Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Mandi Junub: Diduga Kuat Air Sudah Merata itu Sudah Sah

Mandi Junub: Diduga Kuat Air Sudah Merata itu Sudah Sah

Cara mandi junub (mandi besar, mandi wajib) yang sah dan syar'i tidak perlu susah. Cukup diawali dengan niat mandi dan mengalirkan air ke seluruh tubuh, itu sudah cukup. Tidak perlu menggosok tubuh. Juga tidak perlu bimbang ada anggota tubuh yang tidak terkena air. Asal siraman air sudah merata maka dugaan sudah meratanya air itu sudah mencukupi secara syariah.
TOPIK KONSULTASI ISLAM

CARA MANDI JUNUB YANG SYAR'I

Berarti jika saya sudah berasumsi kuat dan meyakini bahwa air sudah merata pada seluruh tubuh pada saat mandi wajib itu sudah sah dan kalau ada perasaan was-was itu harus diabaikan.

1. Lalu bagaimana cara membedakan was-was dengan kebenaran ? Ketika saya ingin mengabaikan was-was saya selalu terpikir bagaimana jika air belum rata itu adalah kebenarannya bukan was-was ?

JAWABAN

1. Dalam soal meratanya air saat mandi wajib, maka kebenaran 100% itu ditangan Allah. Asalkan kita sudah menyiramkan air ke seluruh tubuh maka itu sudah dianggap cukup dan sah. Kalau seandainya faktanya ada bagian tubuh yang tidak terkena, dan itu hanya Allah yang tahu, maka itu dimaafkan. Namun, pikiran "bagaimana kalau ada yang tidak merata" itu hendaknya dibuang jauh-jauh karena itu menjadi pintu masuk dari was-was. Dan was-was itu haram. Baca detail: Cara Sembuh Was-was Najis, Wudhu, Mandi, Shalat

Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan:

واتفق الجمهور على أنه يكفي في غسل الأعضاء في الوضوء والغسل جريان الماء على الأعضاء ولا يشترط الدلك، وانفرد مالك والمزني باشتراطه. اهـ.

Artinya: Jumhur (mayoritas) ulama (madzhab empat) sepakat bahwa cukup dalam membasuh anggota tubuh saat wudhu dan mandi mengalirkan air pada anggota tubuh dan tidak disyaratkan menggosoknya. Hanya Imam Malik (madzhab Maliki) dan Al-Muzani yang mensyaratkannya.

Al-Malibari dalam Fathul Muin, hlm. 12, menegaskan:

ولا يجب تيقن عموم الماء جميع العضو، بل يكفي غلبة الظن به. اهـ.

Artinya: Tidak wajib keyakinan meratanya air ke seluruh tubuh. Bahkan cukup asumsi kuat atas meratanya air tsb.

Al-Dimyati dalam Ianah Thalibin, hlm. 1/74, menguraikan maksud Al Malibari di atas:

وفي حاشية إعانة الطالبين: قوله: ولا يجب تيقن إلخ ـ أي في الوضوء وفي الغسل، وقوله: عموم الماء ـ أي استيعابه جميع العضو، قوله: بل يكفي غلبة الظن به ـ أي بعموم الماء جميع العضو. اهـ.

Artinya: Ucapan "Tidak wajib yakin, dst" Yakni dalam soal wudhu dan mandi. Ucapan "Meratanya air" yakni merata ke seluruh tubuh. Ucapan "Cukup dugaan kuat" yakni dugaan kuat meratanya air ke seluruh tubuh.

Kesimpulan:

Yang wajib dilakukan saat mandi (dan wudhu) adalah mengalirkan air pada anggota tubuh. Tidak wajib menggosok dan tidak wajib memastikan air sudah merata 100%. Asal air sudah dialirkan ke seluruh tubuh maka itu sudah cukup dan mandi sudah sah.

Baca detail: Pembatal Mandi Wajib / Penyebab Mandi Besar

SAAT MANDI WAJIB, KAPAN AIR SUCI JADI MUSTAKMAL ?

Assalamualaikum

Pak ustadz saya mau tanya.

1. Ketika mandi wajib jika pakai gayung apakah hanya air yang ditumphakan dari gayung saja yang mensucikan badan ? Atau apakah air yang tersisa dari tumpahan yang ada dibadan jika digosok dengan tangan akan mensucikan bagian yang lainnya ?

2. Apakah harus menggosok badan saat mandi wajib ?

3. Cara menyiramkan air pada bagian dubur bagaimana pak ustadz jika menggunakan gayung ? Takutnya kalau seperti cara "cebok" air tidak mengenai selurih bagian dubur.

4. Bagaimana cara mengatasi perasaan "air belum merata", kalau merasa sudah merata pasti akan timbul perasaan dibagian tertentu belum merata air ?

5.apakah warna itu menghalangi air sampai kekulit pak ustadz ? Bagaimana dengan warna tanah ?

JAWABAN

1. Selagi air yang ditumpahkan ke badan itu masih menempel di badan dan belum berpisah dari tubuh itu disebut air suci dan menyucikan dan bisa menyucikan bagian lainnya. Air tersebut baru disebut musta'mal apabila sudah terpisah dari tubuh.

Al-Qarafi dalam Al-Furuq lil Firaq, hlm. 2/117, mendefinisikan air musta'mal sbb:

المقصود بالماء المستعمل الذي أديت به طهارة وانفصل من الأعضاء

Artinya: Yang dimaksud dengan air musta'mal adalah air yang sudah dipakai untuk menyucikan tubuh dan terpisah dari anggota tubuh.

Apabila air itu sudah terpisah dari tubuh lalu anda buat membasuh bagian tubuh yang lain, maka hal itu tidak menyucikan namun juga tidak membuat najis. Baca detail: Hukum Air Suci Terkena Bekas Wudhu

2. Tidak wajib menggosok badan saat mandi wajib. Yang prinsip adalah air mengalir ke tubuh. Namun bagi yang memiliki bulu lebat atau jenggot lebat sunnah menyelah-nyelahi supaya memastikan air sampai ke permukaan kulit. Baca detail: Sunnahnya Wudhu dan Mandi

3. Air disiramkan pada bagian tubur dengan tangan kanan sementara tangan kiri mengusap dubur untuk menghilangkan kotoran yang mungkin masih melekat. Lakukan hal ini sampai kotoran dirasa hilang.

4. Kalau cara no. 3 di atas sudah dilakukan, maka anda harus yakin bahwa air sudah merata dan bagian tersebut sudah suci. Lebih dari itu sudah masuk pada kategori was-was yang dilarang. Maka, abaikan. Baca detail: Cara Sembuh Was-was Mandi Wajib

5. Warna di tubuh? Kalau ada warna di tubuh, maka selagi warna itu berasal dari bahan yang tidak tebal maka tidak menghalangi sampainya air ke tubuh. Contohnya seperti warna pacar atau warna spidol.
Baca detail:
- Tahi Mata saat Wudhu dan Mandi
- Kotoran Kuku dan Koreng jadi Penghalang Mandi dan Wudhu?

***

1. Pertanyaan jawaban no.1

Berarti air yang masih menempel pada tubuh masih bisa dipakai meratakan air pada bagian yang belum terbasahi dengan menggosokkannya pada bagian badan tertentu pak ustadz ? Tetapi kalau setelah menggosokkan air itu lalu telapak tangan diangkat apakah airnya masih suci atau jadi mustamal ?

2. Mana yang lebih baik untuk menghilangkan was-was, apakah meyakini atau memastikan air sudah merata keseluruh badan ? Tiap saya sudah mandi pasti muncul perasaan ada bagian yang belum kena air, apa lagi bagian tubuh yang tidak nampak mata seperti bagian belakang tubuh, telinga dan lipatan tubuh.

JAWABAN

1. Betul. Dan kalau telapak tangan diangkat, maka air yang menempel di tangan tetap suci. Yang jatuh dari telapak tangan itu yang musta'mal. Perlu diketahui, bahwa air mustamal adalah air suci juga. Hanya saja tidak bisa dibuat untuk menyucikan hadas atau najis. Baca detail: 4 Macam Air

2. Cukup meyakini atau asumsi kuat bahwa air sudah merata. Itu sudah cukup. Karena memang faktanya tidak bisa memastikan 100%. Dan asumsi kuat itu sudah cukup dan sah menurut syariah.
Baca detail:
- Mandi Wajib Tidak Merata, Harus diulang atau tidak?
- Ragu Saat Mandi Ada yang Tak Terbasuh

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam