Hubungan Muslim dan Kerabat Non-Muslim

Hubungan Muslim dan Kerabat Non-Muslim sebenarnya apa hukum seorang mualaf terhadap keluarga yang ditinggalkan seperti orang tua dan yang lainnya..? terputuskah? atau bagaimana ustad? mohon pencerahannya.Hubungan seoramg muslim dengan orang tua yang non-muslim tidak terputus dan seharusnya tetap tersambung. Usahakan tetap ada silaturrahim. Islam membagi hubungan muslim dengan non-muslim dalam dua kategori.
Hubungan Silaturahmi Muslim Non-Muslim

MENJALIN HUBUNGAN SILATURRAHMI ANTARA MUSLIM DAN NON-MUSLIM

Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatu

ustad saya mau tanya,

1. sebenarnya apa hukum seorang mualaf terhadap keluarga yang ditinggalkan seperti orang tua dan yang lainnya..? terputuskah? atau bagaimana ustad? mohon pencerahannya.
terima kasih Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatu

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. MENJALIN HUBUNGAN SILATURRAHMI ANTARA MUSLIM DAN-MUSLIM
  2. MENDOAKAN ORANG TUA NON-MUSLIM
  3. MENIKAH DI GEREJA
  4. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Hubungan seoramg muslim dengan orang tua yang non-muslim tidak terputus dan seharusnya tetap tersambung. Usahakan tetap ada silaturrahim. Islam membagi hubungan muslim dengan non-muslim dalam dua kategori.

Kategori pertama, hubungan muslim dengan kerabat non-muslim terutama orang tua. Dalam hal ini, Allah berfirman dalam QS Luqman :15 "Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku". Ayat ini jelas menganjurkan tetap menghormati dan menyambung silaturrahmi pada kedua orang tua.

Dalam hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim

عن أسماء رضي الله عنها قالت: قدمت علي أمي وهي مشركة في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فاستفتيت رسول الله صلى الله عليه وسلم قلت: قدمت على أمي وهي راغبة أفأصل أمي، قال نعم صلي أمك

Artinya: Dari Asma ia berkata: Aku datang ke ibu saat dia kafir pada masa Rasulullah. Aku lalu bertanya pada Nabi: Aku datang pada ibuku karena dia rindu, apakah boleh aku silaturrahim? Nabi menjawab: Iya, tetaplah berhubungan dengan ibumu.

Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah 7/322 dijelaskan:

ومن الواجب على المسلم بر الوالدين وإن كانا فاسقين أو كافرين ، ويجب طاعتهما في غير معصية الله تعالى ، فإن كانا كافرين فليصاحبهما في الدنيا معروفا ، ولا يطعهما في كفر ولا في معصية الله تعالى

Artinya: Salah satu kewajiban seorang muslim adalah berbakti pada kedua orang tua walaupun dia fasiq (pendosa) atau kafir. Dan wajib taat pada mereka di selain perkara maksiat pada Allah. Apabila mereka kafir, maka perlakukan mereka dengan baik di dunia dan jangan mentaati mereka dalam soal kekufuran dan kemaksiatan.

Kategori kedua, menjalin hubungan silaturrahmi dengan non-muslim yang bukan kerabat hukumnya boleh walaupun tidak wajib asalkan mereka berbuat baik pada kita maka kita dianjurkan untuk berbuat yang sama. Dalam QS Al-Mumtahanah 60:8 Allah berfirman:

ا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya: Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.


MENDOAKAN ORANG TUA NON-MUSLIM

Islam membolehkan anak muslim mendoakan orangtuanya yang non-muslim dalam dua perkara yaitu (a) mendoakan orang tua dapat hidayah dan masuk Islam; (b) doa berhasil dalam urusan duniawi. Adapun doa yang terkait dengan pengampunan tidak dibolehkan. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. ا 5/120menyatakan:

وأما الصلاة على الكافر، والدعاء له بالمغفرة فحرام بنص القرآن والإجماع. أما الدعاء له بالهداية، والدخول في الإسلام فيجوز.
وأما الدعاء له بمنافع الدنيا من مال وولد وشفاء ونحوها فلا يجوز إن كان محارباً، وإلا فلا بأس بالدعاء له بذلك، بدليل جواز تعزيته في مصابه حيث كان جاراً بالدعاء له بالإخلاف عليه، ونحو ذلك
Artinya: Mendoakan orang kafir agar diampuni adalah haram dengan dalil Quran dan ijmak ulama. Adapun mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah dan masuk Islam maka boleh. Sedangkan mendoakan agar mendapatkan kemanfaatan duniawi seperti harta, anak, kesembuhan dan lainnya maka (a) tidak boleh apabila kafir harbi (sedang memerangi muslim); dan (b) apabila tidak memerangi Islam maka tidak apa-apa mendoakan seperti itu dengan dalil bolehnya berkunjung saat tertimpa musibah yang tentunya dengan mendoakannya..

Namun tidak dibolehkan secara mutlak mendoakan non-muslim setelah mereka wafat berdasarkan pada QS At-Taubat 9:113 "Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam. "

Ibnu Arabi dalam Ahkamul Quran II/591 menyatakan :

روى ابن عباس { أن رجالا من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم قالوا له : يا رسول الله ; إن من آبائنا من كان يحسن الجوار ، ويصل الأرحام ، أفلا نستغفر لهم ؟ فأنزل الله : { ما كان للنبي } } .
Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa beberapa laki-laki dari Sahabat Nabi bertanya pada Nabi: Ya Rasulullah sebagian dari ayah-ayah kami adalah orang-orang yang baik pada tetangga dan menyambung silaturrahim, apakah kami tidak boleh memohonkan ampun pada mereka? Maka turunlah ayat QS At-Taubat 9:113 di atas (artinya tidak boleh).

_____________________


MENIKAH DI GEREJA

Assalamualaikum wr wb
Saya seorang pria muslim ,saya sudah mengahmili pacar saya yang beragama nasrani ..kami berdua sangat sayang dan cinta ..pada bulan ini kami baru memberi kabar kepada kedua orang tua kami masing-masing tentang kondisi kita berdua.
Yang saya alami sekarang ,pihak orang tua pacar saya ingin terjadi pernikahan dengan cara di geraja ,sedangkan iman saya beda ,saya takut sekali ,walaupun saya sudah berbuat dosa besar ,tp saya tidak mau menggadaikan iman saya untuk berpaling selain allah swt.karena dosanya akan lebih besar lagi dengan menjadikan saya sebagai orang yang murtad.

Setelah saya diskusikan lagi dengan pacar saya, orang tua pacar saya memberikan toleransi, dengan cara pernikahan secara nasrani, tetapi saya tidak perlu mengimani ajarannya ,intinya orang tua pacar saya hanya ingin melihat saja nikah secara nasrani di gereja . Saya dan pacar saya sangat sayang dan cinta, kami pun tidak mau terpisah, apalagi dengan kondisi kami akan mempunyai keturunan dalam 2 minggu lagi (menurut perkiraan dokter).

1. Yang saya alami sekarang tidak tau hrs bagaimana ,hanya bisa pasrah pada allah dan selalu berdoa. Saya bingung dan takut saat ini , mohon untuk memberi bantuan penjelasan kepada saya dan solusinya .
Wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Kalau anda tetap menjadi muslim, maka upacara di gereja itu tidak ada pengaruhnya. Sama dengan orang muslim masuk ke gereja untuk sekedar jalan-jalan dan lihat-lihat. Kalau anda sayang sama dia, maka anda harus segera menikahi dia dengan cara Islam. Apabila pernikahan Islam tersebut terjadi sebelum anak lahir, maka anak itu bisa menjadi anak sah anda menurut sebagian pendapat. Namun, apabila anda belum menikah secara Islam sampai anak itu lahir, maka dalam Islam anak itu tidak diakui sebagai anak anda sebagai bapak biologisnya, hanya diakui sebagai anak ibunya yang melahirkan sama dengan anak zina pada umumnya.

Adapun hukum masuk Gereja, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni hlm. 8/113 menguraikan pendapat para ulama mazhab sebagai berikut:
فأما دخول منزل فيه صورة فليس بمحرم.. وهذا مذهب مالك فإنه كان يكرهها تنزيها ولا يراها محرمة، وقال أكثر أصحاب الشافعي: إذا كانت الصور على الستور أو ما ليس بموطوء لم يجز له الدخول... ولنا ما روي أن النبي صلى الله عليه وسلم دخل الكعبة فرأى فيها صور إبراهيم وإسماعيل.. رواه أبو داود، وما ذكرناه من خبر عبد الله أنه دخل بيتاً فيه تماثيل وفي شروط عمر على أهل الكتاب أن يوسعوا كنائسهم وبيعهم ليدخلها المسلمون للمبيت بها.... وروى ابن عائذ في فتوح الشام أن النصارى صنعوا لعمر حين قدم الشام طعاماً فدعوه فقال: أين هو؟ قالوا في الكنيسة فأبى أن يذهب، وقال لعلي امض بالناس فليتغدوا، فذهب علي بالناس فدخل الكنيسة وتغدى هو والمسلمون وجعل علي ينظر إلى الصور، وقال:" ما على أمير المؤمنين لو دخل فأكل، وهذا اتفاق منهم على إباحة دخولها وفيها الصور، ولأن دخول الكنائس والبيع غير محرم

Artinya: ... ini merupakan kesepakatan mereka atas bolehnya masuk ke gereja walaupun terdapat gambar dan karena masuk gereja dan melakukan transaksi bisnis tidak diharamkan.

Baca juga: Anak Zina
LihatTutupKomentar