Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Shalat di Masjid yang Ada Kubur

SHALAT DI MASJID YANG ADA KUBURNYA SAH ATAU BATAL SHALATNYA?

Hukum shalat di masjid yang ada kuburan-nya di kanan kiri belakang depan atau di dalam masjid, apakah boleh (mubah) atau haram atau makruh? Dan bolehkah sholat di kuburan itu sendiri tanpa ada masjidnya? Jawaban ulama Ahlussunnah Wal Jamaah yang bukan Wahabi

Assalamualaikum warohmatulloh...
mohon bantuan ustadz, bagaimana dengan masjid yang ada sebuah kuburan di dalam pagar masjid (halaman), berjarak +/- 1m dari sebelah kanan bangunan masjid (sejajar dengan saf pertama atau kedua), pernah ada inisiatif untuk memindahkan kuburan tersebut, namun tidak terlaksana karena anak keturunan dari si mayit yang dikubur di situ menolak dengan alasan itu merupakan amanah dari si mayit ketika sebelum meningggal, minta dikuburkan di belakang masjid (si mayit merupakan mantan kepala desa di desa itu). dulunya kuburan tersebut berada dibelakang, namun karena ada pembesaran masjid, jadi berpindah kedepan, agar bisa lebih jelas, ini ana sertakan jg sketsa kondisi letak kuburan,

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. SHALAT DI MASJID YANG ADA KUBURNYA
    1. KUBURAN BERADA DI SAMPING, KANAN, KIRI, BELAKANG, DEPAN MASJID
    2. KUBURAN BERADA DI DALAM MASJID
    3. DALIL TERKAIT MASALAH MASJID DAN KUBURAN
    4. PENGERTIAN HADITS LARANGAN MENJADIKAN KUBURAN SEBAGAI MASJID
    5. HUKUM SHALAT DI KUBURAN
    6. SHALAT JENAZAH DI KUBURAN
  2. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

pertanyaan :

1). apa halaman masjid termasuk bagian dari masjid?
2). bagaimana dengan status masjid tersebut, apa masih boleh shalat di masjid tersebut? masjid tersebut adalah masjid satu-satunya di wilayah tersebut, masjid lain yang terdekat ada di desa sebelah yang berjarak +/- 3-4km,,,

syukron atas bantuannya,,, jazaakalloh khair...


JAWABAN

1. Halaman masjid yakni yang biasanya dijadikan tempat sandal, sepatu dan parkir motor dan mobil jamaah tidak termasuk bagian dari masjid. Sedangkan beranda masjid ulama berbeda pendapat apakah termasuk bagian dari masjid atau tidak. Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah hlm. 5/225 diterangkan ringkasan pendapat ulama empat madzhab sebagai berikut:

أَمَّا رَحْبَةُ الْمَسْجِدِ , وَهِيَ سَاحَتُهُ الَّتِي زِيدَتْ بِالْقُرْبِ مِنْ الْمَسْجِدِ لِتَوْسِعَتِهِ , وَكَانَتْ مُحَجَّرًا عَلَيْهَا , فَاَلَّذِي يُفْهَمُ مِنْ كَلامِ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ فِي الصَّحِيحِ مِنْ الْمَذْهَبِ أَنَّهَا لَيْسَتْ مِنْ الْمَسْجِدِ , وَمُقَابِلُ الصَّحِيحِ عِنْدَهُمْ أَنَّهَا مِنْ الْمَسْجِدِ , وَجَمَعَ أَبُو يَعْلَى بَيْنَ الرِّوَايَتَيْنِ بِأَنَّ الرَّحْبَةَ الْمَحُوطَةَ وَعَلَيْهَا بَابٌ هِيَ مِنْ الْمَسْجِدِ . وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ إلَى أَنَّ رَحْبَةَ الْمَسْجِدِ مِنْ الْمَسْجِدِ , فَلَوْ اعْتَكَفَ فِيهَا صَحَّ اعْتِكَافُهُ

Artinya: Adapun beranda masjid yaitu ruangan luas yang ditambahkan dekat masjid untuk memperluas masjid ... Yang difaham dari pendapat yang sahih dalam mazhab Hanafi, Maliki dan Hambali bahwa beranda masjid tidak termasuk masjid. Sedangkan pendapat yang kurang sahih menurut mereka beranda termasuk masjid. Abu Ya'la mengumpulkan dua riwayat bahwa beranda masjid yang ditembok dan memiliki pintu termasuk masjid. Adapun mazhab Syafi'i berpendapat bahwa beranda masjid termasuk masjid. Apabila seseorang i'tikaf di sana maka sah iktikafnya.

2. Boleh shalat di masjid tersebut karena posisi kuburan tidak berada di dalam masjid, tapi berada di samping masjid. Adapun hadis larangan shalat di masjid kuburan itu maksudnya adalah apabila shalat di masjid yang ada kuburan di dalamnya dan dengan niat beribadah pada kuburan tersebut.

Terkait masjid dan kuburan ini rincian hukumnya sebagai berikut:


KUBURAN BERADA DI SAMPING, KANAN, KIRI, BELAKANG, DEPAN MASJID

Apabila kuburan itu berada sekitar masjid yakni di kanan kirinya atau belakangnya, maka hukumnya boleh dan tidak masalah alias sah hukumnya melaksanakan shalat di masjid tersebut. Atiyah Shaqar dalam Darul Ifta' Al-Mishriyah, hlm. 9/31 menyatakan:

إذا كان القبر فى مكان منعزل عن المسجد أى لا يصلى فيه ، فالصلاة فى المسجد الذى يجاوره صحيحة ولا حرمة ولا كراهة فيها

Artinya: Apabila kuburan itu berada di tempat terpisah dari masjid yakni kubur itu tidak dibuat tempat shalat, maka shalat di masjid yang ada di sekitar kubur itu sahih, tidak haram dan tidak makruh.


KUBURAN BERADA DI DALAM MASJID

Apabila makam atau kuburan itu berada di dalam masjid, maka hukum shalat di dalam masjid itu terdapat perbedaan ulama sebagaimana diterangkan oleh Atiyah Shaqar dalam Darul Ifta Al-Mishriyah hlm. 9/31 sebagai berikut:

أما إذا كان القبر فى داخل المسجد، فإن الصلاة باطلة ومحرمة على مذهب أحمد بن حنبل ، جائزة وصحيحة عند الأئمة الثلاثة ، غاية الأمر أنهم قالوا : يكره أن يكون القبر أمام المصلى ، لما فيه من التشبه بالصلاة إليه ، لكن إذا قصد بالصلاة أمام القبر تقديسه واحترامه كان ذلك حراما وربما أدى إلى الشرك ، فليكن القبر خلفه أو عن يمينه أو عن يساره

Artinya: Adapun apabila kuburan itu terdapat di dalam masjid, maka shalatnya tidak sah dan haram menurut mazhab Hambali. Tapi boleh dan sah menurut 3 madzhab yang lain (yakni mazhab Syafi'i, Maliki, Hanafi). Mereka mengatakan: Makruh apabila kuburnya berada di depan musholla (tempat shalat) karena ada keserupaan shalat padanya. Akan tetapi apabila shalat di depan kubur itu bermaksud untuk mengagungkan atau menghormati kubur maka hukumnya haram dan mungkin bisa berakibat syirik. Oleh karena itu, hendaknya kuburan diletakan di belakang, sebelah kanan atau sebelah kiri masjid.

Dari keterangan di atas menjadi jelas, bahwa adanya kuburan di bagian kanan kiri dan belakang masjid sama sekali tidak menghalangi keabsahan shalat di masjid tersebut. Bahkan apabila kuburan itu ada di dalam atau di depan masjid pun shalatnya tetap sah menurut mayoritas ulama dari tiga madzhab asal kita shalat dengan niat menghadap Allah bukan pada kuburan tersebut.

Yang menyatakan tidak sah hanya satu mazhab yaitu mazhab Hambali suatu mazhab yang dianut oleh kalangan penganut aliran Wahabi di Indonesia. Pendapat terakhir ini yang mungkin anda baca di internet sehingga membuat anda berfikir bahwa shalat di tempat anda tidak sah karena ada kubur di samping masjid.


DALIL TERKAIT MASALAH MASJID DAN KUBURAN

Adanya perbedaan ulama dalam menghukumi boleh tidaknya dan sah batalnya shalat di masjid yang di dalamnya ada kuburnya adalah beberapa hadis berikut:

1- Hadits riwayat Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ad Darimi dari Abu Sa’id Al Khudri Nabi bersabda:

الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبُرَةَ وَالْحَمَّامَ

Artinya: Seluruh bumi adalah masjid (boleh digunakan untuk shalat) kecuali kuburan dan tempat mandi.

2- Hadits sahih riwayat Muslim dari Abu Marsad Al Ghonawi Nabi bersabda:

لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلاَ تَجْلِسُوا عَلَيْهَا

Artinya: Janganlah shalat menghadap kubur dan janganlah duduk di atasnya

3- Hadits sahih riwayat Muslim dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah bersabda

اجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِى بُيُوتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا

Artinya: Jadikanlah shalat (sunnah) kalian di rumah kalian dan jangan menjadikannya seperti kuburan

4- Hadis sahih riwayat Muslim dari Jundab Nabi bersabda:

أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّى أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ

Artinya: Ingatlah bahwa orang sebelum kalian, mereka telah menjadikan kubur nabi dan orang sholeh mereka sebagai masjid. Ingatlah, janganlah jadikan kubur menjadi masjid. Sungguh aku benar-benar melarang dari yang demikian.

5- Hadits sahih riwayat Bukhari dari Ummu Salamah Nabi bersabda:

أُولَئِكَ قَوْمٌ إِذَا مَاتَ فِيهِمُ الْعَبْدُ الصَّالِحُ – أَوِ الرَّجُلُ الصَّالِحُ – بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ ، أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ

Artinya: Mereka adalah kaum yang jika hamba atau orang sholeh mati di tengah-tengah mereka, maka mereka membangun masjid di atas kuburnya. Lantas mereka membuat gambar-gambar (orang sholeh) tersebut. Mereka inilah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah.

6- Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah Nabi bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى ، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسْجِدًا

Artinya: Allah melaknat orang Yahudi dan Nashrani di mana mereka menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid.

7- Hadits riwayat Malik dalam Muwatta'

عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا يُعْبَدُ اشْتَدَّ غَضَبُ اللَّهِ عَلَى قَوْمٍ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Artinya: Dari Atho’ bin Yasar, bahwasanya Rasulullah bersabda: Ya Allah, Janganlah kau jadikan kuburanku (bagai) berhala yang disembah. Allah sangat murka kepada kaum yang menjadikan kuburan mereka tempat bersujud (masjid).

Al-Sindi dalam Hasyiyah-nya menjelaskan maksud hadits ini: "yang dimaksud ialah Nabi saw mengecam umatnya memperlakukan kuburan sebagaimana orang yahudi dan nasrani memperlakkan kuburan nabi-nabi mereka sebagai tempat sujud. Dan hanya mendirikan bangunan di samping kuburannya orang sholih guna meraih keberkahan itu tidak dilarang."

8- Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah bersabda,

وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا ، وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ

Artinya: Seluruh bumi dijadikan sebagai tempat shalat dan untuk bersuci. Siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka shalatlah di tempat tersebut


PENGERTIAN HADITS LARANGAN MENJADIKAN KUBURAN SEBAGAI MASJID

Dari 6 dalil hadis di atas, para ulama mengambil kesimpulan bahwa Islam tidak sepakat dengan apa yang dilakukan oleh Yahudi dan Nasrani yakni membangun masjid di atas kuburan dan menjadikannya sebagai tempat ibadah.

Maksud dari larangan menjadikan kuburan sebagai masjid ada dua bentuk: pertama, menjadikan kuburan sebagai tempat bersujud secara langsung. Kedua, menjadikan kuburan berada di depan tempat shalat yang dimaksudkan sebagai tempat menghadap saat ibadah. Adapun adanya kuburan yang berada di samping atau di belakang masjid, bukan di dalam masjid, maka tidak termasuk dalam larangan hadits ini sebagaimana dijelaskan oleh para ulama di atas.


HUKUM SHALAT DI KUBURAN

Adapun hukum shalat di kuburan (bukan masjid yang ada kuburnya), berikut pendapat para ulama fiqih seperti dijelaskan dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, hlm. 34/346:

ذهب الحنفية إلى أنه تكره الصلاة في المقبرة ، وبه قال الثوري والأوزاعي ، لأنها مظان النجاسة ، ولأنه تشبه باليهود ، إلا إذا كان في المقبرة موضع أعد للصلاة ولا قبر ولا نجاسة فلا بأس .

وقال المالكية : تجوز الصلاة بمقبرة عامرة كانت أو دارسة ، منبوشة أم لا ، لمسلم كانت أو لمشرك
.
وفصل الشافعية الكلام فقالوا : لا تصح الصلاة في المقبرة التي تحقق نبشها بلا خلاف في المذهب ، لأنه قد اختلط بالأرض صديد الموتى ، هذا إذا لم يبسط تحته شيء ، وإن بسط تحته شيء تكره .

وأما إن تحقق عدم نبشها صحت الصلاة بلا خلاف لأن الجزء الذي باشره بالصلاة طاهر ، ولكنها مكروهة كراهة تنزيه لأنها مدفن النجاسة .
وأما إن شك في نبشها فقولان : أصحهما : تصح الصلاة مع الكراهة ، لأن الأصل طهارة الأرض فلا يحكم بنجاستها بالشك ، وفي مقابل الأصح : لا تصح الصلاة لأن الأصل بقاء الفرض في ذمته ، وهو يشك في إسقاطه ، والفرض لا يسقط بالشك .

وقال الحنابلة : لا تصح الصلاة في المقبرة قديمة كانت أو حديثة ، تكرر نبشها أو لا ، ولا يمنع من الصلاة قبر ولا قبران ، لأنه لا يتناولها اسم المقبرة وإنما المقبرة ثلاثة قبور فصاعدا . وروي عنهم أن كل ما دخل في اسم المقبرة مما حول القبور لا يصلى فيه .

Artinya: Mazhab Hanafi berpendapat makruh shalat di kuburan. Ini juga pendapat Al-Tsauri dan Auza'i karena ada dugaan najis dan karena menyerupai Yahudi kecuali apabila pada kuburan itu ada tempat yang disiapkan untuk shalat yang tidak ada kubur dan najisnya maka tidak apa-apa.

Madzhab Maliki berpendapat boleh shalat di kuburan baik ramai atau terpencil, digali atau tidak, kuburan muslim atau orang kafir.

Mazhab Syafi'i pendapatnya sebagai berikut: pertama, tidak sah shalat di kuburan yang pasti digali. Karena, terjadi percampuran nanah mayit dengan bumi. Ini apabila di bawahnya tidak dihampari sesuatu, apabila ada maka makruh. Kedua, apabila jelas tidak digali, shalatnya sah. Karena bagian yang menyentuh orang shalat itu suci. Akan tetapi hukumnya makruh tanzih karena tempat memendam najis. Ketiga, apabila ragu tentang galiannya, ada dua pendapat: a) yang paling sahih sah shalatnya tapi makruh. Karena hukum asal adalah tanah itu suci (lihat hadits no. 8 di atas) maka tidak dihukumi najis karena adanya keraguan. b) pendapat kedua, tidak sah shalatnya karena hukum asalnya adalah tetapnya kewajiban dalam tanggungan sedangkan fardhu tadi diragukan gugurnya. Sedangkan fardhu tidak gugur karena keraguan.

Mazhab Hambali berpendapat: Tidak sah shalat di kuburan baik kuburan baru atau lama. Berulangkali galiannya atau tidak. Tidak terlang shalat di kawasan yang hanya ada satu atau dua kuburan. Karena apabila demikian tidak disebut dengan maqbarah (pemakaman). Yang disebut kuburan apabila terdapat tiga kuburan atau lebih. Ulama mazhab ini berpendapat bahwa setiap kawasan disekitarnya yang disebut kuburan tidak boleh dijadikan tempat shalat.


SHALAT JENAZAH DI KUBURAN

Ada dua pendapat terkait menyolati jenazah di kuburan baik sebelum atau setelah dimakamkan:

Pertama, boleh (mubah). Ini mazhab Hanafi dan satu riwayat dari Hambali. Berdasarkan pada hadis di mana Nabi pernah shalat di atas sebuah kuburan ketika beliau sedang di tempat pemakaman.

Kedua, hukumnya makruh. Ini madzhab Syafi'i dan satu riwayat dari Hambali. Pendapat ini berdasarkan pada hadis no. 1 dan no. 3 di atas.


Baca juga:

- Hukum Ziarah Kubur
- Hukum Membangun Bangunan di atas Kuburan
- Sampainya Hadiah Pahala pada Orang Mati

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam