Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Berdzikir Asma Allah Setiap Saat

Berdzikir Asma Allah Setiap Saat
BERDZIKIR DI HATI SETIAP SAAT TERMASUK KETKA SHALAT

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Kepada Yth. KSIA, nama saya Zainal Abidin. Saya ingin bertanya mengenai Dzikir Ismud Dzat "ALLAH" :

1. Bagaimana hukumnya Dzikir Ismud Dzat "ALLAH" dihati (dimanapun dan kapanpun?
2. Apakah diperkenankan (sewaktu baca Al Quran, shalat fardhu/sunnah, wirid sehabis shalat / shalawat dan mendengarkan khutbah jum'at) hati tetap berdetak bersama bunyi Allah Allah Allah?
Demikian pertanyaan saya, mohon maaf apabila ada tutur kata yang tidak berkenan.
Atas perhatian dan waktunya disampaikan banyak terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. BERDZIKIR DI HATI SETIAP SAAT TERMASUK KETKA SHALAT
  2. DITUDUH MENGHAMILI DIMINTA PERTANGGUNGJAWABAN
  3. DENDA MELANGGAR SUMPAH
  4. WARISAN UNTUK DUA ANAK LAKI-LAKI DAN CUCU
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Boleh berzikir ismul jalalah (nama Allah) dalam hati saja, atau dengan lisan saja atau keduanya. Yang terbaik yang terakhir. Imam Nawawi dalam Al-Adzkar hlm. 1/9 menyatakan:

الذكر يكون بالقلب، ويكون باللسان، والأفضل منه ما كان بالقلب واللسان جميعا، فإن اقتصر على أحدهما
فالقلب أفضل، ثم لا ينبغي أن يترك الذكر باللسان مع القلب خوفا من أن يظن به الرياء، بل يذكر بهما جميعا ويقصد به وجه الله تعالى، قال الفضيل رحمه الله: إن ترك العمل لأجل الناس رياء، ولو فتح الإنسان عليه باب ملاحظة الناس والاحتراز من تطرق ظنونهم الباطلة لانسد عليه أكثر أبواب الخير، وضيع على نفسه شيئا عظيما من مهمات الدين.

Artinya: Dzikir itu bisa dengan hati, dengan lisan, dan yang utama dengan hati dan lisan secara bersamaam. Apabila dilakukan salah satunya, maka dzikir dengan hati itu lebih utama. Lalu tidak seyogyanya meninggalkan dzikir dengan lisan bersama hati karena takut diduga riya' bahkan sebaiknya berdzikir dengan keduanya dan meniatkan karena mengharap ridha Allah. Al-Fudhail berkata: Meninggalkan amal kebaikan karena manusia juga disebut riya. Apabila manusia membuka satu pintu dari perhatian manusia dan memelihari dari jalan prasangka mereka yang batil hendaknya kita tidak menutup pintu-pintu kebaikan yang diperuntukkan bagi diri dan kepentingan agamanya.

2. Namun demikian, dzikir ismul Jalalah dalam hati tersebut hendaknya dilakukan di luar shalat. Karena pada saat shalat, kita harus berdzikir dengan bacaan yang ada dalam shalat secara lisan dan hati dan itu tidak bisa dilakukan apabila yang diucapkan lisan berbeda dengan hati. Al-Subki dalam Tabaqat Al-Syafi'iyah Al-Kubro, hlm. 6/273 mengutip ucapan Imam Ghazali menyatakan:

وقال الغزالي-رحمه الله- في ضمن كلام له مع الحنفية: فإن كان يقول المقصود معاني القرآن وتأثر القلب لا حروفه وأصواته فإنها آلات فهلا قال والمقصود من حركة اللسان تأثر القلب فلتكف القراءة بالقلب دون اللسان والمقصود من الصلاة التواضع والتعظيم وملازمة ذكر الله فليكف الجلوس مع الله تعالى على هيئة الإجلال والذكر وليترك صورة الصلاة.

وجميع ما ذكره أبو حنيفة بطلانه مظنون غير مقطوع ، أما إقامة القراءة بالقلب مع ترك حركة اللسان وملازمة الذكر مع ترك الركوع والسجود وصورة الصلاة مقطوع ببطلانها بالإجماع

Artinya: Imam Ghazali berkata dalam pembahasannya dengan kalangan mazhab Hanafi: Apabila yang dimaksud adalah makna Al-Quran dan membekasnya hati bukan huruf dan suara itu hanyalah alat maka hendaknya (mazhab Hanafi) tidak mengatakan bahwa tujuan dari menggerakan lisan adalah membekasnya hati maka cukup membaca dengan hati tanpa lisan. (Menurut Hanafi) Maksud dari shalat adalah tawadhu (merendahkan diri) dan ta'zhim (mengagungkan Allah) dan menetapkan dzikir pada Allah dengan sikap memuliakan, dan berdzikir dan meninggalkan bentuk shalat.

Seluruh pendapat yang diutarakan oleh Abu Hanifah kebatalannya bersifat praduga bukan pasti. Adapun melakukan bacaan dengan hati tanpa menggerakkan lisan dan menetapkan dzikir serta meninggalkan rukuk dan sujud dan gerakan shalat itu pasti batalnya secara ijmak.
______________________


DITUDUH MENGHAMILI DIMINTA PERTANGGUNGJAWABAN

Assalamualaikum..... saya Aladin 24 tahun dari Papua, setahun yg lalu saya mengalami masalah yg sangat berat dalam hidupku. Saya pacaran sama seorang perempuan beragama nasrani, dan berjalan 2 tahun. Kemudian di pulang ke kampung
halamannya, setelah 2 1/2 bulan dia di kampung. Dia menelpon saya dan marah2 bahwa dia sudah hamil 1 bulan, dan dia tdk membutuhkan tanggung jawab dari saya.
1 minggu kemudian dia dan orang tuanya menghubungi saya, tapi saya tidak respon. Dan dia mengatakan via pesan messenger, bahwa dia meminta pertanggung jawaban saya dan dia akan mengikuti agama saya dengan catatan akad nikah di lakukan di kampung halamannya dia.

Dan saya menghubungi orang tua ku, dan meminta ijin untuk mempertanggung jawabkan atas masalah yg aku hadapi. Tapi orang tua tdk mengijinkan, dan mempertimbangkan dengan semua fakta yg terjadi, yakni si perempuan di kampung sudah 2 1/2 bulan, sedangkan dia hamil baru 1 1/2 bulan terus dia mau akad nikahnya di kampung halamannya. Saya takutnya ini merupakan suatu jebakan buat saya.

Dan di tengah masalah tersebut, adik perempuan saya mau menikah tapi saya tidak ijinkan dengan alasan, harus lanjutkan sekolah yakni ke perguruan tinggi dgan semua biaya saya yg tanggung. Itu semua sya lakukan demi masa depan dia dan orang tua ku, karna sya Gk mau kelak orang tua ku terus bekerja di hari tuanya. Saya ingin mereka menikmati hari-hari tuanya. Singkatnya, 5 bulan kemudian. Tepatnya bulan Januari 2015, saya dapat kabar bahwa adik perempuan ku sudah menikah. Dan saya marah betul sama orang tua ku, karna mereka tidak pernah Mendukung apa yg aku inginkan. Dan aku tidak pernah menghubungi atau merespon telepon dari orang tua ku hingga saat ini.

Pentanyaannya:
1. Berdasarkan permasalahan yg saya hadapi yg pertama, apakah keputusan yg saya ambil sudah tepat? Karna di sini saya merasa di jebak. Toh, kalau memang dia hamil karna saya. Kenapa dia Gk mendatangi saya, bahkan sebelum dia mengatakan dia hamil saya pernah mau kirim uang untk belikan tiket supaya dia balik lagi.

2. Apakah pernikahan adik perempuan saya sah, karna tidak saya restui. Mengingat saya adalah walinya, karna orang tua laki-laki sudah Almarhum. Dan saya merasa di bohongi karna pernikahannya di lakukan tanpa sepengetahuan saya. Dan saya tahu pernikahannya 4 kemudian. Dan hukumnya menurut islam seperti apa,?

3. Aku sadar bahwa marah sama orang tua merupakan dosa yg sangat besar, tapi aku menginginkan hal yg lebih baik di dalam berkeluarga. Karna saya tidak ingin adanya pernikahan di bawah umur. Mengingat umur adik saya baru 18 tahun atau beranjak ke 19 thn. Apakah yg harus aku lakukan supaya hubungan saya baik lagi sma orang tua ku. Walaupun saat ini saya belum bisa menerima kenyataan.

Saya mohon di jawab, terima kasih sudah meluangkan waktu untuk membaca e-mail dari saya. Semoga Allah selalu melindungi anda dan sekeluarga.

JAWABAN

1. Dalam Islam tidak ada kewajiban bagi dua orang pelaku zina untuk menikah atau pezina yang laki-laki mempertanggungjawabkan perbuatannya. Yang prinsip dalam Islam adalah seorang muslim dan muslimah harus menghindari zina dan sekiranya tanpa menikah akan berakibat zina maka hukum menikah itu wajib baginya. Intinya, hukumnya wajib bagi anda untuk menikah baik dengan wanita yang dizinahi atau dengan perempuan lain.

2. Kalau Anda sebagai wali tidak setuju, maka si perempuan bisa meminta orang lain sebagai wali hakim. Kalau itu yang dilakukan adik anda, maka hukumnya sah selagi pernikahannya ada dua saksi dan ijab kabul. Baca detail: Pernikahan Islam

3. Anda wajib meminta maaf pada orang tua atas sikap anda. Menyakiti orang tua dengan memarahinya termasuk kategori durhaka (Arab: uququl walidain). Lagipula, orang tua lebih berhak mengatur urusan putrinya daripada anda. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

___________________


DENDA MELANGGAR SUMPAH

Assalammualaikum, wr. wb
Dulu calon suami saya pernah mengucapkan sumpah dengan menggunakan nama Allah, karena saya melakukan kesalahan yang besar, saya diberi peringatan seandainya saya masih melakukan kesalahan yang sama, maka dia bersumpah tidak akan mau menerima saya lagi, kemudian saya melakukan kesalahan yang sama lagi setelah itu, dan saya meminta maaf kepadanya untuk menerima saya lagi dan berjanji untuk tidak akan mengulangi kesalahan itu dan berubah menjadi lebih baik, sekarang dia sudah memaafkan saya dan menerima saya kembali, rencananya kami juga akan segera menikah dalam waktu dekat, Insya Allah....... tapi calon suami saya teringat dengan sumpahnya yang telah di ucapkan,

1. pertanyaan saya Apakah saya masih halal untuk dia nikahkan, sedangkan sumpah itu telah terucap dengan nama Alllah?

2. apakah ada cara untuk bisa membatalkan sumpah itu dengan membayar denda?

3. jika ada, denda apa yang harus dibayar dan bagaimana cara membayarnya?
mohon penjelasannya

JAWABAN

1. Masih halal yang penting akad nikahnya nanti sesuai dengan syariah Islam yaitu dengan wali, ijab kabul dan adanya dua saksi. Baca detail: Pernikahan Islam

2. Ada. Bagi orang yang melanggar sumpahnya, maka ia harus membayar denda atau kafarat.

3. Dendanya sama dengan melanggar nadzar yaitu memberi makan kepada sepuluh orang miskin. Pemberian makannya sekali saja. Baca detail: Denda Melanggar Sumpah dan Nadzar http://www.alkhoirot.net/2012/02/hukum-nadzar.html#5

___________________


WARISAN UNTUK DUA ANAK LAKI-LAKI DAN CUCU

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Ibu Saudara saya meninggal tahun 2010, dengan ahli waris :
1. Anak Laki-laki (2 orang)
2. Anak Perempuan (sudah meninggal)
3. Cucu laki-laki dan perempuan dari anak laki-laki.
4. Cucu laki-laki dan perempuan dari anak perempuan.
tolong jelaskan berapa hak warisan yang didapat ahli waris masing-masing diatas ?
5. orang tua sudah almarhum
Terima Kasih..

Assalamu'alaikum Wr. Wb

JAWABAN

Dalam kasus di atas, semua warisan jatuh ke tangan kedua anak laki-laki. Masing-masing mendapat 1/2 (separuh). Sedangkan cucu tidak mendapat warisan karena terhalang oleh adanya anak lelaki.
Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam