Cara Mendidik Anak Cacat (Berkebutuhan Khusus)
Istri Sms Yang Minta Cerai
Suami Masuk Islam Lalu Kembali Ke Kristen (Murtad)
Anak-Anak Yang Ayahnya Kristen Ibu Islam
Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus
Marah Pada Istri Sampai Mencaci
Kerja Di Pabrik Tidak Bisa Shalat Ashar
Pembagian Warisan Salah Satu Ahli Waris Tidak Ketahuan Tempatnya
Hukum Suami Menelantarkan Istri, Menikah Lagi
Suami Masih Berkomunikasi Dengan Mantan Pacar
ISTRI SMS YANG MINTA CERAI
Ucapan istri melalui sms kepada saya, apa kamu mau ceraikan aku (SMS Istri) ke saya?
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Saya dengan istri ada pertengkaran kecil tapi tidak secara tatap muka melainkan via telp & sms. Sampai saya bilang bisa nggak sih kamu di ajak berkeluarga dengan agama? (bicara saya dalam telepon) Terus istri sms menanyakan apa maksud ucapan tidak bisa di ajak berkeluarga? apa kamu mau menceraikan aku? demikian sms istri ke aku. Tapi saya sesungguhnya tidak ada niatan atau ucapan yang mengarah pada peceraian, tapi istri saya sms seperti itu.
DAFTAR ISI
- Istri Sms Yang Minta Cerai
- Suami Masuk Islam Lalu Kembali Ke Kristen (Murtad)
- Anak-Anak Yang Ayahnya Kristen Ibu Islam
- Pendidikan Anak Cacat (Berkebutuhan Khusus)
- Marah Pada Istri Sampai Mencaci
- Kerja Di Pabrik Tidak Bisa Shalat Ashar
- Pembagian Warisan Salah Satu Ahli Waris Tidak Ketahuan Tempatnya
- Hukum Suami Menelantarkan Istri dan Menikah Lagi
- Suami Masih Berkomunikasi Dengan Mantan Pacar
1. Yang saya tanyakan bagaimana hukumnya? karena saya jadi ragu n takut andaikan aku bekumpul dengan istri mengenai kejelasan hukum?
Mohon untuk diberikan penjelasan dan pencerahan mengenai masalah ini. Karena ini sangat penting bagi saya agar jauh dari perzinahan karena ketidaktahuan saya.
Terima kasih
Wassalamu'alaikum Wr.Wb
Adi Seta
JAWABAN ISTRI SMS YANG MINTA CERAI
1. SMS, telpon atau kata-kata dari pihak istri yang isinya minta cerai atau berbicara tentang perceraian tidak ada dampak hukumnya kepada hubungan suami-istri. Artinya hubungan perkawinan tetap sah. Sedangkan kata-kata suami "bisa nggak sih kamu di ajak berkeluarga dengan agama" tidaklah termasuk kata yang mengarah kepada perceraian. Jadi, status pernikahan anda berdua tetap aman dan sah serta boleh melakukan hubungan intim seperti biasanya.
Lebih detail: Perceraian (Talak) Islam.
Namun demikian, idealnya suami dan istri hendaknya tidak mudah mengeluarkan kata-kata pertengkaran. Saat suasana sedang "panas" kedua pihak hendaknya puasa bicara. Untuk menuju rumah tangga harmonis baca: Keluarga Sakinah.
________________________________________________
SUAMI MASUK ISLAM LALU KEMBALI KE KRISTEN (MURTAD)
Askum Ustad,
Sebelumnya nama Saya Citra, saat ini saya lagi dalam masalah dengan suami saya. Suami saya menggunakan uang perush sebesar 50jt tanpa sepengaetahuan saya uang tsb buat apa. Dia bilang untuk membayar KPR Rumah dan hari2 saya percaya tapi ada rasa tidak percayanya juga bisa sebesar itu dalam waktu kurang dari 1 th. sampai2 ruamh kami pun sebagai jaminan. sekarang saya tinggal dirumah orangtua saya. dan dia juga ikut kemana saya pergi. saya sudah minta dia untuk pulang kerumahnya di bogor tapi dia tidak mau krn alasan anak2
disamping itu dia juga beda agama dg saya, awal nikah islam tapi setelah itu dia kembali ke agamanya kristen.
dia juga kurang cocok dg keluarga saya, diberi kepercayaan mengolah rental juga penuh manipulasi dalam hal keuangan. keluarga minta saya cerai saja. tapi saya masih bingung bagaimana nasib anak2 nantinya.
ditambah suami juga mengancam akan bawa kabur anak2 jika saya mengajukan cerai krn dia tidak akan mau datang , dan mengurusnya sebenarnya saya masih sayang sama suami saya, dan saya ikhlas untuk mulai dari awal tapi saya ingin dia masuk islam tapi dia seperti antipati dg agama islam, yang dibilang agama yang mengajarkan kawin-cere, agama teroris, sampai agama yg mengajarkan poligami dsb.
saya bingung, dari keluarga saya kakak2 menginginkan sya berpisah tapi ibu masih kasihan anak2 (bapak sudah tidak ada) dan saya tau kalau nikah beda agama hukumnya haram
mohon bantuan .
dan mohon bantuan kira2 amalan apa dan bacaan apa yang bisa membantu saya kuat dlm menghadapi ini smua. dan smoga Tuhan sgera menurunkan petunjuk dan hidayah buat suami dan keluarga saya amin.
JAWABAN
Status perkawinan anda batal secara otomatis begitu suami kembali ke agama asal alias murtad. Karena itu, suka atau tidak suka harus cerai. Apabila tidak, maka hubungan intim anda sama dengan zina.
Lebih detail Lihat artikel berikut:
>> Status Pernikahan Suami yang Murtad (Keluar dari Islam)
>> Status Perkawinan Istri Murtad
>> Perkawinan Beda Agama dalam Islam
________________________________________________
ANAK-ANAK YANG AYAHNYA KRISTEN IBU ISLAM
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz mohon pencerahannya..
Saya wanita muslim berumur 20 tahun. Saya memiliki Ayah beragama Kristen Protestan, Ibu beragama Islam. Saya 4 bersaudara. 2 Kakak perempuan, 1 Adik laki-laki. Semuanya muslim.
Ayah saya orang yang keras. Dulu sebelum menikah, beliau Kristen, saat akan menikah, beliau sempat masuk islam. Beberapa tahun berumah tangga, Ayah saya kembali beragama Kristen. Ibu saya tidak kuasa untuk berkelahi dengan Ayah. Hingga dari kecil kami memeluk islam secara sembunyi-sembunyi. Saya bisa saja menentang Ayah yang terlampau keras dan memaksa kehendak, tetapi saya kasihan dengan Ibu yang banyak tanggungan ekonomi jika harus bercerai dengan Ayah. Alhamdulillah sejak kecil Ayah sering ke Luar Negeri karena tuntutan pekerjaan hingga kami semua insyaAllah teguh dalam memeluk agama islam, karena selama Ayah tidak ada kami diajari Ibu dan guru agama di
sekolah. Adik laki-laki saya berumur 15 tahun. Kakak pertama saya berumur 24 tahun baru saja lulus kuliah, dia sudah memiliki calon pendamping yang beragama islam. Kakak kedua saya berumur 23 tahun sudah bekerja, dia juga sudah memiliki calon pendamping yang beragama islam. Begitu pula dengan Saya. Saya memang masih berstatus mahasiswi. Tapi saya ingin menikah agar terhindar dari zina. Saya memiliki calon pendamping pilihan saya berumur 30 tahun yang siap lahir batin untuk meminang saya.
Yang ingin saya tanyakan adalah :
1. Benarkah hubungan Ayah dan Ibu haram, sedangkan saat menikah Ayah sempat memeluk agama islam.
2. Apa yang harus saya dan kakak-kakak perempuan saya lakukan agar dapat menikah, sedangkan Ayah saya sudah mengancam akan mengacaukan pernikahan dan tak menganggap saya sebagai anak apabila calon suami saya beragama islam, sedangkan yang beliau tahu, keempat anaknya beragama Kristen.
Terimakasih Pak Ustadz. Wassalamu'alaikum wr.wb.
MV
JAWABAN
1. Hubungan suami-istri saat suami Islam adalah sah dan halal. Akan tetapi setelah suami murtad atau kembali ke agama semula maka hubungan pernikahan menjadi batal. Baik yang murtad itu suami atau istri. Lihat artikel berikut:
>> Status Pernikahan Suami yang Murtad (Keluar dari Islam)
>> Status Perkawinan Istri Murtad
2. Anda dapat melakukan pernikahan dengan melalui wali hakim karena ayah yang murtad dan nonmuslim tidak berhak menjadi wali nikah perempuan muslimah. Lihat: Wali Hakim dalam Pernikahan Islam
Baca juga:
>> Pendidikan Islam Anak Cacat (1)
>> Pendidikan Islam Anak Cacat (2)
________________________________________________
PENDIDIKAN ANAK CACAT (BERKEBUTUHAN KHUSUS)
Assalamu'alaikum Wr Wb
Sy mau tanya : kami mempunyai anak yang berkebutuhan khusus. kemampuan otaknya dibawah rata rata, untuk kosa katanya sgt sedikit, sulit sekali menirukan kata kata... saya sdh berusaha memberikan pengobatan dan terapi tp belum mendapatkan hasil yg diharapkan. Siang malam doa selalu teercurah untuknya... tp Allah belum mengabulkan doa
kami. Misalnya anak kami sampai tidak bisa mengaji, menghafalkan bacaan sholat(semoga saja tidak ) apakah sy berdosa, bagaimana tanggung jawab kami sebagai orang tua kepada ALLAH... sy sdh berusaha memberikan pelajaran islami seperti sholat, doa sehari hari tp anak sy belum bs mengikuti...
1. Apa yg dialami anak kami termasuk takdir ?
2. apa bisa diubah dg usaha dan doa? apa yg hrs kami lakukan sebagai orang tua (soal pendidikannya dan cara mendidiknya)?
3. Bagaimana supaya doa kami bisa segera terkabul ?
4. anak kami berusia 5 tahun dan 1,5 th perkembangan dan pertumbuhannya lambat jika dibandingkan dg anak seusianya, kata dokter mereka terkena virus CMV, datangnya virus itupun tanpa sy sadari dan tdk tau dari mana kenapa ada pada tubuh sy (kehamilan tanpa keluhan/sehat, lahir pun normal) apa itu merupakan ujian atau karena dosa kami?
5. Bagaimana cara kami agar senantiasa bs tegar, sabar dan ikhlas menerima cobaan yg diberikan Allah?
6. Apakah keadaan ini bs menjadi ladang amal bagi kami?
7. bagaimana caranya dan menyingkapinya?
8. keinginan menjadi orang tua yg mempunyai anak normal spt orang lain merupakan impian dari kami...terkadang kami bingung apa yg hrs kami lakukan buat anak kami ? apa yg hrs kami lakukan? Terus terang keadaan ini sgt menguras tenaga, pikiran dan keuangan... tolong jawawbannya.... sy sgt mengharapkan
jawaban dari anda...
Terimakasih... Wassalam
AS
JAWABAN
1. Iya keadaan bayi saat lahir, normal atau tidak, termasuk takdir yang harus diterima apa adanya.
2. Bisa berubah apabila Allah berkehendak dengan bantuan usaha dan doa dari orang tuanya. Selama belum terjadi perubahan, maka orang tua hendaknya mendidiknya dengan cara pendidikan anak berkebutuhan khusus. Untuk teknisnya, silahkan konsultasikan pada ahlinya.
3. Doa yang terkabul adalah apabila sungguh-sungguh dalam berdoa dan pada waktu yang sama ikhlas dalam menerima takdir yang berat ini.
4. Bisa dua-duanya. Musibah dapat berupa ujian bagi orang yang taat dan musibah bagi manusia yang tidak taat. Ingat, bahwa hampir semua Nabi dan Rasul Allah mengalami ujian yang kadang jauh lebih berat dari Anda.
5. Melihat pada orang lain yang bernasib lebih buruk dari Anda.
6. Iya kalau anda ikhlas dan masih bisa mensyukuri atas nikmat lain yang diberikan Allah.
7. Lihat poin 5.
8. Semua orang tua menginginkan anaknya normal. Tapi saat kenyataan tidak sesuai dengan harapan, maka yang harus dilakukan adalah menghadapinya dengan sabar, tawakal dan usaha dan doa maksimal sesuai kemampuan. Silahkan baca: Cara menyikapi musibah.
________________________________________________
MARAH PADA ISTRI SAMPAI MENCACI
Assalamuaikum pak ustad saya baru menikah sekitar 5 bulan, saya mau bertanya karena jujur saya lagi putus asa dan frustasi sekarang, apa hukum suami yang mencaci seorang istri karena istri kelihatan tidak suka dengan mama saya sehingga saya sampai keluar kata" yang tidak pantas untuk saya ucapkan, istri juga selalu membahas kesalahan mama saya yang dulu" padahal mama saya sudah meminta maaf kepada istri saya, istri saya juga sering bernada tinggi kepada saya dan selalu berdebat ujung" nya. mohon jawaban dari laporan email saya pak ustad, jika ada wirid agar hati saya menjadi tentram pak ustad saya mau
Halmas
JAWABAN
Pertama, tegaskan pada istri anda agar dia tidak mengulang dan membahas lagi masalah kesalahan mama anda. Itu masa lalu dan jangan diulang dan dibahas di masa depan. Tegaskan padanya bahwa anda sangat tersinggung dan tidak suka setiap kali dia mengulangi membahas itu lagi.
Kedua, bersikaplah tegas pada istri agar tidak melakukan semua hal yang anda tidak suka termasuk kata-kata bernada tinggi.
Ketiga, buatlah perjanjian padanya dengan memberi sanksi kalau perlu apabila dia melanggar perjanjian itu.
Untuk mengelola konflik lebih detail, baca buku terbitan kami yang dapat diakses secara gratis di link berikut: Keluarga Sakinah: Cara membina Ramah Tangga Harmonis.
________________________________________________
KERJA DI PABRIK TIDAK BISA SHALAT ASHAR
Saya kerja pabrik,kalau masuk shift 1 bisa solat 5 waktu kerja jam 8-15.00wib istirahat jam 12wib. tapi kalau masuk shift 2 kerja jam 14-20.00 wib istirahat jam 17.45 wib. bagaimana cara solat ashar?
WAWAN
JAWABAN
Shalat fardhu harus dilakukan pada tepat waktu. Tepat waktu artinya shalatnya tidak keluar dari waktu yang ditentukan. Bukan berarti harus tepat setelah adzan. Apabila shift kerja anda tidak memungkinkan shalat tepat waktu, maka anda hendaknya berkomunikasi pada atasan anda untuk meminta waktu khusus untuk shalat dan sebagai kompensasinya waktu istirahat dikurangi, dst.
Apabila atasan anda tidak memberikan ijin, cobalah melobi ke yang lebih atasnya lagi, kalau perlu sampai puncaknya atasan. Dan kalau ternyata itupun tidak berhasil, maka shalat yang keluar waktunya harus dilakukan dengan niat qadha. Umpamanya shalat ashar dilakukan saat waktu maghrib tiba, maka tetap shalat ashar dengan tambahan niat qadha (Isi niat: Saya niat shalat ashar secara qadha). Ini hendaknya dilakukan untuk sementara sambil anda mencoba mencari kerja di tempat lain yang membolehkan shalat tepat waktu.
Terkait:
>> Panduan Shalat Fardhu 5 Waktu
>> Cara Qadha Shalat
________________________________________________
PEMBAGIAN WARISAN SALAH SATU AHLI WARIS TIDAK KETAHUAN TEMPATNYA
Assalamualaikum Wr. Wb
Pak ustad
Kedua orang tua saya telah meninggal sudah hampir 3 th dan meninggalkan warisan sebuah rumah, dan sampai sekarang belum dibagi, mau di bagi tapi kakak laki-laki saya sudah 14 tahun tidak diketahui keberadaanya, apakah warisan itu bisa dibagi sebelum kakak laki-laki saya ketemu?.
Terima kasih Mohon dijawab
wasalam mualaikum Wr, Wb
JAWABAN
Harta orang yang meninggal hendaknya segera diwariskan (dibagi) setelah dipotong biaya pemakaman dan pelunasan hutang si mayit. Adapun apabila salah satu ahli waris tidak ada dan belum diketahui apakah masih hidup atau meninggal, maka bisa saja tetap dihitung pembagian warisan menurut hukum faradih (waris) Islam yang berlaku dan bagian untuk kakak anda untuk sementara dipegang oleh salah satu keluarga untuk diberikan apabila dia sudah datang kelak. Untuk bagian warisan, baca lebih detail di: Panduan Hukum Waris Islam.
________________________________________________
HUKUM SUAMI MENELANTARKAN ISTRI DAN MENIKAH LAGI
Assalamualaikum pak Ustadz
Mohon penjelasan pak Ustadz bila dikaitkan dengan hubungan manusia dengan Allah dan juga hubungan manusia dengan manusia perihal :
a. seorang suami yang menelantarkan keluarganya lalu menikah dengan wanita lain;
b. si wanita tersebut sebelum menikah juga mengetahui latar belakang suami dan istri pertamanya (masih tetangga satu RT); dan
c. bapaknya sebagai wali nikah juga mengetahui (point a&b) namun tetap dinikahkan dengan alasan kalau tidak dinikahkan akan terjadi zina.
Wassalamualaikum
Rizal
JAWABAN
a. Suami yang menelantarkan keluarganya dengan tidak memberi nafkah lahir dan/atau batin adalah berdosa. Namun demikian, status hukumnya saat menikah dengan wanita lain adalah sah selagi memenuhi syarat minimal pernikahan yaitu adanya wali dari pihak wanita, ijab kabul. dan dua saksi yang melihat ujab kabul itu, Lebih detail: Perkawinan Islam.
b. Laki-laki boleh menikah dengan lebih dari 1 wanita sampai batas 4 (empat). Dan tidak ada kewajiban bagi si lelaki untuk minta ijin pada istri pertama. Begitu juga tidak ada kewajiban bagi istri kedua untuk meminta ijin pada istri pertama. Walaupun demikian, tentu saja lebih ideal secara norma sosial kalau mereka memberi tahu dan meminta ijin pada istri pertama.
c. Alasan bapaknya istri kedua itu tidak salah. Lebih detail: Perkawinan Islam.
________________________________________________
SUAMI MASIH BERKOMUNIKASI DENGAN MANTAN PACAR
1 Bln sblm menikah calon suami sy msh mau jalan2 boncengan sm mantan pacarnya. saya marah tp saya lanjutkan menikah krn sy menjaga nama baik ortu dimata smua org kampung. setelah menikah dan punya anak umur 4bln suami kembali janjian ketemu sama mantan pacarnya yg lain dbelakang saya. saya jadi tak cinta lagi sama suami dan selalu curiga jangan2 dia masih suka kontek2 sama mantan pacarnya itu. tak hanya itu belakangan saya baca smsnya yg ngadu sama sepupu perempuannya kl saya jd srg marah2, saya galak, saya bawel. kl kami sering bertengkar. saya jadi makin ilang filling sama suami saya. saya minta solusi pak ustad apa yg harus saya lakukan? mohon bantuan dan terimakasih byk pak ustad.mohon balas via email ksaya y pak ustad.
NUR
JAWABAN
Pertama, perilaku menyimpang (baca: selingkuh) dari suami anda masih belum jelas sejauh mana. Apakah sekedar sms-an dengan mantan pacarnya atau sampai melakukan hubungan zina. Karena belum jelas, maka sebaiknya anda bersabar dan mencoba bersikap sewajar mungkin. Bersikap wajar artinya tidak mudah marah, menjaga kata-kata semanis dan sehalus mungkin serta menghindari pertengkaran.
Kedua, dengan nada yang baik anda ungkapkan kekhawatiran anda pada suami dan tidak setuju kalau dia masih mengadakan komunikasi dengan wanita lain baik itu mantan pacar atau bukan di luar hubungan kerja.
Ketiga, miliki niat untuk mempertahankan rumah tangga. Karena anda sudah punya anak. Jadikan anak sebagai perekat hubungan cinta dan kasih sayang. Dan cobalah untuk mengajak suami memulai hidup baru dengan janji dan komitmen yang baru. Misalnya: suami berjanji untuk tidak berhubungan lagi dengan wanita. Istri berjanji untuk tidak bawel dan marah-marah lagi dst. Untuk menuju rumah tangga harmonis baca: Keluarga Sakinah.