Istri Wafat Belum Terima Warisan
Tapi hingga isteri kedua kakek saya tersebut wafat, harta tersebut tidak pernah dibagi-bagi oleh isteri kedua kakek saya tersebut. Saat ini isteri kedua kakek saya tersebut telah wafat. Setahu saya, semua keluarga dari pihak isteri kedua kakek saya tersebut sudah tidak ada kecuali keponakan-keponakannya. Pertanyaan saya adalah
1. apakah hak waris isteri kedua kakek saya tersebut masih ada? Jika ya, apakah masih 1/8 bagian?
2. Jika ya masih ada, apakah hak itu dilimpahkan kepada keponakan-keponakannya?
ISTRI WAFAT HARTA WARIS SUAMI BELUM DIBAGI, APA MASIH DAPAT WARISAN?
Yth. Pengasuh Konsultasi Hukum Waris Islam
Pondok Pesantren Al-Khoirot
Di Tempat
Assalaamu'alaikum wr.wb.,
Melalui email ini, saya bermaksud mengkonsultasikan tentang hak waris dalam keluarga saya. Begini ceritanya. Kakek saya memiliki 2 isteri. Saat kakek saya wafat, isteri pertamanya telah wafat lebih dulu. Kakek saya hanya mempunyai anak dari isteri pertama, tidak ada anak dari isteri kedua. Hanya 2 orang anak laki-laki yang hidup hingga sekarang. Saat isteri keduanya masih hidup, Pengadilan Agama telah memutuskan bahwa harta kakek saya harus diwariskan kepada:
- isteri keduanya sebesar 1/8 bagian
- anak-anaknya sebesar 7/8 bagian
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- ISTRI WAFAT APA MASIH DAPAT WARISAN?
- WARISAN PENINGGALAN AYAH DAN IBU
- TAK DIRESTUI KARENA ADAT JAWA NGALOR NGETAN
- SIKAP ANAK MELIHAT IBUNYA SELINGKUH DENGAN PRIA LAIN
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Tapi hingga isteri kedua kakek saya tersebut wafat, harta tersebut tidak pernah dibagi-bagi oleh isteri kedua kakek saya tersebut. Saat ini isteri kedua kakek saya tersebut telah wafat. Setahu saya, semua keluarga dari pihak isteri kedua kakek saya tersebut sudah tidak ada kecuali keponakan-keponakannya. Pertanyaan saya adalah
1. apakah hak waris isteri kedua kakek saya tersebut masih ada? Jika ya, apakah masih 1/8 bagian?
2. Jika ya masih ada, apakah hak itu dilimpahkan kepada keponakan-keponakannya?
Sepanjang pengetahuan saya tentang Hukum Waris Islam, hak waris isteri kedua kakek saya tersebut sudah tidak ada lagi karena keponakan dari isteri kedua kakek tersebut terhalang oleh 2 orang anak laki-laki kakek saya tersebut. Oleh karena itu saya ajukan pertanyaan ini untuk memeriksa apakah pemikiran saya ini benar atau tidak.
Demikian pertanyaan ini saya ajukan kepada Bapak/Ibu. Saya sangat menunggu jawaban Bapak/Ibu, atas jawaban Bapak/Ibu saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Wassalaamu'alaikum wr.wb.
JAWABAN
1. Hak waris istri kedua masih ada. Ia berhak mendapat bagian 1/8 (seperdelapan) sesuai keputusan pengadilan berdasarkan hukum waris Islam.
2. Kalau tidak ada ahli waris lain selain keponakan istri kedua, maka keponakan-keponakannya yang mendapat bagian warisan.
Catatan: Alur berfikir anda tentang keponakan terhalang anak kandung kurang tepat karena keduanya dalam konteks yang berbeda. Di sini ada dua kematian dan ada dua pembagian warisan.
Kasus pertama: Istri kedua dan anak kandung mendapat warisan dari pewaris yakni kakek anda.
Kasus kedua: Istri kedua meninggal, dia sebagai pewaris sedang ahli warisnya tidak ada kecuali hanya keponakan-keponakan. Maka, seluruh harta pewaris diberikan kepada keponakan-keponakannya termasuk bagian pewaris dari harta waris suaminya yang 1/8 itu. Jadi dalam konteks ini, anak kandung tidak ada hubungan kerabat sama sekali dengan istri kedua dan karena itu tidak bisa saling mewarisi dan tidak bisa menghalangi karena dalam kasus yang berbeda. Baca detail: Hukum Waris Islam
________________________
WARISAN PENINGGALAN AYAH DAN IBU
Assalamu'alaikum, wr,wb
Ibu meninggal tahun 2007, mempunyai 2 anak ( 1 prempuan dan 1 laki-laki) punya harta 2 rumah ( 1 rumah atas nama ibu dibangun bersama ayah, dan 1 rumah lagi atas nama ayah). Tahun 2008 ayah menikah dengan seorang janda satu anak perempuan, selama pernikahan dengan janda tsb ayah merenovasi atau membangun untuk istrinya(janda tsb). Selama pernikahan tsb punya anak satu laki.laki. Kemudian Ayah Maret 2015 meninggal dunia, Kakek nenek sudah meninggal lama sekali sekitar tahun 2000an.
1. Mohon perhitungan warisan terhadap ahli warisnya,Mohon maaf jika pertanyaan saya terlalu panjang, mohon penjelasannya.
wassalam
JAWABAN
1. Warisan dihitung dan dibagi berdasarkan wafatnya individu dan semestinya dibagikan segera setelah pewaris meninggal. Karena dalam kasus di atas telah terjadi dua kematian tanpa ada pembagian waris, maka warisan dibagian dua kali tahapan. Tahapan pertama pembagian waris peninggalan ibu, dan tahap kedua pembagian waris peninggalan ayah.
TAHAP PERTAMA: PEMBAGIAN WARIS PENINGGALAN IBU WAFAT 2007
(a) Suami mendapat bagian 1/4 (seperempat)
(b) Sisanya untuk kedua anak kandung di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dibanding anak perempuan.
Catatan: Harta pewaris adalah harta yang betul-betul milik pewaris berdasarkan hak milik dan usaha yang dilakukannya. Kalau sebuah rumah dibangun berdasar hasil kerja bersama suami-istri, maka harus dipisahkan dulu antara harta pewaris dengan harta suami sesuai saham masing-masing. Dalam Islam tidak ada harta gono-gini secara otomatis, lebih detail lihat di sini. www.alkhoirot.net/2014/06/hukum-harta-gono-gini.html
TAHAP KEDUA: PEMBAGIAN WARIS PENINGGALAN AYAH WAFAT 2015
(a) Istri mendapat 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 untuk seluruh anak kandung baik dari istri pertama maupun dari istri kedua. Baca detail: Hukum Waris Islam
________________________
TAK DIRESTUI KARENA ADAT JAWA NGALOR NGETAN
Aslamualaikum .. saya wanita Saya Mau tanya .. Kalo saya ingin menikah dengan.laki" pilihan Saya Tapi ayah saya melarang saya dengan alasan Adat Arah NGALOR NGETAN itu tidak boleh.. Tapi saya Tidak Percaya karena dari pihak Pasangan serta Keluarga Saya yang lain Katanya Itu Tidak masalah..
1. Lalu apa yang harus saya lakukan..??
2. saya Takut menjadi anak durhaka Kalo Saya Tetap menikah apakah saya berdosa
JAWABAN
- Percaya pada ramalan hukumnya haram. Lihat detail.
1. Secara syariah anda boleh tetap menikah dengan dia karena alasan ketidaksetujuan ayah tidak berdasarkan syariah dan boleh meminta wali hakim (petugas KUA) untuk menikahkan anda.
2. Tidak dianggap durhaka kalau tidak mengikuti anjuran orang tua apabila anjuran itu tidak syar'i bahkan haram. Namun, secara sosial dan ekonomi apakah anda siap menikah tanpa bantuan finansial dari orang tua? Ini juga hendaknya menjadi pemikiran. Kalau anda sudah mandiri secara finansial, maka tidak masalah rencana itu diteruskan. Baca juga: Menikah Tanpa Restu Orang Tua
________________________
SIKAP ANAK MELIHAT IBUNYA SELINGKUH DENGAN PRIA LAIN
Assalamu'alaikum Ustadz
Ustadz saya mau share sedikit mengenai keluarga saya, saya anak pertama dari 3 bersaudara, ayah saya cuma seorang tukang ojek, ibu saya sebagai irt (dulunya buruh pabrik), yang saya ketahui dan baca dari internet ibu saya termasuk istri yang durhaka kepada suami nya, dari segi bicara nya selalu tinggi bahkan bernada marah (memang tabi'at ibu saya egois, emosi nya tinggi dan keras kepala), tidak menghargai jerih ayah saya, bahkan depan umum pun pernah membodoh-bodohi ayah saya hanya karna masalah sepele (ayah selalu salah selalu kalah),
1 tahun yang lalu saya pernah mengetahui kedekatan ibu saya dengan pria lain, bahkan saya pernah menyambangi pria tersebut bersama adik saya dan ternyata benar mereka ada komunikasi yang cukup dekat (bisa dibilang seperti pacaran), saya sempat mengancam jangan beritahu ibu saya mengenai hal saya menyambanginya, tetapi esoknya ibu saya memarahi saya karena dia (ibu) tau sya menyambangi pria tersebut, hingga terjadi cekcok mulut dengan ibu saya, tapi tidak lama kemudia kasus itu selesai.
sekarang ini ibu saya berulah lagi pak Ustadz, terulang lagi dia (ibu) dekat dengan pria lain (saya lihat dia sering telfonan dan hp pun tidak lepas dr tangannya, bahkan adik saya pernah lihat sendiri smsan nya dgn panggilan mamah papah), saya belajar dari kasus pertama hanya menimbulkan ketidak harmonisan antara saya dengan ibu saya, maka saya memilih diam, tanpa saya ketahui adik saya pergi keorang bisa (bukan dukun) dia lihat ibu saya diguna-guna (untuk melupakan ayah saya) oleh pria tersebut hingga ibu saya nurut padanya,
malah belakangan ibu saya minta cerai kepada ayah saya, ibu saya jadi sering nginap di rumah saudaranya, mengabaikan adik saya yang bontot (8th), memang ayah saya dengan penghasilan yang minim, tapi saya dan adik saya membantu dr gaji kami berdua, dan kami pun sering kena marah hanya karna pekerjaan rumah, padahal kami tahu diri dan akhir-akhir ini hampir semua pekerjaan rumah saya dan adik saya yang mengerjakan, ibu saya cuma komen atas hasil kerjaan kami. pertanyaan saya :
1. apa yang harus saya lakukan sebagai anak kepada ibu saya, saya tidak mau durhaka tapi saya geram dengan tingkahnya yang tidak menghargai ayah saya
2. ketika ibu saya minta cerai kepada ayah (yang saya dengar 2 sampai 3x di ucap) apakah sudah masuk talak ?
3. dan apakah langkah saya meminta do'a (kepada Ustadz) termasuk perkara syirik ?
mohon pencerahannya Ustadz, saya terbebani sekali dengan perkara ini, semoga ibu saya dapat dibukakan mata hati nya agar menjadi istri yang shaleha serta ibu yang baik hati, serta dibukakan pintu ampun oleh Allah atas apa yang ia lakukan diluar sana tanpa sepengetahuan ayah saya.
Terimakasih Ustadz
JAWABAN
1. Lakukan sebisa anda sesuai dengan kemampuan dan kapasitas anda. Menghentikan apa yang dilakukannya sulit, karena itu lebih baik doakan saja agar dia berhenti dan sadar atas kesalahannya yang penting itu jadi pelajaran agar anda bersaudara tidak meniru kesalahan yang dibuatnya. Yang kedua, bertindaklah sebagai pengganti ibu kepada adik-adik anda baik dalam kepemimpinan maupun secara finansial. Jadilah tauladan bagi adik-adik anda.
2. Tidak. Ucapan talak yang berlaku apabila diucapkan oleh suami, bukan oleh istri.
3. Minta didoakan tidak termasuk syirik. Dan anda harap berhati-hati memakai kata syirik, lebih baik memakai kata 'haram' atau 'makruh', dst. Kata syirik ini ringan diucapkan hanya oleh kalangan radikal Wahabi Salafi. Baca: Wahabi Salafi