapan) dari keseluruhan harta suaminya baik yang diperoleh saat bersama istri pertama maupun dengan istri kedua.

(b) Sisanya diberikan kepada seluruh anak kandung baik dari istri pertama maupun dari istri kedua di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan.

Catatan: Hibah dari ayah anda tidak berlaku karena perkataan almarhum dalam kalimat kata kerja masa depan (future tense) dan dia wafat sebelum anda berusia 21 tahun.

Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam