Hukum Pernikahan dengan Saudara Sepupu
mengenai pernikahan dengan saudara.
Saya memiliki seorang kekasih yg dimana kakek buyut dari kekasih saya adalah jg kakek saya. Jadi kakek saya menikahi 2 orang perempuan yg dimana kedua perempuan itu merupakan adik kakak kandung
HUKUM PERNIKAHAN DENGAN SAUDARA SEPUPU
Assalamualaikum wr wb.
Ustadz yg di rahmati Allah swt. Ada sesuatu yang ingin saya tanyakan mengenai pernikahan dengan saudara.
Saya memiliki seorang kekasih yg dimana kakek buyut dari kekasih saya adalah jg kakek saya. Jadi kakek saya menikahi 2 orang perempuan yg dimana kedua perempuan itu merupakan adik kakak kandung. Istri pertama kakek saya adalah nenek buyut dari kekasih saya, sedangkan istri keduanya merupakan nenek saya sendiri. Mereka semua kini telah meninggal dunia.
1. Yg mau saya tanyakan apakah hubungan kami ini halal menurut agama?
Mohon penjelasannya ustadz dan adakah dalil al quran yg bisa menjelaskan yang sesuai dengan masalah saya ini.
Atas penjelasannya saya ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum wr wb.
wahyuni
DAFTAR ISI
- Hukum Pernikahan Dengan Saudara Sepupu
- Hukum Tulisan Assalamualaikum Disingkat Dan Tanpa Disertai Wr Wb
- Haruskah Janda Yang Menikah Meminta Ijin Pada Suami Pertama?
- Agar Dijauhi Dari Pikiran Negatif
- Hak Waris Anak Dari Peninggalan Ayah
- Cara Taubat Yang Benar Agar Diampuni
- Cara Mandi Junub Yang Benar
- Cara Gugat Cerai Pada Mantan Suami
JAWABAN HUKUM PERNIKAHAN DENGAN SAUDARA
Dalam segi hubungan kekerabatan, anda dan pacar anda berarti sepupu. Dan sepupu bukanlah mahram. Artinya, anda boleh menikah dengan dia. Yang tidak boleh adalah menikah dengan kerabat yang mahram. Siapa saja kerabat yang mahram, lihat di artikel berikut: Perempuan Mahram dalam Islam
Lihat juga: Perkawinan Haram (Dilarang) dalam Islam
__________________________________________
HUKUM TULISAN ASSALAMUALAIKUM DISINGKAT DAN TANPA DISERTAI WR WB
assalamualaikum pak kyai. sebelumnya minta maaf. Saya mau bertanya begini. Bagaimana hukumnya tulisan atau ucapan Kalimat assalamualaikum tanpa di ikuti atau disertai dgn WR WB dan tulisanya dsingkat TERIMA KASIH
askan effendi
JAWABAN
Ucapan Salam hukumnya sunnah bagi yang mengucapkannya. Sama dengan itu, yakni sunnah, adalah menuliskannya asalkan ditulis secara lengkap. Apabila disingkat seperti Ass. wr. wb, maka ia tidak mendapat pehala ucapan salam tersebut. As-Sakhawi dalam kitab Fathul Mughits menyatakan tentang hukum menyingkat shalawat sbb:
واجتنب أيها الكاتب ( الرمز لها ) أي الصلاة والسلام على رسول الله صلى الله عليه وسلم في خطك بأن تقتصر منها على حرفين ونحو ذلك فتكون منقوصة - صورة - كما يفعله ( الكتاني ) والجهلة من أبناء العجم غالبا وعوام الطلبة ، فيكتبون بدلا من صلى الله عليه وسلم ( ص ) أو ( صم ) أو ( صلعم ) فذلك لما فيه من نقص الأجر لنقص الكتابة خلاف الأولى )
Imam Suyuthi dalam kitab Tadribur Rawi juga sependapat
ويكره الرمز إليهما في الكتابة بحرف أو حرفين كمن يكتب ( صلعم ) بل يكتبهما بكمالها )
__________________________________________
HARUSKAH JANDA YANG MENIKAH MEMINTA IJIN PADA SUAMI PERTAMA?
Assallamuallaikum Wr. Wb
Kepada Ustadz/ Ustadzah yang di rahmati Allah, saya seorang ibu yang menikah dalam kondisi janda beranak satu.
saya ingin bertanya tentang hidup yang saya jalani ini.
Saya menikah usia muda yaitu 20 tahun dan saat ini saya berusia 24 tahun. pernikahan pertama saya hanya sementara, karena mantan suami saya meninggal saat usia anak kami 3 minggu. setelah 2 tahun saya menjanda, saya menikah lagi. yang saya tanyakan adalah:
1. wajibkah saya dan suami saya yang sekarang meminta ijin kepada keluarga mantan suami saya untuk menikah?
2. Suami saya yang sekarang tidak suka saya berkunjung ke rumah keluarga mantan suami saya, sedangkan ibu mantan suami saya ingin bertemu cucunya
3. Suami saya yang saat ini, tidak mengijinkan saya berhubungan kembali dengan keluarga mantan suami saya.
yang pada intinya dari seluruh pertanyaan saya itu karena suami saya tidak suka saya berhubungan dekat dengan mantan keluarga suami saya.
untuk tidak menyakiti satu dengan yang lainnya, sikap apa yang harus saya lakukan? sedangkan yang saya jalani ini cukup membuat saya dilema.
terimakasih
wasallamuallaikum wr. wb.
JAWABAN
1. Tidak wajib dan tidak perlu. Hubungan anda dengan keluarga mantan suami anda sudah tidak ada. Namun kalau sekedar ingin memberitahu karena hubungan sudah baik ya tidak apa-apa.
2. Itu hal yang dapat anda komunikasikan dan negosiasikan dengan suami anda. Bicaralah yang baik dan mintalah pendapatnya agar tujuan tercapai yakni supaya anak anda bertemu neneknya.
3. Mungkin dia punya alasan khusus mengapa melarang. Yang jelas, mengikuti saran suami itu lebih baik daripada melawannya kecuali apabhila perintah suami bertentangan dengan syariah seperti dilarang shalat, maka anda harus melawannya. Baca buku kami online secara gratis di sini ->: Cara Membina Keluarga Harmonis
__________________________________________
AGAR DIJAUHI DARI PIKIRAN NEGATIF
Bagaimana caranya agar kita di jauhi dari pikiran negatif?
JAWABAN
1. Buat hidup anda selalu aktif dalam berbagai kegiatan yang positif.
2. Ciptakan atau cari lingkungan pergaulan, tontonan dan bacaan yang dapat membawa energi positif bagi anda. Jauhi lingkungan teman, tontonan dan bacaan yang negatif.
__________________________________________
HAK WARIS ANAK DARI PENINGGALAN AYAH
assalammuallaikum wr wb
saya ingin menanyakan seputar hak waris anak.
Ayah saya wafat tahun 2008 lalu. ayah saya mebeli 3 bidang tanah di 3 lokasi dan sebuah rumah. semasa hidup semua asset diatasnamakan nama ibu saya. sebulan yg lalu ibu saya menjual tanah dengan persetujuan anak2nya (saya yang tertua,adik saya 1 perempuan dan 2 laki2)semua 4 orang.
1. apakah asset yg ditinggalkan ayah saya sudah terhitung waris? walau semua atas nama ibu saya?
2. apakah terhitung waris apabila ibu saya sudah wafat?
3. Bagaimana hak saya terhadap asset2 yg sudah terjual maupun yg belum terjual?
terima kasih
assallamuallaikum wr wb
hormat saya
susanto
JAWABAN
1. Kalau harta tersebut tidak diberikan pada ibu anda, maka berarti itu harta warisan dan harus dibagi. Pembagiannya adalah istri (yakni ibu anda) mendapat 1/8 (seperdelapan) sedangkan sisanya dibagikan pada anak-anak almarhum di mana laki-laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan.
2. Kalau ibu anda wafat, maka yang dihitung waris adalah harta peninggalan ibu.
3. Secara syariah, harta waris harus dibagi segera setelah wafatnya pewaris (setelah dikurangi hutang, dan biaya pengurusan jenazah). Jadi, bagian harta waris anda dan anak-anak yang lain adalah bagian yang anda semestinya terima setelah ayah anda wafat (lihat poin 1).
Lebih detail: Hukum Waris dalam Islam
__________________________________________
CARA TAUBAT YANG BENAR AGAR DIAMPUNI
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ ..
Nama saya ANTI UTAMI ..
Sy ingin menanyakan tata cara bertaubat yang baik dan benar itu bagaimana ?
Tolong di bls :)
Terima kasih sblm'y (˘ʃƪ˘)
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ
utami
JAWABAN
Taubat yang baik dan benar disebut taubat nasuha. Lihat uraian detail: Cara Taubat Nasuha
__________________________________________
CARA MANDI JUNUB YANG BENAR
Assalamualaikum
Pak ustad saya pardy mau tanya
1. tata cara Mandi junub yg benar
2. dan doa atau tips agar terhindar dr keinginan berzinah.
Mohon di bls
JAWABAN
1. Cara mandi junub yang benar, lihat: Tata Cara Wudhu dan Mandi Wajib (Junub)
2. Untuk hindari zina: Hindari tontonan dan bacaan porno; perbanyak aktivitas positif dan rajin ibadah yang wajib dan sunnah.
__________________________________________
CARA GUGAT CERAI PADA MANTAN SUAMI
assalamu'alaikum waraahmatullahi wabarakatuh...
yang dirahmati Allah dewan penngasuh pondok pesantren Alkhoirot.
saya seorang istri yang telah menikah dua kali.pernikahan pertama tidak berlangsung lama karena trjadi perceraian.tapi katanya suami pernah merujuk saya didepan orang tua saya sbelum habis masa iddah tanpa saya tahu dan setujui. karena saya tdk mau kembali lagi kapada suami,dan orang tua saya tidak menyuruh saya kembali kpada suami sehingga saya memutuskan untuk melanjutkan sekolah. selang beberapa bulan setelah itu, suami nikah lagi sama orang lain.
setelah saya selesai studi sekitar 3tahun kemudian,saya nikah lagi sama orang lain,dan baru setelah pernikahan saya dengan suami yang kedua baru berjalan 2tahun, bru suami pertama saya akan menuntut kata rujuk yang pernah diucapkan didepan orangtua saya dulu itu dengan alasan dia sangat mencintai saya dan saya msih istri sahnya. yang ingin saya tanyakan:
1. apakah hukum pernikahan saya dengan suami kedua, meski alasan utama saya menikah karena sejak perceraian saya dengan suami pertama,meski katanya sudah dirujuk, tidak pernah dnafkahi bahkan ketika saya nikah saja, dia diam saja tanpa ada tindakan apapun, ditambah lagi karena dia menikah lagi?
2. bolehkah saya gugat cerai kepada suami pertama ke KUA (karena suami pertama tetap menganggap saya istri sahnya) dan mohon petunjuk alasan yang tepat dan dapat diterima di pengadilan sesuai dengan posisi saya sekarang.,mengingat suami pertama sudah berkeluarga dan memiliki 2 anak, saya tidak mau menghancurkan rumah tangganya yang sekarang.
mohon penjelasan ke email saya dari dewan pimpinan yang terhormat.
jazakallahu wa syukron katsiron..!
wassalam...
JAWABAN
1. Secara syariah, suami boleh rujuk pada istri yang ditalak (a) selama masa iddah belum habis; (b) dan tidak perlu sepengetahuan dan persetujuan dari istri. Kalau memang betul suami pertama rujuk, maka perkawinan dg suami kedua tidak sah karena anda masih dalam status istri orang. Untuk verifikasi hal ini, silahkan tanyakan pada orang tua anda. Lihat: Perceraian dalam Islam
Kalau ternyata orang tua anda membenarkan bahwa suami pertama pernah rujuk sebelum masa iddah habis, maka anda harus berpisah dulu dg suami kedua karena tidak sah dan selesaikan proses gugat cerai di pengadilan.
2. Alasan gugat cerai yang dapat diterima di Pengadilan Agama menurut KHI (Kompilasi Hukum Islam) adalah sbb:
- Suami tidak memberikan nafkah lahir dan batin selama enam bulan berturut-turut;
- Suami meninggalkan istrinya selama empat tahun berturut-turut tanpa ada kabar berita (meskipun terdapat kontroversi tentang batas waktunya);
- uami tidak melunasi mahar (mas kawin) yang telah disebutkan dalam akad nikah, baik sebagian ataupun seluruhnya (sebelum terjadinya hubungan suamii istri); atau
- adanya perlakuan buruk oleh suami seperti penganiayaan, penghinaan, dan tindakan-tindakan lain yang membahayakan keselamatan dan keamanan istri. Lebih detail: Gugat Cerai oleh Istri dalam Talak Islam