Wali Anak Zina Yang Bapak Ibunya Menikah Setelah Anak Lahir
Wali Anak Zina Yang Bapak Ibunya Menikah Setelah Anak Lahir Calon istri saya lahir diluar pernikahan, akan tetapi ibu yang melahirkannya (ibu) dinikahi secara syah oleh lelaki yang menghamili ibunya (ayah) 2 bulan (habis masa nifas ibu lahir) setelah calon istri saya dilahirkan. Siapa wali nikahnya?
WALI ANAK ZINA YANG BAPAK IBUNYA MENIKAH SETELAH ANAK LAHIR
Assalamualaikum..
saya butuh penerangan mengenai status nasab bakal calon istri saya, mohon bantuannya agar pernikahan kami syah di mata agama dan hukum. Calon istri saya adalah anak pertama dari orang tua kandung nya, dan anak ke dua dari orang tua angkatnya ( ortu syah secara hukum ). Calon istri saya lahir diluar pernikahan, akan tetapi ibu yang melahirkannya (ibu) dinikahi secara syah oleh lelaki yang menghamili ibunya (ayah) 2 bulan (habis masa nifas ibu lahir) setelah calon istri saya dilahirkan. Maka apakah Nasab calon istri saya jatuh ke ibu kandung & siapakah yang wajib menjadi wali calon istri saya disaat kami melaksanakan ijab qabul?
sejauh ini info yg saya dapat tentang kasus serupa adalah anak perempuan lahir diluar nikah yg - tidak dinikahi sama sekali, - dinikahi ketika hamil, - dinikahi keika hamil oleh lelaki yg bukan menghamilinya.
terima kasih banyak..
wassalamua'laikum wr..wb..
DAFTAR ISI
- Wali Anak Zina Yang Bapak Ibunya Menikah Setelah Anak Lahir
- Mimpi Menikah Dengan Perempuan Tak Dikenal
- Suami Masih Hubungan Rahasia Dengan Mantan Pacarnya
- Hukum Suami Menafkahi Istri
- Ilmu Makrifat Di Zaman Nabi Muhammad
- Cara Memandikan Jenazah
- Nikah Sirri Dan Tajdidun Nikah (Mempbebarui Nikah)
JAWABAN WALI ANAK ZINA YANG BAPAK IBUNYA MENIKAH SETELAH ANAK LAHIR
Statusnya adalah anak zina. Nasabnya pada ibunya. Dan wali nikahnya adalah wali hakim.
Lihat:
>> Status Anak dari Perkawinan Hamil Zina
>> Wali Hakim dalam Perkawinan
______________________________________________
MIMPI MENIKAH DENGAN PEREMPUAN TAK DIKENAL
pak ustadz saya mau tanya soal mimpi saya.
tadi malam saya mimpi bahwa dalam mimpi saya menikah dengan perempuan, tapi saya tidak tau namanya siapa terus wajahnya asing dimata saya....tolong bantuannya pak ustadz
JAWABAN
Itu artinya anda sudah ingin menikah. Maka, carilah perempuan yang salihah walaupun secara fisik tidak memenuhi kriteria anda. Artinya, jangan terlalu pemilih. Standar utama cukup satu: wanita yang agamis yang cantik hatinya. Lihat: Kriteria Calon Istri
______________________________________________
SUAMI MASIH HUBUNGAN RAHASIA DENGAN MANTAN PACARNYA
Assalamualaikum..
Saya ingin mengajukan pertanyaan (pribadi),,sebelumnya saya akan menceritakan kejadiannya.
Saya sempat memeriksa handphone suami saya dan di handphone blackberry tersebut saya melihat ada kontak blackberry messenger mantan pacarnya (mantannya ini pernah menghasut saya dan keluarga saya agar saya tidak jadi menikah dengan suami saya sekarang) .. Yang saya kecewakan sepertinya suami saya menyembunyikan sesuatu ke saya karena nama wanita tersebut dirubah menjadi nama pria agar saya tidak mengetahuinya dan tidak menghapusnya.
Saya sangat kecewa dan sedih dengan sifat suami saya yang ternyata tidak bisa membatasi hal-hal yang berhubungan dengan wanita yang tidak sepantasnya dia dilakukan sebagai seorang suami. Dia lebih memilih menjaga perasaan mantan pacarnya yang sudah menjelek-jelekkan dia kepada saya dan keluarga saya daripada menjaga perasaan saya sebagai istrinya.
Kemarin saya masih berfikir dan sangat bangga memiliki suami yang saya nilai setia dan tidak akan melukai perasaan saya. Sekarang semua penilaian saya kepada suami saya berubah,karena dia "Lemah" terhadap wanita, saya sangat kecewa dan jujur saya sekarang tidak mudah percaya lagi sama suami saya.
Pertanyaannya :
1. Apa yang harus saya lakukan untuk mengobati rasa kekecewaan ini?
2. Doa dan amalan-amalan apa saja yang bisa menenangkan hati saya?
3. Bagaimana cara agar saya bisa kembali percaya lagi kepada suami saya?
4. Dan sekarang saya harus bersikap bagaimana ?
JAWABAN
1. Komunikasikan kekecewaan anda pada suami. Dan lihat apa respons suami. Kalau dia minta maaf, terima maafnya.
2. Perbanyak shalat tahajud dan berdoa pada Allah agar diberi ketenangan hati serta membaca Al-Quran.
3. Apabila suami anda berjanji pada anda untuk merubah sikapnya.
4. Terus terang pada suami atas hal tersebut.
______________________________________________
HUKUM SUAMI MENAFKAHI ISTRI
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarrakatuh,
Mohon penjelasan dari para pengasuh PP Alkhoirot tentang: bagaimana hukumnya jika seorang suami tidak memberikan nafkah untuk isterinya. Saya seorang isteri yang telah bekerja sebelum menikah dan suami juga mengharuskan tetap bekerja setelah kami menikah. yang ingin saya tanyakan adalah suami mengijinkan saya bekerja di luar kota selama 3 bulan, tetapi selama saya bekerja diluar kota, suami baru memberikan uang kepada saya yang tidak sesuai dengan perkataannya sendiri (bahwa setiap harinya dia memberikan uang yang nilainya mungkin tidak cukup untuk keperluan kami tp menurut saya nilai tersebut relatif untuk ukuran cukup dan tidak cukup). Alasan suami tidak memberikan uang kepada saya karena saya tidak berada dirumah, tidak mengurus rumah tangga, mengurus keperluan suami.
1. Jika nanti tugas saya selesai dan kembali ke rumah dia baru akan memberikan uang belanja kepada saya. Apakah benar aturan seperti itu?
Pernah saya membaca bahwa bekerja atau tidak bekerjanya seorang isteri, suami berkewajiban memenuhi kebutuhan isterinya dan keluarganya.
2. Dan apakah berdosa jika sang isteri tidak ridho dengan kondisi tersebut?
3. Bagaimana saya menjelaskan kepada suami jika yang dia lakukan salah menurut islam.
Terima kasih saya ucapkan untuk penjelasan para pengurus.
Wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarrakatuh,
JAWABAN
1. Tidak benar. Suami wajib memberi nafkah pada istrinya selama ia berstatus sebagai istri. Lihat: Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya
2. Istri berhak tidak ridho karena nafkah suami adalah hak istri.
3. Suruh dia membaca artikel ini: Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya
______________________________________________
ILMU MAKRIFAT DI ZAMAN NABI MUHAMMAD
assalamualikum.wr.wb..
nama saya taufik...saya mau nanya
1. apakah rasulullah s.a,.w pernah mengajarkan pada Sahabatnya tentang makrifat...
2. dan apakah makrifat itu bisa di tempuh dengan tahapan-tahapan atau dengan sendirinya makrifatullah datang...
dari artikel yang saya baca makrifatullah itu bertemu dengan allah....?mohon jawabannya pak ustad...karena saya mendengar bahwa jika kita menempuh makrifat dan kita tidak mampu kita akan gila..begitu katanya...saya bingun mohon bantuannya..terima kasih
JAWABAN
1. Tidak pernah Rasulullah mengajarkan ilmu makrifat. Istilah ini hanya ada di era berdirinya paham tarekat. Dan tidak ada tarekat di zaman Nabi.
2. Makrifat dalam pahaman kalangan tarekat tidak terdapat dalam ajaran Islam yang murni. Dan tidak ada dasarnya dalam Quran dan hadits. Saya sarankan anda tidak mempelajarinya. Cukuplah melakukan kewajiban syariah secara benar dan menjauhi larangan syariah secara benar. Itulah muslim yang benar.
______________________________________________
CARA MEMANDIKAN JENAZAH
Assalaamu’alaikum Wr Wb,Pak ustad.
Saya mau bertanya beberapa hal, menurut Ajaran yang benar dalam agama Islam
Hal yang saya ingin tanyakan adalah :
1. Apa syarat seseorang memandikan jenazah? apakah jenazah laki-laki dan perempuan, syarat2 dan cara memandikan nya sama?
2. Benarkah,kata sebagian orang tua mengatakan, bahwa jika kita ingin memandikan jenazah wanita, maka si pelaksana yang ingin memandikan jenazah tersebut wajib mengenakan cincin?
3. Jika si wanita muslim menikahi pria dari agama lain, apa hukum nya pak ustad?
Si wanita tersebut, di perboleh kan oleh sang suami bebas melaksanakan kewajiban agama nya seperti sholat 5 waktu, dan si lelaki sudah menghentikan kebiasaan nya menyembah apa pun. ( Ber prinsip, cukup yang beribadah sang istri saja) tetapi sang suami tidak masuk islam, melainkan hanya menghormati istri dan agama istri nya saja.
Mohon pak ustad, pencerahan nya, karena saya sangat di lema.
Sang istri dalam tahap proses untuk membujuk suami agar masuk islam.
Mohon bantuan nya Pak Ustad
Wassalamualaikum Wr.Wb.
JAWABAN
1. Jenazah laki-laki hendaknya dimandikan oleh kerabat laki-laki atau pihak yang ditunjuk oleh pihak kerabat.. Sedang jenazah perempuan oleh kerabat perempuan atau pihak yang ditunjuk oleh kerabat.
2. Tidak benar.
3. Tidak sah wanita muslimah menikah lelaki nonmuslim menurut pendapat Quran dan hadits dan para ahli fiqih dalam madzhab yang empat. Lihat: Perkawinan Beda Agama dalam Islam
______________________________________________
NIKAH SIRRI DAN TAJDIDUN NIKAH (MEMPBEBARUI NIKAH)
Assalamu alaikum Wr. Wb.
Ustadz, ada seorang pemuda yang bertunangan dengan seorang gadis. Kebetulan mereka berdua berasal dari keluarga santri, sehingga kedua keluarga tersebut sepakat menikahkan mereka secara sirri dengan tujuan untuk menghindari fitnah dan hal-hal yang dilarang dalam agama. Selama masa tunangan, mereka juga tidak tinggal serumah.
Setelah selesai masa tunagan, akhirnya mereka menikah lagi secara resmi.
Pertanyaan saya:
1. Wajibkah seorang suami memberi nafkah kepada istri yang dinikahi secara sirri dan tidak tinggal serumah serta belum berhubungan intim?
2. Bagaimana hukumnya tajdidun nikah?
3. Manakah yang lebih utama, pernikahan yang pertama (nikah sirri), atau pernikahan yang kedua (nikah resmi/tajdidun nikah)?
Terimakasih atas jawabannya.
Wassalamu alaikum Wr. Wb.
JAWABAN
1. Iya suami wajib menafkahi istri. Karena dalam syariah, tidak ada nikah sirri atau resmi. Asal memenuhi persyaratan pernikahan yang sah, maka statusnya adalah suami-istri.
2. Tidak ada syariahnya. Tidak sunnah.
3. Yang pertama. Yang kedua tidak dianggap.
Lebih detail: Pernikahan Islam.