Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hilang Keperawanan karena Infeksi

Hilang Keperawanan karena Infeksi
HILANG SELAPUT DARA KARENA INFEKSI KEPUTIHAN

Assalamu'alaikum wr,wb
Saya menderita keputihan sudah 10 tahun dan tidak kunjung sembuh, beberapa bulan lalu ketika dokter memeriksa keperawanan saya. Dokter tersebut mengatakan keperawanan saya seperti sudah tidak ada, malah seperti orang sudah pernah melahirkan. Saya khawatir sekali ustadz, karena saya belum menikah dan saya juga tidak pernah berzina atau melakukan hubungan intim.

1. Saya khawatir jika saya menikah dan suami saya nanti mengatakan saya tidak perawan ustadz. Apa yang harus saya lakukan???
2. Saya memang pernah pacaran tapi saya tidak pernah berhubungan badan ustadz, saya tidak pernah berzina. Apakah ada pria sholeh yang mau dengan perempuan seperti saya yang punya penyakit ini ustadz ???
3. Apakah saya harus menceritakan penyakit ini kepada calon suami saya jika saya taaruf nanti???
Atau bagaimana ustadz???

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HILANG SELAPUT DARA KARENA INFEKSI KEPUTIHAN
  2. BANYAK IBADAH ATAU BANYAK KERJA DAN MEMBANTU ORANG?
  3. INGIN MENIKAH DENGAN MANTAN PACAR TAK DIRESTUI
  4. BERCUMBU SESAMA JENIS SELAIN ZINA
  5. NIKAH ULANG BERAPA QUOTA TALAKNYA?
  6. MAKAM MIRING APA MAKSUDNYA?
  7. CERAI DIUCAPAN SECARA CANDA, APAKAH SAH?
  8. SELINGKUH DENGAN ISTRI ORANG NON-MUSLIM
  9. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Kalau anda memiliki cukup dana, maka tidak ada salahnya melakukan operasi selaput dara demi menjaga nama baik anda. Dalam kondisi seperti anda, operasi selaput dara dibolehkan karena untuk mereparasi yang rusak karena penyakit bukan untuk menipu atau merubah ciptaan Allah.

Namun sebelum melakukan itu, ada baiknya anda memeriksa soal ini sekali lagi ke dokter lain. Siapa tahu ada pendapat yang berbeda.

2. Tentu saja banyak pria sholeh yang mau dengan wanita sholehah. Masalahnya, apakah mereka akan percaya dengan cerita anda? Kami kira sedikit yang akan percaya.

3. Kalau tidak mampu melakukan operasi, maka anda tidak perlu cerita pada calon suami saat taaruf. Biarlah dia tahu nanti setelah akad nikah. Ceritakan apa adanya saat suami bertanya soal tersebut. Yang penting saat ini adalah tunjukkan pada calon suami akan perilaku yang baik sehingga timbul rasa percaya padanya. Ketika suami percaya pada anda, maka dia juga akan percaya apa yang anda katakan.

Baca detail: Hukum Operasi Selaput Dara

___________________


BANYAK IBADAH ATAU BANYAK KERJA DAN MEMBANTU ORANG?

assalamualaikum ustad
saya mau nanya manakah yang lebih penting, banyak ibadah atau banyak bekerja, saya punya masalah hutang yang banyak, yang jadi permasalahan, saya punya kerjaan tapi tidak bisa kerja dengan maksimal, karena dilingkungan saya sering diminta bantuan untuk menyelesaikan masalah karena dianggap serba bisa, baik dari keluarga atau tetangga, saya jadi bingung ustad kalau membantu bisa menghabiskan waktu dan saya malah tidak focus bekerja, kalau saya menolak dan mementingkan kerjaan, malah jadi gak enak hati karena tidak mau membantu..mana yang harus saya dahulukan dan saya pilih, amalan2 apa yang baik untuk solusi melunasi hutang...mohon bantuan solusinya ustad.terima kasih…wassalam

JAWABAN

1. Dahulukan bekerja. Lakukan ibadah yg wajib saja dulu. Karena membayar hutang itu wajib hukumnya.
2. Kalau tidak enak menolak permintaan orang, sementara waktu pindah tempat dulu biar bisa fokus kerja.

___________________


INGIN MENIKAH DENGAN MANTAN PACAR TAK DIRESTUI

Assalamualaikum wr. wb.

Sebelum saya bertanya, perkenankan saya untuk sedikit bercerita tentang masalah saya. Awalnya hubungan kami baik baik saja dan orang tua kedua belah pihak telah merestui, bahkan kami meniatkan tahun depan untuk menikah. tetapi ditengah jalan akibat kecerobohan saya, saya menghamili orang lain yang bukan calon istri saya dan boleh dikatakan itu selingkuhan saya. akhirnya saya berusaha jujur kepada calon istri saya dan keluarganya bahwa saya telah menghamili orang lain, dan mereka cukup lapang dada atas pengakuan saya.

singkat cerita, saya menikahi wanita yang telah saya hamili itu hingga anak kami lahir dan berumur 3 bulan, setelah itu saya memutuskan untuk bercerai dikarenakan terlalu banyak perselisihan diantara kami dan alasan yang paling utama adalah orang tua saya tidak setuju dengan istri saya tersebut. setelah saya bercerai, saya meniatkan untuk menikahi seseorang yaitu pacar saya yang pada awal cerita saya tadi.

kami masih saling mencintai, bahkan wanita ini menerima anak saya dengan wanita lain secara ikhlas dan menerima saya apa adanya tetapi orang tua wanita tersebut tidak merestui saya dengan alasan ibunya tidak mau jika anaknya mendapat suami yang suka selingkuh karena ibunya tidak mau hal yang terjadi pada ibunya akan terjadi lagi ke anaknya, karena ayah sang wanita tersebut pernah ketahuan selingkuh juga.

yang saya ingin tanyakan :
1. apakah perbuatan saya kepada mantan istri saya sudah betul ?
2. apa yang harus saya lakukan agar orang tua wanita tersebut merestui hubungan kami, padahal saya sudah bertaubat dan sebenar benarnya taubat.
3. apakah jika orang tua wanita tersebut tidak merestui kami dengan alasan demikian, wanita tersebut berhak diganti wali nikahnya ?

mohon petunjuknya, terima kasih.
wassalamualaikum wr. wb.

JAWABAN

1. Menikahi perempuan yang dihamili itu sudah betul agar status anaknya bukan lagi anak zina. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

2. Pertama, anda harus sering berkomunikasi dengan orang tuanya dan kedua, anda juga perlu meminta bantuan orang lain untuk meyakinkan mereka.

3. Kalau anda sudah betul-betul bertaubat tapi masih tidak disetujui oleh ortu wanita, maka dia berhak meminta wali hakim untuk menikahkan. Baca detail: Pernikahan Islam

___________________


BERCUMBU SESAMA JENIS SELAIN ZINA

Ass. Pak ustad saya pernah melakukan bercinta sama sesama jenis, tapi tidak sampai melakukan sodomi. Saya sekarang takut, tersiksa, tertekan, saya ingin normal pak ustad, Saya takut sama allah swt. Tolong bantu saya ustad, Wasalam.

JAWABAN

1. Lakukan taubat nasuha. Antara lain dengan cara menyesali diri, berniat tidak akan melakukan lagi, lakukan ibadah wajib secara teratur dan jauhi lingkungan yang tidak kondusif termasuk menjauhi bacaan dan tontonan yang tidak mendukung dengan taubat anda. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Baca juga:
- Cara Sembuh dari penyakit suka sesama jenis
- LGBT dan solusinya

___________________


NIKAH ULANG BERAPA QUOTA TALAKNYA?

Assalamualaikum ustadz
Saya ingin konsultasi
Saya pernah bercerai dg istri saya . Dan ketika sAya ingin rujuk Masa iddah istri saya habis Kami pun bertanya ke penghulu . Kata penghulu kami harus menikah ulang selayak nya pasangan baru . Yg jadi pertanyaan saya

1. Apakah talak saya kembali menjadi 3 dengan menikah ulang . Atau talak
saya menjadi 2 .
Mohon jawabannya ustadz .

Terima kasih
Wassalam

JAWABAN

1. Jatah talak anda tetap 2. Tidak kembali menjadi 3. Baca detail: Cerai dalam Islam

___________________


MAKAM MIRING APA MAKSUDNYA?

Asallammualikum....
Mau bertanya mengenai makom Almarhum ibunda miring ke kiri naik kanan nya, apakah ada sesuatu , mohon pencerahan nya

JAWABAN

Tidak ada pertanda apa-apa. Itu hanya soal kontur tanahnya saja. Tapi tidak ada salahnya anda perbaiki lagi bagian permukaannya supaya rata sebagai wujud kebaktian pada orang tua. Baca juga: Hukum Taat Orang Tua

___________________


CERAI DIUCAPAN SECARA CANDA, APAKAH SAH?

saya mau tanya cerai yang di ucapkan dengan bercanda apakah sah dalam
perkawinan di bawah tangan
walaikumsallam

JAWABAN

Cerai yang di ucapkan dengan bercanda adalah sah apabila (a) memakai salah satu dari tiga kata talak sarih yaitu cerai, talak, pisah; (b) memakai kalimat dalam bentuk sekarang (present tense). Misalnya, "Aku cerai kamu", "Aku pisah kamu", "Aku talak kamu".

Adapun ucapan cerai dengan kalimat yang akan datang (future tense) seperti "Kamu akan aku cerai" atau "Nanti kamu akan aku cerai, lho" maka tidak sah kata cerainya baik canda atau serius.

Sedangkan kalau memakai kata di luar yang tiga di atas baru terjadi cerai kalau disertai dengan niat menceraikan karena talak kinayah harus disertai niat. Contoh talak kinayah: "Pulang ke orang tuamu" atau "Ku antar kamu ke orang tuamu." Baca detail: Cerai dalam Islam

___________________


SELINGKUH DENGAN ISTRI ORANG NON-MUSLIM

alkhoirot YTH, perkenalkan nama saya D, saya seorang suami dari keluarga muslim, saya sudah berumah tangga selama hampir kira-kira 9 tahun, sekitar 5 tahun silam saya pernah menjalin hubungan gelap bersama seorang wanita yang dalam status istri orang, dia dari keluarga non muslim.

kami menjalani hubungan gelap kira-kira 3 tahun lamanya, yang menjadi ganjalan dalam hati saya.

1. apakah hukumnya menjalin hubungan perselingkuhan dengan isteri orang yang non muslim?. karena sampai sekarang, saya masih merasa bersalah, dan sangat menyesalinya,

2. apalagi setelah saya mendengar dari ulama didaerah saya, yang mengatakan, bahwa amal ibadah seorang laki-laki tidak akan diterima jika laki-laki tersebut berselingkuh dengan isteri orang, sebelum suami dari selingkuhannya itu memaafkan. apakah semua itu benar ? apakah hukum itu berlaku juga untuk orang yang non muslim ?

atas perhatian dan jawaban dar Alkhoirot,,saya ucapakan banyak terima kasih,,
wassalam.

JAWABAN

1. Hukumnya dosa besar berzina dengan wanita di luar nikah baik dengan perempuan tidak menikah atau yang memiliki suami. Baik dia muslimah atau non-muslim. Baca: Dosa Besar dalam Islam

2. Tidak perlu meminta maaf pada suaminya. Yang diperlukan adalah bertaubat pada Allah agar anda dan keluarga terhindari dari bencana. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam