Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Taklik Talak dan Rujuk

Hukum Taklik Talak dan Rujuk
TAKLIK TALAK DAN RUJUK SETELAH HABIS MASA IDDAH

Assalamualaikum WW. Ustadz

Nama saya M. Usia saya X tahun. Saya sudah menikah sejak 2009 dan saat ini saya telah memiliki seorang putri berumur 3 tahun.

Pada tahun 201X, istri saya mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan studi S2 di Amerika. Ia berangkat ke Amerika pada bulan agustus 201X. Saya mengizinkan kepergiannya itu selama 2 tahun masa studi. Namun pada bulan September, saya menemui beberapa gejala aneh dan mencurigakan dengan istri saya. Setelah saya konfirmasi melalui komunikasi SKYPE, ia membantah. Namun saya tidak percaya begitu saja. Akhirnya setiap kami berkomunikasi melalui skype, kami selalu ribut.

DAFTAR ISI
  1. Taklik Talak Dan Rujuk Setelah Habis Masa Iddah
  2. Harta Waris Peninggalan Ibu Dan Ayah
  3. Harta Warisan Untuk Istri Dan Anak
  4. Cara Mendidik Adik Perempuan Dengan Baik Dan Benar
  5. Menyantuni Anak Yatim Atau Menafkahi Ayah
  6. Hukum Pacaran Dengan Lelaki Beristri
  7. Cara Berhenti Dari Ketagihan Masturbasi
  8. Usaha Jual Beli Rambut Manusia
  9. Suami Menolak Membagi Peninggalan Istri Pada Ahli Waris Lain
  10. Hubungan Tidak Direstui Orang Tua

Agar tidak ribut berkepanjangan, akhirnya saya taklik dia melalui pesan tulisan di skype. Bunyi takliknya: "Bila kamu tidur atau kawin dengan laki2 lain di sana, maka talak saya jatuh." Taklik ini saya lakukan di tanggal 24 September 2012. Ketika saya mentaklik itu, niat saya bukan ingin menceraikannya. Tapi ingin mencegahnya untuk melakukan perselingkuhan apalagi perzinahan. Saya pikir ia akan takut dengan ancaman itu dan akan menjaga langkahnya. Tapi di kemudian hari, di awal bulan Desember 2012, setelah saya paksa dan yakinkan, akhirnya istri saya mengaku kalau sudah terjadi perzinahan. Dan itu terjadi sebelum saya menuliskan taklik kepadanya (sebelum tgl 24 september). Tapi ia menolak untuk memberitahukan tgl persis kapan ia lakukan zina itu untuk pertama kali, alasannya lupa. Dan itu berlangsung terus sampai awal desember 2012.

Karena memikirkan pertumbuhan anak saya, akhirnya saya memaafkan. Jujur, saya masih mencintainya, walau sampai saat ini luka hati saya tidak kunjung sembuh. Akhirnya tanggal 12 Desember 2012 saya mengucapkan rujuk kepadanya, saya khawatir taklik itu sudah sah terhadap percaraian kami. Pertanyaan saya:

1. Apakah taklik yang saya tuliskan itu telah sah terhadap perceraian kami? Karena dari tulisan yang saya baca di website ini, kalau taklik niatnya bukan utk menceraikan, maka perceraian tdk terjadi bila taklik itu dilanggar.

2. Dari beberapa referensi yg saya baca, masa idah adalah 3 x suci, tapi ada juga yang mengatakan 3 x haid, dan ada juga 4 bulan 10 hari. Pada bulan Desember 2012, haid pertama istri saya adalah tgl 6. Ia suci dan mandi wajib tgl 12 desember 2012 (tgl saya merujuk). Dari ketiga informasi masa idah tersebut, apakah rujuk yang saya lakukan berada dalam masa idah dan sah (bila saya memang taklik saya sudah sah)? Kenapa saya rujuk tgl 12, karena ia baru mengaku pada tgl 10 Desember 2012, saat ia masih haid. Untuk ustadz ketahui, istri saya menolak memberikan tgl persis ia pertama kali melakukan zina itu. Namun, analisa saya itu terjadi pertama kali di rentang tgl 22 atau 23 Sepetember 2012. Karena ketika saya tanya apakah di tgl 21 (tgl ulang tahun dia) september sudah terjadi, ia katakan belum.

3. Kalaupun taklik saya sah, dan rujuk saya juga tidak sah (di luar masa iddah), lalu apa yang harus saya lakukan agar saya bisa berkumpul sebagai suami istri lagi (demi masa depan anak saya)? Apakah perlu aqad nikah ulang? Saya belum pernah menceraikan istri saya sebelumnya. Istri saya akan kembali ke Indonesia di bulan April 2014.

Demikian ustadz. Saya harap ustadz bisa memahami permasalahn yang saya jabarkan di atas. Saya sangat mengharapkan penjelasan ustadz agar hilang segala keraguan di hati saya dan jelas tindakan apa yang perlu saya lakukan ke depan.

Atas penjelasa ustadz, saya ucapkan terimakasih banyak.
Assalamualaikum WW.
muliadi


JAWABAN HUKUM TAKLIK TALAK DAN RUJUK SETELAH HABIS MASA IDDAH

1. Talak atau taklik talak melalui tulisan itu jatuh apabila disertai dengan niat. Kalau ada niat di hati anda untuk menceraikan istri dengan tulisan tersebut, maka talak jatuh saat yang ditaklikkan--yaitu perzinahan--itu terjadi. Jatuhnya talak adalah pada perzinahan yang dilakukan setelah taklik itu diucapkan atau dituliskan yakni setelah 24 September 2012.

2. Istri yang ditalak tidak dalam keadaan hamil dan masih haid secara normal, maka masa iddahnya tiga kali haid yang sempurna(QS Al-Baqarah 2:228). Masa iddah lebih detail lihat: Masa Iddah Istri yang Dicerai

3. Kalau kemauan untuk rujuk setelah habisnya masa iddah, maka harus dengan akad nikah baru. Tentu saja cukup dengan adanya wali yang menikahkan, ijab kabul dan dua saksi. Lihat: Pernikahan Islam.

Sumber rujukan taklik Talak: حكم تعليق الطلاق

_________________________________________________________


HARTA WARIS PENINGGALAN IBU DAN AYAH

Assalamu'alaikum Wr Wb
Yth. Dewan Pengasuh (Pimpinan)
Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang

Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan kehadirat Alloh SWT atas segala nikmat dan karuniaNya, Sholawat dan Salam kami sampaikan kepada Rosululloh SAW. Kami mempunyai permasalahan yang ingin kami konsultasikan (terlampir pada attachment karena bersifat Kronologis) tentang siapa saja yang berhak mendapatkan warisan dan berapa banyak bagian setiap ahli warisnya merujuk pada kasus yang kami sampaikan pada Kronologi (terlampir) tersebut.

KRONOLOGI

Tahun 1970/71 terjadi pernikahan antara Markimah binti Wiro Sumarto dengan Mahfudz bin Syamsuri, tanpa ada perjanjian apapun mengenai harta.

- Markimah, janda meninggal dengan 2 putra dan 5 putri
- Mahfudz, masih punya istri (poligami) dan 3 putri

Dari pernikahan tersebut menurunkan 1 putra (saya = Ali Masyhar HS, tahun 1972)
Ibu Markimah (sebut saja Ibu) sehari harinya berjualan di pasar dan bisa membiayai anak2 bawaannya s/d selesai dan juga bisa membeli tanah dan rumah.
Bapak Mahfudz (sebut saja Bapak) mengusahakan sawah padi dan beberapa usaha lain.

Menurut pengakuan Ibu, bahwa tanah dan bangunan yang ada saat ini merupakan hasil jerih payah Ibu sendiri tanpa campur tangan Bapak, namun Bapak minta tanah dan rumah tersebut diatasnamakan (sertifikatnya) a/n saya. Ibu pun menyetujui sehingga tanah tsb sertifikatnya a/n saya. Beberapa tahun kemudian Ibu membeli tanah yang ada di belakang tanah pertama tsb (nyambung) dan didirikan bangunan, namun diatasnamakan kakak pertama saya dari pihak Ibu. Sehingga saat ini ada 2 bidang tanah (dan rumah) bergandengan dengan 2 sertifikat dengan nama yang berbeda.
Tahun 2007 Ibu wafat dan sekitar 3 bulan kemudian Bapak wafat.
Pertanyaannya :
1. Bagaimana menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan warisan dan bagian2nya?

Demikian, semoga Alloh SWT senantiasa memberikan petunjukNya sehingga kamipun bisa mendapatkan manfaatnya dengan jawaban dari konsultasi ini.
Jazakumulloh Khoiron Katsiro
Wassalamu'alaikum Wr Wb
Balikpapan, 25 Pebruari 2013
Ali Masyhar Heru Sudibyo

JAWABAN

Dapat disimpulkan bahwa semua harta--yakni dua bidang tanah dan bangunan-- adalah milik ibu Markinah.
Kalau kedua bidang tanah dan bangunannya belum dihibahkan pada pemegang sertifikat, maka harus diwaris. Sistem pembagian sebagai berikut:

Pertama, untuk mempermudah harta tersebut dihargai dulu dalam bentuk uang. Kemudian nilai uangnya dibagi sbb:

1. Sesaat setelah ibu Markinah meninggal pada tahun 2007, maka harta sudah harus dibagi. Dalam hal ini, maka yang mendapat bagian adalah anak-anak ibu Markinah dan suami. Kalau orang tua (ayah/ibu) dari ibu Markinah juga hidup, maka mereka juga mendapat bagian (untuk sementara saya anggap orang tua ibu Markinah sudah meninggal). Pembagian sebb:
a. Suami ibu Markinah mendapat bagian 1/4 (seperempat)
b. Anak-anak ibu Markinah mendapat bagian sisa. Dimana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan.

Sedangkan istri Mahfudz yang kedua serta anak-anaknya dari istri kedua tidak mendapat warisan ibu Markinah karena memang tidak ada hubungan kekerabatan dengan si mayit.

2. Tiga bulan kemudian Mahfudz meninggal. Maka, harta Mahfudz juga harus dibagikan. Harta Mahfudz adalah hartanya sendiri plus 1/4 bagian yang didapat dari harta warisan ibu Markinah. Yang mendapat warisan dari harta Mahfudz adalah sbb:

a. Istri kedua yang masih hidup mendapat bagian 1/8 (seperdelapan.
b. Anak-anak Mahfudz baik yang dari ibu Markinah atau dari istri kedua mendapat warisan. Yaitu seluruh harta sisa setelah dipotong 1/8 untuk istri kedua. Cara pembagiannya adalah anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Lebih detail: Hukum Warisan Islam

_________________________________________________________


HARTA WARISAN UNTUK ISTRI DAN ANAK

Assalamualaikum wr wb...

Mohon pencerahan mengenai pembagian harta waris keluarga saya...

Ayah saya meninggal setahun lalu. sewaktu hidup beliau menikah 2 kali, pertama dengan ibu saya, kemudian bercerai dan menikah lagi. sewaktu sama ibu saya, dibangun rumah dan sampai saat ini ditinggali oleh ibu saya, saudara saya seibu ada 3 laki2 semua, satu perempuan sudah meninggal tp sudah punya anak 1 yg diasuh oleh ibu saya.
dari istri kedua juga dibangun rumah, dan punya anak 3 laki2 semua, ibu tiri juga bawa 1 anak perempuan dari suami pertamanya.

pertanyaannya bagaimana pembagian harta waris menurut syariat islam berupa 2 rumah tersebut?

Sebelumnya saya sampaikan terima kasih.
Wassalamualaikum wr wb
wiwin winanto

JAWABAN

- Istri yang dicerai tidak mendapat warisan. Jadi, kalau tanah dan rumah yang ditempati ibu anda itu tidak dihibahkan atau diwasiatkan oleh ayah untuk ibu anda, maka ia harus diwariskan alias dibagi untuk ahli waris.
- Yang mendapat warisan adalah ahli waris yang masih hidup saat ayah meninggal. Dalam kasus anda berarti istri kedua, dan semua anak-anak baik dari istri pertama maupun kedua.
- Istri kedua mendapat bagian 1/8 (seperdelapan).
- Kalau orang tua (ayah/ibu) dari ayah masih hidup maka juga mendapat bagian yaitu ayah dapat 1/6 (seperenam) sedang ibu si mayit mendapat 1/6 (seperenam). Kalau orang tua si mayit sudah meninggal tidak dapat warisan.
- Sisanya dibagikan kepada semua anak-anak dari si mayit yang masih hidup (cucu tidak dapat bagian). Di mana anak laki-laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan.

Lebih detail: Hukum Warisan Islam

_________________________________________________________


CARA MENDIDIK ADIK PEREMPUAN DENGAN BAIK DAN BENAR

Assalamualaikum Wr.Wb

Izinkan saya berkonsultasi, perkenalkan nama saya Eko, saya ingin bertanya bagaimanakah cara mendidik seorang adik perempuan dengan baik dan benar, agar tidak terjerumus dengan pergaulan bebas.

Saya sudah mencoba berulang kali serta berusaha memberikan motivasi agar adik saya tidak salah jalan dan memilih teman dalam bergaul, namun tetap saja tidak berhasil, saya juga sudah mencoba dengan cara yang tegas namun juga tetap salah. saya berusaha menasehati adik saya agar menjalankan shalat setiap harinya agar tidak sesat namun tetap adik perempuan saya tidak mau menjalankan shalat lima waktu.

Saya merasa tidak dapat mendidik adik saya dengan baik dan benar pada saat adik saya diperkosa oleh seorang pria di sebuah tempat karaoke. namun keluarga kami tidak dapat menuntut karena keluarga dari pria (pelaku) pemerkosa mempunyai segalanya atau bisa dikatakan dari kalangan orang kaya, sedangkan kami tidak memiliki apa-apa.

Saya benar-benar merasa bersalah serta merasa tidak bisa menjaga adik saya dengan baik dan benar.
saya mempunyai 2 adik perempuan, namun saya tidak mau hal yang sama terulang kembali kepada adik saya yang sangat saya cintai.

Mohon pencerahannya.
Terima kasih.
EDG

JAWABAN

Pendidikan tidak akan berhasil atau sulit berhasil kecuali apabila dimulai sejak anak itu masih kecil. Dimulai dari (a) pendidikan rumah dan dilanjutkan dengan (b) mencari tempat sekolah dan (c) lingkungan rumah yang baik bagi anak. Kalau poin b dan c tidak terpenuhi, maka langkah terbaik adalah mengirim anak ke pesantren yang menyediakan sistem pendidikan yang sesuai dengan keinginan anak tersebut.

Sekarang nasi sudah jadi bubur, nasihat dan perintah pada anak yang sudah dewasa tidak akan dituruti apalagi cuma dari kakak. Namun, sebagai damaged control, kalau mungkin langkah awal adalah dengan pindah rumah ke lingkungan yang lebih religius. Kalau bisa mengirim anak ke pesantren akan lebih baik lagi. Namun perlu juga dilihat dulu pesantren yang akan ditempati.

Kalau dia bergantung pada anda secara finansial, itu dapat anda gunakan untuk memaksanya belajar ke pesantren agar mengenal lingkungan baru yang sama sekali berbeda. Ancam dia akan dihentikan bantuan anda kalau tidak menurut.

Panduan lengkap cara mendidik:

>> Pendidikan Islam: Cara Mendidik Anak Saleh dan Salehah
>> Keluarga Sakinah: Cara Membina Keluarga Harmonis

_________________________________________________________


MENYANTUNI ANAK YATIM ATAU MENAFKAHI AYAH

sy searang karyawan perusahaan ,sebetol nya sy ingin menyantuni yatim, tapi di jauh sana di kampung ayah sy hidup sendiri cari nafkah sendiri melalui buruh tani,usia +-65 th mana yg harus sy dahulukan ? padahal kt nya menyantunu yatim itu berkah nya byk
ROHMAN ARYA

JAWABAN

Ayah jelas wajib didahulukan dari anak yatim. Tidak perlu ragu. Dalam syariah Islam, khsusnya fiqih madzhab Syafi'i, seorang anak yang kaya wajib memberi nafkah pada orang tuanya yang miskin. Al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi al-Kabir 11/489 menyatakan

... وأما الشروط المعتبرة في الولد لوجوب النفقة عليه فثلاثة شروط
والشرط الثالث : أن يجدها الوالد فاضلة عن قوته وقوت زوجته في يومه وليلته ، فإن لم تفضل سقطت عنه وكان نفقة الزوجة مقدمة على نفقة الأب ؛ لأنها معاوضة
Arti kesimpulan: Anak menafkahi orang tua itu wajib dengan syarat si anak mampu dan memiliki kelebihan dari menafkahi istri dan anak. Kalau tidak ada kelebihan, maka membiayai istri hendaknya didahulukan.

_________________________________________________________


HUKUM PACARAN DENGAN LELAKI BERISTRI

Maaf sebelumnya jika saya menggangu. Nama saya LA.saya mau bertanya. Jika kita menjalin hubungan dengan seorang pria, tapi dia sudah berkeluarga. Kami Berteman sudah lama hampir 3thn setengah. Dan hubungan kami sudah sangat dekat,
1. bagaimana cara menyikapinya. Dengan pria tersebut, serta istri dan anaknya, dan dia tidak bersedia menikahi saya,
2. menurut kh. Saya harus bagaimana mengahadapi masalah ini.
Selama sekian tahun saya pendam sendiri. Mohon doa dan saran nya. Dari pak kh. Salam
LA

JAWABAN

Dalam Islam seorang perempuan mengadakan hubungan dengan lelaki sampai khalwat (berduaan) hukumnya haram. Baik si pria itu sudah beristri atau tidak.

1. Anda harus meminta ketegasan pria tersebut untuk menikahi anda. Kalau tidak mau, maka anda harus menguatkan diri untuk putus hubungan dan cari lelaki lain untuk pasangan suami anda.

2. Bersikap tegas akan membuat anda lebih dihargai oleh pria itu. Dan juga akan dihargai oleh orang lain. Bersikap mengalah apapun sebabnya akan membuat anda dianggap "murah" olehnya. Dan itu membuat dia semakin tidak menghargai anda.

Yang pertama harus dilakukan: niat dan lakukan taubat nasuha. Setelah itu, carilah lingkungan yang baru. Idealnya, lingkungan yang agak religius. Teman-teman yang agamis akan membuat anda merasakan nuansa baru dan perilaku yang baru.
_________________________________________________________


CARA BERHENTI DARI KETAGIHAN MASTURBASI

saya memiliki teman yang lama dekat dengan saya sejak kecil. beberapa hari yg lalu ia menelepon saya dengan nada penuh cemas. ia mengkhawatirkan dirinya yang sulit berhenti masturbasi setelah temannya mengenalkan dirinya terhadap hal yang berbau maksiat. lantas, bagaimana cara yang baik untuk menghentikan aktivitas buruk itu sebelum hal yang lebih buruk menimpanya?
RFK

JAWABAN

Menghindari masturbasi (onani) atau perbuatan dosa yang lain adalah menghilangkan semua penyebab yang mengakibatkan dia melakukan itu.

Terkait:
>> Masturbasi dalam Islam
>> Nonton Video Porno, Onani dan Kesambet Jin

_________________________________________________________


USAHA JUAL BELI RAMBUT MANUSIA

Assalamualaikum..

Pak ustad, saya mau nanya. Tmn sy pny usaha jual beli rambut krn tergiur penghasilannya yg besar? Brti tmnku membeli rambut lalu di jual lagi ke pengepul. Pertanyaan sy, apa hukumnya seseorang mempunyai usaha jual beli rambut manusia ??

Terima kasih sblmny..
Wassalamualaikm..
yoan

JAWABAN

Menjual rambuat manusia hukumnya haram. Dalam kitab Al-Masu'ah al-Islamiyah dikatakan

واتّفق الفقهاء على عدم جواز الانتفاع بشعر الآدميّ بيعاً واستعمالاً، لأنّ الآدميّ مكرّم لقوله سبحانه وتعالى‏:‏ ‏{‏وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ‏}‏‏.‏
فلا يجوز أن يكون شيء من أجزائه مهاناً مبتذلاً‏
Artinya: Ulama sepakat untuk tidak bolehnya mengambil manfaat dari rambut manusia dengan cara menjual atau memakainya. Karena manusia itu mulia sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Isra' 17:70 "Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam". Maka tidak boleh bagian manapun dari manusia diperhinakan.

_________________________________________________________


SUAMI MENOLAK MEMBAGI PENINGGALAN ISTRI PADA AHLI WARIS LAIN

Assalamualaikum wr wb

Menindaklanjuti jawaban pertanyaan sebelumnya, suami yg ditinggalkan (duda) tdk mau membagi harta warisan kepada adik kandung almarhumah karena menurut duda, itu hartanya yg dia cari sendiri. almarhumah tdk ikut mencari uang utk membuat rumah. (almarhumah dan adik kandung sdh tdk punya orang tua). Dan cuma dia satu-satunya keluarga dari almarhumah. Harta warisan yg berupa rumah akan dijual dan hasil penjualannya akan dibawa pulang duda ke kampung halamannya di Bali tanpa membagi hak saudara kandung almarhumah. Bagaimana yg harus dilakukan adik kandung almarhumah untuk menuntut haknya karena semasa hidup, adik kandung selalu membantu ekonomi almarhumah. Namun jawaban duda, itu adalah merupakan kewajiban adik kandung utk membantu karena semasa mudanya duda telah membiayai pernikahan adik kandung.

(sebenarnya bantuan biaya pernikahan tdk besar namun selalu diungkit-ungkit terus sama duda). Duda sdh dikasih pengertian secara halus kalau di situ ada harta bersama yg wajib dikasihkan ahli waris namun duda bersikukuh bahwa harta itu semua adalah miliknya. Adik kandung ingin menuntut haknya karena memang sangat membutuhkan utk kebutuhan keluarganya tapi di sisi yg lain merasa nggak enak hati kalau menuntut via jalur hukum krn msh saudara. Namun di sisi yg lain, Duda bersikukuh tdk mau membagi harta warisan almarhumah. Dan bagaimana jika rumah tersebut dijual tanpa sepengetahuan adik kandung almarhumah. Apakah bisa menuntut kepada pembeli rumah karena rumah tersebut adalah rumah sengketa? Terima kasih atas jawabannya.

Wassalamu'alaikum wr.wb

JAWABAN

Harta warisan wajib dibagikan kepada yang berhak setelah dipotong untuk hutang dan baiaya pemakaman si mayit. Apabila ada salah satu pihak yang menolak membaginya, maka hendaknya dicarikan mediator untuk menengahi masalah tersebut. Mediator itu dapat berupa tokoh masyarakat atau perangkat desa yang dipercaya seperti Kepala Desa atau Kelurahan. Kalau itu juga tidak mempan, bisa juga meminta bantuan individu di kepolisian atau TNI, biasanya orang takut melihat polisi.

_________________________________________________________


HUBUNGAN TIDAK DIRESTUI ORANG TUA

Assalamualaikum ustad, saya ingin berkonsultasi tentang permasalahan yang sedang saya hadapi. saya seorang guru muda di sebuah sekolah swasta. saya berkeinginan untuk menikah dengan pilihan saya. tapi niat baik tersebut terganjal restu orang tua. orang tua tidak merestui karena pilihan saya ini pernah bertunangan dengan tetangga saya. namun pertunangan itu batal karena memang berawal dari paksaan.

pada awalnya saya sudah beberapa kali berusaha untuk mengikuti keamauan orang tua, namun hati saya tidak bisa dibohongi. sampai akhirnya saya memilih untuk memperjuangkan hubungan ini. sampai saat ini, orang tua belum juga memberi restu.
1. saya ingin bertanya, apakah alasan orang tua termasuk dalam alasan syari'ah?
2. langkah apa yang sebaiknya saya lakukan?
terimakasih sebelumnya, masukan dari ustad sangat saya butuhkan.
wassalamualaikum.
AR

JAWABAN

1. Kalau alasan orang tua karena pernah gagal sebelumnya, maka itu bukan alasan syariah.
2. Minta bantuan orang yang dipercaya orang tua seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, perangkat desa atau siapapun untuk membujuk dan meyakinkan orang tua anda.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam