Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Menaruh Patung dalam Rumah

Hukum Menaruh Patung dalam Rumah
STATUS PERKAWINAN SUAMI YANG SUKA MENGUSIR ISTRI

assalammu'alaikum wr wb, maaf ustadz mohon bantuannya mengenai masalah yg adik saya hadapi sekarang. sy seorang muslim 37 tahun. adik sy jg seorang muslim berumur 34 tahun inisial nama AN dan sudah menikah Sejak 10 tahn lalu dengan seorang pria dari PATI jawa tengah berinisial s***si. sejak awal pernikahan mereka tidak mendapat restu dari orang tua masing masing, akan tetapi pernikahan tersebut tetap dilangsungkan atas dasar keinginan dua belah pihak. setelah 10 tahun pernikahan mereka dikaruniai 2 orang anak. hingga pada tahun 2012 yang lalu tepatnya tgl 14 februari 2012 adik saya pulang ke rmh ibu kami lg dikarenakan percekcokan dengan suaminya tdk bisa dibendung lagi. dari sanalah adik sy banyak membuka rahasia kehidupan pernikahannya selama 10 tahun. adk saya menuturkan bahwa suaminya sering mengucapkan kata kata dimana intinya adalah agar adik saya pergi saja meninggalkan dia jika sudah tidak betah lagi.

DAFTAR ISI
  1. Status Perkawinan Siami Yang Suka Mengusir Istri
  2. Hukum Hibah Tanpa Saksi
  3. Baikkah Bergabung Organisasi Mahasiswa Pmii?
  4. Bacaan Setelah Salam Dalam Shalat
  5. Pernah Mencuri Uang Perusahaan
  6. Dosa Saat Stress
  7. Patung Manusia Dalam Rumah

ternyata selama 10 tahun ini suaminya jarang sekali memberikan nafkah materi kpd istri bahkan untuk persalinan kedua anaknya sekalipun. bahkan suaminya ini jg sering mengambil simpanan adik sy yg berupa tabungan atau perhiasan tanpa setahu istrinya. pun jg apabila suaminya mendapatkan bonus dr perusahaan,suaminya tak pernah memberi tahu istrinya. sejak tgl 14 februari 2010 tersebut adik sy tinggal bersama ibu sy lg selama 1 tahun dan sedangkan ank2nya dg suaminya dirumah yang masih dalam tahap mencicil. adik sy memutuskan plg ke rumah ibu sy karena si suami mengucapkan kata va sms jg ucapan yg bunyinya "kalau sudah tidak betah agi ayo cepat di urus,ayo kapan ke pak ustadz biar cepat selesai" hal tersebut sudah ber kali kali di ucapkan namun tidak ada tindakan nyata dari suami. yang ingiin sy tanyakan

1. apakah kata kata tersebut sudah termasuk talak, sedangkan hal itu sudah sering dikatakan sang suami bahkan tidak terhitung lagi berapa kali selama mereka hidup berumah tangga. namun si suami bilang ini bukan talak sehingga dulu dulu masih berhubngan intim seperti biasa.

2. sejak 1 thn ditinggal adik sy,anak2 mereka terlantar karena suami adk sy sama sekali tidak pernah menafkahi anaknya,sehingga adik sy memutuskan kembali ke rumah suaminya hanya untuk anak2nya, karena adik sy percaya dia dan suaminya sudah bukan lagi suami istri sejak suaminya mengucap kata talak kiasan pd tanggal 14 februari 2010 itu. hingga sekarang adik sy tinggal disana namun tdk pernah berinteraksi dengan suaminya, bicara pun hanya seperlunya. adik sy hanya kasihan kepada anaknya yang menjadi liar karena ayahnya tak pernah membimbiingnya. yang sy tanyakan,apa adik sy dan suaminya memang sudah bukan suami istri lagi secara agama?

3. bagaimana solusi terbaik untuk masalah ini sedangkan apabila adik sy yg menggugat cerai, akan berimbas kepada karirnya sbg PNS sedangkan biaya hidup segalanya dan anknya hanya adik saya yg menanggung.

4. bagaimana cara mendapatkan kejelasan secara hukum sedangkan suaminya pun tidak mau mengurusnya karena dia tetap yakin bahwa apa yang dikatakan itu bukan talak. meskipun selama mereka tiggal bersama lagi hingga kini mereka tak pernah berhubungan itnim lagi,tidak ada interaksi layaknya suami istri.

mohon pencerahannya,ustadz.
AS


JAWABAN STATUS PERKAWINAN SUAMI YANG SUKA MENGUSIR ISTRI

1. Kata "kalau sudah tidak betah agi ayo cepat di urus,ayo kapan ke pak ustadz biar cepat selesai" bukanlah kata talak sharih (eksplisit). Karena itu tidak terjadi talak. Namun dapat dikategorikan sebagai talak kinayah (implisit) yang baru terjadi talak kalau dibarengi dengan niat. Berdasarkan kata-kata suaminya, tampaknya si suami tidak berniat untuk mentalak.

2. Masih suami istri kalau memang si suami tidak berniat menceraikan saat mengatakan kata talak kiasan tersebut.

3. Kalau istri mau cerai tapi secara agama saja tanpa resmi secara agama maka itu dapat dilakukan dengan salah satu dari dua cara berikut:

(a) Meminta suami untuk menceraikannya. Suami cukup mengatakan "Aku ceraikan kamu" maka perceraian terjadi menurut syariah. Ini cara termudah dan terbaik.

(b) Melakukan gugat cerai khuluk yaitu dengan memberikan sejumlah uang atau harta pada suami agar suami menceraikannya. Kalau suami setuju, maka khuluk terjadi. Walaupun tanpa keputusan pengadilan. Lebih detail lihat: Perceraian (Talak) dalam Islam

________________________________________


HUKUM HIBAH TANPA SAKSI

Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Saya ingin menanyakan beberapa pertanyaan mengenai hibah dan hukumnya.

Nenek saya mempunyai 1 (satu) anak yaitu ayah saya (alm). Ayah saya (alm) mempunyai istri (alm) yaitu ibu saya, dari pernikahan ibu dan ayah saya (alm) mempunyai 2 (dua) orang anak yaitu saya (laki) dan kakak (perempuan).
Setelah ibu saya (alm) meninggal, ayah saya menikah lagi dan dari pernikahan itu mempunyai 2 (dua) orang anak laki-laki, dan ibu saya (tiri) sekarang masih hidup.

Yang ingin saya tanyakan adalah,

1. beberapa tahun lalu setelah ayah saya meninggal, nenek saya menghibahkan rumah (yang saat ini ditempati) kepada kakak saya.
(a) - bagaimana hukumnya ?
(b) - apakah untuk proses hibah tersebut memang cukup penghibah (nenek) dan yang menerima hibah (kakak) saja atau cucu-cucunya perlu di beritahu? (saya dan adik-adik saya sebelumnya belum tahu kalau rumah telah di hibahkan kepada kakak)
(c) - ketika rumah itu dihibahkan, kakak saya saat itu sudah menikah, bagaimana hukum warisnya?

2. ada sebidang tanah yang lain yang rencananya akan dihibahkan kepada saya.
(a) - bagaimana hukumnya ?
(b) saya berfikir untuk menolak hibah tersebut, mengingat saya masih memiliki 2 (dua) saudara se- ayah, dan secara finansial ke-2 saudara saya ini belum mapan.
(c) - jika saya menolak untuk menerima hibah, apakah berarti tanah itu nantinya bisa menjadi waris bagi saya dan saudara-saudara saya (se-ayah)?

terimakasih,(Bayu Kusumo)

JAWABAN
1.
(a). Hukum hibah adalah sah. Hibah adalah pemberian dari penghibah selagi dia masih hidup kepada orang lain. Kalau saat memberikan itu nenek anda masih hidup maka hibahnya sah.

(b). Idealnya penghibah memberitahu yang lain, tapi itu tidak wajib. Hibahnya tetap sah. Namun secara negara, suatu hibah harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi baik itu dari pihak keluarga atau bukan. Dalam Bab VI Pasal 210 KHI (Kompilasi Hukum Islam) dikatakan "(1) Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki."

Ini artinya, anda dapat menuntut secara perdata atas hibah tersebut kepada kakak perempuan anda karena tidak sah menurut hukum negara. Namun demikian, kalau menurut nenek dia memang telah menghibahkan, maka lebih baik diikhlaskan saja karena itu sudah sah menurut agama. Abu Syujak dalam kitab Taqrib menyatakan, syarat sahnya hibah hanya ada 3 yaitu penghibah, harta hibah dan orang yang dihibahi:
وكل ما جاز بيعه جاز هبته ولا تلزم الهبة إلا بالقبض وإذا قبضها الموهوب له لم يكن للواهب أن يرجع فيها إلا أن يكون والدا

(c) Status rumah menjadi harta benda milik kakak anda. Bukan muliki suami, juga bukan milik berdua. Kalau seandainya nanti kakak anda meninggal, maka rumah tersebut menjadi salah satu harta si mayit yang harus diwariskan pada yang berhak menurut hukum waris.

2.
(a) Hukumnya sah saja selagi penghibah masih hidup.
(b) Lebih baik diterima dulu. Nanti anda dapat menghibahkan pada kedua saudara seayah anda.
(c) Iya. Kalau nenek meninggal, maka tanah tersebut akan dibagi seluruh ahli waris yaitu cucu-cucunya (karena anak nenek sudah wafat).

Lebih detail: Hukum Waris Islam (Panduan lengkap).

________________________________________


BAIKKAH BERGABUNG ORGANISASI MAHASISWA PMII?

Assalaamu'alaikum Wr Wb,
Sebelumnya Minta maaf, Pak Kiyai,

Saya Santri Alumni Raudlotul Ulum (RU )1 Ganjaran Gondanglegi Malang.
1. Saya Mau Tanya, Bagaimana Siih Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang sebenernya?
baik enggak diikuti oleh Mahasiswa...??
2. dan Apabila Santri Sambil Kuliah, baik-kah ikut Organisasi (PMII) ini..??

Atas Jawabnnya Trima Kasih...
Syamsul

JAWABAN

1. PMII adalah organisasi kemahasiswaan yang secara kultural berafiliasi ke NU (Nahdlatul Ulama). Sama dengan HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) yang secara kultural berafiliasi ke Muhammadiyah dan KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) yang berafiliasi ke gerakan Tarbiyah, cikal bakal parpol PKS (Partai Keadilan Sejahtera). Bagi yang belum pernah aktif di organisasi, masuk di PMII baik juga untuk mulai belajar. Namun, bagi yang sudah aktif di organisasi saat sekolah, lebih dianjurkan masuk organisasi HMI atau KAMMI yang aktifitasnya lebih banyak dan lebih terorganisir. Di KAMMI terutama, kegiatan halaqah migguan yang disebut liqo' sangat bermanfaat bagi mahasiswa untuk menjadi benteng dari pergaulan yang permisif. Namun, perlu juga berhati-hati terhadap isi ceramah dan indoktrinasi dari murobbi yang berlatarbelakang salafi wahabi yang suka mengkafirkan dan mebid'ahkan kelompok lain. Sebagai santri, anda tentu sudah memiliki benteng yang cukup menghadapi masalah khilafiyah. Intinya, saya lebih menganjurkan anda ikut KAMMI atau HMI daripada PMII untk belajar organisasi yang lebih aktif dan sistematis.

2. Tidak apa-apa masuk organisasi asal tujuan utama, yaitu kuliah itu sendiri, tidak terabaikan dan tetap menjadi fokus utama.

________________________________________


BACAAN SETELAH SALAM DALAM SHALAT

asalamu 'alaikum wr. wb.
1. Ketika setelah mengucapkan salam kedua pada waktu sholat adakah bacaannya, kalau ada apa bacaannya dan dalilnya?
2. Adakah dalilnya mengusap muka setelah salam dalam sholat.
3. Bagaimanakah hukum berjabat tangan dengan sesama jama'ah setelah salam dalam sholat dan dalil/hadisnya ?

terima kasih banyak atas jawabannya, wal affu minkum wassalamu'alaikum wr. wb.
Moh Syaifudin Sae

JAWABAN

1. Bacaan dzikir setelah shalat lihat artikel: Bacaan dzikir setelah shalat 5 Waktu. Sedangkan dalilnya dapat dilihat di kitab Al-Adzkar oleh Imam Nawawi di sini.

2. Ada yaitu hadits riwayat Baihaqi dari Anas sbb:
أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا سلم من صلاته مسح جبهته، وقال: بسم الله الذي لا إله إلا الله هو الرحمن الرحيم. اللهم اذهب عنى الهم والحزن
Artinya: Nabi Muhammad apabila selesai mengucap salam dari shalat beliau lalu mengusap dahinya dan membaca (bacaan doa): [ بسم الله الذي لا إله إلا الله هو الرحمن الرحيم. اللهم اذهب عنى الهم والحزن]

Hadits di atas dikutip oleh Al-Kutb dalam kitab Syarh an-Nail.

3. Tidak ada hukum yang mendasari tapi tidak apa-apa dilakukan berdasarkan keumuman dari anjuran Nabi agar berjabatan tangan. Lihat: HUKUM SALAMAN (JABAT TANGAN) SETELAH SHALAT
________________________________________


PERNAH MENCURI UANG PERUSAHAAN

Kepada Yth
Para ahli agama
yang saya hormati,

Assalamualaikum wr, wb

Saya mempunyai masalah sebagai berikut, saya mohon sekali bagaimana solusinya: Pada tahun 1999, sayaa bekerja di sebuah perusahaan electronik sebagai administrasi service dan memegang keuangan service, pada waktu itu saya memakai uang perusahaan tampa sepengetahuan dari atasan saya sampai akhirnya saya keluar dan mendapat pekerjaan baru,, peristiwa itu sudah lama terjadi tapi saya selalu dibayang-bayangi perasaan takut dan berdosa sekali
apa yang harus ya lakukan??? saat ini perusahaan tersebut tidak ada lagi perwakilannya di kota saya, adanya di kota surabaya,

Mohon sekali solusi atas persoalan saya ini, atas jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih

Wassalamualaikum wr wb
EY

JAWABAN

Anda dapat datang ke perusahaan itu atau cukup menelpon manajernya dan mengembalikan sejumlah uang yang anda pakai melalui transfer ke rekening perusahaan tersebut.
Artikel terkait:
>> Cara Taubat Nasuha
>> Taubat Hutang dan Mencuri Waktu Kecil
>> Banyak Dosa Suka Mencuri dan Tidak Sholat

________________________________________


DOSA SAAT STRESS

assalamualaikum
pak ustadz, saya reena di depok
mau tanya kalo kita punya dosa didalam pikiran yg lg terganggu, bagaimna hukumnya ya? karna kita sedang tidak bisa mngendalikn pikiran sendiri, karena stress misalnya. itu dlm islam bgmna ya pak? sangat mngganggu,bahkan saat lagi solat/mngaji. tolong jawabannya
terimakasih sebelumnya
wassalamualaikum
reena

JAWABAN

1. Dosa itu terjadi apabila seseorang melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh Allah dalam Al-Quran dan hadits Nabi. Namun, tidak dianggap dosa apabila perilaku maksiat itu masih sebatas niat atau keinginan belum sampai dilaksakank. Seorang yang berniat berzina, misalnya, tidak berdosa kecuali setelah ia melakukannya, dst. Berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari & Muslim Nabi bersabda
(إن الله كتب الحسنات والسيئات، ثم بين ذلك، فمن هم بحسنة فلم يعملها كتبها الله عنده حسنة كاملة، وإن هم بها فعملها كتبها الله عنده عشر حسنات إلى سبعمائة ضعف إلى أضعاف كثيرة، وإن هم بسيئة فلم يعملها كتبها الله عنده حسنة كاملة وإن هم بها فعملها كتبها الله سيئة واحدة
Artinya: Allah menulis (mencatat) kebaikan dan keburukan. Barangsiapa yang berniat berbuat baik tapi tidak melakukannya maka Allah mencatatnya dengan kebaikan yang sempurna. Apabila mengamalkannya, maka Allah mencatatnya dengan 10 kali kebaikan sampai 700 kali lipat sampai berlipat-lipat. Apabila seseorang berniat berbuat buruk (dosa) tapi tidak mengamalkannya, maka Allah mencatatnya sebagai satu kebaikan yang sempurna. Apabila melakukan dosa itu maka Allah mencatatnya dengan satu keburukan.

________________________________________


PATUNG MANUSIA DALAM RUMAH

saya mau bertanya, dirumah saya ada semacam patung manusia yg sedang membaca Al-qur'an, apakah itu tidak apa apa?? terimakasih, mohon dijawab.
Heru Prasetyo

JAWABAN

Hukum membuat patung dan menaruh patung di rumah adalah haram. Berdasarkan hadits sahih riwayat Muslim Nabi bersabda
الذين يصنعون هذه الصور يعذبون يوم القيامة، يقال لهم: أحيوا ما خلقتم.
Artinya: orang-orang yang membuat patung-patung ini akan disiksa kelak di hari kiamat. Dikatakan pada mereka: Hidupkan apa yang kamu ciptakan!

Imam Nawawi dalam menjelaskan maksud di atas dalam kitab Syarah Sahih Muslim menjelaskan bahwa ulama sepakat atas haramnya patung.

Lihat Hukum Menggambar dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam