Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Suami Istri Tak Saling Mencintai, Haruskah Berpisah?

Suami Istri Tak Saling Mencintai, Haruskah Berpisah?
KETIKA SUAMI ISTRI TAK LAGI SALING MENCINTAI

Assalamu'alaikum Pak Ustad

Mohon Pencerahan dan solusi atas masalah yang saya hadapi

Saya seorang istri dan sudah menikah selama 15 tahun. Mungkin dalam perjalanan rumah tangga kami banyak cobaan dan ujian dalam perjalanan rumah tangga kami baik dari pribadi saya atau suami.

Suami mempunyai usaha sendiri dan selama ini saya membantu menjalankan usaha nya juga, tetapi pak Ustad beberapa tahun belakangan ini suami seperti tidak menghargai saya. Kesalahan yang orang lain perbuat selalu saya yang kena getahnya. Terkadang saya gak tau permasalahan nya di mana. Dan permasalahan ini selalu di bawa sampai kerumah. Saya sudah pernah menanyakan kenapa selalu marah tetapi kadang tak ada jawaban dan dia hanya diam.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. KETIKA SUAMI ISTRI TAK LAGI SALING MENCINTAI
  2. SUAMI SERING MENGUCAPKAN KATA TALAK
  3. TERLANJUR CINTA SAMA COWOK MALAH DITINGGAL
  4. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Kebetulan orang tua saya (mama) ikut membantu usaha ini, dan saya pernah melihat suami berkata bisa di bilang kasar ke mama , Saya sedih pak ustad melihat itu semua. Selama ini saya hanya bisa menangis. Dan kalo suami keluar kantor pun jarang pamit dengan orang tua saya. sudah lama juga pak saya tidak tidur seranjang. Saya kadang coba ajak untuk tidur bersama tapi dia selalu bilang mengeloni anak saya yang masih kecil. Dan saya juga jarang sekali di nafkahi bathin. Dan itupun saya coba ajak untuk berhubungan tetapi kadang dia tidak memberi respon.

Bukan hanya itu saja Pak Ustad permasalahan kami. Untuk masalah keuangan pun tidak ada keadilan sama sekali antara keluarga nya dan keluarga saya. karena memang keuangan semua dia yang kendali. Pernah ada kejadian dimana saya meminta uang buat orang tua saya, saya malah di bentak pak ustad. Sakit rasanya saya di perlakukan seperti itu.

Dan saya tidak nyaman lagi untuk hidup bersamanya karena saya takut akan menambah dosa saya karena tidak bisa melayani dan taat kepada suami. Saya sudah meminta baik baik supaya kami berpisah tapi suami tidak mau karena dengan alesan kasihan dengan anak anak. Saya pun sudah minta ijin dengan anak anak untuk berpisah dengan ayahnya. Anak anak sudah mengijinkan saya berpisah pak Ustad, mereka bilang yang penting mama dan ayah tidak bertengkar lagi. Saya kasihan dengan mereka pak Ustad kalo keadaan rumah tangga ini saya pertahankan. Karena saya memang sudah tidak bertegur sapa lagi secara langsung dengan suami.

Saya tidak ingin melanjutkan pernikahan kami ini Pak Ustad rasa cinta saya buat suami sudah tidak ada. Walaupun suami berjanji akan berubah dan memperbaiki semuanya. Anak saya pertama Sudah kelas 3 SMP (Umur 14 tahun) Anak ke dua kelas 5 SD (Umur 10 tahun)

1. Dengan keadaan saya seperti ini apakah saya boleh mengajukan cerai menurut agama. Karena saya tidak mau salah ambil langkah pak Ustad.

Demikian Pak Ustad atas jawaban dan bantuannya saya ucapkan Terima Kasih
Wassalam


JAWABAN

1. Secara agama dan negara anda sudah boleh mengajukan gugat cerai.

Secara negara (legal formal), berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 116 dinyatakan:
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan. Kemudian dalam huruf 'f' dikatakan:
"antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga"

Pada Pasal 77 ayat (5) KHI dinyatakan:
jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama.

Dari kedua pasal KHI itu jelas anda memiliki hak untuk melakukan gugat cerai apabila suami tidak mau menceraikan anda. Dan hakim Pengadilan Agama akan mengabulkan permintaan anda karena sudah memenuhi syarat.

Catatan: Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah buku pedoman Hakim di Pengadilan Agama.

Secara syariah keinginan anda untuk bercerai dengan suami juga dibolehkan dan dibenarkan. Bahkan dalam perspektif syariah, syarat istri mengajukan cerai lebih mudah dibanding aturan negara. Seperti, istri yang tidak lagi memiliki rasa cinta pada suaminya sudah menjadi alasan yang syar'i untuk mengajukan cerai walaupun suaminya sudah memenuhi segala kewajibannya sebagai suami. Baca detail: Ingin Cerai karena Tidak Cinta, Bolehkah?

Apalagi ditambah dengan perilaku suami yang tidak memenuhi kewajibannya sebagai suami dalam segi nafkah batin. Baca detail: Cerai dalam Islam

___________________


SUAMI SERING MENGUCAPKAN KATA TALAK

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh...
Saya mempunyai seorang teman, dia telah menikah selama 21 tahun dalam perjalanan pernikahannya suaminya sering mengucapkan kata talak/cerai (baik itu dalam bentuk emosi, ancaman, dsb). Sekitar antara tahun 2010-2011, dia mengetahui suaminya menikah lagi, suaminya sempat menceraikan wanita itu atas permintaan istrinya namun beberapa hari setelahnya meminta ke istrinya kembali agar dinikahkan kembali dengan wanita tersebut. Sejak dari peristiwa itu suaminya pisah rumah dengannya tanpa memberikan nafkah lahir dan batin. Pertanyaannya adalah:
1. Bagaimana status pernikahannya?
2. Apakah talak yang sering diucapkan oleh suaminya termasuk kategori sah?
3. Apakah si istri boleh menikah lagi walau belum ada proses cerai secara resmi dari pengadilan?
Terima kasih.

JAWABAN

1. Secara agama, ucapan cerai dalam keadaan emosi dianggap sah. Ini pendapat mayoritas ulama fiqih.

2. Iya, talaknya sah secara agama. Walaupun ada pendapat minoritas ulama yang menyatakan bahwa cerai yang diucapkan dalam keadaan emosi itu tidak terjadi talak. Baca detail: Ucapan Cerai dalam Keadaan Marah http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html#notalak4

3. Istri boleh menikah lagi apabila (a) memang betul suaminya telah dan pernah mengucapkan kata cerai padanya; dan (b) masa iddahnya sudah habis. Namun, sebaiknya dikonfirmasi dan diverifikasi lebih dulu apakah betul cerita si istri tersebut. Baca detail: Cerai dalam Islam

___________________


TERLANJUR CINTA SAMA COWOK MALAH DITINGGAL

Assalamualaikum,,
Saya mau bertanya ustadz
Saya punya kenalan cowok dulu dia nembak saya buat jadi pacarnya tetapi saya menolak demgan alasan mau kenal lebih lama dulu nah seiring waktu saya suka dan cinta sama dia tetapi ternyata akhirnya dia tidak tertarik lagi sama saya

1. Jadi saya mohon solusinya bagaimana yg harus saya lakukan sedangkan saya sudah terlanjur mencintainya tulus dari hati pikiran saya selalu ingat dia ustadz
Saya bingung harus bagaimana melewati semua ini ustadz ?

JAWABAN

1. Pertama, perlu diketahui bahwa pacaran secara fisikal itu haram hukumnya. Jangan pacaran dalam arti ada kontak fisik, bertemu berduaan (kholwat) dalam satu ruangan tanpa melakukan apapun hukumnya sudah haram. Baca detail: Kholwat dalam Islam http://www.alkhoirot.net/2011/09/hukum-khalwat-dalam-islam.html

Kalau anda sekarang ditinggal olehnya padahal anda sudah terlanjur mencintainya, maka ambil saja hikmahnya. Mungkin Allah masih menyayangi anda sehingga tidak sampai terjadi sesuatu yang dilarang agama yang dilakukan oleh anda berdua seperti zina. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2:216 Allah berfirman:
Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.

Islam hanya membolehkan hubungan lawan jenis dalam ikatan pernikahan. Oleh karena itu, kalau anda ingin memiliki hubungan dengan lawan jenis dan mendapatkan calon pasangan segeralah menikah. Pacaran setelah menikah itu lebih indah dari sebaliknya. Baca detail: Pernikahan Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam