Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Operasi Selaput Dara

Hukum Operasi Selaput Dara

KALAU TIDAK PERAWAN, APAKAH BOLEH OPERASI PLASTIK SELAPUT DARA?

Assalamu'alaikum.
Ustad, saya mau bercerita panjang lebar sebentar. Saya adalah seorang wanita yang dikatakan terlalu fanatik dengan hal-hal yang bersifat najis. Saya sering memasukkan jari ke dalam vag-ina setiap buang air kecil, hal itu saya lakukan tidak ada niat dan tidak karena nafsu, tetapi karena takut ada sisa-sisa air kencing. Saya melakukan kebiasaan buruk dan beresiko itu sudah sekitar 6 bulan. Saya takut jika kebiasaan itu akan membuat selaput dara saya sobek. Dan fikiran saya menjadi negatif dan takut jika sudah nikah kelak, saya takut suami saya menilai bahwa saya sudah tidak perawan atau pernah berhubungan intim dengan laki-laki lain, tetapi DEMI ALLAH saya tidak pernah melakukan hal itu. Saya ingin bertanya,
1. apakah saya masih dikatakan perawan?
2. apakah kelihatan jika selaput dara itu sobek?
3. Mengapa ketika sedang haid, tidak boleh mengecek keperawanan?
4. apakah seorang laki2 bisa melihat farji (kemaluan wanita) yang masih perawan atau tidak?
5. Apa yang harus saya lakukan jika suami saya menjudge saya bahwa saya sudah pernah berhubungan dengan laki-laki lain?
6. Apakah saya harus menjelaskan dan menceritakan semua tentang kebiasaan buruk saya?(tapi sekarang saya sudah tidak melakukannya lagi karena saya sudah tahu dampak negatifnya).
7. Apakah diperbolehkan jika operasi selaput dara? Jika kejadiannya seperti saya?

Syukron Katsir yaa ustad.. mohon jawabannya Wassalamu'alaikum

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. KALAU TIDAK PERAWAN, APAKAH BOLEH OPERASI SELAPUT DARA?
  2. SULIT IBADAH DAN CINTA PADA ALLAH
  3. IKUT SUAMI ATAU ORANG TUA
  4. MELIHAT FOTO SEKSI ISTRI DI HP
  5. HUKUM PERNIKAHAN DENGAN WALI HAKIM
  6. BOLEHKAN ISTRI AJUKAN CERAI KARENA NAFKAH KURANG?
  7. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Perawan tidaknya akan sangat tergantung kadar ketebalan selaput dara anda. Apabila selaput dara tipis, bisa saja sudah robek kalau sering kemasukan jari. Untuk memastikannya, silahkan anda periksa ke dokter. Baca: Selaput Dara

2. Silahkan periksa ke dokter untuk memastikan.
3. Waktunya kurang tepat terutama buat yang memeriksa.
4. Tidak bisa kecuali ahlinya.
5. Anda katakan terus terang apa adanya. Namun jangan terburu kuatir sebelum ada konfirmasi dari dokter.
6. Iya, sebaiknya anda ceritakan secara jujur. Toh yang anda lakukan bukan peurbuatan yang buruk hanya kurang tepat.
7. Hukum asal dari operasi plastik adalah haram karena merubah ciptaan Allah. Akan tetapi dalam kasus anda dibolehkan karena ada kebutuhan untuk menjaga nama baik anda di depan suami dan untuk menyenangkannya serta demi menghilangkan praduga suami atas suatu perbuatan yang tidak ada lakukan semua ini masuk dalam kategori darurat. Ini berbeda kasusnya kalau operasi selaput dara itu untuk menyembunyikan dari perbuatan zina dan untuk menipu calon suami, maka hukumnya haram.

Dalam salah satu fatwanya Syekh Yusuf Qardhawi menyatakan bolehnya operasi payudara demi menyenangkan suami karena masuk kategori darurat yang dibolehkan:
الأصل في هذه الأشياء المنع حقيقة، لأنه سيدخل في تغيير خلق الله وهذا ممنوع أساساً، ولكن يستثنى من هذا ما ذكرنا إذا كان الإنسان في حالة تسبب له آلاما نفسية أو أضراراً اجتماعية لا يحتملها، يدخل هذا ضمن حالات الضرورات أو الحاجات التي تنزل منزلة الضرورة، إنما لا نستطيع في الحقيقة في هذه الأمور أن نفتح الباب على مصراعيه، لأن الناس في العالم الإسلامي يموتون من الجوع، لا يجدون اللقمة وهناك أناس يصرفون الآلاف المؤلفة في تصغير الثدي أو الأنف، هذه على كل حال هدفها هدف معقول وهو أنها تحاول أن تكسب زوجها، ولكن هناك من تفعل هذا إرضاء للجمهور الذي يشهدون التمثيل أو الغناء أو الرقص، فهذه الأمور يجب أن نضيق فيها.

Artinya: Hukum asal dalam soal ini (operasi plastik) adalah dilarang. Karena termasuk merubah ciptaan Allah yang pada dasarnya dilarang. Akan tetapi dikecualikan dari ini adalah apabila seseorang dalam keadaan yang menyebabkan rasa sakit secara individu atau kemudaratan sosial yang tak bisa ditanggungnya. Hal ini masuk dalam kategori darurat atau kebutuhan yang sama dengan kondisi darurat...

Baca fatwa Syekh Yusuf Qardawi lebih detail soal ini di sini (bahasa Arab).

________________________


SULIT IBADAH DAN CINTA PADA ALLAH

Asalaamu alikum
Saya mau tanya ustad, Saya kan melakukan ibadah supaya bisa mencintai allah dan menjalankan perintah, semua ibadah wajib dan sunah, aku bingung aku pengen rajin ibadah terus, tapi aku gak punya rasa cinta ke allah, jadi berat mau ibadah,
aku pengen cinta kepada allah tapi gimana caranya pak ustad apakah boleh niat saya begitu ustad,
Terimakasih...

JAWABAN

Idealnya ibadah itu dilakukan karena rasa cinta pada Sang Pencipta dan sebagai wujud rasa syukur atas karuniaNya yang tak terhingga pada kita. Namun kalau itu belum bisa dilakukan, maka minimal kita melaksanakan perintahnya karena rasa takut pada azab dan siksanya apabila kkita melanggar perintah Allah. Itulah bentuk rasa takwa terendah namun tetap disebut takwa. Ulama tasawuf menyatakan bahwa ikhlas itu ada dua tingkatan: pertama, karena ingin surga dan takut neraka, kedua karena cinta pada Allah. Kalau kita belum dapat melakukan sikap ikhlas level tertinggi, minimal kita sudah melaksanakan ikhlas level kedua. Itu jauh lebih baik daripada tidak melaksanakan perintahnya sama sekali karena itu sama dengan membangkang pada perintah dan ajarannya. Baca detail: Derajat Ikhlas dan Tujuan Amal Ibadah

________________________


IKUT SUAMI ATAU ORANG TUA

Assalamualaikum.....
Saya S.H. Salam kenal. Saya punya masalah, suami saya dengan orangtua saya dari dulu memang kurang akur. Suami ingin saya ikut dengan dia tinggal dekat orangtuanya. Dengan alasan merasa kurang nyaman tinggal dekat dengan orang tua saya, dia merasa nantinya keluarga kecil kami akan terancam, Dan berdampak pada perceraian.

Orangtua saya pernah meminta saya untuk menceraikan suami saya, karna menurut mereka suami saya tidak menghormati mereka. Dan orangtua saya menginginkan agar saya tinggal dekat dengan mereka, saya anak satu-satunya, dan orangtua saya pun sudah semakin tua. Mereka ingin menghabiskan waktunya bersama dengan saya dan calon cucunya. Sebenarnya belakangan saya tau kalau orangtua saya belum percaya pada suami saya. Mereka takut kalau seandainya saya ikut dengan suami, dan suatu saat suami saya pindah kelain hati, saya akan menyesal dan tidak mendapatkan apa-apa. Karna semua yang kami miliki sekarang hasil kerja keras kita berdua.
Mohon solusinya, terimakasih.

JAWABAN

Belum cukup alasan untuk menceraikan suami anda kecuali kalau dia tidak menafkahi lahir dan/atau batin atau melakukan KDRT. Namun pada saat yang sama tidak tepat juga kalau harus berpisah dengan orang tua karena anda anak satu-satunya. Jalan terbaik adadalah apabila anda tinggal bersama tapi pindahnya tidak terlalu jauh dari rumah orang tua dan secara teratur mengunjungi rumah orang tua minimal seminggu sekali. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga


________________________


MELIHAT FOTO SEKSI ISTRI DI HP

Assalamualaikum wr.wb.
1. Pak kyai saya mau tanya bagaimana hukumnya melihat foto2 sexy istri sendiri di hp haram atau tidak?
Atas jawabanya saya ucapkan banyak terimakasih Wassalamualaikum wr.wb.

JAWABAN

1. Tidak haram. Melihat aslinya saja halal apalagi cuma melihat fotonya. Satu hal yang perlu dicatat, jangan sampai gambar tersebut bocor dan dilihat orang lain. Lihat, QS Al-Baqarah 2: 223 "Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki."

________________________


HUKUM PERNIKAHAN DENGAN WALI HAKIM

Assalamualaikum wwb
1. Bagaimanakan hukum menurut islam pernikahan siri dimana wali sah dari pihak perempuan tidak ada saat ijab kabul, sementara pihak laki-laki tahu kalau ayah dari pihak perempuan masih hidup tetapi karena ingin cepat-cepat menikah wali (ayah / keluarga) dari pihak perempuan tidak dihubungi.

Jarak lokasi menikah memang jauh dari tempat tinggal dari orang tua pengantin perempuan (sekirar 500km). Tetapi walau pun jauh, seharusnnya pihak laki-laki tetap bisa memberi tahu orang tua pengantin wanita lewat telpon, dan hal itu tidak dilakukan oleh pihak laki-laki.

Yang menikahkan pengantin wanita (aebagai wali nikah) tidak ada hubungan darah atau pun family dengan pihak pengantin wanita dan yg bwrtindak sebagai wali nikah untuk pihak wanita adalah keluarga si laki-laki yg ditunjuk oleh pengantin laki-laki.

2. Apakah pernikahan tersebut batal (tidak sah), dan seandainya pihak perempuan ingin menikah secara sah dengan laki-laki lain apakah ia harus mengajukan isbat nikah dan gugat cerai terlebih dahulu. Sementara menurut syariat islam pernikahannya tersebut tidak sah.

Terima kasih sebelumnya

JAWABAN

1. Pernikahan dengan wali hakim dalam kasus di atas di mana walinya di lokasi yang sangat jauh melebihi jarak bolehnya qashar adalah sah. Baca detail: Pernikahan Islam

2. Pernikahan hukumnya sah. Kalau si perempuan ingin menikah dengan pria lain, maka ia harus dalam keadaan bercerai dengan suami pertama dan setelah habis masa iddah, baru boleh menikah dengan pria lain. Baca detail: Cerai dalam Islam
____________


BOLEHKAN ISTRI AJUKAN CERAI KARENA NAFKAH KURANG?

assalamualaikum wr wb.
saya ingin mengajukan pertanyaan. semuanya berawal dari seorang wanita bersuami menyukai seorang laki laki yang sudah menikah. mereka berdua saling menyukai dan dekat sudah lama sekitar 3 tahun tanpa diketahui pasangan masing masing. mereka berdua menyepakati untuk segera menikah karena tidak ingin berlama lama menjalin hubungan sembunyi sembunyi karena dosa akan semakin bertambah.

di sisi lain, kondisi keluarga laki laki harmonis dan tidak ada masalah, akan tetapi keluarga wanita sedang ada masalah perekonomian, dengan posisi penghasilan suami sangat kurang, bahkan hanya dapat membiayai 10% kebutuhan sandang pangan sehari hari, dan sisanya dipenuhi oleh sang istri. hal itu menyebabkan ketidak harmonisan bahkan kewajiban masing masing sudah tidak terlaksana dengan baik. karena kondisi hidup masih kumpul dengan orang tua wanita, mereka selalu berpura pura tidak terjadi apa apa didepan orang tuanya. pertanyaannya..

1. apa si wanita boleh mengajukan cerai karena tidak terpenuhinya nafkah?
2. apakah pernikahan masih bisa dilanjutkan meski tanpa rasa sayang dan terlaksananya kewajiban dan hak suami istri, dikhawatirkan akan menambah dosa saja dengan diteruskannya pernikahan tersebut karena hati wanita juga sudah tidak ke suaminya?
3. apakah mereka boleh menikah jika wanita sudah bercerai dengan suami?
Wassalam

JAWABAN

1. Bisa mengajukan gugat cerai.
2. Pernikahan masih bisa dilanjutkan. Tetapi kalau salah satu pihak tidak cocok, maka bisa melakukan gugatan cerai ke pengadilan agama.
3. Kalau si wanita sudah cerai dengan suaminya dan sudah habis masa iddah, maka si wanita boleh menikah dengan pria lain baik itu dengan selingkuhannya atau pria lain. Baca detail: Cerai dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam