Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Puasa Orang Gila sebagian Hari

Puasa Orang Gila sebagian Hari
PUASANYA ORANG YANG GILA SEBAGIAN HARI

Assalamualaikum wr wb. yang kami hormati pengasuh, kami mau bertanya sehubungan dengan datangnya bulan ramadhan. bagaimana hukum puasanya orang yang gila ditengah hari kemudian sembuh sebelum waktu maghrib?

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. PUASANYA ORANG YANG GILA SEBAGIAN HARI
  2. MENGGABUNGKAN PUASA WAJIB DAN SUNNAH
  3. DOA TIDAK TERKABUL
  4. JUAL BELI MANAT
  5. WARISAN PENINGGALAN ORANG TUA
  6. WARISAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA
  7. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

Orang yang niat puasa Ramadan pada malam hari, lalu gila di sebagian hari, tapi sembuh sebelum matahari terbenam, maka ada dua pendapat dalam mazhab Syafi'i. Pertama, puasanya batal sebagaimana hukum tidaksahnya puasa orang gila secara umum. Kedua, puasanya tidak batal sebagaimana hukum orang yang epilepsi atau ayan (Arab: mughma alaih) yang sembuh sebelum matahari terbenam.

URAIAN

Iman Nawawi dalam Raudoh Al-Tolibin, hlm. 1/273 menyatakan:

والثالث العقل فلا يصح صوم المجنون فلو جن في أثناء النهار بطل صومه على المذهب وقيل هو كالإغماء.
ولو نام جميع النهار صح صومه على الصحيح المعروف وقال أبو الطيب بن سلمة والأصطخري لا يصح صومه ولو نوى من الليل ثم أغمي عليه فالمذهب أنه إن كان مفيقا في جزء من النهار صح صومه وإلا فلا وهذا هو المنصوص في المختصر في باب الصيام وفيه قول أنه تشترط الافاقة من أول النهار.

Artinya: (Syarat) ketiga dari puasa adalah berakal sehat. Maka tidak sah puasanya orang gila. Apabila orang yang puasa itu gila di tengah hari, maka batal puasanya. Menurut satu pendapat hukumnya seperti penderita epilepsi atau ayan (yakni tidak batal). Apabila orang puasa itu tidur sepanjang siang, maka sah puasanya menurut pendapat yang sahih. Abu Tayyib bin Salamah Al-Astahari berkata: Tidak sah puasanya. Apabila niat puasa pada malam hari lalu terkena epilepsi, maka menurut pendapat terpilih diperinci: (a) apabila sembuh di sebagian hari puasanya sah; (b) apabila tidak sembuh sepanjang hari maka batal puasanya. Pendapat ini berdasarkan nash (teks) yang disebut dalam kitab Mukhtashar Al-Muzani dalam Bab Shiyam. Dalam hal ini ada satu pendapat bahwa disyaratkan sembuh pada awal siang.

Pendapat tentang penderita epilepsi ini diperjelas oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 6/346 sbb:

إذا نوى من الليل واغمي عليه بعض النهار دون بعض ففيه ثلاثة طرق (احداها) إن أفاق في جزء من النهار صح صومه والا فلا وسواء كان ذلك الجزء اول النهار أو غيره وهذا هو نص الشافعي في باب الصيام من مختصر المزني وممن حكى هذا الطريق البغوي وحكاه الدارمي عن ابن أبى هريرة

Artinya: Apabila berniat puasa pada malam harinya lalu tertimpa ayan pada sebagian hari saja, maka ada tiga pendapat. Satu, apabila sembuh pada sebagian siang maka puasanya sah .. baik sakitnya itu di bagian awal siang, atau lainnya. Ini adalah nash dari Imam Syafi'i pada Bab Puasa (yang dikutip) dari kitab Mukhtashar Al-Muzani. Sebagian ulama yang meriwayatkan pendapat ini adalah Al-Baghawi dan Al-Darimi dari Ibnu Abi Hurairah.

Tidak batalnya orang yang terkena penyakit ayan di sebagian hari dan sembuh sebelum terbenam matahari juga merupakan pendapat mayoritas dari keempat mazhab. Dalam kitab Al-Durar Al-Saniyyah dijelaskan:

الفرع الرابع: حكم من نوى الصيام بالليل ثم أغمي عليه ثم أفاق في النهار
من نوى الصيام بالليل ثم أغمي عليه ثم أفاق في النهار ولو جزءاً منه، فإن صومه صحيح، وهو المذهب عند الشافعية (1)، والحنابلة (2)، وقولٌ للمالكية (3)؛ وذلك لأنه قصد الإمساك في جزءٍ من النهار فصح صومه كما لو نام بقية يومه.

(1) ((الحاوي الكبير للمرداوي)) (3/ 441) ((روضة الطالبين للنووي)) 2/ 366.
(2) ((الإنصاف للمرداوي)) (3/ 207)، ((الشرح الكبير لابن قدامة)) (3/ 21)
(3) ((الكافي لابن عبدالبر)) (1/ 340)
Artinya: Hukumnya orang yang niat puasa pada malam harinya lalu terkena penyakit ayah pada siangnya. Barangsiapa yang niat puasa pada malam hari lalu menderita epilepsi pada siangnya walaupun sebagian hari saja, aka puasanya sah. Ini adalah pendapat terpilih dari mazhab Syafi'i, Hanbali dan satu pendapat dalam mazhab Maliki. Alasannya karena ia bermaksud menahan diri pada sebagian hari maka sah puasanya sebagaimana orang puasa yang tidur pada sebagian hari.

____________________________


MENGGABUNGKAN PUASA WAJIB DAN SUNNAH

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabaraktuh...
Saya Ahmad Bakri di Samarinda,
Saya ingin bertanya,
1. Apa hukumnya Menggabung Puasa Wajib dgn Puasa Sunnah, Misalnya Puasa Mengqodo Ramadhan digabung dg puasa sunnah hari senin/kamis ?
2. Apakah Puasa Kafarat bisa digabung juga dengan Puasa Sunnah?
3. Dan Puasa Nadzar itu bisa juga kah digabung dgn puasa sunnah atau Tidak ?

Mohon Penjelasannya,
Syukron
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

JAWABAN

1. Menggabungkan dua puasa wajib dan sunnah dalam satu perbuatan adalah boleh dan sah. Baca detail: Satu Puasa dengan Dua Niat

____________________________


DOA TIDAK TERKABUL

Assalamualaikum Wr. Wb

Saya mau bertanya..

Begini, saya sudah berdoa pada Allah agar disaat kenaikan kelas, kelasnya dipisah dan juga saya sekelas dengan seseorang yg saya inginkan. Bahkan saya sudah berdoa dari awal awal masuk kelas. soalnya saya tidak begitu senang dengan kelas yg saya tempati.

Tapi saat pembagian rapor kata gurunya kelasnya tetap dan tidak jadi dipisah.. disitu saya sedih dan kecewa ..saat perjalanan pulang mata saya berkaca kaca.. sampai dirumah saya menangiss. Alasan saya tdk senang dengan kelas itu karena saya merasa dicueki..dan saya susah untuk dekat dengan orang lain. Sebelumnya saya pernah nyuekin orang dan judes sama orang tersebut. Sebut saja x. Dan setelah naik kelas saya dapat kelas yg baru. Dan disitu saya merasa seperti x, yng dicueki dan dijudesin sama saya.

Setelah beberapa lama saya merasa itu adalah balasan dari Allah untuk saya karena melakukan hal tersebut kpd x. Dan sekarang saya berusaha untuk merubah sikap saya untuk menghargai orang lain.

Pertanyaan:
1. Apakah doa saya salah?
2. Kenapa doa itu tidak di kabulkan,,,?
3. Apakah saya harus merasakan seperti x lagi di kelas yg akan datang ?.
4. Apa yg saya harus perbuat ...agar hati saya tenang.., semenjak kata gurunya kelas tidak dipisah, ?harapan saya sprti sudah hancur.
5. Apakah sikap2 saya mempngaruhi doa saya sehingga tdk dikabulkan?

JAWABAN

1. Doanya tidak salah.
2. Ada dua kemungkinan doa tidak dikabulkan: (a) ada sesuatu yang haram dalam diri anda entah itu makanan, pakaian atau perbuatan; (b) yang terjadi sekarang akan membuat anda lebih baik.
3. Itu tergantung dari cara kita berperilaku dan bergaul. Kehidupan duniwa berdasarkan hukum sebab akibat atau kausalitas. Kita baik maka orang lain akan baik, kita buruk akan menuai keburukan.
4. Perbaiki perilaku, semakin dekat pada agama dan bergaul dengan kawan-kawan yang baik dan taat agama.
5. Itu salah satunya. Lihat poin 2.

____________________________


JUAL BELI MANAT

Assalamu'alaikum Ustadz. Saya mau bertannya:
Di pasar pakaian daerah saya kadang terjadi jual beli MANAT, Manat yaitu Jika ada pembeli baju dan barang yang di cari habis, dia akan pinjam barang ke temannya (sesama pedagang), terus di jual lah barang pinjaman itu ke pembeli.
Catatan: pemilik barang sudah memberi harga patokan terus pe-Manat di suruh mencari keuntungan sendiri.
1. Bolehkah jual beli seperti itu?

JAWABAN

1. Boleh. Tidak ada yang salah dengan cara itu. Yang penting (a) tidak ada pihak yang dirugikan; (b) tidak ada tipuan; (c) bukan barang haram; (d) tidak ada unsur riba. Baca detail: Bisnis dalam Islam

____________________________


WARISAN PENINGGALAN ORANG TUA

Asalamu'alaikum Wr. Wb,

Saya tumbuh di Keluarga Muslim yang taat, dan karenanya selalu ingin membagi waris Keluarga dalam Hukum Islam. Karenanya saya mohon bimbingan atas waris kami.

Saya menerima Waris dari kedua orang tua berupa Toko, Toko Tersebut di beli tahun 2004 oleh Ayah saya secara Kredit (KPR) dan lunas tahun 2012. Sebelum di Beli Toko tersebut telah di sewa Ayah saya dari Tahun 1970-2004. Sebelum Tahun 1970 Toko tersebut disewa oleh Nenek Saya yang kemudian dilanjutkan sewanya oleh Ayah saya hingga bisa membelinya secara Kredit ditahun 2004.

Nah, sekarang Ayah saya sudah meninggal dan waris jatuh pada keempat anaknya, 2 lelaki dan 2 perempuan. Akan tetapi Bibi-bibi saya dari Nenek menuntut Hak waris tersebut karena beranggapan Nenek Memiliki andil atas toko tersebut sebelum Tahun 1970,

1. Bagaimana seharusnya saya membagi waris tersebut menurut Hukum Islam yang benar?
2. Alhmarhum Ayah Wasiat terakhirnya adalah toko tersebut dibagi untuk keempat anaknya berdasar Hukum Islam. Terima-kasih. Wasalmu'alaikum Wr. Wb.

JAWABAN

1. Kalau memang ada saham atau modal nenek dalam toko tersebut, maka harus dikeluarkan lebih dulu sesuai prosentase. Setelah itu baru diwariskan kepada ahli waris. Kalau dalam toko tersebut tidak ada modal nenek sama sekali, maka saudara-saudara ayah anda tidak berhak mendapatkan warisan apapun.

2. Adapun pembagian warisannya adalah sebagai berikut: Seluruh nilai harta harus dibagikan kepada semua anak kandung di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan. Caranya: jadikan harta itu menjadi 6 bagian. Kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2 bagian. Sedangkan kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1 bagian. Baca detail: Hukum Waris Islam

____________________________


WARISAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ustadz saya mau tanya tentang pembagian harta bersama. Sebenarnya ini soal ulangan tengah semester saya kemarin. Jujur saya bingung menjawabnya, tapi saya penasaran kebenarannya. Mohon kesediaan ustadz memberikan pencerahan kepada saya.

Soal UTS Ilmu Warits

Muhammad Soleh seorang anak dari enam bersaudara dari pasangan suami istri Bapak Hasan dan Ibu Jamilah. Tiga pasang jodoh putranya tersebut ada perbedaan pendapat ketika bapaknya dipanggil oleh Allah swt. Terkait pembagian warits/tirkah, ada yang menghendaki ke Pengadilan Negeri dan ada yang menghendaki ke Pengadilan Agama. Atas saran Bapak dan ibunya almarhum agar diproses melalui Pengadilan Agama, karena kita sebagai muslim agar sesuai dengan syariat Islam.

1. Berapa bagian/perolehan masing-masing setelah di data harta kekayaan almarhum bersama istrinya terdiri dari mobil dua buah dihargakan 500 juta, kebun dihargakan 1,5 milyar hasil dari penetapan pemerintah dengan pengembang jalan tol, dan rumah dihargakan 750 juta. Awal pertikahan almarhum membawa harta 200 juta dan istri membawa 50 juta. Sedangkan biaya yang harus dikeluarkan zakat, hutang, dan wasiat, serta biaya pengurusan jenazah sebesar 100 juta. Hitunglah berapa bagian masing-masing ahli

ayah dan ibu masih hidup, kemudian iya ada modal dari istri, karena istri bekerja. mohon penjelasannya ustadz, syukron.

Demikian ustadz soalnya. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

JAWABAN

Dalam hukum waris Islam ada beberapa prinsip yang harus diketahui:

Pertama, harta warisan yang diwariskan bersifat individual. Bukan bersifat harta bersama. Jadi, kalau yang meninggal ayah, maka yang diwariskan adalah harta ayah. Kalau yang meninggal ibu harus diwariskan harta ibu. Karena dalam Islam suami istri itu saling mewarisi. Siapa yang meninggal lebih dulu dari suami - istri, maka yang hidup akan mendapat warisan dari yang wafat.

Oleh karena itu, kalau ada pertanyaan seperti: "Berapa bagian/perolehan masing-masing setelah di data harta kekayaan almarhum bersama istrinya?" <- ini adalah pertanyaan yang salah dan tidak memahami hukum waris Islam. Pertanyanyaan yang benar adalah: "Bagaimana cara pembagian warisan dan berapa bagian masing-masng ahli waris dari peninggalan lelaki A?" "Bagaimana cara pembagian warisan dan berapa bagian masing-masing ahli waris dari peninggalan wanita B?" Kenapa demikian, karena ahli waris utama dalam hukum Islam bukan hanya anak, tapi juga suami, istri dan orang tua (ayah dan ibu) dari almarhum/almarhumah. Jadi dalam kasus di atas di mana terjadi dua kematian yakni seorang lelaki dan seorang perempuan yang kebetulan suami istri, maka harus dilakukan dua kali pembagian warisan sesuai kronologi kematian. Yang wafat lebih dulu harus dibagikan lebih dulu. Sayang, pertanyaan di atas tidak menyebutkan si lelaki wafat tahun berapa, dan istri wafat tahun berapa. Lain kali kalau mau bertanya masalah waris lihat dulu panduan di sini.

Dan yang terpenting dalam masalah waris bukan berapa jumlah harta yang ada, tapi siapa saja ahli waris yang masih hidup saat pewaris meninggal.

Misalnya:
Contoh 1: Lelaki A meninggal pada tahun 2013. Ahli waris utama yang masih hidup adalah istri, 2 anak lelaki 2 anak perempuan, ayah dan ibu.
Maka dalma kasus dalam Contoh 1, bagian warisnya adalah sebagai berikut:
(a) Istri mendapat 1/8 = 3/24
(b) Ayah mendapat 1/6 = 4/24
(c) Ibu mendapat 1/6 = 4/24
(d) Sisanya yang 13/24 dibagikan pada keempat anak di mana anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan.

Teruskan contoh di atas untuk kasus lain. Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam