Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Suami Mencuci Pakaian Dalam Istri

Hukum Suami Mencuci Pakaian Dalam Istri
HUKUM SUAMI MENCUCI PAKAIAN DALAM ISTRI

Assalamualaikum wr. wb

nama saya mz, saya baru menikah kurang lebih 4 bulan, saya dan istri saya sama-sama bekerja,

1. saya mau menanyakan bagaimana hukum suami yg mencucikan pakaian istrinya, sampai pakaian dalam istrinya juga di cucikan, selama ini saya mencucikan baju dan pakaian dalam istri saya, mengingat kita berbagi tugas dalam urusan rumah tangga, mohon penjelasan menurut persepsi islam, dan adakah riwayat atau hadis yang memperbolehkan atau tidak.

2. dan bagaimana tentang tanggapan yang selama ini khususnya dalam tradisi jawa yg menerangkan mencuci pakain dalam istri akan kualat,
terima kasih wassalamualaikum wr. wb

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM SUAMI MENCUCI PAKAIAN DALAM ISTRI
  2. ISTRI TIDAK TAAT, SUAMI DIMARAHI MERTUA
  3. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Pembagian tugas rumah tangga antara suami dan istri adalah masalah muamalah atau urusan horizontal antarmanusia, bukan masalah ibadah. Oleh karena itu, Islam menyerahkan sepenuhnya pada kedua belah pihak dalam soal pembagian tugasnya. Walaupun umumnya secara tradisi istri yang melakukan tugas mencuci, tapi kalau disepakati suami yang mengambil peran, karena satu dan lain hal, maka tidak ada masalah. Dan kalau suami kebagian mencuci tentu saja termasuk mencuci pakaian dalam istri. Tidak ada istilah kualat dalam Islam. Selagi tidak melanggar syariah, maka hal itu boleh dilakukan.

Namun demikian, kalau anda berada di lingkungan yang kehidupan bertetangganya akrab satu sama lain, maka perlu berhati-hati dengan kebiasaan yang tidak lazim dan menyalahi tradisi ini karena akan timbul fitnah di kalangan tetangga yang mengasumsikan anda sebagai kelompok suami takut istri. Sebaiknya, kebiasaan ini agak dirahasiakan jangan sampai tetangga tahu.

2. Tidak benar anggapan bahwa hal itu akan kualat karena tidak ada dasarnya dalam Quran dan hadis.

URAIAN

Dalam sebuah hadis sahih riwayat Bukhari dari Aisyah ia berkata:

كان صلى الله عليه وسلم يكون في مهنة أهله، يعني خدمة أهله، فإذا حضرت الصلاة خرج إلى الصلاة

Artinya: Rasulullah biasa membantu istrinya. Apabila tiba waktu shalat, maka ia keluar untuk shalat. (Lihat: Sahih Bukhari 2/129; 9/418; Tirmidzi dalam Mukhollas 3/314, 1/66; Ibnu Saad 1/366.

Tirmidzi dalam Al-Syamail, hlm. 2/185, meriwayatkan hadis sahih serupa sebagai berikut:

كان بشراً من البشر؛ يفلي ثوبه، ويحلب شاته، ويخدم نفسه
Artinya: Nabi adalah seorang manusia seperti yang lain. Ia membersihkan bajunya, memeras susu unta, dan melayani dirinya sendiri. (Ahmad dan Abu Bakar meriwayatkan hadis ini dengan sanad sahih dan ditahqiq dalam kitab Silsilah Al-Ahadits Al-Sohihah, hlm. 670).

Namun, pada kesempatan yang lain, Rasulullah juga menyuruh Aisyah mengambil dan mengasah pisau. Dalam sebuah hadis riwayat Muslim Nabi menyuruh Aisyah untuk memasak daging qurban:


: يا عائشة ، هلمي المدية ، ثم قال : اشحذيها بحجر ، ففعلت ، ثم أخذها وأخذ الكبش ، فأضجعه ثم ذبحه ، ثم قال : بسم الله اللهم تقبل من محمد ، وآل محمد ، ومن أمة محمد ، ثم ضحى به

Artinya: Wahai Aisyah, bawakan pisau, kemudian beliau berkata : Tajamkanlah (asahlah) dengan batu. Lalu ia melakukannya. Kemudian Nabi SAW mengambil pisau tersebut dan mengambil domba, lalu menidurkannya dan menyembelihnya dengan mengatakan : Bismillah, wahai Allah! Terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad, kemudian menyembelihnya.

Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma'ad, bab "في حكم النبي صلى الله عليه وسلم في خدمة المرأة لزوجها" mengutip ucapan Ibnu Habib dalam kitab Al-Wadihah menyatakan:
قال ابن حبيب في "الواضحة" : حكم النبي صلى الله عليه وسلم بين على بن أبى طالب رضي الله عنه ، وبين زوجته فاطمة رضي الله عنها حين اشتكيا إليه الخدمة ، فحكم على فاطمة بالخدمة الباطنة ، خدمة البيت ، وحكم على علي بالخدمة الظاهرة ، ثم قال ابن حبيب : والخدمة الباطنة: العجين ، والطبخ ، والفرش ، وكنس البيت ، واستقاء الماء ، وعمل البيت كله

Artinya: Ibnu Habib dalam Al-Wadihah berkata: Nabi menghukumi masalah rumah tangga antara Ali bin Abi Talib dan istrinya Fatimah binti Rasulillah ketika keduanya melaporkan masalah pelayan. Nabi memutuskan Fatimah mengurus urusan dalam, urusan rumah. Dan meminta Ali mengurus urusan luar rumah. Yang dimaksud 'layanan dalam' adalah membuat roti, memasak, menyapu rumah, .. dan seluruh pekerjaan rumah.

Dari sejumlah hadits di atas dapat disimpulkan bahwa tugas keseharian rumah tangga bersifat fleksibel, tidak kaku. Walaupun tradisi universal menganut sistem istri bertugas di rumah dan suami di luar rumah, sebagaimana disebut dalam hadis Ali dan Fatimah di atas, namun ulama ahli fiqih sepakat itu tidak mutlak. Dalam kondisi tertentu bisa saja tugas itu dibalik atau bergantian seperti sikap Nabi yang sesekali mengurusi urusan internal rumah tangga seperti membersihkan baju dan memeras susu.

Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah 19/44 dijelaskan pendapat 4 mazhab soal ini:
Tidak ada perbedaan antara ulama fiqih bahwa istri boleh melayani suami di rumah hanya saja ulama berbeda atas wajib atau tidaknya: (a) Mayoritas ulama (mazhab Syafi'i, Hanbali dan sebagian Maliki) menyatakan tidak wajib istri melayani suami hanya saja lebih utama melakukan itu sesuai dengan tradisi yang berlaku; (b) mazhab Hanafi berpendapat wajibnya istri melakukan itu.

Pendapat detail para ulama empat mazhab dapat dilihat di sini.

____________________________


ISTRI TIDAK TAAT, SUAMI DIMARAHI MERTUA

Perkenalkan terlebih dahulu nama saya Mn dan istri saya Sp. Saya dan istri saya adalah pasangan suami istri yang baru menikah tanggal 15 desember 2014. Saya menikah atas kemauan kami sendiri di luar nikah. Saya menikahi istri saya ketika hamil 3 bln.

Kami menikah dan tinggal di tempat kakak saya karena rumah tidak di tempati/kosong. Saya sekarang seorang tenaga honorer guru di SDN Mandaran Rejo II dan insyaAllah di terima sebagai admin di JNE pasuruan.

Dulu setelah menikah posisi saya belum bekerja karena keluar dari honor di sebuah madrasah di sidogiri, saya ingin mencari pekerjaan lain karena sudah berkeluarga. Tapi saya punya uang tabungan untuk menafkahi istri dan calon bayi kami, untuk biaya persalinan istri saya pun sudah saya persiapkan.

Yang ingin saya tanyakan ustad/ustadzah, kurang lebih 1bln kami tinggal bersama berdua dgn calon bayi kami, istri saya ingin membantu pakdhe/om nya di acara pernikahannya. Saya melarang istri saya pergi karena dengan alasan istri sudah membantu 2x dan juga sedang hamil 27minggu.

Kejadian itu terjadi setelah shubuh hari minggu tanggal 15 februari 2015 istri saya meminta izin pada saya tapi saya melarangnya demi kesehatan istri dan calon anak kami, di rumah saja pekerjaan sudah saya yang kerjakan termasuk cuci piring, cuci baju istri saya, nyapu, kecuali cuci pakaian dalam istri saya, kok istri malah pergi? Saya sakit hati karena saya tidak memberi izin dan tidak menjemput istri saya ke rumah mertua setelah slese membantu acara omnya.

Selama itu saya menunggu istri saya kembali meskipun istri menyuruh saya menjemputnya dengan alasan saya ingin mendidik istri saya supaya tidak nusyus. Pada tanggal 27 April 2015 istri saya melahirkan sesar di RSUD Soedarsono (purut) dan saya tidak memdapat kabar. Ketika saya mendengar dari orang/tetangga istri saya, saya ke rumah mertua saya pada tanggal 13 mei 2015 dan tidak di bukakan pintu. Keesokan harinya saya kesana lagi dengan hasrat ingin bertemu anak kami tapi bukan anak yang saya temukan melainkan cacian, hujatan, ancaman dari mertua perempuan dan adik istri saya.

1. Tolong pencerahan dan solusi karena rumah tangga saya di ambang perceraian?
Assalamualikum ustad/ustadzah.

JAWABAN

1. Rumah tangga anda berada di ambang perceraian karena satu hal: anda melakukan tindakan yang sebenarnya tepat tapi di waktu yang salah sehingga membuat semua keluarga pihak istri marah. Untuk memperbaiki situasi ini, segera lakukan permohonan maaf pada istri dan mertua. Dalam permintaan maaf itu harap diingat: (a) akui semua itu adalah kesalahan anda; (b) jangan katakan bahwa istri juga bersalah karena tidak mentaati perintah anda. Biarlah hal ini anda simpan sampai waktunya nanti. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam