Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Antara Pria Soleh dan Mantan Pacar

Antara Pria Salih dan Mantan Pacar
ANTARA LELAKI SHALIH DAN ANCAMAN MANTAN PACAR

assalamualaikum ustadz.
Saya seorang mahasiswi semester akhir di Bogor. Saya ingin berkonsultasi ustadz.
Saya memiliki hubungan dengan pacar saya selama 3 tahun. Dan kami pernah melakukan zina. Suatu saat, pacar saya memilih untuk mengakhiri hubungan ini. Dan saya mengIYAkan. Hal ini dikarenakan saya sudah capek harus mengahadapi sikap dan permintaannya untuk berzina.

Singkat cerita saya kenal dengan lelaki shalih, dan dia ingin menikah dengan saya setelah saya lulus kuliah. Dia tidak mengajak saya pacaran, bahkan smsan pun tidak pernah. Hanya bertanya kabar lewat sahabatnya. Dia menyadarkan saya bahwa selama ini yang saya lakukan "pacaran" adalah perbuatan yg salah. Dia ingin menikah dengan saya tanpa pacaran.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. ANTARA LELAKI SHALIH DAN ANCAMAN MANTAN PACAR
  2. TAUBAT ZINA TAPI MASIH BERBUAT DOSA YANG LAIN
  3. BERCUMBU TAPI BELUM ZINA
  4. CARA TAUBAT NASUHA
  5. SUAMI SERING UCAPKAN KATA CERAI
  6. ISTRI BERUBAH SEJAK HAMIL 6 BULAN
  7. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Tapi tiba2 mantan pacara saya mengajak untuk balikan. Saya tidak mau. Saya bilang padanya jika ingin punya hubungan lagi dengan saya maka nikahi saya. Saya tidak ingin pacaran lagi. Karna saya tau pacaran itu haram. Namun dia mengancam saya akan menunjukkan foto2 kemesraan kita selama 3 tahun itu jika saya menikah dengan laki2 lain.

1. Apa yang harus saya lakukan ustdaz sementara mantan pacar saya berjanji untuk berubah. Saya bilang bahwa saya ingin punya anak2 yg shalih dan shalihah sementara saya tau bahwa dia tidak akan mampu membimbing saya dan kelak anak2 saya untuk menuju surgaNya. Tapi sekarang dia mulai menunjukkan perubahannya. Apa yang harus saya laukukan ustadz?

2. Jika saya memilih laki2 shalih itu saya khawatir akan ancaman mantan saya dan laki2 shalih itu tidak bisa menerima masa lalu saya. Tapi jika saya memilih mantan saya itu, saya tidak yakin bahwa dia mampu membimbing saya dan kelak anak2 saya menuju surgaNya.

Mohon solusinya ustadz.


JAWABAN

1. Yang ideal adalah apabila anda memilih pria saleh tersebut. Namun, kondisi anda saat ini (pernah berzina) adalah kondisi yang tidak ideal. Oleh karena itu jalan tengahnya adalah memilih pria mantan pacar anda kalau dia memang betul-betul mau menikahi anda.

2. Kalau anda yakin mantan anda akan melaksanakan ancamannya, maka menerimanya sebagai suami akan lebih baik. Selain itu, seorang pria soleh biasanya tidak siap menerima seorang calon istri yang belum pernah menikah tapi sudah tidak perawan lagi. Artinya, dengan memilih mantan sebagai calon suami maka anda memperoleh dua tujuan sekaligus yaitu menikah dengan pria yang telah berzina dengan anda dan sekaligus menyelamatkan pria salih itu dari rasa kecewa yang dalam (kalau tahu anda tidak seperti yang dia bayangkan).

Baca: Ingin Menikahi Wanita Tak Perawan Tapi Takut Menyesal

____________________________


TAUBAT ZINA TAPI MASIH BERBUAT DOSA YANG LAIN

Assalamualaikum wr.wb

Begini pak ustad, ada seorang yang pernah melakukan hubungan intim padahal belum ada status menikah, dan ia telah bertaubat dengan taubatan nasuha , tetapi ia masih melakukan zina mata, tangan dll (tidak melakukan hubungan intim)

1. bagaimana taubatan tersebut pak ustad? Terimakasih pak, mohon jawabannya pak

Wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Kalau taubatnya sudah memenuhi syarat-syarat taubat nasuha, maka taubat zinanya insyaAllah diterima walaupun dia masih melakukan dosa lain di luar itu. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

____________________________


BERCUMBU TAPI BELUM ZINA

Assalamualaikum,

saya pernah melakukan zina namun belum pernah sampai ke maaf kemasukan /Penetrasi.
setelah itu saya bertaubat. sayangnya setelah 1 tahun saya melakukan hal itu dalam hati saya sangat sangat malu kepada Allah.

1. jadi apakah Allah mau memaafkan saya?
2. saya harus bgaimana?
2. jika saya memilih menikah dengan lelaki berbeda haruskah saya mengatakan kepada calon suami?

JAWABAN

1. Kalau memang belum penetrasi itu artinya belum berzina. Hanya bercumbu. Hukumnya haram, walaupun levelnya berada di bawah dosa zina.
2. Bertaubat dan jangan mengulangi lagi. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
3. Tidak perlu cerita. Lagipula anda masih perawan. Bagi seorang pria, yang terpenting adalah keperawanan itu. Baca: Tanda Wanita Perawan

____________________________


CARA TAUBAT NASUHA

Disini saya ingin menanyakan tentang taubat nasuha, apakah ada yang bisa membimbing saya untuk melakukan taubat nasuha? Karena saya sudah melakukan suatu kesalahan besar dihadapan Allah SWT. Saya tidak bisa berhenti memikirkannya dan saya ingin taubat, hanya saja saya kurang memahami bagaimana cara melakukan taubat dengan baik dan benar.
Sekiranya tolong diberikan respon, saya ingin sharing tentang masalah saya dan saya berharap akan diberikan solusi kepada saya karena saya tidak tahu lagi harus berbicara dengan siapa. Terimakasih

JAWABAN

Baca detail: Cara Taubat Nasuha

____________________________



SUAMI SERING UCAPKAN KATA CERAI

Pak ustad yang baik, saya mau tanya jika seorang suami sering melontarkan kata cerai, serta kadang mengatakan pulang saja kau ke rumah orang tuamu.
1. Apakah itu termasuk sudah jatuh talak atau belum?
2. Kalo misalnya sudah jatuh talak.. Masuk kategori talak berapa itu? Terima kasih atas jawabannya..

JAWABAN

1. Ucapan suami pada istri dengan kata 'cerai', 'talak', atau 'pisah' hukumnya jatuh talak walaupun tanpa niat menceraikan istrinya.

Sedangkan ucapan "pulang saja kau ke rumah orang tuamu." hukumnya tergantung niat karena masuk kategori talak kinayah yang baru jatuh talak kalau disertai dengan niat. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Tergantung berapa kali mengucapkan kata cerai. Satu ucapan cerai berarti talak 1, dua kali ucapan cerai berarti talak 2, dan tiga kali ucapan cerai berarti jatuh talak 3 yakni talak terakhir di mana setelah itu suami tidak bisa lagi rujuk atau kembali pada istrinya kecuali istrinya menikah dengan pria lain. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Namun, ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa (a) kalau ucapan cerai itu diucapkan saat marah, maka tidak jatuh talak; (b) ucapan cerai dari suami yang bodoh yang tidak tahu bahwa itu berakibat cerai, maka tidak terjadi cerai. Baca detail: Cerai dalam Islam

____________________________


ISTRI BERUBAH SEJAK HAMIL 6 BULAN

Assalamualaikum wr.wb
Mohon maaf..perkenalkan saya Dw ..saya tinggal di cilacap..usia saya 24 tahun..
Mau meminta bimbingan supaya saya tidak salah dalam mengambil langkah kebenaran..

1. saya sudah berkeluarga hampir 3 tahun..alhamdulilah dikaruniai anak 1 perempuan.. namun saya merasa ada yang berubah dari istri saya.. lebih tepatnya setelah dia hamil waktu 6 bulan sampai sekarang.. dari mulai cara dia menghargai seorang suami.. sampai hubungan badan pun cuma 1 kali sampai sekarang.. pulang kerja yang tadinya disambut sekarang sudah tak lagi.. berulang kali saya nasehati..selalu menjawab dengan apa sih..!! saya cuma bisa bersabar.. dan yang terbaru dia selalu berkata cerai aja lah..

Saya sampai saat ini hanya bisa diam.. saya bukan takut untuk di ceraikan tapi saya memandang anak saya kalau ga punya ayah bagaimana.. cuma itu yang saya pikirkan ..saya harus bagaimana? saya ingin jadi suami yang baik

2. istri saya setiap kali ajak solat..mengaji..bahkan untuk memijit saya dia selalu menolak.. bagaimana cara mengajarkan itu semua supaya perlahan dia mau beribadah..

3. apa jika sudah tak ada perubahan dari istri saya.. saya bisa menanggapi ajakan cerai istri saya? lalu.. dosakah saya yang sudah gagal dalam membina rumah tangga saya sebagai seorang kepala rumah tangga?

Mohon bantuan dan pencerahannya agar saya tidak salah langkah..
Terimakasih.. Semoga ponpes alkhoirot mendapat berkah..nikmat..pahala..dan keberkahan yang melimpah ruah oleh Alloh SWT..amiin

JAWABAN

1. Kalau istri berubah berarti ada sesuatu yang membuatnya berubah. Anda sebagai suami harus melakukan investigasi mendalam apa penyabab perubahan itu. Biasanya ada faktor pihak ketiga yang membuatnya berubah. Yang dimaksud pihak ketiga antara lain: (a) pria lain yang berarti dia selingkuh; (b) terpengaruh teman sesama wanita; (c) ada perilaku anda yang sangat tidak dia sukai. Cari penyebabnya, maka anda akan dapat mengambil keputusan dan langkah berikutnya.

2. Kalau dia sudah menantang minta cerai dan anda menolaknya, maka sulit bagi anda untuk mengaturnya karena posisi tawar anda sudah sangat lemah. Lebih baik anda meminta bantuan orangtuanya agar memberi nasihat padanya atau tokoh yang dia segani misalnya bekas guru ngajinya, dll.

3. Hukum menceraikan istri adalah boleh. Bahkan kalau istri membangkang pada suami dan pada agama, maka cerai adalah pilihan pertama. Walaupun dibolehkan tetap mempertahankan rumah tangga. Dalam sebuah hadis sahih riwayat Nasai diriwayatkan:

أن رجلا قال : يا رسول الله ، إني لي امرأة وهي لا تدفع يد لامس . قال : طلقها . قال إني أحبها قال : فاستمتع بها

Artinya: (Diriwayatkan) dari Ibnu Abbas bahwa ada seorang laki-laki melapor pada Nabi: Wahai Rasulullah aku punya istri yang tidak menolak tangan (lelaki) yang menyentuhnya. Nabi menjawab: Ceraikan dia! Laki-laki itu berkata: (Tapi) Aku masih mencintainya. Nabi bersabda: Kalau begitu tetaplah hidup dengannya.

Kesimpulan: Kalau anda memutuskan untuk bercerai, maka pengalaman pahit ini hendaknya menjadi pelajaran bagi anda betapa pentingnya memilih calon istri yang taat agama sebagai standar pertama dan utama.

Baca juga: Bolehkah Istri yang Tidak Sholat Di-Ceraikan? http://www.alkhoirot.net/2012/08/bolehkah-istri-yang-tidak-sholat-di.html

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam