Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

"Besok Ke Kua" Apa Sudah Jatuh Talak?

Besok Ke Kua Apa Sudah Jatuh Talak?
"BESOK KE KUA" APA SUDAH JATUH TALAK?

Assalamu'alaikum.
Ustad/Ustadzah, langsung saja,

1. Suatu ketika pada saat bertengkar dengan suami saya emosi dan minta cerai.
Saat itu suami juga emosi dan berkata "Ya udah besok kita ke KUA aja urus surat cerai" "Tenang aja, besok ke KUA ya" diulang samapi beberapa kali saya lupa.

Dan beberapa hari setelahnya kami sudah baikan dan membahas soal ucapan suami tersebut.

Saya bertanya niat suami apakah menceraikan atau tidak. Dia bilang tidak. Tapi saya tidak yakin. Karena mungkin saja pada saat dia marah dia benar2 berniat menceraikan, baru pada saat baikan dia bilang tidak. Karena menurut saya kata2 suami jelas sekali ke arah menceraikan saya.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. "BESOK KE KUA" APA SUDAH JATUH TALAK?
  2. ADAT JAWA: DADUNG KEPLUNTIR
  3. NIKAH SIRI TANPA IJIN ISTRI PERTAMA
  4. CARA MEMBAGI WARISAN SECARA ISLAM
  5. KALAU MELAWAN AKU LAGI MAKA KUCERAIKAN, APA JATUH TALAK?
  6. "GAK USAH PUNYA SUAMI SAJA SEKALIAN" APA JATUH TALAK?
  7. MAKELAR BURSA BERJANGKA
  8. WARISAN DAN ANGSURAN CICILAN
  9. CARA KONSULTASI AGAMA
2. Pernah juga saat kami bertengkar di lain waktu, dia sampai memukuli saya dan berkata "Pulang aja sana kamu ke orang tua kamu! Saya nyesel punya istri kaya kamu"

Pertanyaan saya,

1. Apakah kedua ucapan tersebut termasuk jatuh hukum talak?

Karena pernah saya membahas dengan suami, saya berkata bahwa suami saya itu sudah mentalak saya 2x (berdasarkan keyakinan/pendapat saya). Dan beliau (suami saya) membenarkan ucapan saya.

Lalu pada saat saya ditalak yang ketiga kali, dengan talak yang shorih, yaitu "Saya ceraikan kamu", setelah itu beliau menyesal karna sebenarnya suami merasa masih cinta sama saya.
Sehingga ia mengingat2 lagi ucapan talaknya yang pertama dan kedua, lalu beliau menganggap talak pertama itu tidak sah, karna sebenarnya tidak berniat menceraikan saya.

Mohon dijawab ya Ustadz/Ustadzah. Karena saat ini pernikahan saya sedang diujung tanduk.

Terima kasih.

JAWABAN

1. Untuk kasus pertama itu tidak jatuh talak karena ucapan talaknya mengacu ke masa depan (future tense atau zaman mustaqbal). Baca: Cerai Masa depan

Untuk kasus kedua termasuk talak kinayah yang baru jatuh talak kalau ada niat. Apabila suami menyatakan tidak ada niat, maka jawaban suami itu dianggap benar. Baca detail: Cerai dalam Islam

ADAT JAWA: DADUNG KEPLUNTIR

Assalamualaikum. Kak saya mau konsultasi. Keluarga saya masih sedikit kental akan adat jawa sehingga keluarga saya tidak menyetujui hubungan saya dengan calon saya dikarenakan istilah dadung kepluntir. Disebut dadung kepluntir karena kakek calon saya itu adalah adik dari kakek saya. Yang saya tanyakan
1. apakah sebenarnya adat jawa melarang hal tersebut.
2. Dan sebenarnya dalam jawa minimal boleh menikah harus generasi keberapa?
3. Kalau memang dalam jawa melarang bagaimana meyakinkan orang tua bahwa dalam syariat islam tidak dilarang.
Sebelumnya saya sudah pernah bilang pada orang tua saya bahwa itu tidak dilarang agama. Tapi orang tua saya malah marah. Terimakasih atas waktunya. Saya sangat berharap email ini dapat dibalas. Terimakasih sekali lagi

JAWABAN

1. Yang anda tanya sebabnya? Sebenarnya sebabnya terkait dengan mitos dari ajaran pra Islam. Mereka beranggapan dadung kepluntir akan membuat pasangan tidak bahagia atau akan ada yang mati lebih dulu.

2. Yang tidak boleh menikah: sepupu dan tiga pupu. Yang boleh: dua pupu (mindoan).

3. Cari tokoh agama yang disegani orang tua anda. Minta tolong dia untuk menjelaskan hal itu. Orang tua tidak akan percaya apabila anda sendiri yang menerangkan. Baca detail: Pernikahan Islam

NIKAH SIRI TANPA IJIN ISTRI PERTAMA

to the point pak yai ...
gara-gara reuni slta saya ketemu teman, yg sdh nikah keduanya teman sekolah , tapi lain agama cewek islam, cowok kresten walau menurut pengakuan cewek waktu nikah sudah masuk islam, tapi sekarang kembali kresten punya anak dua cewek tapi kresten semua, ketemu saya shareng kalau sering dilarang sholat atau ngumpul di majelis islam,

saya menyarankan kalau sudah tdk ada toleransi untuk menjalankan ibadah lebih baik minta cerai, lebih baik pertahankan aqidahmu tetap islam. belum sempat urus cerai , berselang sebulan sang suami mati karena sakit, saya merasa kasihan dlm kondisi berumah tangga 18tahunan rumah numpang di mertua kresten, dan kedua anaknya kresten, gimana bisa menjalankan ibadah, dengan tenang pikir saya.
ahirnya tak ambil keputusan tak nikah siri tak belikan rumah walau masih nganggsur, dengan tujuan bisa belajar ngaji dan menjalankan syariat islam dengan bebas, sedangkan saya sendiri sudah keluarga dan punya anak, istriku juga temannya, makane tak rahasiakan biar tidak mrnjadi masalah,
pertanyaan saya, bagaimana tindakan saya menurut syariat islam?

ahir ahir ini saya mengalami masalah, angsuran rumah, belum lunas tapi pendapatanku berkurang, sedangkan saya juga harus membantu biaya hidupnya, .... yai

apa yang sebaiknya saya lakukan ?
mohon penjelasannya, kurang lebihnya terima kasih yai.

JAWABAN

Ceritakan terus terang pada istri siri keadaan keuangan anda. Dan carikan dia pekerjaan agar dapat membantu anda mengangsur rumah sekaligus agar dia dapat mandiri.

CARA MEMBAGI WARISAN SECARA ISLAM

assalamualaikum.wr.wb
Ibu saya telah meninggal,semasa hidupnya beliau menikah dua kali..pertama menikah di karuniai seorang putri tunggal kemudian beliau cerai..lalu menikah lagi dan di karuniai seorang putra tunggal yaitu saya.
saudara saya sejak kecil ikut ayahnya, tidak ikut ibu saya...nah yang ingin saya tanyakan

1. bagaimanakah cara membagi waris dengan saudara saya itu..
2. dan juga bagaimana dengan ayah saya...harta ibu saya adalah berupa tanah, tanah tersebut ada yang diberi oleh kakek saya, dan sebagian hasil beli bersama ayah saya..terima kasih sebelumnya.
wasalamualaikum.wr.wb

JAWABAN

1. Ahli waris dan bagiannya adalah sbb: (a) suami mendapat 1/4; (b) sisanya yang 3/4 diberikan pada kedua anak kandung yaitu anak lelaki mendapat 2/3, sedangkan anak perempuan mendapat 1/3.
Penting: pembagian ini dg catatan orang tua almarhumah (kakek nenek anda) sudah meninggal.

2. Lihat no. 1. Baca detail: Hukum Waris Islam

KALAU MELAWAN AKU LAGI MAKA KUCERAIKAN, APA JATUH TALAK?

Assalamu Alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Saya mau bertanya ?
Bagaimana hukumnya suami yg menuliskan di sms *kalau melawanki lg maka kuceraikanki* dan sya melawan beberapa hri sesudah itu tp maksud suami tdk menjatuhkan talak hanya memperingatkan.
Menurut suami cerai itu kalau diucapkan langsung dan ada niat
1. Bgmn menurut anda dgn status pernikahan kami ?
Apakah jatuh talak ?

JAWABAN

1. Ucapan cerai secara tertulis via SMS atau surat hukumnya talak kinayah dan baru jatuh talak kalau disertai dengan niat talak dari suami. Baca detail: Pernyataan Cerai Secara Tertulis

"GAK USAH PUNYA SUAMI SAJA SEKALIAN" APA JATUH TALAK?

Dear saudaraku,
aku dan istriku termasuk orang yg masih muda untuk memutuskan menikah,
Emosi kami masi menggebu gebu,
Sampai pada suatu malam kita bertengkar, dan kemudian istriku berkata "gausah punya anak aja sekalian", karena aku terpancing dengan kata katanya maka aku membalasnya "gausah punya suami aja kamu sekalian".

Mohon untuk menjelaskan apakah katakata yang saya ucapkan termasuk dalam kata kata talak? Karena saya baru sadar arti kata tersebut setelah mengatakannya.

Terimakasih .

JAWABAN

Itu tidak termasuk kata talak baik talak kinayah (implisit) atau sharih (eksplisit). Jadi status pernikahan anda masih sah. Baca detail: Cerai dalam Islam

MAKELAR BURSA BERJANGKA

Assalamualaikum
Bagaimna hukum menjadi broker/pialang/makkelar di bursa berjangka komoditi yang bertransaksi tampa ada serah terima fisik?

JAWABAN

Tidak masalah selagi barang yang dijual itu barang halal. Baca detail: Bisnis dalam Islam

WARISAN DAN ANGSURAN CICILAN

Assalamualaikum wr,wb

Ayah saya meninggal 8 mei 2016, meninggalkan 4 orang putri dan 1 istri, meninggalkan sebidang tanah yg dimana sertifikatnya di gadaikan di suatu bank,,(yg minjem atas nama istri)..angsuran tinggal 2 tahun lagi,,tapi istrinya(ibu saya) punya uang dri hasil menjual hartanya nya(sebagiannya harta hak ayah saya),,tapi ibu saya tidak mau melunasi langsung sertifikat yg dia gadaikan,..bagaimana solusinya,,mohon dijawab..terima kasih ustad

JAWABAN

Kewajiban pertama yang harus dilakukan apabila ada yang meninggal adalah membagi harta warisan kepada ahli waris yang berhak. Setelah jelas berapa bagian siapa, maka baru dimusyawarahkan lagi tentang cara menyicil angsuran dan lainnya. Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam