Hukum Memakan Harta Anak Yatim
Hukum Hmemakan Harta Anak Yatim Saya ingin bertanya tentang harta anak yatim.. saya seorang single parent dan saya memiliki 1 anak..swaktu suami saya meninggal dunia, sy mdapatkan santunan. dosakah saya krn saya kadang memakai uang anak yatim itu untuk kperluan hidup
KEABSAHAN NIKAH SIRI
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz mohon pencerahannya.
Saya punya kakak statusnya janda beranak 2, lalu kakak saya tersebut nikah siri dengan seorang laki-laki yang sudah berkeluarga dan telah mempunyai keturunan (anak) yang katanya istri pertamanya tersebut sudah dicerai/ditalak (namun secara hukum negara belum karena istrinya dan anak-anaknya ditinggalkan begitu saja/belum pernah sidang di PA), yang jadi wali nikah ayah kandung kakak saya tersebut sedangkan ibu kandungnya tidak diberitahu karena pasti tidak setuju.
DAFTAR ISI
- Keabsahan Nikah Siri
- Tidak Bisa Menikah Karna Kakak Perempuan Pasangan Belum Menikah
- Hukum Hmemakan Harta Anak Yatim
- Telat Bangun Subuh Dan Sulit Shalat Malam
- Apakah Saya Anak Zina?
1. Apakah nikah tersebut sah secara hukum Islam bila laki-laki tersebut belum menceraikan/mentalak istri pertamanya bila nikahnya tanpa seijin/sepengetahuan istri pertama, dan
2. Apakah nikah tersebut juga sah secara hukum Islam bila laki-laki tersebut telah mengucapkan talak kepada istri pertama meskipun secara hukum negara istri pertamanya tersebut masih sah dan nikahnya juga tanpa seijin /sepengetahuan istri pertamanya tersebut, terima kasih
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Hamba Allah Yang sedang butuh pencerahan (Riyan)
Nayir
JAWABAN KEABSAHAN NIKAH SIRI
1. Nikah tersebut sah. Bagi seorang laki-laki boleh hukumnya menikah lebih dari satu sampai empat--kalau bisa berbuat adil-- tanpa perlu ijin pada istri yang lain (lihat, QS An-Nisa' 4:3).
2. Seperti disebut di poin 1, sah pernikahan laki-laki dengan istri dua, tiga dan empat tanpa ijin istri yang lain. Jadi, apakah si laki-laki sudah mentalak atau tidak pada istri pertama itu tidak relevan. Lebih detail: Pernikahan (Perkawinan) Islam.
____________________________________________________
TIDAK BISA MENIKAH KARNA KAKAK PEREMPUAN PASANGAN BELUM MENIKAH
Assalamu'alaikum Warahmatullahiwabarokatuh.
Langsung saja pd masalah saya. Saya dituntut orang tua saya untuk segera menikah dg pasangan saya karna saya sudah pacaran cukup lama dg pasangan saya,tp pasangan saya masih belum berani untuk memberi kepastian itu. Alasanya karna kakak perempuannya sampai sekarang belum menikah,dan keluarga besar pasangan saya melarang kami menikah
mendahului kakak perempuan pasangan saya itu karna suatu adat entah apa yg melarang adik menikah lbh dulu dr kakak perempuannya. Padahal saya sudah mencoba berkali2 untuk membujuk pasangang saya,tp dia tetap patuh pd orang tuanya untuk menikah stelah kakaknya menikah.pertanyanya:
1. Apakah dalam syariah ada aturan yg melarang seorang adik laki2 menikah lbh dl dr kakak perempuanya.
2. Jika tidak ada, lalu apa yg harus saya lakukan untuk meyakinkan pasangan saya bahwa kepercayaan spt itu tdk ada dlm syariah. Sementara pasangan saya itu sangat patuh pd orang tuanya.
3. Bagaimana caranya agar keluarga besar pasangan saya mengijinkan kami menikah lbh dulu dr kakak perempuanya. karna smpai skarang saya tdk tau apa kakaknya sudah punya calon/belum.
4. Apa solusi terbaik untuk masalah saya ini.karna sebenarnya saya dan pasangan saya sama2 ingin segera menikah ditahun ini.
emilya
JAWABAN
1. Tidak ada. Pernikahan dalam Islam hanya terkait dengan empat unsur: calon pengantin, wali, dan 2 saksi. Adapun haramnya pernikahan terjadi apda kasus-kasus sbb: (a) tidak boleh menikahi dua perempuan bersaudara sekaligus dalam waktu yang sama sebelum dicerai salah satunya; (b) perempuan menikah dengan laki-laki non-muslim.. Lebih lengkap lihat di: Pernikahan yang Haram (Dilarang)
2. Wanita membutuhkan wali yang akan menikahkan dia. Karena itu, persetujuan ayah si perempuan sangat penting. Namun, apabila perempuan setuju untuk menikah sedang walinya tidak mau menikahkan, maka posisi wali dapat diganti oleh Wali Hakim yaitu pejabat KUA dan jajarannya. Lihat: Wali Hakim dalam Pernikahan Islam.
Pertama yang harus dilakukan adalah (a) yakinkan calon anda akan bolehnya menikah duluan; (b) minta dia untuk meminta tolong pada kakaknya agar ikut mendukung rencana itu dengan membujuk orang tuanya; (c) kalau tidak berhasil juga minta langsung pada orang tua perempuan terutama ayah agar mau merestui dan menikahkan anda berdua.
3. Lihat poin 2. Selain itu, minta bantuan pada orang tua anda dan tokoh-tokoh agama atau tokoh setempat yang dihormati orang tua si perempuan agar meyakinkah orang tuanya.
4. Solusi terbaik lihat poin 1, 2 dan 3. Yang terpenting adalah dapat meyakinkan calon anda. Kalau dia setuju, maka bisa saja untuk sementara perkawinan dilakukan dg wali hakim. Tapi ingat, perkawinan wali hakim baru dapat terjadi kalau memang ayah perempuan jelas-jelas tidak setuju. LihatP Perkawinan Islam.
____________________________________________________
HUKUM HMEMAKAN HARTA ANAK YATIM
assalamualaikum wr.wb
maaf sebelumnya..Saya ingin bertanya tentang harta anak yatim.. saya seorang single parent dan saya memiliki 1 anak..swaktu suami saya meninggal dunia, sy mdapatkan santunan..
1. dan banyk orng bilang itu uang anak saya..
2. yg sy ingin tanyakan dosakah saya krn sy kadang memakai uang itu tuk kperluan hidup..sy sndr bkerja utk mencukupi hidup tp kdng msh blm mckupi..hingga saya memakai uang ank sy..apakah sy berdosa..apakah saya salah..?terima kasih sbelumnya..
assalamualaikum wr.wb
vietrie
JAWABAN
1. Sebagai istri anda juga berhak mendapat warisan atas meninggalnya suami. Yaitu 1/8 (seperdelapan) karena si mayit punya anak yang juga anak anda. Ibu dan ayah si mayit juga mendapat bagian. Setelah itu, sisanya adalah untuk anak anda yang masih yatim tersebut. Nah, bagian anak anda inilah yang disebut harta anak yatim.
Apakah bagian 1/8 sudah anda terima? Apakah harta suami sudah dibagikan kepada yang berhak sesuai hukum waris? Kalau belum, silahkan dibagikan lebih dahulu dengan jelas dan pasti dengan meminta bantuan ahli agama setempat karena di situ ada juga hak anda.
2. ٍSetelah jelas mana harta warisan suami untuk anda, dan untuk anak, maka anda harus berhati-hati dalam memegang amanah menjaga harta anak yatim tersebut. Hal yang dapat dilakukan adalah sbb: (a) Apabila anak anda sudah baligh (dewasa) dan berakal sehat, maka harta tersebut dapat diberikan padanya (lihat QS An-Nisa 4:6); (b) apabila dia belum akil baligh (masih kecil) maka anda dapat memegang hartanya tersebut dan memelihara anak yatim tersebut.
Selama proses menjaga amanah memegang harta anak yatim dan memelihara si anak yatim, si pemegang harta atau wali apabila miskin maka boleh memakan harta tersebut dengan rincian sbb: (a) sebagai "uang sewa" bagi anak tersebut untuk menutupi biaya tinggal dan biaya makan dan (b) ongkos pelayanan yakni ongkos pelayanan anda dalam melayani anak yatim tersebut walaupun dia kebetulan adalah putra anda juga.
Dalil dasar:
- Firman Allah QS An-Nisa' 4:6
وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْداً فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَلا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافاً وَبِدَاراً أَنْ يَكْبَرُوا وَمَنْ كَانَ غَنِيّاً فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَنْ كَانَ فَقِيراً فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ وَكَفَى بِاللَّهِ حَسِيباً
- Dalam menafsiri ayat di atas sebuah hadits sahih riwayat Bukhari dari Aisyah menyatakan
أنزلت هذه الآية في ولي اليتيم ( ومن كان غنياً فليستعفف ومن كان فقيراً فليأكل بالمعروف) بقدر قيامه عليه
Artinya: Ayat ini diturunkan dalam soal wali anak yatim (barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut) yakni menurut pekerjaan yang dilakukan untuk si yatim.Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir mengatakan
واختلفوا هل يرد إذ اأيسر؟ على قولين: أحدهما: لا، لأنه أكل بأجرة عمله وكان فقيراً، وهذا هو الصحيح عند أصحاب الشافعي، لأن الآية أباحت الأكل من غير بدل.
Artinya: Ulama berbeda pendapat apakah wali atau pemelihara anak yatim harus mengembalikan harta yatim yang terpakai apabila si wali kaya? Ada dua pendapat. Pertama, tidak perlu mengembalikan. Karena dia (wali) memakan ongkos pekerjaan dan dalam keadaan miskin. Ini adalah pendapat yang sahih menurut madzhab Syafi'i karena ayat di atas jelas membolehkan memakan harta anak yatim sebagai ongkos pemeliharaan tanpa harus menggantinya.Ayat lain terkait soal ini dapat dilihat pada QS Al Baqarah 2:220
ويسألونك عن اليتامى قل إصلاح لهم خير وإن تخالطوهم فإخوانكم والله يعلم المفسد من المصلح ولو شاء الله لأعنتكم
Artinya: Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu.____________________________________________________
TELAT BANGUN SUBUH DAN SULIT SHALAT MALAM
assalamualaikum,wr, wb
salam kenal pak ustads saya paryadi di solo usia 20thn
pertanyaannya :
1 bagaimana caranya supaya kita bisa bangun pada malam hari untuk sholat malam karna saya buka toko kelongtong dan counter dan bukanya itu sampai jam 11 bahkan sampai jam 12 mlm dan itu membuat saya gk bisa bangun di 1/3 mlm bahkan tidur sampai pagi
2 kalo kita bangun kesiangan dan baru bangun jam 1/2 6 / jam 6 pagi dan gk sempat sholat shubuh apakah stelah bangun itu kita lekas mengerjakan sholat shubuh ata harus bagaimana karna slama ini saya susah untuk bangun pagi, trimakasih atas jawabannya
wassalamualaikum,wr,wb,
JAWABAN
1. Shalat sunnah tahajud itu tidak wajib hanya sunnah muakkad. Sebagai gantinya anda melakukan shalat malam yang lain yaitu shalat witir yang dilakukan setelah shalat isya' dan bisa sebelum tidur. Lihat Shalat Sunnah Witir. Karena itu, kalau anda tidurnya agak malam, tidak perlu memaksakan diri untuk shalat sunnah tahajud. Kalau ingin memaksa, bisa dengan memakai alaram.
2. Shalat subuh adalah wajib. Karena itu, usahakan melakukannya tepat waktu dengan cara (a) meminta bantuan orang untuk membangunkan anda tepat waktu; dan/atau (b) memakai alarm yang keras.
APAKAH SAYA ANAK ZINA?
Asallamuallaikum ustad,,
Begini ustad ada yg ingin saya tanyakan. Saya wanita 27tahun. Insyaallah bulan juni ini akan menikah. Tapi ada yg mengganjal dihati saya ustad. Saat menyiapkan surat2 utk mengurus surat pengantar nikah saya membaca buku nikah orang tua saya. Ternyata mereka menikah bulan juni 1985, sedangkan saya lahir november 1985. Saya ingin yg sebenarnya apa saya anak zina, saya ingin bertanya ke orgtua saya. Tp saya takut dan tdk ingin membuat mereka malu didepan saya.
Apa yg harus saya lakukan ustad, bagaimana status pernikahan saya nanti kalo yg menikahkan saya adalah ayah kandung saya?
Terima kasih sebelumnya ustad.
Wassalam, WD
JAWABAN
- Kalau perempuan yang hamil zina itu menikah dengan laki-laki yang menzinahinya sebelum anak lahir, maka anak itu sah menjadi anak si laki-laki itu. Dan pria itu berhak menjadi wali nikahnya apabila anak tadi perempuan.
- Kalau perempuan yang hamil zina itu (yakni ibu anda) itu menikah dengan pria lain bukan yang menzinahinya, maka ada perbedaan pendapat ulama. Namun, ada pendapat dari madzhab Hanafi yg tetap menganggap status nasab anak ikut pada yang menikahi ibunya walaupun itu bukan ayah biologisnya.
Intinya: apapun yang terjadi, selagi ibu anda menikah saat hamil, maka anda tetap menjadi anak yang sah dengan siapapun ibu anda menikah. Lebih detail lihat: Pernikahan Wanita Hamil Di Luar Nikah dan Status Anak
Kecuali kalau ibu anda menikah setelah kandungan lahir, maka status anak adalah anak zina yang dinasabkan pada ibunya dan kalau anak itu perempuan maka saat menikah harus dinikahkan oleh Wali Hakim.